2 Negara Islam
2 The Islamic State
Negara Islam adalah sebuah Khilafah yang menerapkan Syariah. Ia merupakan badan politik sekaligus eksekutif yang diberi amanah untuk menerapkan dan melaksanakan hukum-hukum Islam, serta menyampaikan Risalah Islam kepada dunia melalui dakwah dan Jihad. Ia adalah satu-satunya metode yang telah ditetapkan Islam untuk menerapkan sistem-sistem dan hukum-hukum umumnya dalam kehidupan dan masyarakat. Ia adalah ruh keberadaan Islam dalam kehidupan duniawi, sebab tanpanya Islam akan sepenuhnya tersingkir dari statusnya sebagai ideologi dan sistem kehidupan, dan hanya akan terkurung sebagai kumpulan ritual spiritual dan nilai-nilai moral semata. Oleh karena itu, negara adalah badan yang bersifat permanen, bukan sementara.
The Islamic State is a Khaleefah implementing the Shar’a. It is a political and an executive body entrusted with the duty of implementing and executing the laws of Islam, and of conveying the Islamic Message to the world by means of da’wah and Jihad. It is the only method that Islam has laid down to implement its systems and general laws in life and society. It is the soul of the existence of Islam in temporal life, for without it, Islam would completely recede from being an ideology and a system of life and it would be confined to merely being a host of spiritual rites and moral values. Therefore the state is a permanent body and not a temporary one.
Negara Islam hanya dapat didirikan di atas akidah Islam; karena itu akidah inilah landasannya, dan haram hukumnya memisahkan Negara darinya dengan cara apa pun. Ketika Rasulullah ﷺ mendirikan kekuasaan Islam di Madinah dan memegang kekuasaan, beliau ﷺ mendasarkan pemerintahan pada akidah Islam sejak hari pertama. Ayat-ayat tentang legislasi belum diturunkan, maka beliau ﷺ menjadikan syahadat "tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah" sebagai dasar kehidupan kaum Muslimin dan dasar hubungan antarmanusia. Beliau ﷺ menjadikan syahadat sebagai dasar untuk mencegah kezaliman dan menyelesaikan perselisihan, serta sebagai dasar seluruh kehidupan, pemerintahan, dan kekuasaan. Beliau ﷺ tidak berhenti sampai di situ, tetapi beliau ﷺ memerintahkan jihad dan mewajibkannya atas kaum Muslimin, agar akidah ini sampai kepada seluruh umat manusia. Al-Bukhari dan Muslim keduanya meriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
The Islamic State is only established on the Islamic ‘aqeedah; so this ‘aqeedah is its basis, and it is illegal to detach the State from it, by any means. When the Messenger of Allah (pbuh) established the authority of Islam in Madinah and took power, he based the ruling on the Islamic ‘aqeedah from the very first day. The verses of legislation had not been revealed yet, so (pbuh) he made the shahada “there is no God but Allah and Muhammad is the Messenger of Allah” as the basis of the Muslims life and of the relationships amongst people. He (pbuh) made the shahada the basis of averting injustice, settling disputes, that is, and the basis of the whole life, ruling and authority. He (pbuh) did not stop at that, but he decreed Jihad and made it an obligation on Muslims, so as to convey this ‘aqeedah to mankind. Al-Bukhari and Muslim both narrated from ‘Abdullah ibn ‘Umar, who said that the Messenger of Allah (pbuh) said:
"Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat; jika mereka telah melakukannya, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku, kecuali dengan haknya, dan perhitungan mereka ada pada Allah." Beliau ﷺ mewajibkan kaum Muslimin untuk menjadikan aqidah Islam sebagai dasar negara. Beliau memerintahkan kaum Muslimin untuk berperang apabila kekufuran yang nyata muncul, yaitu apabila aqidah Islam tidak lagi menjadi dasar pemerintahan. Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang penguasa-penguasa yang zalim, "Apakah kami boleh memerangi mereka?" Beliau ﷺ menjawab, "Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah kalian." Dalam baiat beliau ﷺ, beliau mensyaratkan agar kaum Muslimin tidak berselisih dengan para penguasa, kecuali jika mereka menyaksikan (dalam perbuatan mereka) kekufuran yang nyata. Muslim meriwayatkan dari 'Auf bin Malik tentang para imam yang jahat,
“I have been ordered to fight people until they profess that there is no God but Allah and that Muhammad is the Messenger of Allah, to establish the prayer and give the zakah; if they did so, their blood and their wealth would be inviolable to me, except by its right, and their account will be with Allah.” He (pbuh) made it obligatory on Muslims to have the Islamic ‘aqeedah as the basis for the state. He commanded Muslims to fight if the open disbelief emerged i.e. if the Islamic ‘aqeedah ceased to be the basis of ruling. The Messenger of Allah (pbuh) was asked once about the tyrant rulers, “Do we fight them?” He (pbuh) replied; “No, as long as they established the salah amongst you.” In his pledge, he stipulated that Muslims should not dispute with the people in authority, unless they witness (in their actions) an open disbelief. Muslim narrated from ‘Awf ibn Malik regarding the wicked Imams,
Dikatakan: "Wahai Rasulullah! Apakah kami memerangi mereka?" Beliau ﷺ menjawab: "Tidak, selama mereka masih menegakkan salat di tengah-tengah kalian." Al-Bukhari meriwayatkan dari 'Ubadah bin Ash-Shamit bahwa dalam Bai'ah, beliau ﷺ bersabda:
it was said: “O Messenger of Allah! Do we fight them?’ He (pbuh) replied: “No as long as they established salah amongst you.” Al- Bukhari narrated from ‘Ubadah ibn al-Samit that in the Bay’ah he (pbuh) said:
“Dan janganlah kalian menentang para penguasa, kecuali jika kalian melihat (dalam perbuatan mereka) kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti tentangnya dari Allah.” Al-Thabarani meriwayatkan hadis yang sama, namun dengan redaksi “kekufuran yang jelas (suraah)”. Semua ini menunjukkan bahwa dasar negara adalah aqidah Islam, karena Rasulullah ﷺ mendirikan kekuasaannya di atas dasar itu, dan memerintahkan kaum Muslimin untuk berperang demi menjaganya sebagaimana adanya, serta berjihad untuk menyebarkannya ke seluruh dunia.
