9.1 Kebolehan Adanya Keberagaman Kelompok
9.1 The Permissibility For Plurality Of Groups
Telah dijelaskan bahwa dalil-dalil yang digunakan untuk mewajibkan persatuan kerja Islam tidak dapat dianggap sebagai dalil. Namun, hal ini tidak berarti bahwa pendapat lain, yang membolehkan kemajemukan kelompok, telah menjadi sah. Hal ini karena peniadaan suatu perkara tidak membuktikan kebalikannya. Harus ada dalil-dalil yang menunjukkan kebenaran istidlal (penarikan dalil), dan ketepatan istinbath (penggalian hukum). Lalu, apakah dalil-dalil tersebut?
It has been clarified that the evidences used to oblige unity of the Islamic work cannot be considered as evidence. However, this does not mean that the other opinion, which permits the plurality of groups, has become legitimate. This is because the negation of a matter does not prove its opposite. There must be evidences that demonstrate the correctness of the istidlaal (deduction), and precision of the istinbaat (inference). So what are these evidences?
Sesungguhnya dalil-dalil yang membolehkan perbedaan pendapat dalam masalah furu' (hukum-hukum cabang) dan bukan dalam masalah Usul (akidah) jumlahnya tak terhitung. Sunnah telah menunjukkan dibolehkannya perbedaan pendapat dalam furu'. Oleh karena itu, kita mendapati para Sahabat berbeda pendapat di antara mereka, begitu pula para Tabi'in dan para ulama Salaf (generasi terdahulu yang saleh). Adapun larangan terhadap perselisihan, ia datang berkaitan dengan perselisihan orang-orang kafir, yaitu tentang pokok-pokok agama dan bukan dalam furu'. Misalnya perselisihan mereka tentang para Nabi, Hari Kiamat, kehidupan, kematian, dan kitab-kitab mereka, hingga mereka menjadi golongan-golongan, kelompok-kelompok, serta milal dan nihal. Mereka menyimpang dari kebenaran yang diwahyukan Allah ﷻ kepada para Nabi mereka, dan menyesatkan para pengikut Nabi mereka. Allah ﷻ berfirman: "Maka golongan-golongan itu berselisih, maka celakalah orang-orang kafir pada waktu menyaksikan hari yang besar." [QS. Maryam: 37] Dengan demikian, Allah ﷻ telah memperingatkan kita dari perselisihan seperti perselisihan orang-orang kafir tersebut.
Indeed, the evidences that permit disagreement in the furu’ (rules) and not the Usul (beliefs) are innumerable. The Sunnah has indicated the permissibility of disagreement in furu’. Hence we find the Sahabah disagreeing amongst themselves, as well as the Tabi’in and the scholars of the Salaf (pious predecessors). As for the prohibition of disagreements, it came regarding the disagreements of the Kuffar, which was about the fundamentals of the deen and not in the furu’. For example the disagreements they had over the Prophets, the Day of Resurrection, life, death and their books, until they became sects, parties, and milal and nihal. They went away from the truth revealed by Allah to their Prophets, and deviated their Prophets’ followers. He said; “Then the sects differed, so woe unto the disbelievers from the meeting of a great Day.” [TMQ 19:37] Thus, Allah warned us about the disagreements like those of the Kuffar.
Rasulullah ﷺ menerima, pada hari Khandaq, perbedaan pemahaman para Sahabat terhadap sabda beliau ﷺ: "Barangsiapa mendengar dan menaati, janganlah ia shalat 'Ashar."
The Messenger accepted, at the day of the trench, the different understandings of the Sahabah for his words; “Whosoever hears and obeys, let him not pray ‘Asr (prayer)
"kecuali di Bani Quraizhah." [Sirah Ibn Hisham] Dari hadits ini dapat disimpulkan beberapa hal berikut:
except in Bani Qurayza.” [Sirah Ibn Hisham] The following things are deduced from this hadith:
1- Seorang mujtahid bisa berbuat salah dan bisa benar. Fakta bahwa dia seorang mujtahid tidak berarti dia tidak pernah berbuat salah.
