13 Dewan Umat
13 The Council of the Ummah
Majelis ini terdiri dari individu-individu yang mewakili pendapat kaum Muslimin pada umumnya, yang kepadanya Khalifah dapat merujuk untuk meminta pertimbangan mereka dalam berbagai persoalan. Mereka pada gilirannya adalah wakil-wakil Ummah dalam meminta pertanggungjawaban para penguasa. Hal ini disimpulkan dari penunjukan empat belas pemimpin (Nuqaba') dari kalangan Anshar dan Muhajirin oleh Rasulullah ﷺ untuk bermusyawarah dengan mereka tentang berbagai urusan. Hal ini juga disimpulkan dari kenyataan bahwa Abu Bakr (rta) menunjuk sejumlah orang dari kalangan Muhajirin dan Anshar untuk dirujuk dan dimintai pendapatnya ketika terjadi suatu peristiwa. Orang-orang Majelis Syura pada masa Abu Bakr (rta) adalah para ulama dan orang-orang yang berwenang memberi fatwa. Ibnu Sa'd meriwayatkan dari Al-Qasim bahwa ketika terjadi suatu peristiwa dan Abu Bakr hendak bermusyawarah dengan orang-orang yang berpendapat dan orang-orang yang faqih, ia memanggil dari kalangan Muhajirin dan Anshar: 'Umar, 'Utsman, Ali, Abdurrahman bin 'Auf, Mu'adz bin Jabal, Ubay bin Ka'ab dan Zaid bin Tsabit. Mereka semua biasa memberikan pendapat pada masa Khilafah Abu Bakr. Orang-orang juga mengambil fatwa dari mereka. Ketika 'Umar menjadi Khalifah, ia juga memanggil orang-orang ini, sedangkan fatwa pada masanya diberikan oleh 'Utsman, Ubay dan Zaid. Hal ini menunjukkan bahwa diperbolehkan membentuk suatu Majelis khusus yang mewakili Ummah dalam meminta pertanggungjawaban para penguasa, dan ikut serta dalam Syura. Hal ini dikuatkan oleh nash-nash dari Al-Qur'an dan Sunnah. Majelis ini disebut Majelis Ummah karena ia mewakili Ummah dalam pertanggungjawaban dan musyawarah.
This is a Council formed of individuals representing the opinion of the Muslims at large, to whom the Khaleefah can refer to consult them on various issues. They in turn are the representatives of the Ummah in holding the rulers accountable. This is deduced from the Messenger of Allah’s (pbuh) nomination of fourteen chiefs (Nuqaba’) from the Ansar and the Muhajireen in order to consult with them about matters. It is also deduced from the fact that Abu Bakr (rta) designated some men from the Muhajireen and the Ansar to refer to them seeking their opinion when something happened. The people of the Shura at the time of Abu Bakr (rta) were the Ulama and the people of Fatwa. Ibnu Sa’d reported from Al-Qasim that when something happened and Abu Bakr wanted to consult the people of opinion and the people of Fiqh, He called from the Muhajireen and the Ansar; ‘Umar, ‘Uthman, Ali, Abdur Rahman bin Awf, Mu’az bin Jabal, Ubai bin Ka’ab and Zaid bin Thabit. They all used to give their opinion during the Khilafah of Abu Bakr. People would also take their Fatwa. When ‘Umar became Khaleefah He would also call these people, while the Fatwa in his time was to ‘Uthman, ‘Ubai and Zaid. This indicates that it is permitted to set up a special Council that represents the Ummah in holding the rulers accountable, and to participate in the Shura. This is confirmed by texts from the Qur’an and the Sunnah. It is called the Council of the Ummah because it represents the Ummah in accounting and consultation.
Diperbolehkan bagi warga negara non-Muslim menjadi anggota Majelis, agar mereka dapat mengajukan keluhan atas segala ketidakadilan yang dilakukan terhadap mereka oleh para penguasa, atau atas setiap penerapan Islam yang keliru terhadap mereka.
It is permitted for non-Muslim citizens to be members of the Council, in order to file complaints against any injustice perpetrated against them by the rulers or against any mis-implementation of Islam upon them.