“And do not dispute with the people in authority, unless you see (in their actions) an open disbelief upon which you have a proof from Allah”. Al-Tabarani extracted the same hadith but with the wording “a clear (suraah) disbelief ”. All this demonstrates that the basis of the state is the Islamic ‘aqeedah, for the Messenger of Allah (pbuh) established his authority on that basis and ordered the Muslims to fight in order to preserve it as such, and to perform Jihad in order to spread it worldwide.
Oleh karena itu, Negara Islam dilarang memiliki pemikiran, konsep, hukum, atau standar apa pun yang tidak bersumber dari akidah Islam. Akan sia-sia jika akidah hanya dijadikan dasar Negara sebatas nama; sebaliknya, akidah harus diwujudkan dalam setiap bidang yang berkaitan dengan keberadaan Negara dalam seluruh urusannya. Maka, Negara tidak boleh memiliki konsep apa pun tentang kehidupan dan kekuasaan kecuali yang bersumber dari akidah Islam. Berdasarkan hal itu, konsep demokrasi tidak boleh diadopsi oleh Negara karena tidak bersumber dari akidah, dan selain itu, ia bertentangan dengan konsep-konsep yang bersumber darinya. Nasionalisme dan patriotisme tidak boleh memiliki nilai apa pun, karena keduanya tidak bersumber dari akidah Islam, sementara konsep-konsep yang berasal dari akidah justru membenci, melarang, dan memperingatkan akan bahaya konsep-konsep semacam itu. Sistem pemerintahan Islam tidak mengenal departemen-departemen kementerian yang beroperasi dalam sistem pemerintahan demokratis, karena konsep ini tidak bersumber dari akidah Islam. Sistem Islam juga tidak memiliki konsep kekaisaran, kerajaan, atau republik, karena semua itu tidak bersumber dari akidah Islam dan bertentangan dengan konsep-konsep yang berasal darinya. Selain itu, Negara tidak boleh dijalankan atas dasar selain akidah Islam, baik oleh individu, partai, maupun kelompok. Dilarang pula mendirikan gerakan, kelompok, atau partai yang berlandaskan selain akidah Islam. Fakta bahwa akidah Islam adalah dasar Negara mewajibkan semua hal tersebut, dan menjadikan Negara wajib menaati hukum-hukum tersebut, yang wajib dijalankan oleh kepala Negara maupun rakyat yang diatur oleh Negara.
Therefore, it is forbidden for the Islamic State to have any thought, concept, rule or criterion not emanating from the Islamic ‘aqeedah. It would be futile to have the ‘aqeedah as a basis for the State only in name; rather it should be represented in every single area related to the existence of the State in all of its affairs. So, it is not allowed that the State has any concept about life and authority unless it emanates from the Islamic ‘aqeedah. Accordingly, the concept of democracy should not be adopted by the State for it is not derived from the aqeedah, and besides that, it contravenes the concepts that are derived from it. Nationalism and patriotism should not hold any value whatsoever, for these are not derived from the Islamic ‘aqeedah, and concepts originating from the ‘aqeedah abhor, forbid and warn of the dangers of such concepts. The ruling system of Islam does not contain the ministerial departments, which operate in the democratic system of government, for this concept is not derived from the Islamic ‘aqeedah. It also does not have any imperial, royal or republican concepts, because they are not derived from the Islamic ‘aqeedah, and disagree with the concepts that emanate from it. It is also not allowed to account the State on other than the basis of the Islamic ‘aqeedah, whether by individuals, parties or groups. It is forbidden to establish any movements, groups or parties based on other than the basis of the Islamic ‘aqeedah. The fact that the Islamic ‘aqeedah is the basis of the State obliges all that, and makes it obligatory for the State to abide by such rulings, being obligatory on the head of State and on the subjects ruled by the State.
