5.4 Ada sebagian kaum Muslim yang berpandangan bahwa mengangkat senjata melawan para penguasa saat ini adalah cara untuk melakukan perubahan yang wajib kita ikuti.
5.4 There Are Some Muslims Who Think Bearing Arms Against The Rulers Today Is A Method For Change That We Are Obliged To Follow
Mereka berdalil dengan hadits tentang "para penguasa yang zalim", yang oleh Rasulullah ﷺ diperintahkan untuk dilawan dengan senjata jika mereka tidak menegakkan hukum Allah (SWT).
They cite as evidence the hadith of “evil rulers” whom the Messenger has ordered to challenge with arms if they did not establish the rule of Allah .
Dalam menanggapi pemahaman ini, para pendukungnya tetap kami hormati meskipun kami berbeda pendapat dengan mereka dalam pandangan ini; kami katakan: pengkajian terhadap manaat hukum (realitas yang untuknya hukum itu diturunkan untuk ditangani) menyingkapkan pemahaman yang benar. Hadis tersebut berbicara tentang penguasa, yaitu Imam di dar al-Islam, yang telah diberi bai'ah yang sah secara syar'i. Dengan demikian, ia menjadi Imam melalui bai'ah kaum Muslimin. Negeri yang dipimpin Imam ini adalah dar al-Islam, yakni diatur oleh Islam, dan keamanannya berada di tangan kaum Muslimin. Dalam keadaan ini kaum Muslimin diperintahkan untuk menaatinya. Apabila penguasa tersebut melampaui batas dalam hal apa yang telah diturunkan Allah ﷻ, dan mulai secara terang-terangan memerintah dengan hukum-hukum kufur, walaupun hanya satu hukum yang bahkan tidak memiliki sedikit pun dalil yang samar (shubhat daleel), maka kaum Muslimin diperintahkan untuk menggulingkannya dengan senjata. Renungkanlah makna hadis berikut, yang menjadi pokok pembahasan kita, niscaya hal ini menjadi jelas. Diriwayatkan oleh 'Awf bin Malik al-Ashja'i, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian; kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan kalian; dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah mereka yang kalian laknat dan mereka pun melaknat kalian.' Para sahabat bertanya: 'Tidakkah sebaiknya kami memerangi mereka?' Beliau ﷺ bersabda: 'Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah kalian.'" [Diriwayatkan oleh Muslim]. Yang dimaksud dengan menegakkan shalat adalah penerapan hukum-hukum syar'i melalui metode "baab tasmiyatul kul bi ismil juz'a" (menyebut keseluruhan dengan menyebut sebagiannya).
In response to this understanding, whose advocates we respect even though we disagree with them in this opinion, we say; the examination of the manaat of the hukm, (the reality for which the rule was revealed to treat) uncovers the correct understanding. The hadith deals with the ruler - the Imaam in dar al-Islam - who has been given a legitimate Shar’ee, bai’ah. Thus, he became an Imam through the bai’ah of the Muslims. The land that this Imaam ruled was dar al-Islam, ie it was ruled by Islam, and its security was in the hands of the Muslims. The Muslims in this instance are ordered to obey him. If the ruler happened to exceed the bounds with regards to what Allah has revealed, and began to openly rule by kufr laws, even if it is one hukm that has not even a semblance of an evidence (shubhat daleel), then the Muslims are commanded to overthrow him by arms. Contemplate the meaning of the following hadith, which is the subject of our discussion, and this will become clear. It has been narrated by ‘Awf b. Maalik al-Ashja’i who said “I heard the Rasool of Allah say; ‘The best of your leaders are those that you love, and they love you; you pray for them and they pray for you; and the worst of your leaders are those that you curse and they curse you.’ They said; ‘Should not then we fight against them.’ He said; ‘No; as long they establish the Salah amongst you.’” [Reported by Muslim]. What is meant by the establishment of the Salah is the application of the Shar’ee rules by way of “baab tasmiyatul kul bi ismil juz’a” (meaning the whole by mentioning a part).
