9.1 Pembagian pasukan
9.1 The divisions of the army
Pasukan terbagi menjadi dua bagian:
The army is divided into two parts:
1) Pasukan Cadangan: Mereka terdiri dari seluruh kaum Muslimin yang mampu melaksanakan tugas-tugas kemiliteran.
1) The Reserves: They consist of all the Muslims who are able to perform the military tasks.
2) Pasukan Reguler: Mereka adalah prajurit wajib militer tetap dalam angkatan bersenjata yang menerima gaji dari dana Negara seperti pegawai lainnya.
2) The Regulars: They are permanent conscripts in the armed forces who receive salaries from the State’s funds just like any other employees.
Ini berasal dari kewajiban Jihad, karena sesungguhnya setiap Muslim diperintahkan untuk menunaikan kewajiban Jihadnya, dan diwajibkan untuk berlatih untuknya. Oleh karena itu, seluruh kaum Muslimin merupakan cadangan (tentara) Jihad. Adapun menjadikan sebagian dari mereka sebagai tentara, hal ini didasarkan pada kaidah syar'i yang menyatakan: "Sesuatu yang diperlukan untuk menyempurnakan suatu kewajiban, maka ia juga merupakan kewajiban." Hal ini karena kewajiban Jihad tidak dapat dilaksanakan secara terus-menerus, dan Islam serta kaum Muslimin tidak dapat dilindungi dari orang-orang kafir, kecuali dengan adanya tentara tetap. Oleh karena itu, Imam wajib memiliki tentara reguler yang siap di bawah kendalinya.
This is derived from the obligation of Jihad, for verily every Muslim is commanded to perform his duty of Jihad, and obliged to train for it. Therefore all the Muslims represent the (army) reserves. As for making part of them into the army, this is based on the Shar’ai principle that states: “That which is necessary to accomplish a duty is itself a duty”. This is because the duty of Jihad cannot be constantly carried out and Islam and Muslims cannot be protected from the Kuffar, except with the presence of a permanent army. The Imam is, therefore, obliged to have a regular army at his disposal.
Adapun pemberian gaji bagi angkatan bersenjata, itu sama seperti karyawan lainnya, sebagaimana sudah jelas. Seorang non-Muslim tidak diwajibkan berjihad, tetapi jika ia melakukannya, maka itu diterima darinya, sehingga diperbolehkan membayarnya untuk itu dan mengalokasikan dana baginya. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan At-Tirmidzi dari Az-Zuhri bahwa Rasulullah ﷺ mengalokasikan bagian kepada sebagian orang Yahudi yang berperang bersamanya. Juga Ibnu Hisyam meriwayatkan bahwa Safwan bin Umayyah ikut dalam ekspedisi bersama Rasulullah ﷺ ke Hunain sementara ia masih musyrik, lalu Nabi ﷺ memberinya sebagaimana beliau memberi kepada Al-Mu'allafati Qulubuhum (orang-orang yang baru masuk Islam) dari harta rampasan Hunain. Juga diriwayatkan dalam Sirah Ibnu Hisyam; "Di antara kami ada seorang laki-laki asing, tidak ada yang mengetahui siapa dia, dikatakan bahwa dia adalah Kuzman. Rasulullah ﷺ bersabda ketika namanya disebutkan kepadanya,
As for the allocation of salaries for the armed forces, it is just like other employees, which is evident. A non-Muslim is not required to perform Jihad, but if He did it would be acceptable from him, then it would be permitted to pay Him for it and to allocate funds for him. This is due to what At-Tirmithi narrated from Az-Zuhri that the Messenger of Allah (pbuh) allocated shares to some of the Jews who fought with him. Also Ibn Hisham narrated that Safwan bin Umayya went on an expedition with the Messenger of Allah (pbuh) to Hunain whilst He was still a mushrik, so the Prophet (pbuh) gave to Him like He gave to the Mu’allafati Qulubuhum (new Muslims) from the spoils of Hunain. It was also narrated in the Seerah of Ibn Hisham; “There was amongst us a strange man, nobody knew who He was, it is said that He was Kuzman. The Messenger of Allah (pbuh) said when his name was mentioned to him,
"Sesungguhnya dia termasuk penduduk neraka." Beliau bersabda,
‘Indeed He is of the people of fire.’ He said,