Kewajiban menjadikan akidah Islam sebagai dasar Negara Islam mengharuskan bahwa konstitusi dan aturan Negara diambil dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Allah (SWT) telah memerintahkan Imam dan penguasa untuk memerintah dengan apa yang telah Allah (SWT) turunkan kepada Rasul-Nya ﷺ. Beliau ﷺ menganggap bahwa siapa pun yang memerintah dengan selain apa yang telah Allah (SWT) turunkan adalah seorang kafir jika ia meyakininya, atau meyakini bahwa apa yang telah Allah (SWT) turunkan itu tidak layak. Ia akan menjadi orang yang durhaka, berbuat zalim, dan pemberontak jika ia memerintah dengan selain apa yang telah Allah (SWT) turunkan, tetapi tanpa meyakininya. Perintah yang diturunkan itu dibuktikan dalam Al-Qur'an dan dalam Sunnah. Allah (SWT) berfirman:
The obligation of having the Islamic ‘aqeedah as the basis of the Islamic State necessitates that the State’s constitution and rules are derived from the Qur’an and the Sunnah of the Messenger of Allah (pbuh). Allah (swt) has ordered the Imam and the ruler to rule by that which Allah (swt) has revealed to His Messenger. He (pbuh) considered whoever ruled by other than that which Allah (swt) had revealed to be a disbeliever if he believed in it or believed that which Allah (swt) revealed is not suitable. He would be disobedient, a wrong doer, and a rebel if he ruled by other than that which Allah (swt) had revealed, but without believing in it. The command revealed is proved in the Qur’an and in the Sunnah. Allah (swt) says:
{Tidak, demi Tuhanmu, mereka tidak akan beriman hingga mereka menjadikanmu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang engkau berikan, dan mereka menerimanya dengan penuh kepasrahan.} (QS. An-Nisa: 65) [TMQ An-Nisa: 65]
“But no, by Your Lord, they can have no (real) faith until they make you judge in all disputes between them and find in their souls no resistance against your decisions, but accept them with the fullest submission.” [TMQ An-Nisa: 65]
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) says:
"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah." [TMQ Al-Ma’idah: 49]
“And rule between them by that which Allah has revealed.” [TMQ Al-Ma’idah: 49]
Perundang-undangan Negara telah dibatasi pada apa yang telah diturunkan oleh Allah (swt). Dia (swt) memperingatkan terhadap berhukum dengan selain apa yang telah Dia (swt) turunkan, yaitu berhukum dengan kekufuran. Allah (swt) berfirman:
The legislation of the State has been restricted to that which Allah (swt) has revealed. He (swt) warns against ruling by other than that which He (swt) revealed i.e. ruling by Kufr. Allah (swt) says:
“Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” [TMQ Al-Ma’idah: 44] Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap amalan yang tidak sesuai dengan urusan kami, maka amalan itu tertolak.” Semua ini menunjukkan bahwa perundang-undangan Negara, baik konstitusi maupun undang-undang, terbatas pada apa yang bersumber dari akidah Islam dalam bentuk hukum-hukum syariat. Dengan kata lain, perundang-undangan itu terbatas pada apa yang telah diturunkan Allah (SWT) berupa hukum-hukum dalam Al-Kitab dan As-Sunnah, serta apa yang ditunjukkan oleh Al-Kitab dan As-Sunnah berupa Qiyas (analogi) dan Ijma’ Sahabat (konsensus umum para sahabat). Hal ini karena firman Pembuat Syariat berkaitan dengan perbuatan manusia dan mewajibkan manusia untuk membatasi diri padanya dalam seluruh perbuatan mereka; dengan demikian, pengaturan perbuatan berasal dari Allah (SWT). Syariat Islam datang berkaitan dengan seluruh perbuatan manusia dan seluruh hubungan mereka, baik hubungan dengan Allah (SWT), dengan diri mereka sendiri, maupun dengan orang lain. Maka tidak ada tempat dalam Islam bagi manusia untuk mengajukan kaidah-kaidah kepada Negara guna mengatur hubungan mereka, karena mereka terikat dengan Ahkam Syariah. Dan Allah (SWT) berfirman:
“And those who do not rule by that which Allah has revealed are the disbelievers.” [TMQ Al-Ma’idah: 44] The Messenger of Allah (pbuh) said; “Any action which is not according to our matter is rejected.” All this indicates that the State’s legislations, whether the constitution or laws, are restricted to what emanates from the Islamic ‘aqeedah in the form of divine laws. In other terms, it is restricted to that which has been revealed by Allah (swt) of rules in the Book and the Sunnah, and in whatever the Book and the Sunnah directed to of Qiyas (analogy) and Ijmaa’ al-Sahabah (general consensus of the companions). This is because the speech of the Legislator came related to the actions of the humans, and obliged the people to restrict themselves to it in all their actions, thus the organisation of actions comes from Allah (swt). The Islamic Shari’ah came in relation to all the actions of people, and all their relationships, whether the relationship was with Allah (swt), with themselves or with others. So there is no place in Islam for the people to put forward canons to the State for organising their relationships, because they are restricted to the Ahkam Shari’ah. And Allah (swt) says:
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” [QS. Al-Hasyr: 7] Dia (SWT) juga berfirman:
“Whatever the Messenger brings you take it, and whatever he forbids you leave it.” [TMQ Al-Hashr: 7] He (swt) also said:
"Tidak pantas bagi seorang Muslim, laki-laki maupun perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, mereka masih memiliki pilihan dalam urusan mereka." [TMQ Al-Ahzab: 36]
“It is not fitting for a Muslim, man or woman, when Allah and His Messenger (swt) have decreed a matter that they have a choice in their matter.” [TMQ Al-Ahzab: 36]
Nabi ﷺ bersabda,
The Prophet (pbuh) said,
"Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian mengabaikannya, dan Dia menetapkan batasan-batasan, maka janganlah kalian melanggarnya, dan Dia mengharamkan beberapa hal, maka janganlah kalian melanggarnya, dan Dia diam tentang beberapa hal sebagai rahmat bagi kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian mencari-cari tentangnya." Muslim meriwayatkan dari 'Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak." Maka Allah (SWT) yang menetapkan hukum-hukum, bukan Imam, dan Dia (SWT) mewajibkan manusia serta para penguasa untuk mengikutinya dalam hubungan dan perbuatan mereka, dan Dia (SWT) membatasi mereka pada hukum-hukum ini, serta melarang mereka mengikuti selainnya.
