9.3 Khalifah Adalah Pemimpin Pasukan
9.3 The Khaleefah Is The Leader Of The Army
Khalifah adalah pemimpin tentara, dan dialah yang mengangkat Kepala Staf serta seorang Amir untuk setiap brigade, dan seorang komandan untuk setiap divisi. Adapun jabatan-jabatan lain dalam tentara, pengangkatannya dilakukan oleh para komandan brigade. Pengangkatan seseorang dalam staf harus sesuai dengan budaya militernya, dan Kepala Staf yang mengangkatnya.
The Khaleefah is the leader of the army and he is the one who appoints the Chief of Staff and an Ameer to every brigade, and a commander to every division. With regards to the other posts in the army the commanders of the brigades appoint them. Appointing a person to the staff has to be according to his military culture and the Chief of Staff appoints him.
Hal ini karena Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab untuk menegakkan hukum-hukum Syariat dan untuk menyampaikan Risalah kepada dunia. Cara menyampaikan Risalah kepada dunia adalah dengan Jihad. Oleh karena itu, Khalifah harus memimpin Jihad, karena akad Khilafah hanya dibebankan kepadanya.
This is because the Khilafah is the general leadership for all the Muslims in the world. It is responsible for establishing the Shar’a rules and for conveying the Message to the world. The way of conveying the Message to the world is Jihad. Therefore the Khaleefah should take charge of the Jihad because the Khilafah contract has been convened upon him alone,
Maka tidak diperbolehkan bagi siapa pun selain beliau untuk melaksanakannya.
so it is not allowed for any other person to carry it out other than him.
Dengan demikian, Khalifah itu sendiri yang memikul tanggung jawab atas Jihad. Tidak diperbolehkan bagi siapa pun selain dirinya untuk melaksanakannya, meskipun setiap Muslim turut melaksanakan Jihad. Oleh karena itu, melaksanakan Jihad adalah satu perkara, sedangkan memegang tanggung jawabnya adalah perkara yang lain. Jihad merupakan kewajiban atas setiap Muslim, tetapi memegang tanggung jawabnya hanya menjadi milik Khalifah. Adapun bahwa Khalifah boleh menunjuk orang lain untuk menjalankan tugasnya atas namanya, hal itu diperbolehkan di bawah pengawasan dan kendalinya sendiri, dan tidak diperbolehkan bagi orang tersebut untuk bersikap mandiri, melainkan harus berada di bawah pengawasan dan kendali Khalifah. Bentuk pendelegasian semacam ini tidak sama dengan pekerjaan seorang pembantu Khalifah. Melapor kepada Khalifah dalam konteks ini berarti bahwa orang yang melaksanakan Jihad atas namanya harus berada di bawah pengawasannya. Kepemimpinan pasukan dengan batasan ini, yakni di bawah pengawasan dan kendali Khalifah, boleh diberikan kepada siapa pun yang ia kehendaki. Namun, memegang kendali pasukan tanpa pengawasan dan kendalinya, sehingga Khalifah hanya menjadi simbol belaka, tidaklah diperbolehkan. Hal ini karena akad Khilafah telah dibebankan kepadanya, sehingga ia harus memikul tanggung jawab atas urusan Jihad. Maka, apa yang biasa dikatakan dalam sistem non-Islam bahwa Kepala Negara adalah pemimpin tertinggi angkatan bersenjata,
Thus the Khaleefah takes responsibility for Jihad himself. It is not allowed for anyone other than him to undertake it, although every Muslim carries out Jihad. Hence carrying out Jihad is one matter and holding of its responsibility is another. Jihad is a duty upon every Muslim, but holding of its responsibility is only for the Khaleefah. Regarding the fact that the Khaleefah may appoint another person on his behalf to carry out his duty, this is allowed under his own observation and supervision and it is not allowed for this person to be independent, rather under the Khaleefah’s observation and supervision. This type of delegation is not the same as the work of an assistant to the Khaleefah. Reporting to the Khaleefah in this context means that the one who carries out Jihad on his behalf should be under his supervision. Leadership of the army with this restriction i.e. under the Khaleefah’s observation and supervision, is allowed to be given to whomever he wishes. However, to take charge of the army without his observation and supervision, leaving the Khaleefah only as a figurehead, is not allowed. This is because the Khilafah contract has been convened upon him, so he has to take the responsibility for the matters of Jihad. Therefore, what is usually said in the non-Islamic systems that the Head of State is the supreme leader of the army,
artinya ia hanya pemimpin formal, sementara pemimpin lain menjalankan pasukan secara mandiri, hal ini dianggap tidak sah menurut pandangan Islam. Ini adalah perkara yang tidak sesuai dengan Syariat. Namun, untuk jenis urusan kepemimpinan lainnya seperti urusan administratif dan teknis, Khalifah diperbolehkan menunjuk seseorang sebagai wakilnya untuk melaksanakannya secara mandiri, sebagaimana ia mengangkat para Gubernur yang tidak harus berada di bawah pengawasan atau pengamatannya. Rasulullah ﷺ juga biasa memimpin pasukan secara langsung sendiri, memimpin peperangan, dan beliau juga mengangkat para pemimpin bagi pasukan-pasukan yang pergi berperang tanpa beliau, yaitu ekspedisi-ekspedisi. Untuk setiap ekspedisi beliau biasa menunjuk seorang komandan, dan dalam beberapa kasus beliau juga berhati-hati dengan menyebutkan siapa yang harus menggantikan komandan jika ia terbunuh, sebagaimana terjadi dalam ekspedisi Mu'tah.