“Pada hari Uhud, Kuzman berperang dengan sangat gigih sehingga ia seorang diri membunuh tujuh hingga delapan orang musyrikin…” Ini sebagai tambahan dari apa yang diriwayatkan tentang Shafwan. Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa seorang kafir dapat berada bersama pasukan Islam dan diberi harta atau uang atas jasanya. Definisi ‘Ijara’ atau sewa-menyewa sebagai akad atas suatu manfaat berarti sewa-menyewa diperbolehkan untuk setiap manfaat yang dapat diperoleh orang yang menyewa dari orang yang disewa. Maka menyewa seseorang untuk pasukan dan peperangan diperbolehkan karena hal itu merupakan suatu manfaat. Dengan demikian, dalil umum tentang sewa-menyewa atas setiap manfaat atau berbagai manfaat berlaku untuk membolehkan menyewa orang kafir untuk pasukan, atau untuk berperang. Hal ini berkaitan dengan non-Muslim. Adapun kaum Muslimin, meskipun jihad adalah suatu ibadah, tetap diperbolehkan menyewa kaum Muslimin untuk pasukan dan berperang berdasarkan dalil umum tentang sewa-menyewa, di mana sewa-menyewa diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah jika manfaatnya meluas kepada lebih dari orang yang melaksanakannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Upah yang paling berhak diambil adalah upah mengajarkan Kitab Allah.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu ‘Abbas] Mengajarkan Kitab Allah adalah ibadah, dan karena diperbolehkan menyewa seorang Muslim untuk mengajarkan Al-Qur’an, mengimami shalat, atau mengumandangkan adzan, yang semuanya merupakan ibadah, maka diperbolehkan pula menyewa seorang Muslim untuk berjihad dan ikut dalam pasukan. Terlebih lagi, terdapat dalil tentang penyewaan kaum Muslimin untuk jihad meskipun jihad merupakan kewajiban atas mereka. Abu Dawud meriwayatkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Al-Ghazi memiliki pahalanya sendiri, Al-Ja’il memiliki pahalanya sendiri dan pahala Al-Ghazi.” Al-Ghazi adalah orang yang berperang untuk dirinya sendiri. Al-Ja’il adalah orang yang memiliki orang lain yang berperang atas namanya dengan imbalan upah yang ia bayarkan kepadanya. Dalam kamus Al-Muheet disebutkan bahwa Al-Ja’ala adalah jumlah yang diberikan kepada seseorang yang melakukan suatu perbuatan, dan apa yang diberikan kepada seorang mujahid (Ghazi) apabila ia berjihad atas namamu dengan upah. Ajr adalah sekaligus upah (Ujrah) dan pahala (Thawab). Adapun yang sudah dikenal di kalangan masyarakat, bahwa ‘Ajr selalu berarti pahala yang datang dari Allah (swt) kepada hamba-Nya atas amal baik, dan bahwa ‘Ijara’ adalah imbalan atas suatu perbuatan dari satu orang kepada orang lain, yang mencakup ‘Ajeer’ atau pekerja upahan, maka sebenarnya tidak ada dalil yang mendukung pembedaan ini. Yang justru ditunjukkan oleh bahasa adalah bahwa Ajr merupakan imbalan atas suatu perbuatan. Dalam kamus Al-Muheet disebutkan bahwa Al-’ajr adalah imbalan atas suatu perbuatan, seperti Ijara. Makna hadits tersebut adalah bahwa Al-Ghazi (pejuang) memiliki pahalanya sendiri, sedangkan Al-Ja’il memiliki pahalanya sendiri ditambah pahala orang yang ia upah untuk berperang atas namanya. Di sini kata Ghazi (pejuang) menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan Ajr adalah pahala (Thawab), dan kata Al-Ja’il juga menunjukkan bahwa Ajr berarti pahala (Thawab), karena kedua kata ini (Ghazi dan Ja’il) sama-sama menjadi petunjuk (Qareena) yang menentukan makna yang dimaksud. Al-Bayhaqi meriwayatkan dari Jubayr bin Nufayr, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda,
"Mereka dari umatku yang berperang dan menerima upah, serta memperkuat diri mereka terhadap musuh mereka, seperti ibu Musa yang menyusui anaknya lalu mendapatkan balasannya (Ajr)." Ajr di sini berarti upah. Selain itu, berjihad tidak terbatas pada mereka yang mencari kedekatan kepada Allah (SWT) (Ahl-ul-Qurba), sehingga layak untuk mempekerjakan orang untuk berjihad dan membayar gaji mereka seperti pegawai lainnya.
