7.4 Tugas Asisten yang Ditunjuk
7.4 The task of the Delegated Assistant
Tugas wakil yang didelegasikan adalah menyampaikan kepada Khalifah semua pekerjaan yang hendak ia laksanakan. Setelah itu ia melaporkan kepada Khalifah apa yang telah ia putuskan dan apa yang telah ia kerjakan dalam hal pengelolaan dan pengangkatan, agar wakil tersebut tidak menjadi seperti Khalifah dalam kekuasaannya. Oleh karena itu, tugasnya adalah menyampaikan telaahnya lalu melaksanakannya, kecuali jika Khalifah melarangnya untuk melakukannya.
The task of the delegated assistant is to submit to the Khaleefah all the work He intends to perform. He then reports to the Khaleefah what He has executed in terms of decisions and what He has discharged in terms of management and appointment, so that the assistant would not become like the Khaleefah in his powers. Therefore, his job is to submit his review and then execute it, unless the Khaleefah stops Him from doing so.
Dalil untuk hal ini adalah kenyataan bahwa Mu'awin merupakan wakil Khalifah. Seorang wakil bertindak atas nama orang yang mengangkatnya sebagai wakil. Dengan demikian, ia tidak menjadi independen dari Khalifah, melainkan senantiasa bermusyawarah dengannya atas setiap tindakan, sebagaimana yang dilakukan 'Umar ketika menjadi Wazir bagi Abu Bakr, di mana ia bermusyawarah dengan Abu Bakr tentang apa yang hendak ia laksanakan, kemudian melaksanakannya sesuai dengan hasil musyawarah tersebut. Bermusyawarah dengan Khalifah tidak berarti bahwa ia harus meminta izin dalam setiap detail perkara, karena hal itu bertentangan dengan kenyataan sebagai Mu'awin. Bermusyawarah dengan Khalifah berarti membahas perkara tersebut dengannya, misalnya mengangkat Wali yang cakap untuk salah satu provinsi, atau menghilangkan keluhan rakyat mengenai kelangkaan pangan di pasar, atau urusan negara lainnya. Ia juga dapat menyampaikan suatu perkara kepada Khalifah dalam bentuk presentasi, yang cukup bagi Mu'awin untuk kemudian hari melaksanakan perkara tersebut dengan segala rinciannya, tanpa perlu izin untuk bertindak. Namun, jika Khalifah mengeluarkan perintah untuk menghentikan pelaksanaan suatu perkara, maka perkara itu tidak boleh dilaksanakan. Dengan demikian, presentasi hanyalah pengajuan usulan dan konsultasi dengan Khalifah mengenainya, dan itu tidak berarti meminta izin untuk melaksanakan tugas. Mu'awin dapat melaksanakan tugas tersebut selama Khalifah tidak melarangnya.
Evidence for this is the reality of the Mu’awin as a deputy of the Khaleefah. A deputy acts on behalf of the person who appointed Him as his deputy. Thus He does not become independent from the Khaleefah, but rather reviews with Him every action exactly as ‘Umar used to do when He was Wazir to Abu Bakr, where He used to review with Abu Bakr what He intended to perform, then executed it accordingly. Reviewing with the Khaleefah does not necessarily mean that He needs to ask for his permission in every single detail, for this contradicts the reality of the Mu’awin. Rather, reviewing with the Khaleefah means to discuss the matter with him, like for example to appoint a capable Wali to one of the provinces, or remove the complaints of people in terms of food shortages in the market, or any other state affairs. He may also submit a matter to him, in the form of a presentation, which would be sufficient for the Mu’awin in the future to carry out the matter with all its details, without the need for permission to act. However, if the Khaleefah issues orders to stop the carrying out of any issue, then it should not be executed. Hence, the presentation is simply putting forward of a proposal and the consultation with the Khaleefah about it, and it does not mean seeking permission to carry out the task. The Mu’awin can execute the task in question as long as the Khaleefah does not stop Him from doing so.
Khalifah hendaknya meninjau tindakan Mu'awin dan pengelolaan urusannya, agar ia menyetujui yang benar dan memperbaiki yang keliru. Hal ini karena pengurusan urusan-urusan Ummat dipercayakan kepada Khalifah dan dijalankan menurut ijtihadnya sendiri.