1- The Mujtahid will make mistakes and get things right. The fact that he is a mujtahid does not mean he does not make mistakes.
2- Hukum yang disimpulkan oleh seorang mujtahid dianggap sebagai hukum syar'i, meskipun ternyata itu adalah suatu kekeliruan.
2- The rule deduced by the Mujtahid is considered a Shar’ee rule, even if it was a mistake.
3- Mujtahid yang telah berbuat keliru tidak mengetahui bahwa dirinya telah keliru. Seandainya ia mengetahuinya, tentu ia tidak diperbolehkan tetap berada dalam kekeliruannya. Bahkan pemahamannya lebih kuat menurut pandangannya dibandingkan pemahaman orang lain.
3- The Mujtahid who has made a mistake does not know that he has made a mistake. If he had known then he would not be allowed to remain in his error. Rather his understanding is more weighty, in his view, than the understanding of others.
4- Mujtahid akan diberi pahala oleh Allah , baik ia benar maupun keliru, meskipun pahalanya berbeda.
4- The mujtahid is rewarded by Allah , whether he was right or wrong, though the reward is different.
Para Imam (para ulama) sepakat bahwa dosa dihapuskan dari para mujtahid terkait hukum-hukum syar'i yang berkaitan dengan masalah-masalah ijtihadiyah dalam fikih.
The Imams (the scholars) agreed that the sin is removed from the Mujtahideen regarding the Shar’ee rules that pertain to speculative issues in jurisprudence.
Al-Qurthubi (semoga Allah merahmatinya) berkata dalam tafsirnya: "Para Sahabat tetap berbeda pendapat mengenai hukum-hukum peristiwa, meskipun mereka tetap rukun." Al-Baghdadi meriwayatkan ucapan ‘Umar bin ‘Abdul-‘Aziz berikut dalam kitabnya ‘Al-Faqih wal Mutafaqqih’: "Aku tidak akan senang seandainya para Ash-hab (Sahabat)
Al-Qurtubi (may Allah have mercy on him) says in his tafseer; “The Sahabah still continued to differ regarding the rules of the incidents, though they remained in harmony.” Al-Baghdadi reported the following saying of ‘Umar b. ‘Abdul-’Azeez in his book ‘Al-Faqeeh wal Mutafaqqih’; “I would have not been pleased if the Ashab (Companions)
…tentang Muhammad tidak berbeda, karena jika mereka tidak berbeda, tentu tidak akan ada keringanan (bagi kita untuk berbeda).” Banyak kitab telah ditulis oleh para ulama besar Islam yang menjelaskan sebab-sebab perbedaan pendapat tersebut.
of Mohammed did not differ, because if they did not differ, there would not have been a permission (for us to differ).” Many books have been written by great Muslim scholar that clarify the reasons for disagreement.
Salah satu alasan itu adalah bahwa pemahaman manusia, menurut kodratnya, akan berbeda dari satu orang ke orang lain. Kemampuan mereka berbeda, dan begitu pula pemahaman mereka. Oleh karena itu, perbedaan ijtihad dan istinbath telah ada sejak zaman para Sahabat hingga zaman kita sekarang, dan hal ini akan terus berlangsung hingga Hari Kiamat. Salah satu alasan lainnya adalah kenyataan bahwa sifat Syariat memang mengharuskan kaum Muslimin untuk berbeda pendapat, dan di dalam hal itu terdapat rahmat.
One of these reasons is that man’s understanding, by his very nature, will differ from one person to another. Their abilities differ and so does their understanding. Hence, different ijtihadaat and istinbaat existed since the age of the Sahabah until our age today, and this will remain until the Day of Judgement. One of these reasons is the fact that the nature of the Shar’a forces the Muslims to differ, and there is a mercy in that.
Perbedaan qira'at (bacaan) menyebabkan perbedaan pemahaman. Setiap mujtahid akan memiliki pemahaman sesuai dengan bacaannya. Seperti halnya perbedaan pendapat mengenai ayat wudhu, yaitu apakah kedua kaki harus dibasuh atau diusap?