‘Those of my Ummah who fight and take wages, and strengthen themselves against their enemy are like the mother of Musa who breastfed her son and got her reward (Ajr).’” Ajr here means the wage. Furthermore, performing Jihad is not limited to those who seek nearness to Allah (swt) (Ahl-ul-Qurba), so it is proper to employ people to do Jihad, and pay them salaries like other employees.
Angkatan bersenjata adalah satu kesatuan yang merupakan tentara. Divisi khusus yang diorganisasi secara khusus dan diberi budaya tertentu dipilih dari antara tentara, dan mereka disebut kepolisian.
The armed forces are one entity that is the army. Special divisions that are specially organised and given a particular culture are selected from amongst the army, and they are called the police force.
Telah dipastikan bahwa Rasulullah ﷺ menggunakan pasukan tentara sebagai angkatan bersenjata beliau, dan beliau ﷺ memilih satu bagian atau satu divisi untuk menjalankan tugas-tugas kepolisian. Maka beliau ﷺ menyiapkan tentara, memimpinnya, dan juga mengangkat Amir untuk memegang komando pasukan. Al-Bukhari meriwayatkan dari Anas bahwa ia berkata: “Qays bin Sa’d biasa berada di sisi Rasulullah ﷺ seperti orang Shurta (polisi) di sisi Amir.” Yang dimaksud adalah Sa’d bin Ubadah Al-Ansari Al-Khazraji. At-Tirmidzi meriwayatkan hadis ini dengan lafaz: “Qays bin Sa’d berada di sisi Rasulullah ﷺ seperti orang Shurta (polisi) di sisi Amir.” Al-Ansari berkata: “Maksudnya, ia mengurus urusan-urusan Amir.” Ibnu Hayyan menafsirkan hadis ini dengan mengatakan: “Ini merupakan langkah kehati-hatian dari Rasulullah ﷺ terhadap kaum musyrikin, jika mereka masuk ke dalam majelis beliau.” Shurta (polisi) juga adalah mereka yang berada di depan pasukan. Al-Azhari berkata: “Shurta dari sesuatu adalah bagian terbaiknya, dan Shurta adalah pilihan terbaik dari pasukan. Dikatakan pula bahwa mereka adalah kelompok yang berjalan di depan pasukan, dan mereka disebut Shurta karena tanda-tanda khusus yang mereka miliki serta pakaian seragam yang mereka kenakan.” Makna ini dipilih oleh Al-Asma’i. Semua ini menjadi bukti bahwa Shurta (polisi) merupakan bagian dari angkatan bersenjata, dan bahwa Khalifah-lah yang mengangkat kepala kepolisian sebagaimana ia mengangkat Amir pasukan, serta bahwa Shurta (polisi) adalah bagian dari tentara. Apakah polisi menjadi bagian dari tentara, atau dibiarkan berdiri sendiri terpisah darinya, adalah perkara yang diserahkan kepada Khalifah untuk memutuskannya. Namun, dapat dipahami dari hadis bahwa kepala kepolisian diangkat untuk menangani apa yang datang kepada Imam, serupa dengan penguasa. Ia bertugas membentuk satuan bersenjata yang siap melaksanakan perintah Imam atau penguasa dalam hal apa pun yang perlu dilaksanakan, serta mencegah setiap bahaya yang dapat memengaruhi atau merusak keamanan Imam. Secara linguistik juga dipahami bahwa Shurta (polisi) adalah satu divisi militer yang