Adapun penguasa di dar al-kufr, kenyataannya sama sekali berbeda. Ia bukan Imam kaum Muslimin, meskipun ia adalah penguasa mereka, dan ia tidak diangkat dengan cara yang sah sebagaimana ditetapkan oleh Syari'at, serta ia tidak pernah berkomitmen untuk menegakkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan mereka, padahal hal itu merupakan kewajiban atasnya.
As for the ruler of dar al-kufr, his reality is completely different. He is not the Imaam of the Muslims, though he is their ruler, and he has not been appointed in the lawful manner as the Shar’a stipulates, and he never committed himself to establishing the Islamic rules in their life, even though it was an obligation upon him.
Ketika kita juga melihat kenyataan yang ada, kita mendapati bahwa tidak cukup hanya mengangkat senjata dalam proses perubahan. Persoalannya telah melampaui sekadar pergantian penguasa, menuju persoalan penerapan hukum Islam dalam pemerintahan. Lalu siapakah yang akan memikul tanggung jawabnya? Hal ini membutuhkan negarawan dan wadah politik Islam.
When we look also at our reality, we find that it is not enough to bear arms in the process of change. The issue has gone beyond the changing of the ruler to the issue of ruling by Islam. So who will undertake its responsibilities? It requires statesmen and an Islamic political medium.
Persoalan menegakkan hukum Islam tidaklah mudah, sehingga siapa pun seorang pemimpin militer tidak dapat melakukannya, betapapun cakapnya ia dalam bidang kemiliteran dan betapapun tulus ia kepada Islam. Ia memerlukan pengalaman, pemahaman, ketekunan, dan pemahaman syar'i yang mendalam. Metode Rasulullah ﷺ menjamin semua itu.
The issue of ruling by Islam is not easy, such that any military leader can undertake it, however competent he may be militarily, and however sincere he may be to Islam. It requires experiance, understanding, pursuance, and a distinguished Shar’ee understanding. The method of the Messenger ensures all of this:
Hal ini memastikan lahirnya seorang politikus dan pemimpin Muslim yang luar biasa, yang telah bertahun-tahun mengemban dakwah sebelum berdirinya Negara Islam. Ia memahami tipu daya, muslihat, dan kelicikan negara-negara kafir, sehingga ia tidak mudah tertipu.
- It ensures that the extraordinary Muslim politician and leader is produced, who has years of experience spent in carrying the da’wah before the establishment of the Islamic State. He knows the tricks and deception, and cunning of the Kaafir states such that he is not deceived.
Dengan demikian, ia akan mampu melindungi negara dan membawa negara berkembang sesuai peran yang layak bagi kedudukannya di tengah negara-negara lain di dunia, sebagai negara yang memberi petunjuk dan yang mendapat petunjuk, serta sebagai Khilafah yang lurus di atas jalan kenabian.
He will then be able to protect the state and develop the state to the role befitting its position amidst the other states of the world as a guiding and guided state, and a righteous Khilafah on the way of the Prophethood.
Hal ini akan memastikan lahirnya para pemuda (Shabaab) yang tulus yang akan memikul beban dakwah sebelum berdirinya Negara, sehingga mereka, bersama dengan Muslim lainnya yang peduli terhadap urusan dakwah, membentuk wadah politik Islam, dan dari merekalah akan lahir para wali (gubernur), Amir Jihad, duta, serta orang-orang yang membawa dakwah kepada masyarakat di negara-negara lain.
- It will ensure the production of sincere Shabaab who will carry the burden of the da’wah before the establishment of the State, such that they, with others of the Muslims who are concerned about the matters of the da’wah, form the Islamic political medium, and from them will come the walis (governers), Ameer of Jihaad, ambassadors and those who carry the da’wah to the people in other states.
Ia akan membentuk basis masyarakat yang akan merangkul Islam dan negara serta melindunginya.
- It will generate the popular base, which will embrace Islam and the state and protect it.