- The difference in the qira’aat (readings) leads to differences in understanding. Every mujtahid will have an understanding in accordance to his reading. This is like the disagreement regarding the ayah of Wudu (ablution) in regards to whether the feet should be washed or be wiped?
- Para ulama dan fuqaha berbeda pendapat mengenai hadis-hadis tertentu. Sebuah hadis bisa dinilai sahih (autentik) oleh seorang ulama tetapi tidak sahih oleh ulama lain, bergantung pada metode yang digunakan ulama tersebut dalam menerima atau menolak hadis. Sebagai contoh, mari kita ambil contoh hadis mursal. Para Muhaddithun (ahli hadis), Usuliyyoon (ulama ushul fiqih)
- The ulamaa’ and fuqahaa’ differed on certin ahadith. A hadith may be Sahih (authentic) for one scholar but not for another, depending upon the method employed by the scholar in accepting or rejecting ahadith. For instance let’s take the example of the Mursal hadith. The Muhaddithun (hadith experts), Usuliyyoon (scholars of the foundations of jurisprudence)
dan para Fuqaha’ (ahli fikih) dari kalangan imam-imam umat ini berbeda pendapat mengenai penggunaan hadis Mursal sebagai dalil. Sebagian menjadikannya sebagai dalil, sementara yang lain tidak, dengan menganggapnya sebagai hadis Munqati’ (yaitu hadis yang terdapat keterputusan dalam rangkaian periwayatannya).
and Fuqahaa’ (jurists) from the a’immah of this Ummah, have differed on the use of Mursal hadith as proof. Some used it as proof whilst others did not, considering it a Munqati’ hadith (ie an hadith that had a break in the chain of transmission.)
- Pertentangan antar dalil juga menjadi salah satu sebab perbedaan pendapat. Sebagai contoh, sebagian nash melarang penggunaan sesuatu yang najis atau haram untuk tujuan pengobatan, sebagaimana dalam hadits, "Sesungguhnya Allah (SWT) telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan bagi setiap penyakit Dia telah memberikan obat. Maka janganlah berobat dengan yang haram." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud], sedangkan nash-nash lain membolehkan penggunaan zat yang najis atau haram tersebut, sebagaimana dalam hadits:
- The conflict of evidences is another reason for difference. For example, some texts prohibited the use of something that is najas (impurity) or something that is haraam for medical purposes, as in the hadith, “Verily, Allah revealed the disease and the cure, and for every disease he has given a cure. So do not cure with the Haraam.” [Reported by Abu Dawud], whilst other texts permitted the use of the najas (impurity) or haraam substance, as in the hadith:
“Bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan kepada ‘Abd ar-Rahman bin ‘Awf dan az-Zubayr untuk memakai sutra karena mereka menderita gatal,” dan seperti hadits, “Kaum Muslimin dahulu menggunakan air kencing unta sebagai obat dan mereka tidak melihat adanya masalah di dalamnya.” [Diriwayatkan oleh Bukhari] - Ketika tidak ada nash yang jelas mengenai suatu masalah, maka cara menemukan hukum Allah (SWT) adalah dengan ijtihad, dan ijtihad adalah hukum spekulatif yang rentan terhadap perbedaan pendapat.
“That the Prophet permitted ‘Abd ar-Rahman b. ‘Awf and ah- Zubayr to wear silk because they suffered from itching” and like the hadith, “The Muslims used to use the urine of camels as medicine and they did not see anything wrong in that.” [Reported by Bukhari] - When there is no clear text regarding an issue, then the method of finding the rule of Allah will be by Ijtihaad, and Ijtihaad is a speculative rule prone to disagreement.
Sifat bahasa Arab yang luas dalam maknanya juga menjadi salah satu penyebab perbedaan pendapat. Adanya Isytirak (kata bermakna ganda), Haqiqah (makna literal), Majaz (makna metaforis), Mutlaq (absolut) dan Muqayyad (terbatas), 'Aam (umum) dan Khash (khusus) menunjukkan hal ini.