memiliki lambang tersendiri dan berada di depan tentara. Adapun Shurta yang berada di depan tentara dikenal sebagai polisi militer, dan ini tidak diragukan lagi merupakan bagian dari tentara. Sedangkan polisi yang berada di bawah kendali penguasa, tidak ada petunjuk bahwa mereka harus menjadi bagian dari tentara, karena fungsi mereka adalah berada di bawah kendali penguasa. Namun, terdapat petunjuk lain bahwa mereka merupakan bagian dari angkatan bersenjata Negara. Oleh karena itu, Khalifah diperbolehkan menjadikannya bagian dari tentara atau satuan tersendiri yang terpisah darinya. Meskipun demikian, karena angkatan bersenjata dipandang sebagai satu kesatuan dalam hal pengangkatannya oleh Khalifah, hubungan mereka dengan Khalifah, dan dalam penerimaan perintahnya, maka memisahkannya menjadi tentara dan kepolisian akan melemahkan akses mereka terhadap persenjataan dan perlengkapan militer yang sama, karena kepolisian akan terus-menerus disibukkan dengan urusan rutin yang dihadapi penguasa. Oleh karena itu, lebih baik angkatan bersenjata menjadi satu kesatuan agar akses terhadap persenjataan yang sama tetap kuat bagi seluruh angkatan bersenjata, dengan mengikuti peraturan yang sama mengenai persiapan untuk Jihad. Dengan demikian, angkatan bersenjata adalah tentara, dari mana sebagian satuan akan dipilih untuk melaksanakan tugas kepolisian, sambil tetap menjadi bagian dari tentara. Satuan-satuan lain kemudian akan menggantikan mereka setelah beberapa waktu. Hal ini akan memastikan bahwa kemampuan seluruh angkatan bersenjata untuk melaksanakan Jihad tetap sama dan siap setiap saat.
Shurta bertugas menjaga ketertiban, mengawasi keamanan dalam negeri, dan melaksanakan seluruh urusan eksekutif. Hal ini berdasarkan hadits Anas yang disebutkan sebelumnya, yang menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menghadapkan Qays bin Sa'd kepada beliau dalam kapasitasnya sebagai pemimpin kepolisian. Ini menunjukkan bahwa Shurta atau Kepolisian biasanya bekerja di bawah penguasa, yaitu melaksanakan apa yang diperintahkan oleh penguasa, misalnya menerapkan syariat, menjaga ketertiban, memberikan keamanan, melakukan patroli malam untuk mengusir pencuri, serta menangkap orang-orang yang korup dan yang memiliki niat jahat di tengah masyarakat. 'Abdullah bin Mas'ud pernah menjadi Amir patroli malam pada masa Abu Bakr. 'Umar bin al-Khattab sendiri biasa melakukan patroli malam, dan beliau ditemani oleh pelayannya serta terkadang 'Abdurrahman bin 'Awf. Oleh karena itu, apa yang dilakukan di sebagian negara Islam, di mana orang-orang harus menunjuk penjaga untuk rumah dan toko mereka guna menjaganya di malam hari, atau ketika Negara menunjuk penjaga dengan biaya dibebankan kepada rakyat, adalah keliru. Hal ini karena pada dasarnya patroli malam merupakan tugas Negara dan fungsi kepolisian, sehingga rakyat tidak boleh mengambil alih tugas itu maupun menanggung biayanya.