“Verily Allah puts down obligations so do not neglect them, and puts down limits so do not transgress them, and forbade some things so do not indulge in them, and remained silent about some things, as permitted to you not out of forgetfulness, so do not ask about them.” Muslim narrated from ‘Umar that the Messenger of Allah (pbuh) said; “whoever introduced into our matter that which is not from it, it is rejected.” So Allah (swt) put down the rules, and not the Imam, and He (pbuh) compelled the people and the rulers to follow them in their relationships and their actions, and He (pbuh) restricted them to these rules, and prevented them from following other than them.
Dengan demikian, tidak ada tempat bagi manusia, dalam Negara Islam, untuk menetapkan aturan-aturan guna mengatur hubungan mereka, juga tidak ada tempat untuk membuat undang-undang dasar atau kanun. Tidak ada pula tempat bagi Imam untuk memaksa rakyat, atau mengizinkan mereka mengikuti aturan-aturan atau kanun-kanun yang dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan mereka.
Thus, there is no place for humans, in the Islamic State, to put down the rules for organising their relationships, nor in legislating the constitution or canons. There is also no place for the Imam to compel the people or to permit them to follow rules or canons introduced by man to organise their relationships.
Nabi ﷺ mendirikan Negara Islam di Madinah al-Munawwarah, beserta dasar yang menjadi landasannya, fondasinya, pilar-pilarnya, lembaga-lembaganya, tentaranya, serta hubungan dalam negeri dan luar negerinya. Sejak tiba di Madinah, beliau ﷺ memimpin kaum Muslimin, mengurus urusan mereka, mengatur perkara-perkara mereka, dan membentuk masyarakat Islam. Beliau ﷺ juga mengadakan perjanjian dengan kaum Yahudi, Bani Dhamra, dan Bani Madlij, kemudian dengan kaum Quraisy, serta dengan penduduk Elat, Girba, dan Azrah. Beliau ﷺ memberikan perjanjian kepada manusia bahwa tidak seorang pun akan dihalangi untuk menunaikan haji, dan bahwa tidak seorang pun boleh merasa takut di bulan Haram. Beliau ﷺ mengutus Hamzah bin ‘Abdul-Muththalib, ‘Ubaidah bin al-Harits, dan Sa‘d bin Abi Waqqash dalam ekspedisi untuk memerangi kaum Quraisy. Beliau ﷺ mengutus Zaid bin Haritsah, Ja‘far bin Abi Thalib, dan ‘Abdullah bin Rawahah untuk memerangi bangsa Romawi. Beliau ﷺ mengutus Khalid bin al-Walid untuk memerangi Dumatul Jandal, dan beliau ﷺ sendiri memimpin pasukan dalam banyak pertempuran, di mana beliau terlibat dalam pertempuran yang sengit. Beliau ﷺ mengangkat wulat (gubernur) untuk provinsi-provinsi, dan ‘ummal (wali kota) untuk kota-kota. Beliau ﷺ mengangkat ‘Attab bin Asid sebagai penguasa Makkah setelah pembebasannya, dan Bazan bin Sasan sebagai wali (gubernur) atas Yaman, setelah ia memeluk Islam. Beliau ﷺ mengangkat Mu‘adz bin Jabal dari suku Khazraj sebagai penguasa Jund, dan beliau ﷺ mengangkat Khalid bin Sa‘id bin al-‘Ash sebagai ‘amil (wali kota) atas San‘a, serta Zaid bin Labid bin Tsa‘labah al-Anshari atas Hadramaut. Beliau ﷺ mengangkat Abu Musa al-Asy‘ari atas Zabid dan Aden. Beliau ﷺ mengangkat ‘Amr bin al-‘Ash atas Oman. Abu Dujanah adalah ‘amil bagi Rasulullah ﷺ atas Madinah. Ketika beliau ﷺ mengangkat para gubernur, beliau memilih mereka dari orang-orang yang layak untuk tugas yang menjadi tanggung jawab mereka, dan mereka menanamkan iman ke dalam hati rakyat mereka, dan beliau ﷺ biasa menanyai mereka tentang cara mereka bertindak dalam pemerintahan mereka. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, Ahmad, dan Abu Dawud,
The Prophet (pbuh) established the Islamic State in Madinah al- Munawwarah, together with the basis it was built on, its foundations, pillars, institutions, army and it’s domestic and foreign relationships. From the moment he arrived at Madinah he ruled over the Muslims, looked after their affairs, managed their matters and created the Islamic society. He also made a treaty with the Jews, Banu Dhamra and Banu Madlij, then with the Quraysh, with the people of Elat, Girba and Azrah. He gave the people a covenant that no one will be prevented from perfoming Hajj, and that no one is to be afraid in the month of Haram. He sent Hamza ibn ‘Abdul-Muttalib, ‘Ubaydah ibn Harith, and Sa’d ibn Abi Waqqas in expeditions to fight the Quraysh. He sent Zayd ibn Harithah, Ja’far ibn Abi Talib, ‘Abdullah ibn Ruwahah to fight the Romans. He sent Khalid ibn al-Walid to fight the Domma of Jandal, and he (pbuh) himself led the army in numerous battles, where he engaged in severe fighting. He appointed wulah (governors) for the provinces, and ‘ummaal (mayors) for the cities. He appointed ‘Attab ibn Aseed over Makkah after its opening, and Bazan ibn Sasan as wali (governor) over Yemen, after he became Muslim. He appointed Mu’az ibn Jabal for the khazraj over Jund, and he appointed Khalid ibn Sa’id ibn al-’Aas as ‘amil (mayor) over San’aa, and Zayd ibn Labeed ibn Tha’laba al-Ansari over Hadramut. He appointed Abu Musa al-Ash’ari over Zabeed and Aden. He appointed ‘Amr ibn al- ’Aas over Oman. Abu Dujana was ‘amil for the Messenger (pbuh) over Madinah. When he (pbuh) would appoint governors he would choose them from those who were suitable for the job they were responsible for, and they would infuse the hearts of their subjects with Iman, and he (pbuh) used to ask them about the way they would act in their ruling. Al-Baihaqi, Ahmad and Abu Dawood narrated,