meaning he is a formal leader only, while another leader runs the army independently, this is considered invalid in the view of Islam. It is a matter which does not agree with the Shar’a. However, for other types of leadership issues like the administrative and technical matters, the Khaleefah is allowed to appoint someone on his behalf to carry them out independently as he appoints the Governors who do not necessarily have to be under his supervision or observation. The Messenger (pbuh) also used to undertake the leadership of the army himself, undertake the leadership of the battles and he also appointed leaders of the divisions of the army which went out for fighting without him, namely the expeditions. For every expedition he used to appoint a commander and in some cases he used to take the precaution of naming who should succeed the commander in case he was killed as happened in the expedition of Mu’ta.
Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar yang berkata: “Rasulullah ﷺ mengangkat Zaid bin Harithah sebagai amir dalam perang Mu’tah. Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Jika Zaid terbunuh, maka yang menjadi amir adalah Ja’far, dan jika Ja’far terbunuh, maka yang menjadi amir adalah ‘Abdullah bin Rawahah.’” Maka khalifah adalah orang yang mengangkat para pemimpin pasukan, komandan-komandannya, mengikatkan bendera untuk mereka, dan mengangkat para pemimpin satuan-satuan. Pasukan yang dikirim ke Syam seperti pasukan Mu’tah dan pasukan Usamah merupakan satu brigade, karena dalilnya adalah bahwa Nabi ﷺ telah mengikatkan bendera kepada Usamah. Ekspedisi-ekspedisi yang berperang di Semenanjung Arab lalu kembali ke Madinah, seperti ekspedisi Sa’d bin Abi Waqqash yang beliau kirim menuju Makkah, semuanya berbentuk satuan-satuan. Hal ini menunjukkan bahwa para amir brigade dan para komandan satuan diangkat oleh khalifah.
Al-Bukhari narrated on the authority of ‘Abdullah bin ‘Umar who said; “The Messenger of Allah (pbuh) appointed Zaid bin Harith as an A meer in the battle of Mu’ta. The Messenger of Allah (pbuh) said; ‘If Zaid is killed, then it will be Ja’afar (as the A meer) and if Ja’afar is killed then it will be ‘Abdullah bin Rawaha (as the A meer).”’ So the Khaleefah is the one who appoints the leaders of the armies, its commanders, and ties for them the flags and appoints the leaders of the divisions. The army that was sent to Syria like the Army of Mu’ta and the army of Usama was one brigade because the evidence for this is that the Prophet (pbuh) had tied the flag to Usama. The expeditions that fought in the Arabian Peninsula and returned back to Madinah, such as the expedition of Sa’d bin Waqqas that he (raw) sent towards Makkah, were all in the form of divisions. This indicates that the Ameers of the brigades and the commanders of the divisions are appointed by the Khaleefah.
Hal ini ditunjukkan oleh fakta bahwa Nabi ﷺ senantiasa menjaga hubungan dekat dengan para komandan pasukan kecil (sariyyah) dan para panglima dalam ekspedisinya, dan beliau mengetahui kondisi pasukan, yakni para prajurit, melalui para komandan dan kepala pasukan tersebut. Tidak terbukti bahwa Nabi ﷺ mengangkat selain pemimpin-pemimpin pasukan dan komandan-komandan ekspedisi.
This was indicated by the fact that the Prophet (pbuh) used to remain in close contact with the sergeants and commanders in his expeditions and he used to know the conditions of the army i.e. the soldiers through their sergeants and captains. The Prophet (pbuh) was not proved to have appointed other than leaders of the armies and the commanders of the expeditions.
Hal ini menunjukkan bahwa pengangkatan mereka dalam ghazawat diserahkan kepada pemimpin-pemimpin mereka. Adapun Kepala Staf yang bertanggung jawab atas urusan teknis, ia seperti pemimpin pasukan dalam hal diangkat oleh Khalifah, dan ia dapat dibuat mandiri serta menjalankan tugasnya tanpa diawasi secara langsung oleh Khalifah, meskipun ia harus berada di bawah perintahnya.
This indicates that their appointment in the Ghazawat was left to their leaders. As regards the Chief of Staff who is responsible for the technical matters, he is like the army leader in terms of being appointed by the Khaleefah and he can be made independent and carry out his duties without being directly supervised by the Khaleefah, although he has to be under his command.