- The expansive nature of the Arabic language in its meanings is also a cause for difference. The presence of Ishtiraak (homonyms), Haqeeqah (literal meaning), Majaz (the metaphorical), Mutlaq (absolute) and Muqayyad (restricted), ‘aamm (general) and Khaas (specific) illustrates this.
Demikianlah, sifat bahasa Arab yang dengannya wahyu diturunkan, bahwa ungkapan-ungkapan dan susunan kalimatnya terbuka terhadap berbagai makna dan beragam petunjuk.
Thus, the nature of the Arabic language in which the revelation was sent down, is that its expressions and syntax are open to different meanings and diverse indications.
Demikianlah, firman Allah mengenai wanita-wanita yang dicerai: “Dan wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga quru’.” [TMQ 2:228]. Kata (quru’) dalam bahasa Arab dapat bermakna suci atau masa haid. Namun, makna mana yang dimaksud? Inilah salah satu sebab perbedaan pendapat para Fuqaha’ (ahli fikih) mengenai masalah ini.
Thus, the saying of Allah regarding the divorced women; “And divorced women shall wait (as regards their marriage) for three Quru.” [TMQ 2:228]. The word (quru’) in Arabic can mean either pure or the time of menstruation. But which meaning is intended? This was one of the reasons for the disagreement of the Fuqahaa’ (jurists) regarding this subject.
Ini berkaitan dengan syariat secara umum. Tetapi apakah ada dari yang telah disebutkan yang berlaku pada pokok bahasan yang sedang dibahas? Dengan kata lain, apakah kebolehan berbeda pendapat dalam hukum-hukum syar'i, yang diterima oleh Syariat, membolehkan adanya keragaman gerakan, kelompok, atau partai yang bekerja untuk perubahan? Atau apakah pokok bahasan ini memiliki dalil-dalil khusus sendiri yang mengecualikannya dari kaidah asal?
This is regarding the Sharee’ah in general. But does any of what has been mentioned apply to the subject under discussion? In other words, does the permissibility of disagreement in the Shar’ee rules, which is accepted by the Shar’a, allow the plurality of movements, groups or parties working for change? Or does this subject have its own specific evidences which exclude it from the original rule?
Kelompok atau partai ini didirikan di atas pemahaman syar'i terhadap nash-nash yang memiliki kemungkinan untuk dipahami dengan berbagai cara, sebagaimana setiap pemahaman syar'i lainnya, kecuali yang berkaitan dengan hukum-hukum yang pasti. Hukum-hukum syar'i yang dianut oleh kelompok ini adalah hukum-hukum syar'i yang telah digali (istinbath), dan bisa jadi benar atau keliru. Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim yang melihat banyak kesalahan pada suatu kelompok untuk tetap bekerja bersamanya. Sebaliknya, ia hendaknya memberikan nasihat kepada kelompok tersebut dan mencari kelompok lain yang akan membebaskannya dari dosa di hadapan Allah ﷻ melalui kerjanya bersama kelompok itu. Sebagaimana telah kami sebutkan, watak manusia, para ulama mereka, syariat, dan bahasa Arab semuanya menunjukkan bahwa diperbolehkan adanya beberapa pemahaman. Inilah yang membenarkan keberadaan lebih dari satu kelompok. Hal ini tidak mengapa, selama perbedaannya hanya sebatas perbedaan dalam pemahaman. Dalam keadaan itu, bekerja bersama kelompok atau partai yang paling mendekati kebenaran menjadi suatu kewajiban.
The group or party is established on a Shar’ee understanding of texts that have the propensity to be understood in different ways, just like any other Shar’ee understanding is, except for that concerning the definite rules. The Shar’ee rules adopted by the group are Shar’ee rules that have been deduced, and are liable to be correct or mistaken. It is not allowed for a Muslim who sees many errors in a group to work with it. Rather he should advise it and search for the group that will relieve him of the sin in front of Allah through him working with it. As we have mentioned, the nature of people, their scholars, the Shar’a and Arabic language all indicate that it is permissible to have multiple understandings. This is what justifies the presence of more than one group. There is no harm in this, as long as it is not more than disagreement in understanding. In that case the work with the group or party that is closest to the truth becomes an obligation.