The Khaleefah should review the actions of the Mu’awin and his management of affairs, in order to approve what is right and redress what is wrong. This is because the management of the Ummah’s affairs is commissioned to the Khaleefah and discharged according to his own Ijtihad.
Dalil untuk hal ini adalah Hadits tentang tanggung jawab atas rakyat, di mana Rasulullah ﷺ bersabda, "Imam adalah pengurus, dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya." Oleh karena itu, Khalifah berhak atas tugas pemerintahan dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya, sedangkan Mu'awin yang diangkat sebagai wakil tidak bertanggung jawab atas rakyat, melainkan hanya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Dengan demikian, tanggung jawab terhadap rakyat hanya berada pada Khalifah. Karena itu, Khalifah wajib meninjau perbuatan Mu'awin dan kinerjanya agar dapat menunaikan kewajibannya terhadap rakyat. Selain itu, Mu'awin yang diangkat sebagai wakil terkadang dapat melakukan kesalahan, dan Khalifah harus memperbaiki kesalahan tersebut, sehingga ia harus meninjau seluruh perbuatan Mu'awin. Maka, karena kedua alasan ini, yaitu menunaikan tanggung jawab terhadap rakyat dan memperbaiki kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh Mu'awin yang diangkat sebagai wakil, Khalifah wajib meninjau seluruh perbuatan Mu'awin.
The evidence for this is the Hadith of responsibility over the subjects where the Messenger of Allah (pbuh) said “The Imam is a guardian and He is responsible over his subjects.” Therefore, the Khaleefah is entitled to the task of government and He is responsible over his subjects, whereas the delegated Mu’awin is not responsible over subjects, but He is merely responsible for his own actions. Thus, responsibility about the subjects is for the Khaleefah alone. Therefore, the Khaleefah is obliged to review the actions of the Mu’awin and his performance in order to fulfil his duty towards his subjects. Besides, the delegated assistant can sometimes make errors, and the Khaleefah has to redress such errors, so He has to review all the assistant’s actions. Therefore, it is for these two reasons: fulfilling responsibility towards his subjects and redressing potential errors made by the delegated assistant, that the Khaleefah is obliged to review all of the Mu’awin’s actions.
Jika pembantu yang didelegasikan telah memutuskan suatu perkara dan Khalifah menyetujuinya, maka Mu'awin dapat melaksanakannya tanpa perubahan apa pun. Jika Khalifah menolak apa yang telah dilaksanakan oleh Mu'awin, maka dalam hal ini perkara tersebut harus diperiksa kembali. Jika Mu'awin telah melaksanakan suatu putusan hukum dengan benar, atau jika ia telah membelanjakan sejumlah dana pada bidang-bidang yang tepat atau untuk proyek-proyek tertentu, maka pendapat Mu'awin berlaku, karena pada prinsipnya itu adalah pendapat Khalifah, dan Khalifah tidak berhak membatalkan apa yang telah dilaksanakan oleh Mu'awin, baik berupa hukum maupun dana yang telah dibelanjakannya. Namun, jika Mu'awin melakukan tindakan jenis lain, seperti mengangkat seorang Wali atau mempersiapkan pasukan, maka Khalifah berhak membatalkan keputusan Mu'awin, menetapkan keputusannya sendiri, dan membatalkan tindakan Mu'awin. Hal ini karena Khalifah berhak membatalkan tindakannya sendiri, sehingga ia juga berhak membatalkan tindakan pembantunya.
If the delegated assistant decided a matter and the Khaleefah approved of it, the Mu’awin could then execute it without any alterations. If the Khaleefah objected to what the Mu’awin had executed, then in this case the matter would be examined. If the Mu’awin had correctly carried out a verdict or if He had spent some funds in the right areas or in certain projects, then the Mu’awin’s opinion comes into force, for, in principle, it is the Khaleefah’s opinion, and the Khaleefah has no right to redress what the Mu’awin had executed in terms of rules or funds He had spent. However, if the Mu’awin had performed other types of actions, such as the appointing of a Wali or the preparation of an army, the Khaleefah has the right to reverse the Mu’awin’s decision and enforce his own and nullify the Mu’awin’s actions. This is because the Khaleefah has the right to redress his own actions so He has the right to redress the actions of his assistant.