"Bahwa ketika Rasulullah ﷺ mengutus Mu'az ke Yaman, beliau ﷺ bersabda kepadanya, 'Bagaimana engkau akan memutuskan jika suatu perkara diajukan kepadamu?' Ia menjawab, 'Dengan Kitab Allah.' Beliau ﷺ bersabda, 'Jika engkau tidak menemukannya dalam Kitab Allah?' Ia menjawab, 'Maka aku akan memutuskan dengan Sunnah Rasulullah ﷺ.' Beliau ﷺ bersabda, 'Jika engkau tidak menemukannya dalam Sunnah Rasulullah ﷺ?' Ia menjawab, 'Maka aku akan berijtihad dengan pendapatku sendiri, tanpa bersungguh-sungguh mengerahkan segala upaya untuk itu.' Ia berkata, 'Lalu Rasulullah ﷺ menepuk dadaku dengan tangannya dan bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah dalam apa yang diridhai Rasulullah'." Diriwayatkan dari Sa'id, dari 'Amr bin Auf, bahwa Rasulullah ﷺ mengangkat Iban bin Sa'id bin al-'Ash sebagai penguasa atas Bahrain, dan beliau ﷺ bersabda kepadanya,
“That when the Messenger of Allah (pbuh) sent Mu’az to Yemen he (pbuh) said to him, ‘How would you judge if a matter was raised to you?’ He said, ‘By the Book of Allah.’ He (pbuh) said, ‘If you do not find it in the Book of Allah?’ He said, ‘I would judge by the Sunnah of the Messenger of Allah (pbuh).’ He (pbuh) said, ‘If you did not find it in the Sunnah of the Messenger of Allah?’ He said, ‘I would perform my own ijtihad, sparing no effort in doing that.’ He said, ‘He (the Messenger of Allah (pbuh)) hit his hand on my chest and said: Praise be to Allah who helped the messenger of the Messenger of Allah in that which pleases the Messenger of Allah’”. It was narrated from Sa’id from ‘Amr ibn Awf that the Messenger (pbuh) appointed Iban ibn Sa’id ibn al-’Aas over Bahrain and he (pbuh) said to him,
"Perhatikanlah Abdu Qais dan hormatilah pemimpin-pemimpin mereka." Beliau ﷺ biasa mengirim para gubernur dari kalangan terbaik mereka yang telah memeluk Islam. Beliau ﷺ memerintahkan para gubernur untuk mengajarkan Islam kepada orang-orang yang telah menerima Islam, dan untuk memungut sedekah dari masyarakat. Pada banyak kesempatan, beliau ﷺ menugaskan gubernur untuk memungut pajak, dan beliau ﷺ memerintahkannya untuk menasihati masyarakat dengan kebaikan, mengajarkan Al-Qur'an kepada mereka, dan mendidik mereka dalam agama. Beliau ﷺ juga menasihatinya agar bersikap lembut kepada masyarakat dalam hal kebenaran dan bersikap keras terhadap mereka dalam keadaan kezaliman. Beliau ﷺ juga memerintahkan para gubernur untuk melarang masyarakat menyeru kepada kabilah mereka ketika terjadi pertikaian di antara mereka, agar seruan mereka hanya kepada Allah (SWT) tanpa sekutu. Beliau ﷺ memerintahkan para gubernur untuk mengambil seperlima dari harta rampasan serta apa yang diwajibkan atas kaum Muslimin berupa sedekah. Dan bahwa siapa pun dari kalangan Yahudi atau Nasrani yang memeluk Islam dengan tulus dan tunduk kepada agama Islam, maka ia adalah seorang mukmin yang memiliki hak sebagaimana hak mereka dan kewajiban sebagaimana kewajiban mereka; dan siapa pun yang tetap sebagai Yahudi atau Nasrani, maka ia tidak boleh dibujuk untuk meninggalkan agamanya.
“Take care of Abdu Qais and respect their leaders.” He (pbuh) used to send governors from the best of those who embraced Islam. He used to order the governors to teach Islam to those who had accepted Islam, and to take sadaqah from the people. On many occasions, he (pbuh) would delegate the governor the job of levying of taxes, and He (pbuh) would command him to exhort the people with good, teach them the Qur’an, educate them in the deen, and he (pbuh) advised him to be lenient with the people in the truth and be hard against them in situations of injustice. He (pbuh) also ordered the governors to forbid the people from calling to their tribes when there was agitation between the people, so that their call be to Allah (swt) alone without partner. He (pbuh) told the governors to take a fifth of the wealth and what was obliged upon the Muslims of sadaqah. And that whoever accepted Islam sincerely from the Jews or the Christians and submitted to the deen of Islam, he would be a believer whose rights are like their rights and his obligations are like their obligations; and whoever remained a Jew or a Christian, he should not be tempted from his deen.
