15.1 Perbedaan antara Hal-hal yang Serupa
15.1 The Distinction Between Similar Things
Dalam hal membedakan antara hal-hal yang serupa, Syariat telah membedakan waktu-waktu yang tampaknya serupa bagi seorang Muslim dari segi kemuliaannya. Maka, Syariat memberikan keutamaan kepada Lailatul Qadar (malam Kemuliaan) atas malam-malam lainnya. Syariat juga membedakan tempat-tempat dari segi kemuliaannya, seperti keutamaan Makkah atas Madinah, dan Madinah atas kota-kota lainnya. Syariat membedakan pula antara shalat-shalat dalam hal diringkas atau tidaknya, sehingga shalat yang terdiri dari empat raka'at diringkas, sedangkan shalat tiga dan dua raka'at tidak diringkas. Syariat juga membedakan antara maniy (air mani) dan maziy (cairan pra-mani).
As regards differentiating between similar things, the Shar’a has differentiated between times that seem similar to the Muslim in terms of their honour. Thus it has given a preference to the laylatul qadr (night of Power) over other nights. It has also discriminated between places in terms of their honour, such as the preference for Makkah over Madinah, and Madinah over other cities. It has distinguished between the prayers when they are shortened, so the prayer consisting of four raka’at is shortened, whilst the three and two raka’at are not shortened. It has distinguished between the maniy (semen) and the maziy (pre-seminal fluid).
Hukum-hukum tersebut membuat maniy suci dan maziy najis, padahal keduanya keluar dari tempat yang sama. Hukum itu mewajibkan mandi (ghusl) karena maniy dan membatalkan puasa seseorang jika dikeluarkan dengan sengaja, tetapi tidak demikian jika yang keluar adalah maziy, padahal keduanya keluar dari tempat yang sama. Hukum itu mewajibkan pencucian pakaian karena terkena air kencing bayi perempuan, tetapi hanya cukup dipercikkan air jika yang terkena adalah air kencing bayi laki-laki. Hukum itu mewajibkan wanita yang sedang haid untuk mengqadha puasa tetapi tidak mengqadha shalat. Hukum itu memotong tangan orang yang mencuri tiga dirham, tetapi tidak memotong tangan orang yang menguasai harta dalam jumlah besar secara tidak sah. Hukum itu menetapkan 'iddah wanita yang dicerai tiga kali masa haid, sedangkan 'iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, padahal kondisi rahim keduanya sama. Demikianlah, kita dapati banyak perkara yang serupa dan dapat digabungkan. Seandainya akal yang diserahi untuk menetapkan hukum dalam perkara-perkara ini, niscaya ia akan keliru. Ia akan menghasilkan hukum yang bertentangan dengan apa yang telah ditetapkan oleh Syari'at. Syari'at memberikan hukum yang berbeda untuk masing-masing perkara, dan hal ini menunjukkan batilnya metode qiyas yang diada-adakan ini.
It made the maniy pure and the maziy impure, even though they both emit from the same place. It obliged the one to have ghusl (bath) from the maniy and invalidated his fast, when it is deliberately emitted, but not if it is maziy, even though they emit from the same place. It obliged the clothes to be washed because of the urine of a baby girl, but only to be sprinkled by water if it is the urine of a baby boy. It obliged the menstruating woman to make up the fast but not the salah. It cut the hand of the one who stole three dirham but did not cut the hand of the one who illegally possessed huge sums of wealth. It made the ‘iddah (waiting period) of the divorced woman three menstrual cycles, whilst the waiting period of the widow is four months and ten days, even though the condition of the rahm (womb) is the same. In this manner we find many matters that are similar and one can combine them. If it were left to the mind to give the rules in these issues, then it would have made mistakes. It would have brought a rule in conflict with what the Shar’a has given. The Shar’a has given for each one a different rule, which indicates the falsehood of this innovated method of analogy.