4.13 Masa jabatan sang Khalifah
4.13 The time term of the Khaleefah
Jangka waktu menjabat seorang Khalifah tidak ditentukan dengan masa tertentu. Selama Khalifah tetap berpegang pada Syari'ah, menerapkan hukum-hukumnya, dan mampu menjalankan tugas-tugas negara serta tanggung jawab Khilafah, maka ia tetap menjabat. Hal ini karena nash-nash yang berkaitan dengan Bay'ah datang secara mutlak dan tidak dibatasi oleh masa waktu tertentu. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
The time term of the Khaleefah in office is not determined by a fixed period. As long as the Khaleefah is abiding by the Shar’a, executing its laws and able to perform the duties of the state and the responsibilities of the Khilafah, He remains in office. This is because the texts concerning the Bay’ah came as indefinite (Mutlaq) and they are not restricted to any specific period of time. Anas ibn Malik reported that the Messenger of Allah (pbuh) said:
"Dengarlah dan taatilah, sekalipun kalian dipimpin oleh seorang budak Habasyi yang rambutnya seperti kismis." Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda:
“Do hear and obey, even if you were ruled by an Abyssinian slave, whose hair is like the raisin.” In another narration He (pbuh) said:
"Selama dia memimpinmu dengan Kitab Allah." Selain itu, seluruh Khulafaa' Ar-Rasyidin diberi Bai'ah yang mutlak (tanpa batas waktu), yaitu Bai'ah yang disebutkan dalam hadits-hadits. Mereka tidak diangkat untuk masa jabatan yang terbatas. Masing-masing dari mereka memegang jabatan Khilafah hingga wafat; dan hal ini merupakan kesepakatan umum dari para Sahabat (r.a.), yang menegaskan bahwa Khilafah tidak memiliki masa jabatan yang terbatas, melainkan tidak dibatasi. Dengan demikian, apabila seorang Khalifah telah dibai'at, ia tetap menjabat hingga wafat.
“As long as He leads you by the Book of Allah.” Besides, all the Khulafaa’ Ar-Rashidoon were given an indefinite (Mutlaq) Bay’ah which is the one mentioned in the Ahadith. They were not of a limted period (in office). Each one of them assumed the post of Khilafah until He died; and this represents a general consensus from the Sahabah (r.a.), confirming that the Khilafah is not of a limited term of office but is unrestricted. Thus if a Khaleefah is given a Bay’ah, He remains in office until He dies.
Namun, jika Khalifah mengalami perubahan yang membuatnya tidak layak untuk jabatan tersebut, atau mengharuskan pemberhentiannya, maka masa jabatannya berakhir dan ia harus diberhentikan. Meski demikian, hal ini tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan masa jabatan Khilafahnya, melainkan sekadar menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap syarat-syarat Khilafah. Redaksi Bai'at, sebagaimana ditegaskan dalam nash-nash syariat dan ijma' umum para Sahabat, menjadikan masa jabatan Khilafah tanpa batas waktu. Yang dibatasi adalah kewajiban Khalifah atas apa yang diberikan kepadanya melalui Bai'at, yaitu memerintah dengan Kitab dan Sunnah serta melaksanakan hukum-hukumnya. Jika ia tidak menegakkan Syari'ah atau tidak melaksanakannya, maka ia wajib diberhentikan.
However, if the Khaleefah underwent a change that made him unfit for the post, or necessitated his removal, his term would be terminated and He would be removed. Though this cannot be interpreted as a limitation to his Khilafah term, but merely to indicate that a breach of the Khilafah’s conditions has occurred. The wording of the Bay’ah, confirmed in the Shari’ah texts and the general consensus of the Sahabah makes the Khilafah of an unlimited term of office. It is rather restricted in terms of the Khaleefah’s undertaking of what He was given the Bay’ah for, i.e. to rule by the Book and the Sunnah and to execute their laws. If He did not uphold the Shar’a or did not implement it, then He must be removed.