Ini adalah penjelasan tentang cara Mu’awin (pembantu khalifah) dalam melaksanakan tugasnya, serta cara Khaleefah (kepala negara) dalam meninjau tindakan Mu’awin. Penjelasan ini berasal dari pembahasan mengenai tindakan apa saja yang boleh dikoreksi oleh Khaleefah dan tindakan apa yang tidak boleh ia koreksi. Hal ini karena tindakan Mu’awin yang diberi pelimpahan kewenangan dianggap sebagai tindakan Khaleefah. Sebagai penjelasannya, pembantu yang diberi pelimpahan boleh memutuskan perkara sendiri dan mengangkat para penguasa sebagaimana Khaleefah boleh melakukannya. Hal ini karena syarat-syarat pemerintahan telah dilimpahkan kepadanya. Ia juga berhak menyelidiki pengaduan atau menugaskan seseorang untuk melakukannya, karena syarat-syarat pengaduan telah ditetapkan baginya. Ia juga berhak memimpin Jihad sendiri, atau menunjuk seseorang untuk melakukannya, karena syarat-syarat peperangan telah ditetapkan baginya. Ia berhak melaksanakan perintah-perintah yang telah ia putuskan atau menugaskan seseorang untuk melaksanakannya atas namanya, karena syarat-syarat menyampaikan pendapat dan pengelolaan telah dilimpahkan kepadanya. Namun, hal ini tidak berarti bahwa Khaleefah tidak dapat membatalkan apa pun yang dilakukan Mu’awin selama ia telah diberi tahu tentangnya. Maknanya, Khaleefah memiliki kewenangan yang sama dengan kewenangan Khaleefah, tetapi ia bertindak atas nama Khaleefah dan bukan secara independen darinya. Oleh karena itu, Khaleefah berhak tidak menyetujui Mu’awin dan mengoreksi apa yang telah dilaksanakan atau membatalkan tindakan apa pun darinya, dengan catatan bahwa hal ini hanya berlaku pada jenis tindakan yang dapat dikoreksi oleh Khaleefah atas tindakannya sendiri. Jika Mu’awin telah menerapkan suatu hukum dengan benar atau membelanjakan dana pada tempat yang tepat, maka keberatan Khaleefah tidak berpengaruh dan keputusan Mu’awin tetap dilaksanakan. Hal ini karena pada prinsipnya, itu adalah keputusan Khaleefah sendiri, dan dalam kasus seperti itu ia sendiri tidak dapat membatalkan keputusannya atau meniadakan apa yang telah ia laksanakan, sehingga ia juga tidak dapat membatalkan tindakan Mu’awinnya. Namun, jika Mu'awin telah mengangkat seorang Wali, seorang administrator, seorang komandan militer atau pejabat lain mana pun, atau jika ia telah menetapkan suatu strategi ekonomi, rencana militer, atau program industri, atau usaha serupa lainnya, maka Khalifah diperbolehkan untuk membatalkannya. Hal ini karena, meskipun tindakan tersebut dianggap sebagai pendapat Khalifah, tindakan itu termasuk dalam kategori keputusan yang berhak diperbaiki oleh Khalifah meskipun dilakukan olehnya sendiri. Dengan demikian, ia dapat melakukan hal yang sama terhadap keputusan Mu'awinnya. Jadi, dalam kategori ini, Khalifah diperbolehkan membatalkan tindakan Mu'awin. Kaidah dasar mengenai hal ini adalah sebagai berikut: setiap tindakan yang boleh diperbaiki oleh Khalifah jika dilakukan olehnya sendiri, ia berhak memperbaikinya dengan cara yang sama jika dilakukan oleh Mu'awinnya; dan setiap tindakan yang tidak boleh diperbaiki oleh Khalifah jika dilakukan olehnya sendiri, ia tidak diperbolehkan memperbaikinya jika dilakukan oleh Mu'awinnya.