Selain itu, terdapat ayat:
In addition there is the ayah:
“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada al-khayr (Islam), menyuruh kepada yang ma’ruf (kebaikan) dan mencegah yang munkar (keburukan). Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [QS. Ali ‘Imran: 104] Perintah dalam ayat ini berfokus pada kewajiban membentuk sekurang-kurangnya satu golongan yang pekerjaannya adalah sebagai berikut: menyeru kepada al-khayr (Islam), menyuruh kepada yang ma’ruf (kebaikan) dan mencegah yang munkar (keburukan). Ayat ini tidak berarti hanya boleh ada satu golongan. Jika demikian, Allah ﷻ tentu akan berfirman: ‘Ummah wahidah (satu umat).’ Yang diperintahkan adalah jenis golongan yang pekerjaannya berupa dakwah, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah yang munkar. Kewajiban ini adalah fardhu kifayah, dan kewajibannya gugur dengan adanya satu golongan. Adapun jika terdapat lebih dari satu golongan, karena perbedaan pemahaman tentang pekerjaan yang harus dilakukan, maka hal itu tidak mengapa. Bentuk ungkapan semacam ini telah berulang dalam ratusan ayat dan hadits. Misalnya hadits: “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya...” Maksudnya bukan satu kemungkaran tertentu, melainkan jenis kemungkaran.
“And let there arise out of you a group inviting to all that is khayr (Islam), enjoining the ma’roof (good) and forbidding the munkar (evil). And it is they who are successful.” [TMQ 3:104] The order in this ayah is focussed on the obligation of establishing at least one group whose work will be the following; calling to the Khayr (Islam), enjoinng the ma’roof (good) and forbidding the munkar (evil). The ayah does not mean the presence of one group. Otherwise He would have said: ‘Ummah waahidah (one Ummah).’ Rather what has been ordered is the type of group whose work will be da’wah, enjoining the ma’roof and forbidding the munkar. This fard is a fard of sufficiency and its obligation is realised by the presence of one group. As for when more than one group exists, because of the different understandings of the work to be done, there is nothing wrong with that. This type of expression has been repeated in hundreds of ayaat and ahadith. For example the hadith; “Whosover amongst you sees a munkar, let him change it with his hand...” It does not mean one munkar, but the type of munkar.
Abu al-A'la al-Mawdudi (semoga Allah merahmatinya) menyebutkan dalam bukunya ‘Konsep-konsep Islam tentang Agama dan Negara’ pada bab: Kewajiban Menyeru kepada yang Ma'ruf dan Mencegah yang Munkar; “Yang tampak dari partikel dalam ayat: ‘Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada yang khair (Islam).’ tidak berarti bahwa kaum Muslimin diperintahkan untuk memiliki sekelompok orang yang akan memikul kewajiban berdakwah kepada Islam, menyerukan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar, sementara pada asalnya itu bukanlah kewajiban bagi kaum Muslimin lainnya untuk melaksanakan tugas ini. Maknanya adalah kewajiban agar Ummat tidak pernah sama sekali tanpa setidaknya satu golongan yang menjaga cahaya yang datang dari pelita kebenaran dan kebaikan, dan berjuang melawan kegelapan kejahatan dan bahaya kebatilan. Ketika tidak ada golongan seperti itu di antara kaum Muslimin, maka mustahil bagi Ummat untuk terselamatkan dari laknat dan azab Allah yang keras, apalagi menjadi Ummat terbaik yang dilahirkan untuk manusia.” Berdasarkan apa yang telah kami sebutkan sebelumnya:
Abu al-A’la al-Mawdudi (may Allah have mercy on him) mentioned the following in his book ‘Islamic concepts regarding religion and state’ under the chapter on: The obligation of enjoning the ma’roof and forbidding the munkar; “What is apparant from the partative in the ayah; ‘And let there arise out of you a group inviting to all that is khair (Islam).’ It does not mean that the Muslims are ordered to have a group that will undertake the obligation of da’wah to Islam, enjoining the ma’roof and forbidding the munkar, whilst it is not an obligation on the rest of the Muslims to undertake this task in origin. Rather its meaning is the obligation that the Ummah should not be at any time without -at leastone group that will guard the light coming from the lamp of truth and goodness, and struggle against the darkness of evil and dangers of falsehood. When no such group exists amongst the Muslims, then it is impossible for the Ummah to be saved from the curse and severe punishment of Allah , let alone be the best Ummah brought forth for mankind.” Based on what we have mentioned previously:
Kita harus benar-benar memahami bahwa segala sesuatu yang disetujui oleh Syariat adalah rahmat.