Muslim dan al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa ketika Rasulullah ﷺ mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau ﷺ bersabda: "Engkau akan diangkat sebagai pemimpin atas kaum dari Ahli Kitab, maka hendaklah hal pertama yang engkau serukan kepada mereka adalah penyembahan kepada Allah (SWT). Jika mereka telah mengenal Allah (SWT), maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah (SWT) telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah melaksanakannya, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah (SWT) telah mewajibkan atas mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika mereka menaatinya, maka ambillah (zakat) dari mereka dan jauhilah harta-harta terbaik mereka." Dalam riwayat lain, mereka menambahkan,
Muslim and al-Bukhari narrated from Ibn ‘Abbas that when the Messenger of Allah (pbuh) sent Mu’az to Yemen he (pbuh) said; “You will be appointed over tribes from the People of the Book so let the first matter you call them to be the worship of Allah (swt). If they recognised Allah (swt) then inform them that Allah (swt) has obliged on them five prayers in the day and night. If they did that tell them that Allah (swt) obliged on them zakat which is taken from their wealthy people and paid to their poor people. If they obeyed, take (zakat) from them and stay away from their best property.” In another narration, they added,
"Dan jagalah dirimu dari doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dan Allah (SWT)." Pada beberapa kesempatan, beliau ﷺ menunjuk orang-orang tertentu untuk mengurus urusan keuangan. Setiap tahun, beliau ﷺ mengutus ‘Abdullah bin Ruwahah kepada orang-orang Yahudi Khaibar untuk menaksir buah-buahan mereka. Al-Muwatta' menyebutkan,
“And protect you of the prayer (du’a) of the wronged (person), for there is no barrier between it and Allah (swt).” On some occasions he (pbuh) appointed specific people to deal with financial matters. Every year, he (pbuh) would send ‘Abdullah ibn Ruwahah to the Jews of Khayber to assess their fruits. Al-Muwatta mentioned,
Rasulullah ﷺ biasa mengutus ‘Abdullah bin Ruwahah untuk menaksir buah-buahan mereka di antara beliau dan mereka. Kemudian beliau berkata: jika kalian mau, ini untuk kalian, atau jika kalian suka, ini untuk aku. Mereka pun mengambilnya.
“The Messenger (pbuh) used to send ‘Abdullah ibn Ruwahah to assess their fruits between him and them. Then he would say: if you would like, this is for you, or if you like it is for me. They used to take it”.
Salman bin Yassar berkata, "Mereka mengumpulkan sebagian perhiasan wanita mereka, lalu berkata, 'Ini untukmu, dan kurangilah dari kami serta bersikap toleranlah dalam pembagiannya.' 'Abdullah bin Ruwahah berkata, 'Wahai kaum Yahudi! Demi Allah, dari sekian makhluk Allah (SWT), kalianlah yang paling aku benci, tetapi hal itu tidak akan mendorongku untuk menzalimi kalian. Adapun suap yang kalian tawarkan kepadaku, itu adalah harta haram, dan kami tidak memakannya (mengambilnya).' Mereka berkata, 'Dengan keadilan inilah langit dan bumi tegak.'" Beliau ﷺ biasa menanyakan keadaan para gubernur dan kepala daerah, dan beliau mendengarkan apa yang dilaporkan kepadanya tentang kabar mereka. Beliau ﷺ memberhentikan 'Ala bin al-Hadhrami, yang menjadi 'amil beliau di Bahrain, karena seorang utusan dari 'Abdu Qais mengadukannya. Ibnu Sa'id berkata bahwa Muhammad bin 'Umar berkata, "Aku diberi tahu dari 'Amr bin 'Awf, sekutu Bani 'Aamer bin Luai, bahwa Rasulullah ﷺ mengutus 'Ala bin al-Hadhrami ke Bahrain, kemudian beliau memberhentikannya darinya, dan mengangkat Iban bin Sa'id sebagai 'amil di sana." Muhammad bin 'Umar berkata, "Rasulullah ﷺ telah menulis surat kepada 'Ala bin al-Hadhrami agar datang kepada beliau bersama dua puluh orang dari 'Abdu Qais, maka ia pun datang kepada beliau bersama mereka. Pemimpin mereka adalah 'Abdullah bin 'Awf al-Ashajj, dan 'Ala kemudian mengangkat al-Munzir bin Sawa sebagai pengganti di Bahrain. Rombongan itu mengadukan 'Ala bin al-Hadhrami. Maka Rasulullah ﷺ memberhentikannya dan mengangkat Iban bin Sa'id al-'Aas, lalu beliau bersabda kepadanya, 'Perhatikanlah 'Abdu Qais dan hormatilah pemimpin-pemimpin mereka.'" Beliau ﷺ biasa menerima laporan keuangan lengkap dari para kepala daerah, dan menanyakan tentang pendapatan serta pengeluaran mereka.