Mu'awin yang didelegasikan tidak ditunjuk untuk departemen tertentu, misalnya departemen pendidikan; dan tidak pula untuk tindakan tertentu, seperti penyiapan tentara dan sistem persenjataannya, karena pengangkatannya bersifat umum. Ia juga tidak menjalankan urusan administratif, melainkan memiliki, sebagaimana Khalifah, pengawasan umum atas urusan-urusan tersebut. Seandainya ia diangkat dengan cara demikian, maka jabatan Wizara (asisten) tidak dianugerahkan kepadanya melalui pengangkatan ini, dan ia juga tidak menjadi asisten Khalifah dalam urusan yang untuknya ia diangkat. Hal ini karena akad semacam itu bersifat khusus, sehingga tidak mencakup pengawasan umum, padahal pengawasan umum merupakan syarat dalam pengangkatan mu'awin tafwidh. Adapun pengangkatan Qadhi Agung, hal itu tidak dianggap sebagai pengangkatan asisten Khalifah dalam bidang peradilan, melainkan pengangkatan seorang Wali dengan wilayah tertentu di luar urusan pemerintahan, seperti Imarah tentara atau Imarah Sadaqat dan sejenisnya. Jabatan-jabatan seperti ini dihimpun sebagaimana jabatan-jabatan Wilayah, bukan seperti pengangkatan Mu'awin-ut-Tafweedh. Maka Qadhi Agung adalah seorang Amir, yang memiliki mandat untuk mengangkat para hakim, memeriksa perkara-perkara peradilan, dan memutuskan perselisihan di antara manusia, tetapi ia bukan seorang asisten. Oleh karena itu, keliru jika mu'awin yang didelegasikan dibatasi pada departemen tertentu. Jika ia dibatasi pada departemen tertentu, maka akadnya batal. Agar pengangkatan mu'awin yang didelegasikan sah, ia harus berupa suatu akad, yakni dinyatakan dengan redaksi yang jelas yang mengandung dua syarat: pertama, sifat umumnya, dan kedua, sifat keterwakilannya. Membatasinya pada departemen tertentu berarti menghilangkan salah satu dari dua syarat akad tersebut, sehingga akad pengangkatannya menjadi batal. Selain itu, ia tidak diperbolehkan menjalankan urusan administratif, karena yang menjalankan urusan administratif adalah pegawai negeri, bukan penguasa. Karena asisten yang didelegasikan adalah seorang penguasa, bukan pegawai negeri sipil, dan fungsinya adalah mengurus urusan-urusan, maka ia tidak boleh menjalankan fungsi-fungsi yang menjadi tugas pegawai negeri sipil.
The delegated Mu’awin is not designated to a particular department, like the education department for example; nor a particular action, like the preparation of an army and its weaponry systems, because his appointment is general. He also does not carry out administrative matters, but He has like the Khaleefah, a general supervision over them. If He had been appointed as such then the Wizara (the assistantship) would not be conferred to Him by this appointment nor will He be assistant to the Khaleefah in the matter in which He was appointed. This is because such a contract is specific and thus does not include general supervision, which is a condition in appointing the delegated assistant. As for the appointment of the Supreme Judge, this is not considered an appointment of an assistant to the Khaleefah in the Judiciary, but an appointment of a Wali with a specific Wilayah in other than the ruling; like the Imarah of the army, or the Imarah of the Sadaqat and the like. Such posts would be convened like those of the Wilayahs, not like the appointment of the Mu’awin-ut-Tafweedh. Hence the supreme judge is an Ameer, with a mandate to appoint Judges and to examine the judicial matters, and to judge between people, but He is not an assistant. Therefore, it would be wrong to confine the delegated assistant to a particular department. If He were confined to a particular department, his contract would be null and void. In order for the appointment of the delegated assistant to be valid, it must be a contract i.e. it should be expressed in clear wording that contains two conditions: one would be its generality and the second is the deputyship. By limiting Him to a certain department would make Him miss one of the two conditions of his contract, and accordingly the contract of his employment would be nullified. In addition to this, He is not allowed to practice the administrative matters; this is because those who practice administrative matters are civil servants not rulers. Since the delegated assistant is a ruler, not a civil servant, and his (assistants’) functions are to look after the affairs, He is not to perform the functions that the civil servants are employed to perform.
Inilah sebabnya Dia tidak menjalankan urusan-urusan administratif. Namun, hal itu tidak berarti bahwa Dia terhalang untuk melakukan tindakan administratif apa pun; melainkan, Dia tidak terbatas pada fungsi-fungsi administratif, tetapi diberi tanggung jawab yang bersifat umum.
This is the reason why He does not run the administrative matters. It does not mean, however, that He is prevented from carrying out any administrative action; rather He is not confined to administrative functions, but is given a general responsibility.