- We must know very well that whatever the Shar’a approves is a mercy.
Jika hal ini berubah menjadi ujian, maka itu disebabkan oleh kesalahpahaman kaum Muslimin dan bukan karena hal lain. Lihatlah fiqih yang luhur dari dua imam besar umat ini. Telah disebutkan dalam kitab ‘Shuzuur az-Zahab’ (Serpihan Emas) bahwa suatu hari murid-murid Syafi’i datang kepadanya mengeluhkan bagaimana ia mengunjungi Imam Ahmad bin Hanbal, sementara mereka berselisih dengan murid-murid Imam Ahmad karena perbedaan pendapat mereka. Syafi’i berkata: “Mereka berkata: ‘Ahmad mengunjungimu dan engkau mengunjunginya’, maka aku katakan: ‘Keutamaan tidak berpisah dari rumahnya.’”
If it turned into an affliction then that is because of the misunderstanding of the Muslims and nothing else. Look at the exalted Fiqh of two great Imaams of this Ummah; it has been mentioned in ‘Shuzuur az-Zahab’ (Fragments of gold) that the students of Shafi’i came to him one day complaining how he visits Imaam Ahmad b. Hanbal, while they dispute with his students because of their differences in opinions. Shafi’i said; “They say; ‘Ahmad visits you and you visit him’, I say; ‘The virtues do not separate from his home.
Jika dia berkunjung kepadaku, maka itu adalah karena kebaikannya, dan jika aku yang berkunjung kepadanya, maka itu juga karena karunianya.
If he visits me, then thanks to him, and if I visit him, this is because of his grace.
"Dalam kedua situasi itu, rahmat (keutamaan) itu untuk beliau." Hal serupa terjadi pada murid-murid Imam Ahmad dan beliau. Maka Imam Ahmad berkata kepada mereka: "Jika kita berbeda dalam nasab, maka ilmu yang telah kita letakkan pada posisi seorang ayah mempersatukan kita; jika air lautan berbeda-beda, kita semua adalah air tawar yang mengalir dari satu wadah." Siapa pun yang ingin menyatukan seluruh kaum Muslimin dalam satu amal, selain mengabaikan hakikat Syariat dan hakikat manusia, kita katakan kepadanya apa yang dikatakan Imam Malik kepada Harun ar-Rasyid ketika Harun ar-Rasyid hendak mengadopsi pemahaman dan mazhab Malik lalu mewajibkannya kepada masyarakat dan melarang mereka mengikuti pemahaman lain: "Jangan persempit bagi kaum Muslimin apa yang telah Allah ﷻ lapangkan bagi mereka." Ketika orang-orang kafir dan rezim-rezim yang berada di bawah kendali mereka melihat sekelompok atau beberapa kelompok yang bersungguh-sungguh berupaya menegakkan hukum Allah ﷻ, selain menggunakan tindakan keras terhadap mereka dan menyebarkan desas-desus, mereka berusaha menggagalkan kelompok-kelompok tersebut atau membuat mereka gagal dengan mendirikan kelompok-kelompok yang berada di bawah kendali mereka. Jika kita menganggap bahwa memiliki lebih dari satu kelompok tidak diperbolehkan, maka itu berarti kelompok harus bersatu dengan semua kelompok lain, sehingga mencakup yang baik dan yang buruk. Padahal yang dituntut adalah sebaliknya, yaitu kita harus membuang yang buruk dan mempertahankan yang baik yang bermanfaat bagi umat.
