1 Hukum dalam Islam
1 Ruling in Islam
Hukum (al-hukm), kekuasaan (al-mulk), dan otoritas (al-sultan) memiliki makna yang sama, yaitu wewenang yang menjalankan aturan, atau merupakan tugas kepemimpinan (al-imarah) yang telah diwajibkan oleh Syari'at atas kaum Muslimin untuk ditegakkan. Tugas al-imarah adalah mencegah kezaliman dan menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul. Dengan kata lain, hukum berarti perwalian, sebagaimana diturunkan oleh Allah (SWT). Dia (SWT) berfirman:
Ruling (al-hukm), reign (al-mulk) and authority (al-sultan) have the same meaning which is the authority that executes the rules, or it is the task of the leadership (al-imarah) which the Shar’a has made an obligation on Muslims to establish. The task of al-imarah is to avert injustice and to settle disputes that may arise. In other words the ruling means the guardianship, as revealed by Allah (swt). He (swt) says:
"Taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kalian." [TMQ An-Nisa: 59] Dan Dia (SWT) juga berfirman:
“Obey Allah and obey the Messenger and those of you in authority.” [TMQ An- Nisa: 59] And He (swt) also says:
"Sekiranya mereka mengembalikannya kepada Rasul dan kepada ulil amri di antara mereka." [TMQ An-Nisa': 83] Maka, memerintah berarti secara aktif mengurus urusan-urusan rakyat.
“If they had only referred it to the Messenger and those among them with authority.” [TMQ An-Nisa’: 83] Therefore to rule is to actively look after the people’s affairs.
Karena Islam adalah sebuah ideologi yang mencakup negara, masyarakat, dan kehidupan secara menyeluruh, maka hukum (hukum syariat) menjadi bagian darinya, dan kaum Muslimin diperintahkan untuk menerapkan hukum ini dengan mendirikan negara, yaitu memerintah dengan hukum-hukum Islam. Banyak ayat dalam Al-Qur'an yang telah diturunkan untuk menegaskan kewajiban berhukum dengan apa yang telah diturunkan Allah (SWT). Allah (SWT) berfirman:
Since Islam is an ideology that covers the state, society and life as a whole, the ruling becomes part of it, and the Muslims are commanded to implement this ruling by establishing the state i.e. to govern by the Islamic laws. A host of verses have been revealed in the Qur’an confirming the obligation of ruling by what Allah (swt) has revealed. Allah (swt) says:
Maka putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. [TMQ Al-Ma’idah: 48]
“So judge between them by that which Allah has revealed and follow not their desires away from the truth that has come to you.” [TMQ Al-Ma’idah: 48]
Dia (swt) juga berfirman:
He (swt) also says:
{Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka, dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkanmu dari sebagian apa yang diturunkan Allah kepadamu.} [TMQ Al-Ma’idah: 49]
“Judge between them by that which Allah has revealed and follow not their desires and beware of them lest they seduce you from some part of that which Allah has revealed to you.” [TMQ Al-Ma’idah: 49]
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) says:
Barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. [TMQ Al-Ma’idah: 44]
“Whosoever does not judge by that which Allah has revealed, such are disbelievers.” [TMQ Al-Ma’idah: 44]
"Barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim." [TMQ Al-Ma’idah: 45]
“Whosoever does not judge by that which Allah has revealed, such are oppressors.” [TMQ Al-Ma’idah: 45]
"Barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." [TMQ Al-Ma’idah: 47]
“Whosoever does not judge by that which Allah has revealed, such are transgressors.” [TMQ Al-Ma’idah: 47]
Dia (swt) juga berfirman:
He (swt) also says:
Tidak, demi Tuhanmu, mereka tidak benar-benar beriman hingga mereka menjadikan engkau sebagai hakim dalam setiap perselisihan di antara mereka, lalu mereka tidak mendapati dalam diri mereka keberatan terhadap keputusanmu, dan mereka menerimanya dengan penyerahan diri yang sepenuhnya. [TMQ 4:65]
“But no, by your Lord, they can have no (real) faith until they make you judge in all disputes between them and find in their souls no resistance against your decisions, but accept them with the fullest submission.” [TMQ 4:65]