Hal itu akan memastikan adanya orang-orang berkuasa yang terlatih dengan baik, yang kekuatannya akan meningkat ketika rakyat berdiri di samping mereka, bukan melawan mereka, terutama ketika mereka menyadari bahwa penguasa, aparatur pemerintahan yang bersamanya, dan kekuasaan yang menjadi sandarannya merupakan kekuatan bagi mereka, yang menjalankan apa yang telah diwajibkan Allah kepada mereka berupa penerapan Islam dan penguatan agama.
- It will ensure the well trained people of power, whose strength will increase when the people stand by their side and not against them, especially when they realise that the ruler, the ruling apparatus with him and the power which he depends on is a force for them, that undertakes what Allah has imposed on them in terms of applying Islam and strengthening the deen.
Selain itu, kerja bersenjata membutuhkan uang, senjata, dan pelatihan.
Furthermore, the armed work requires money, weapons and training.
Hal ini akan membebani gerakan, sehingga gerakan itu akan tergoda untuk meminta bantuan kepada pihak lain. Inilah langkah pertama menuju kegagalan. Kaum Muslimin telah mencoba jalan ini, dan hal itu mendatangkan banyak kerugian bagi mereka. Belum lagi ungkapan "mencoba-coba" itu sendiri keliru.
This will overburden the movement, hence it will be tempted to resort to others for assistance. This is the first step to failure. The Muslims have tried out this path, and it caused them much harm. Not to mention that the expression “try out” is itself erroneous.
Ketika kami mengatakan bahwa membawa senjata bukanlah cara syar'i untuk melakukan perubahan, ini bukan untuk melindungi para penguasa zalim yang sama sekali tidak peduli terhadap kaum Muslimin. Sebaliknya, ini untuk melindungi sebagian saudara kami seiman yang tulus, yang ingin kami satukan upayanya dalam pekerjaan syar'i yang diwajibkan. Kami mengingatkan mereka akan fakta bahwa Rasulullah ﷺ melarang para sahabatnya di Makkah menggunakan senjata ketika beliau bersabda: "Aku diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah kalian berperang." [Sirah Ibnu Hisyam]. Selain itu, ada firman-Nya (SWT): "Tidakkah engkau perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: 'Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat,' tetapi ketika perang diwajibkan atas mereka..." [TMQ 4:77]. Dengan demikian, kami mendapati banyak dalil syar'i yang saling menguatkan, yang menegaskan wajibnya mengikuti metode Rasulullah ﷺ dalam dakwah. Setiap penambahan, pengurangan, perubahan, pengubahan, atau modifikasi akan membawa dampak buruk bagi dakwah, jamaah, dan umat Islam. Oleh karena itu, kami menekankan pentingnya kajian yang benar terhadap syariat dan metode Rasulullah ﷺ, agar dapat meneladani Rasulullah ﷺ dengan sebaik-baiknya. Hanya Allah (SWT) yang menunjukkan kami jalan yang benar.
When we say that carrying weapons is not the Shar’ee method of change, this is not to spare those unjust rulers who do not care about the Muslims at all. Rather, it is to spare some of our sincere brothers in the deen, we wish to unite their efforts in the required Shar’ee work. We remind them of the fact that the Messenger forbade his companions in Makkah from using weapons when he said; “I have been ordered to forgive, so do not fight.” [Sirah Ibn Hisham]. Furthermore there is the revelation of His saying; “Have you not seen those who were told to hold back their hands (from fighting) and perform the Salah, and give zakah, but when the fighting was ordained for them...” [TMQ 4:77] In this manner, we find many corroborative Shar’ee evidences, which confirms following the method of the Messenger in the da’wah. Any addition, omission, change, alteration, or modification will have a bad effect on the da’wah, group and the Islamic Ummah. Thus, we have insisted on the importance of the proper study of the Shar’a and the method of the Messenger , in order to achieve the best emulation of the Messenger . It is for Allah to show us the right way.