In both situations the grace is for him.’” A similar thing happened with the students of Imaam Ahmad and him. So Imaam Ahmad told them; “If we differ in lineage, then a knowledge which we have put in the position of a father unites us; If the water of the seas differ, we are all fresh (water) that streams out from one vessel.” - Whosoever wishes to unite all the Muslims on one action, besides his negligence of the reality of Shar’a and the reality of people, we say to him what Imaam Malik said to Harun ar-Rasheed when Harun ar- Rasheed wanted to adopt Malik’s understanding and mazhab (school of thought) and make it binding on the people and forbid them from (following) the understanding of others; “Do not make narrow for the Muslims that which Allah has made wide for them.” - When the Kaafir states and the regimes under their control see a group or groups working seriously to establish the rule of Allah , in addition to using harsh measures against them and spreading rumours, they try to derail these groups or cause them to fail by establishing groups which are under their control. If we assume that having more than one group is not allowed, this means the group must unite with all the other groups, and thus include the good and the bad. But what is required is the opposite, where we have to throw away the bad, and keep the good that benefits the people.
Karena saran ini (kewajiban menyatukan kerja Islam dan larangan terhadap pluralitas kelompok) bertentangan dengan realitas syariat, dengan manusia, dan dengan bahasa tempat wahyu diturunkan.
- Since this suggestion, (the obligation of uniting the Islamic work and prohibiting the plurality of groups) contradicts the reality of the Shar’a, human beings and the language in which the revelation was sent down.
Maka ini adalah saran yang mustahil untuk diwujudkan. Membahasnya hanya akan menjadi pengalihan dari apa yang lebih penting, yaitu upaya untuk menegakkan Khilafah. Pernyataan bahwa Allah tidak menolong kaum Muslimin kecuali mereka bersatu adalah penilaian yang tidak berdasar dan tidak dapat diterima. Sebaliknya, Allah tidak menolong kaum Muslimin kecuali mereka berpegang pada Syari'ah, berpegang teguh pada tali Allah , dan menunaikan perintah-Nya. Allah akan menolong mereka meskipun jumlahnya sedikit. Sebab satu orang yang berpegang teguh pada kebenaran dihitung sebagai banyak orang, sedangkan banyak orang yang berada di atas kebatilan seperti buih (di lautan).
Then this is an impossible suggestion to realise. Discussing it will remain a distraction from what is more important, which is the work to establish the Khilafah. The statement that Allah does not help the Muslims, unless they unite, is an baseless judgement that is unacceptable. Rather, Allah does not help the Muslims unless they adhere to the Shar’a and hold fast to the rope of Allah and fulfill His command. Allah will help them even if they are few. For the one person committed to the truth counts as many, while the many people who are on the falsehood are like the scum (of the sea).
Tersisa satu hal yang perlu disebutkan dalam pembahasan ini, yaitu bahwa keberadaan Khalifah dan Negara Islam merupakan aspek terpenting yang menyatukan kaum Muslimin; tidak ada persatuan tanpanya. Pemahaman-pemahaman akan tetap berbeda, namun kita diperintahkan untuk menaati Khalifah. Imam mengadopsi (suatu pendapat), dan dengan adopsinya itu ia menyelesaikan perselisihan, tetapi ia tidak mencegah perselisihan atau menghilangkannya. Perintahnya wajib ditaati oleh kaum Muslimin, baik secara terbuka maupun secara diam-diam. Adapun Amir suatu kelompok, perintahnya ditaati di dalam kelompok tersebut, dan ia menyelesaikan perselisihan di antara anggota kelompok itu saja, bukan di antara kaum Muslimin secara umum.
It remains to mention a word on this subject, that the presence of the Khaleefah and the Islamic State is the most important aspect that unites the Muslims; there is no unification without it. The understandings will remain different, but we are ordered to obey the Khaleefah. The Imaam adopts, and by his adoption he settles the dispute, but he does not prevent the dispute or remove it. His order must be obeyed openly and secretly by the Muslims. As for the Ameer of a party, his order is obeyed within the party and he settles the dispute between the members of the party and not the Muslims at large.