Dia (swt) juga berfirman:
He (swt) also says:
"Taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kalian." [TMQ An- Nisa: 59]
“Obey Allah and obey the Messenger and those of you in authority.” [TMQ An- Nisa: 59]
Dia (swt) juga berfirman:
He (swt) also says:
"Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." [TMQ An-Nisa: 58]
“And if you judge between people, judge with justice.” [TMQ An-Nisa: 58]
Selain banyak ayat lain yang membahas tentang berhukum sebagai otoritas dan kekuasaan, telah diturunkan pula ayat-ayat yang memberikan perincian mengenai berbagai bidang hukum; sebagian mengenai hukum militer, hukum politik, hukum pidana, hukum sosial, dan hukum muamalah, serta lainnya. Allah (SWT) berfirman:
This is in addition to many other verses dealing with ruling as an authority and power. Other verses have also been revealed providing details with respect to the different areas of ruling; some regarding military legislation, political legislation, criminal legislation, social legislation and the legislation of transactions as well as others. Allah (swt) says:
"Perangilah orang-orang kafir yang berada di dekat kalian, dan biarkan mereka merasakan kekerasan dari kalian." [TMQ At-Tauba: 123]
“Fight those of the disbelievers who are near you and let them find harshness in you.” [TMQ At-Tauba: 123]
Dia (swt) juga berfirman:
He (swt) also says:
"Jika kalian menemui mereka dalam peperangan, perlakukanlah mereka sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut pada orang-orang yang berada di belakang mereka, agar mereka mengambil pelajaran. Dan jika kalian khawatir akan adanya pengkhianatan dari suatu kaum, maka kembalikanlah perjanjian mereka kepada mereka (agar kalian dan mereka berada) dalam kedudukan yang sama." [TMQ Al-Anfal: 57- 58]
“If you come on them in the war, deal with them so as to strike fear in those who are behind them, that they may remember. If you fear treachery from any group throw back (their covenant) to them (so as to be) on equal terms.” [TMQ Al-Anfal: 57- 58]
Dia (swt) juga berfirman:
He (swt) also says:
"Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kamu kepadanya, dan bertawakkallah kepada Allah." [TMQ Al-Anfal: 61]
“And if they incline to peace, incline you also to it, and trust in Allah.” [TMQ Al-Anfal: 61]
Dia (swt) juga berfirman:
He (swt) also says:
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu." [TMQ Al-Ma’idah: 1]
“O you who believe fulfil the contracts (undertakings).” [TMQ Al-Ma’idah: 1]
Dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, dan janganlah kalian membawa urusan harta itu kepada para hakim agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahuinya. [TMQ Al-Baqarah: 188]
“And eat up not your property among yourselves in vanity, nor seek by it to gain the hearing of the judges that you may knowingly devour a portion of the property of the others wrongfully.” [TMQ Al-Baqarah: 188]
"Dan dalam hukum qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal." [TMQ Al-Baqarah: 179]
“And there is (a saving of life) life for you in (the law of) retaliation, O men of understanding.” [TMQ Al-Baqarah: 179]
“Adapun pencuri, baik laki-laki maupun perempuan, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan mereka dan sebagai siksaan dari Allah.” [TMQ Al-Ma’idah: 38]
“As for the thief, both male and female, cut off their hands, as a retribution for their deed and an exemplary punishment from Allah.” [TMQ Al-Ma’idah: 38]
"Kemudian jika mereka menyusui (anak-anak) untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya." [TMQ 65:6]
“Then, if they suckle for you, give them their due payment.” [TMQ 65:6]
"Hendaklah orang yang memiliki kelapangan menafkahkan dari kelapangannya, dan orang yang rezekinya disempitkan hendaknya menafkahkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya." [TMQ At-Talaq: 7]
“Let him who has abundance spend of his abundance, and he whose provision is measured, let him spend according to what Allah has given him.” [TMQ At-Talaq: 7]
"Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka." [TMQ At-Tauba: 103]
“Take alms of their wealth, with which you may purify them.” [TMQ At-Tauba: 103]
Dengan demikian, kita menemukan garis-garis besar perundang-undangan dalam berbagai aspeknya, termasuk militer, pidana, politik, dan muamalat, yang tampak dalam ratusan ayat serta banyak hadits sahih dari Rasulullah ﷺ, yang semuanya diturunkan untuk diterapkan dan dilaksanakan. Hukum-hukum tersebut benar-benar diterapkan pada masa hidup Rasulullah ﷺ, pada masa Khulafaur Rasyidin, serta pada masa pemerintahan para khalifah setelah mereka. Hal ini hanya dapat membuktikan bahwa Islam adalah sistem untuk pemerintahan dan negara, untuk masyarakat dan kehidupan, serta untuk umat dan individu. Hal ini juga membuktikan bahwa negara tidak memiliki wewenang untuk memerintah kecuali jika ia berpegang pada sistem Islam. Islam tidak akan memiliki eksistensi kecuali jika ia hidup, diwakili oleh sebuah negara yang menerapkan aturan-aturannya. Islam adalah agama (din) dan ideologi, dengan negara dan sistem pemerintahan sebagai bagian darinya. Negara adalah satu-satunya badan hukum yang telah ditetapkan Islam untuk menerapkan hukum-hukumnya dan melaksanakannya dalam kehidupan publik. Islam tidak akan ada tanpa negara yang menerapkannya dalam segala kondisi. Selain itu, negara adalah entitas politik dan manusiawi, bukan entitas yang suci atau spiritual. Ia tidak memiliki kesucian, dan pemimpinnya tidak memiliki sifat maksum.
Thus, we find the broad lines of the legislation in its various aspect, including the military, criminal, political and transactions evident in hundreds of verses in addition to the numerous sound Ahadith of the Messenger of Allah (pbuh), which have all been revealed to be implemented and executed. They have effectively been implemented in the lifetime of the Messenger of Allah (pbuh), the period of the Khulafaa’ Ar-Rashidoon, as well as during the ruling of the Khulafaa’ who came after them. This could only prove that Islam is a system for ruling and state, for society and life, and for the Ummah and the individuals. It also proves that the state has no authority for ruling unless it adheres to the Islamic system. Islam would have no existence unless it was alive, represented by a state that implements its rules. Islam is a deen (religion) and an ideology, with the State and the ruling system being part of it. The State is the only legal body that Islam has laid down to implement its laws and execute them in public life. Islam would not exist without a state that implements it under all conditions. Furthermore, the State is a political and human entity, not a holy or spiritual one. It has no sainthood and its leader has no infallible characteristics.
Sistem pemerintahan adalah sistem yang menentukan bentuk Negara dan karakternya, landasannya, pilar-pilarnya dan lembaga-lembaganya, serta dasar tempat ia dibangun, bersama dengan pemikiran-pemikiran dasar, konsep-konsep, dan kriteria yang digunakannya dalam mengurus urusan-urusan rakyat, serta konstitusi dan undang-undang yang diterapkannya. Ia merupakan sistem yang khas dan unik bagi negara yang khas dan unik, sama sekali berbeda dari semua sistem lain yang dikenal umat manusia, baik dari segi dasar tempat ia dibangun, pemikiran-pemikiran, konsep-konsep dan kriteria yang digunakan dalam menangani urusan-urusan manusia, maupun dari segi bentuk yang diambilnya atau undang-undang dan konstitusi yang diterapkannya.
The ruling system is the one that determines the shape of the State and its character, its foundation, pillars and bodies, and the basis upon which it is built, together with the basic thoughts, concepts and the criterion with which it looks after the affairs, as well as the constitution and the laws it It is a distinct and unique system for a distinct and unique state, being totally different from all other systems known to mankind whether in terms of the basis upon which it is built or the thoughts, concepts and criteria with which it deals with people’s affairs, or the shape that it takes or the laws and constitution it implements.