4.15 Kesatuan Khilafah
4.15 The unity of the Khilafah
Kaum Muslimin wajib hidup dalam satu negara dan dipimpin oleh satu Khalifah. Haram bagi kaum Muslimin di dunia untuk memiliki lebih dari satu negara dan lebih dari satu Khalifah.
The Muslims are obliged to live in one state, and be ruled by one Khaleefah. It is forbidden for the Muslims in the world to have more than one state and more than one Khaleefah.
Sistem pemerintahan dalam Negara Khilafah juga harus berupa sistem kesatuan, dan dilarang berupa sistem serikat (federasi negara-negara).
It is also necessary that the ruling system in the Khilafah State be a system of unity, and forbidden to be a system of union (federation of states).
Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan Muslim bahwa ‘Abdullah bin ‘Amru bin al-‘Aas berkata bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
This is due to what Muslim narrated that ‘Abdullah ibn ‘Amru ibn al- ’Aas said that He heard the Messenger of Allah (pbuh) say:
“Barangsiapa membaiat seorang imam dengan memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya selama ia mampu. Dan jika ada orang lain yang datang hendak merebut kekuasaannya, maka penggallah leher orang itu.” Diriwayatkan pula oleh Muslim bahwa Arfajah berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
“Whoever pledged allegiance to an Imam giving him the clasp of his hand and the fruit of his heart, He should obey him as long as He can, and if another comes to dispute with him, you must strike the neck of the latter.” It has also been narrated by Muslim that Arfajah said: “I heard the Messenger of Allah (pbuh) say:
“Barangsiapa datang kepadamu ketika urusanmu telah bersatu di bawah satu orang, dengan maksud memecah kekuasaanmu atau merusak persatuanmu, maka bunuhlah dia.” Muslim juga meriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
‘Whoever comes to you while your affair has been united over one man, intending to divide your power or dissolve your unity, kill him.’” Muslim has also reported it from Abu S’aid Al Khudri that the Messenger of Allah (pbuh) said:
“Jika Bay’ah telah diambil untuk dua Khalifah, bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” Muslim meriwayatkan bahwa Abu Hazim berkata: “Aku menyertai Abu Hurairah selama lima tahun dan mendengarnya berbicara tentang Rasulullah ﷺ.
“If the Oath of Allegiance (Bay’ah) has been taken for two Khulafaa’, kill the latter of them.” Muslim reported that Abu Hazim said: “I accompanied Abu Hurayra for five years and heard him talking about the Messenger of Allah (pbuh).
Beliau bersabda: "Bani Israil dipimpin oleh para Nabi; setiap kali seorang Nabi wafat, Nabi lain menggantikannya; tetapi tidak akan ada nabi setelahku. Akan segera ada para Khalifah, dan jumlah mereka akan banyak." Mereka bertanya, "Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?" Beliau ﷺ bersabda, "Penuhilah baiat kepada mereka satu demi satu, dan berikanlah hak-hak mereka; karena sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa yang Dia amanahkan kepada mereka." Hadits pertama ini menunjukkan bahwa jika Imamah (Khilafah) telah diberikan kepada seseorang, maka ia wajib ditaati, dan jika ada orang lain yang datang untuk memperebutkan kekuasaannya, maka ia harus diperangi dan dibunuh jika ia tidak mau mencabut klaimnya.
He said: ‘The children of Israel have been governed by Prophets; whenever a Prophet died another Prophet succeeded him; but there will be no prophet after me. There will soon be Khulafaa’ and they will number many’, they asked, ‘what then do you order us?’ He (pbuh) said, ‘Fulfil allegiance to them one after the other, and give them their dues; for verily Allah will ask them about what He entrusted them with.’” The first Hadith demonstrates that if the Imamah (Khilafah) has been given to someone He should be obeyed, and if another man comes to dispute his authority, He should be fought and killed if He did not withdraw the claim.
Hadis kedua menunjukkan bahwa ketika kaum Muslim bersatu di bawah kepemimpinan satu Amir, dan ada seseorang yang datang dengan niat memecah kekuasaan mereka dan membubarkan persatuan mereka, maka membunuhnya menjadi wajib. Kedua hadis ini dengan jelas menunjukkan larangan memecah-belah negara, peringatan keras terhadap perpecahannya, dan pencegahan setiap upaya memisahkan diri, bahkan dengan menggunakan pedang (kekerasan).
The second Hadith demonstrates that when the Muslims are united under the leadership of one Ameer, and a person comes along with intent to divide their power and dissolve their unity, his killing becomes compulsory. The two Ahadith clearly indicate prohibition of dismembering the state, and strong warning against its division, and preventing any breakaway attempt even by using the sword (force).
Hadis ketiga menunjukkan bahwa jika tidak ada seorang Khalifah, baik karena wafat, dicopot, atau mengundurkan diri, lalu bai'ah telah diberikan kepada dua orang Khalifah, maka yang terakhir di antara mereka harus dibunuh, dan terlebih lagi jika jumlahnya lebih dari dua. Hal ini dengan jelas menunjukkan bahwa memecah-belah negara itu haram, yang berarti menjadikannya banyak negara itu haram, melainkan ia harus tetap menjadi satu negara tunggal.
The third Hadith indicates that in the case of the absence of a Khaleefah, due to his death, removal or resignation, then if the Bay’ah has been taken for two Khulafaa’, the latter of them should be killed, and the more so if they were more than two. This clearly demonstrates that the dismembering of the state is forbidden, which means that turning it into many states is forbidden, rather it must remain one single state.
Hadits keempat menunjukkan bahwa para Khulafaa’ akan berjumlah banyak setelah Rasulullah ﷺ. Ketika para Sahabat bertanya kepada beliau tentang apa yang beliau perintahkan kepada mereka ketika Khulafaa’ berjumlah banyak, beliau menjawab bahwa mereka hendaknya menunaikan baiat kepada para Khulafaa’ satu demi satu. Mereka dimulai dari yang pertama kali mereka berikan baiat kepadanya, karena dialah yang sah dan hanya dialah yang wajib ditaati. Adapun yang lain, mereka tidak boleh ditaati karena baiat mereka batal dan tidak sah, serta haram. Hal ini karena haram bagi seorang Khalifah lain untuk dibaiat selagi ada Khalifah yang sudah menjabat. Hadits ini juga menunjukkan bahwa menaati satu orang Khalifah adalah wajib. Oleh karena itu, haram bagi kaum Muslimin untuk memiliki lebih dari satu Khalifah dan lebih dari satu negara.
The fourth Hadith indicates that the Khulafaa’ would number many after the Messenger of Allah (pbuh).When the Sahabah asked him about what He ordered them to do when the Khulafaa’ numbered many, He replied that they should fulfil their allegiance to the Khulafaa’ one after the other. They start by the first one they gave their Bay’ah to, for He would be the legitimate one and He alone should be obeyed. As for the others, they are not to be obeyed for their Bay’ah is null and void as well as unlawful. This is because it is forbidden for another Khaleefah to be given a Bay’ah while there exists a Khaleefah already in office. This Hadith also indicates that obedience to a single Khaleefah is obligatory. Therefore it is forbidden for the Muslims to have more than one Khaleefah and more than one single state.