The Shurta are charged to keep order, supervise internal security and carry out all executive matters. This is due to the Hadith of Anas mentioned before saying that the Messenger (pbuh) had taken Qays bin Sa’d before Him in his capacity as the leader of the police. This indicates that the Shurta or the Police usually work before the ruler i.e., they carry out or implement what the ruler requires, e.g., implementing Shari’ah, maintaining order, providing security, carrying out patrols at night to chase away thieves, arrest corrupt people and those with evil intentions in society. ‘Abdullah bin Mas’ood used to be the Ameer of the patrols by night at the time of Abu Bakr. ‘Umar bin al-Khattab used to carry night patrols by himself, and He used to have in his company his servant and sometimes ‘Abdul Rahman bin ‘Awf. Therefore, what is done in some Islamic countries where people have to appoint guards for their homes and shops to guard them at night, or when the State appoints guards at the cost of the people is wrong. This is because it is basically night patrol that is the duty of the State and the function of the police, so the people should not take charge of that nor bear its expenses.
Tentara Islam adalah satu pasukan, yang terdiri dari banyak kontingen. Kontingen-kontingen tersebut dapat diberi nomor, seperti pertama, kedua, dan seterusnya, atau dapat dinamai sesuai dengan nama provinsi atau daerah, misalnya tentara Syam, tentara Mesir, atau tentara San'a.
The Islamic army is one army, consisting of many contingents which can be given numbers such as the first, second etc, or they can be named after the name of provinces or the districts, for example the army of Ash-Sham, the army of Egypt or the army of Sana’a.
Tentara Islam ditempatkan di kamp-kamp khusus, dan di setiap kamp ditempatkan sekelompok prajurit dalam satu kesatuan utuh, sebagian dari satu kesatuan, atau banyak kesatuan. Kamp-kamp ini harus didirikan di semua provinsi, dan sebagian di antaranya harus didirikan di pangkalan militer. Sebagian dari kamp tersebut merupakan kamp bergerak yang senantiasa berpindah tempat dan berupa pasukan dalam jumlah besar. Setiap kamp diberi nama, seperti kamp Habbaniyah, dan untuk setiap kamp terdapat panji khusus.
The Islamic army is stationed in special camps, and in every camp there is placed a group of soldiers in one complete unit or part of a unit, or many units. These camps have to be put in all provinces and some of them have to be put in military bases. Some of them would be mobile camps that would be in constant movement and would be massive forces. A name is given to each of these camps like the camp of Habbaniyah and for each camp there is a special banner.
Pengaturan-pengaturan ini dapat termasuk perkara yang mubah, seperti memberi nama pasukan-pasukan sesuai dengan nama-nama Wilayah, atau memberi mereka nomor-nomor khusus, sehingga hal itu diserahkan kepada pendapat Khalifah dan ijtihadnya. Ada pula perkara-perkara yang diperlukan untuk melindungi negara dan memperkuat tentara, seperti menempatkan pasukan di kamp-kamp, mendirikan sebagian kamp tersebut di seluruh Wilayah, dan menempatkannya di tempat-tempat strategis untuk melindungi negara.
These arrangements may be of the Mubah such as naming the armies after the names of the Wilayaat or giving them special numbers, so it is left to the opinion of the Khaleefah and his Ijtihad. There may also be matters that are necessary to protect the country and to strengthen the army such as placing the armies in camps, putting some of these camps in all the Wilayaat and placing them in strategic places to protect the country.
‘Umar bin Al-Khattab membagi kamp-kamp pasukan ke seluruh Wilayah, sehingga Palestina dijadikan satu kesatuan dan Al-Mosul dijadikan satu kesatuan. Beliau biasa menempatkan satu kesatuan pasukan di pusat Negara, dan beliau biasa menyiapkan satu kesatuan pasukan yang siap bertempur kapan saja dibutuhkan.
‘Umar bin Al-Khattab distributed the camps of the army over all the Wilayaat so He made Palestine as one unit and Al-Mosul as one unit. He used to keep one army unit in the centre of the State and He used to keep one army unit ready to fight at a moment’s notice.