Salman ibn Yassar said, “They gathered some of their women’s jewelry. Then they said, ‘This is for you and reduce from us and tolerate in the division’. ‘Abdullah ibn Ruwahah said ‘O people of the Jews! By Allah, from amongst the creatures of Allah (swt) I hate you most, but this will not drive me to oppress you. As for the bribe you offered me it is illegal property and we do not eat (take) it’. They said, ‘By this (justice) the heavens and the earth stand’.” He (pbuh) used to inquire about the situation of the governors and mayors and he used to listen to what is reported to him of their news. He removed ‘Ala ibn al-Hadhrami who was his ‘amil over Bahrain because a delegate from ‘Abdu Qais complained about him. Ibn Sa’id said that Muhammad ibn ‘Umar said, “I was told from ‘Amr ibn ‘Awf, the ally of Bani ‘Aamer ibn Luai that the Messenger of Allah (pbuh) sent ‘Ala ibn al-Hadhrami to Bahrain, then he removed him from it, and sent Iban ibn Sa’id as an ‘amil over it.” Muhammad ibn ‘Umar said, “The Messenger of Allah (pbuh) had written to ‘Ala ibn al-Hadhrami to come to him together with twenty men of ‘Abdu Qais, so he came to him with them. Their leader was ‘Abdullah ibn ‘Awf al-Ashajj and ‘Ala appointed al-Munzir ibn Sawa over Bahrain after him. The delegation complained of ‘Ala ibn al-Hadhrami. So the Messenger of Allah (pbuh) removed him and appointed Iban ibn Sa’id al-’Aas and said to him; “Take care of ‘Abdu Qais and respect their leaders”. He (pbuh) used to receive the full (financial) accounts of the mayors and would enquire about their revenues and expenses.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hamid as-Sa'idi bahwa,
Al-Bukhari and Muslim narrated from Abu Hammeed al-Saidi that,
Nabi ﷺ mengangkat Ibnu al-Lutbiyyah sebagai pemungut sedekah Bani Saleem. "Ketika ia kembali kepada Rasulullah ﷺ dan menyerahkan perhitungannya kepada beliau, ia berkata, 'Ini adalah bagian untuk kalian, dan ini adalah hadiah untukku.' Rasulullah ﷺ bersabda, 'Mengapa tidak kamu tinggal saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihat apakah hadiah itu akan datang kepadamu, jika kamu benar?' Kemudian Rasulullah ﷺ berdiri berkhutbah di hadapan orang-orang. Beliau memuji Allah dan mengagungkan-Nya, lalu bersabda, 'Amma ba'du. Aku mengangkat sebagian dari kalian untuk mengurus suatu urusan yang Allah (SWT) berikan kewenangan kepadaku atasnya. Kemudian salah seorang dari kalian datang dan berkata: Ini untukmu dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku. Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, sehingga hadiahnya datang kepadanya, jika ia benar? Demi Allah, tidak seorang pun dari kalian yang mengambil sesuatu dari harta itu (sedekah) secara tidak benar, melainkan ia akan datang menghadap Allah pada Hari Kiamat dengan membawanya. Ingatlah, aku akan mengenali orang yang datang menghadap Allah dengan membawa unta yang bersuara, sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik.' Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya hingga aku dapat melihat putihnya ketiak beliau. 'Bukankah aku telah menyampaikannya?'" Abu Dawud meriwayatkan dari Buraidah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa pun yang kami angkat dalam suatu tugas dan kami berikan kepadanya sejumlah dana, maka apa pun yang ia ambil secara tidak benar termasuk ghulul (penggelapan)." Penduduk Yaman mengeluhkan panjangnya salat Mu'adz, maka Rasulullah ﷺ menegurnya. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Mas'ud al-Ansari, ia berkata, "Seorang laki-laki berkata, 'Wahai Rasulullah ﷺ, aku hampir tidak pernah ikut salat berjamaah karena si fulan memperpanjang salatnya.' Aku tidak pernah melihat Nabi ﷺ marah dalam suatu nasihat sebagaimana kemarahan beliau saat itu. Beliau bersabda, 'Wahai manusia! Kalian membuat orang lari (dari salat berjamaah). Maka siapa pun yang menjadi imam bagi orang-orang hendaklah ia meringankan (salatnya), karena di antara mereka ada yang sakit, lemah, dan orang yang memiliki keperluan mendesak.'" Dalam riwayat lain oleh Muslim dari Jabir, beliau ﷺ bersabda, "… Wahai Mu'adz! "Apakah engkau seorang penggoda (fattan)?" Nabi ﷺ biasa mengangkat para hakim untuk memutuskan perkara di antara manusia. Beliau mengangkat ‘Ali bin Abu Thalib sebagai hakim di Yaman. Beliau juga mengutus Mu‘adz bin Jabal dan Abu Musa al-Asy‘ari sebagai hakim ke Yaman. Beliau bertanya kepada keduanya:
The Prophet (pbuh) appointed Ibn al-Lutbiyyah over the sadaqah of Bani Saleem, “When he returned back to the Messenger of Allah (pbuh) and he revised accounts with him, he said, ‘This is what is yours, and this is a gift to me.’ The Messenger of Allah (pbuh) said, ‘Won’t you stay in your parents home and see if you get your present, if you say the truth?’ Then the Messenger of Allah (pbuh) stood preaching to the people. So he praised Allah and glorified Him and said, ‘after all, I appoint some men of you over some affairs in which Allah (swt) gave me authority. Then someone amongst you comes and says: This is for you and this is a gift given to me. Had he not sat in his fathers’s and mother’s home so as his gift comes to him if he says the truth. By Allah, no one of you would take of them (the sadaqah) anything unduly but comes to Allah (pbuh) carrying it on the Day of Judgement. Beware, I will know any man who comes to Allah with a camel that brays and a cow that is mooing and a sheep that bleats.’ Then he raised his hands till I could see the whiteness of his armpits. ‘Didn’t I convey’.” Abu Dawood narrated from Bareeda that the Messenger of Allah (pbuh) said, “Whomever we appointed in his job and we provided him (some funds), so whatever he took unduly would be ghalool (misappropriation).” The people of Yemen complained of the length of Mu’az’s prayer, so the Messenger of Allah (pbuh) restrained him. Al-Bukhari and Muslim narrated from Abu Mas’ud al- Ansari, who said, “ A man said, ‘O Messenger of Allah (pbuh) I hardly attend the (jama’a) prayer, because so and so person makes it long.’ As a response I have never seen the Prophet (pbuh) in any preaching angrier than he was then. He said, ‘O people! You drive the people away. So whoever becomes Imam to the people let him lighten (the prayer), for there are amongst them the sick, the weak and the one who has a pressing need’.” In another narration by Muslim from Jabir, he (pbuh) said, “… O Mu’az! Are you a seducer (fattan).” He (pbuh) used to appoint judges to judge between the people. He appointed ‘Ali ibn Abu Talib as a judge over Yemen. He also dispatched Mu’az ibn Jabal and Abu Musa al-Ash’ari as judges to Yemen. He asked the two of them:
Dengan apa mereka akan menghakimi? Mereka menjawab bahwa jika mereka tidak menemukan ketentuannya dalam Kitab dan Sunnah, maka mereka akan mengukur perkara tersebut dengan yang lain, dan mereka akan bertindak dengan apa yang lebih mendekati kebenaran. Rasulullah ﷺ menyetujui hal itu, yang menunjukkan bahwa beliau ﷺ memilih para hakim dan memeriksa metode mereka dalam menghakimi. Beliau ﷺ biasa mengurus urusan umat dan mengangkat sekretaris sebagai kepala bagian-bagian. ‘Ali bin Abu Thalib adalah sekretaris perjanjian dan perdamaian. Mu’ayqib bin Abu Fathimah bertugas menjaga stempel resmi Nabi ﷺ dan ia adalah sekretaris untuk harta rampasan perang. Hudzaifah bin al-Yaman biasa menaksir buah-buahan Hijaz, dan Zubair bin al-‘Awwam biasa mencatat dana sedekah, al-Mughirah bin Syu’bah biasa mencatat utang dan transaksi, dan Syurahbil bin Hasanah biasa menulis surat-surat kepada para pemimpin negara lain. Beliau ﷺ menunjuk seorang sekretaris untuk setiap urusan, betapapun banyaknya urusan tersebut. Beliau ﷺ sering melakukan musyawarah dengan para sahabatnya dan beliau ﷺ tidak segan untuk bermusyawarah dengan orang-orang yang berpendapat dan berwawasan luas, serta mereka yang beliau ﷺ saksikan akal dan kehormatannya, dan yang menunjukkan iman yang kuat serta pengorbanan dalam menyeru kepada Islam. Beliau ﷺ menetapkan empat belas orang untuk Syura, yang kepadanya beliau ﷺ biasa merujuk untuk meminta pendapat. Beliau ﷺ memilih mereka karena mereka adalah pemimpin kaumnya, yakni wakil-wakil mereka. Tujuh orang dari kalangan Muhajirin dan tujuh orang dari kalangan Anshar. Di antara mereka adalah Abu Bakar, Hamzah, ‘Umar, ‘Ali, Ja’far, Bilal, Ibnu Mas’ud, Salman, ‘Ammar, dan Abu Dzar. Beliau ﷺ juga biasa meminta nasihat selain dari mereka, namun orang-orang yang disebutkan inilah yang beliau ﷺ paling banyak meminta pendapatnya. Pada hakikatnya, mereka inilah yang membentuk Majlis asy-Syura. Beliau ﷺ mengumpulkan dana yang wajib atas kaum Muslimin dan non-Muslim, serta atas tanah, buah-buahan, dan ternak. Dana tersebut adalah: zakat, ‘usyur, fai’, kharaj, dan jizyah. Dana harta rampasan perang dan harta ghanimah menjadi hak Bait al-Maal. Zakat dibagikan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an, dan tidak diberikan kepada selain mereka, dan tidak pula digunakan untuk mengurus urusan negara. Dana untuk mengurus kepentingan rakyat dahulu berasal dari pendapatan fai', kharaj, jizyah, dan harta rampasan, yang cukup untuk menjalankan negara dan menyiapkan tentara, sehingga negara tidak merasa kekurangan dana. Dengan cara inilah Nabi ﷺ membangun struktur Negara Islam, dan beliau menyempurnakannya semasa hidup beliau. Beliau ﷺ adalah pemimpin negara dan memiliki asisten, gubernur, hakim, tentara, direktur-direktur departemen, serta sebuah majelis yang beliau jadikan rujukan untuk musyawarah. Kerangka ini, dalam struktur dan fungsinya, telah disebutkan dalam nash-nash syariat. Rasulullah ﷺ menjalankan tugas-tugas pemimpin negara sejak beliau tiba di Madinah hingga wafat, dan Abu Bakar serta 'Umar adalah asisten beliau. Para Sahabat, setelah beliau wafat, bersepakat untuk mengangkat seorang pemimpin negara yang menggantikan Rasulullah ﷺ dalam kepemimpinan negara saja, bukan dalam kerasulan atau kenabian, karena beliau ﷺ adalah penutup para nabi. Dengan demikian, Rasulullah ﷺ telah membangun seluruh struktur negara semasa hidup beliau, dan beliau meninggalkan bentuk pemerintahan serta struktur negara yang sepenuhnya diketahui dan jelas.