4.18 Khalifah dibatasi dalam hal pengangkatan oleh ketentuan-ketentuan ilahi
4.18 The Khaleefah is restricted in adoption by the divine rules
Khalifah terikat dalam mengadopsi hukum oleh hukum-hukum syariat. Maka ia dilarang mengadopsi suatu hukum yang tidak diambil secara benar dari dalil-dalil syariat. Ia juga wajib membatasi dirinya pada hukum-hukum yang telah ia adopsi, dan pada metode Ijtihad (penggalian hukum) yang ia komitmenkan. Oleh karena itu, ia dilarang mengadopsi suatu hukum yang digali dengan metode yang bertentangan dengan metode yang telah ia adopsi, dan dilarang pula mengeluarkan perintah yang bertentangan dengan hukum-hukum yang telah ia adopsi.
The Khaleefah is restricted in the adoption by the divine rules. He is thus forbidden from adopting a rule that has not been correctly extracted from the divine evidences. He is also obliged to restrict himself to the rules He has adopted, and to the method of Ijtihad (extracting rules) He committed himself to. Therefore, He is forbidden from adopting a rule that has been extracted by a method contrary to the one He had adopted, nor to issue an order that contradicts the rules that He has adopted.
Dua hal di sini perlu dikaji lebih cermat. Yang pertama adalah pembatasan oleh Ahkam Syari'ah terhadap Khalifah dalam pengadopsian hukum-hukum (Ahkam). Ia dibatasi dalam legislasi dan penetapan undang-undang dengan Syari'ah Islam. Ia dilarang mengadopsi hukum apa pun yang bertentangan dengan Syari'ah, karena setiap hukum yang bertentangan dengan Syari'ah dianggap sebagai hukum kufur. Jika ia dengan sengaja mengadopsi suatu aturan yang tidak bersumber dari Syari'ah, maka hal itu harus diteliti. Jika ia meyakini aturan yang ia adopsi tersebut, maka ia menjadi kafir. Jika ia tidak meyakininya tetapi tetap menerapkannya, dengan memahami bahwa aturan itu tidak bertentangan dengan Islam, sebagaimana dilakukan para Khalifah Bani 'Utsman pada masa-masa akhir mereka, maka perbuatan itu haram baginya, namun ia tidak menjadi kafir. Adapun jika ia memiliki dalil yang bersifat dugaan kuat (Syubhat Dalil), sebagaimana halnya orang yang menetapkan suatu hukum yang tidak memiliki dalil, tetapi hanya karena suatu kemaslahatan (Maslahah) yang ia pandang, dengan merujuk pada kaidah Al-Mashalih Al-Mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak ditentukan, atau kaidah Ma'alat Al-Af'al, yaitu akibat dari perbuatan, atau kaidah Sadd Ath-Thara'i', yaitu menutup jalan yang menjadi perantara, atau yang semisalnya. Jika ia menganggap hal-hal tersebut sebagai prinsip dan dalil ilahi, maka hal itu tidak terlarang baginya dan ia tidak menjadi kafir, melainkan hanya keliru. Dengan demikian, seluruh kaum Muslimin akan menganggap apa yang ia simpulkan sebagai hukum ilahi, dan mereka wajib mentaatinya apabila Khalifah telah mengadopsinya. Hal ini karena itu merupakan hukum ilahi yang memiliki dalil dugaan kuat, meskipun ia keliru dalam penunjukan dalilnya, sebab ia seperti orang yang keliru dalam mengambil kesimpulan (Istinbat) dari dalil. Namun Khalifah harus membatasi dirinya dalam pengadopsian berdasarkan Syari'ah Islam, dan ia harus dibatasi dalam pengadopsian dari Syari'ah dengan hukum-hukum ilahi yang disimpulkan secara benar dari dalil-dalil Syari'ah. Dalil atas hal tersebut adalah:
There are two issues here that need closer examination. The first is the restriction by the Ahkam Shari’ah of the Khaleefah in his adoption of the Ahkam. This restricts him in legislation and enacting laws, with the Islamic Shari’ah. He is forbidden from adopting any law contradicting Shari’ah, for any law that contradicts Shari’ah is regarded as Kufr law. If He adopted a rule not derived from Shari’ah knowingly, then it has to be examined. If He believed in the rule that He adopted, but He would become a disbeliever. If He did not believe in it but took it, understanding that it did not contradict Islam, as the Khulafaa’ of Banu ‘Uthman did in their last days, then it would be Haram for him to do so, and He would not become a disbeliever. However, if He has a probable evidence (Shuabhat Daleel), as is the case for the one who puts a law that has no evidence, but only due to an interest (Maslahah) He conceives, referring to the principle of Al-Masalih Al Mursala, the undefined interests, or the principle of Maalat Al-Afa’al, the consequences of the actions, or the principle of Sadd Ath-Thara’i, averting the pretext, or the like. If He deems these as divine principles and evidences, then it would not be prohibited for him and He would not become a disbeliever, but simply mistaken. Accordingly, all the Muslims would regard what He extracted as a divine rule, and they should abide by it if the Khaleefah adopted it. This is because it is a divine rule that had probable evidence, though He was mistaken in the Daleel (evidence) for He is like the one who is mistaken in the extraction from the evidence (Istinbat). However, the Khaleefah must restrict himself in the adoption by the Islamic Shari’ah, and He should be restricted in the adoption from the Shari’ah by the divine rules which are correctly extracted from the Shari’ah evidences. The evidence on that is:
Pertama: Allah (pbuh) telah mewajibkan setiap Muslim, termasuk Khalifah, untuk menjalankan tindakannya sesuai dengan hukum-hukum ilahi. Allah (SWT) berfirman:
Firstly: Allah (pbuh) has obliged every Muslim, including the Khaleefah to conduct his actions according to the divine rules. Allah (swt) says:
"Tetapi tidak, demi Tuhanmu, mereka tidak akan beriman (dengan sebenarnya) sampai mereka menjadikanmu hakim atas apa yang mereka perselisihkan di antara mereka." [TMQ An-Nisa: 65]
“But no, by your lord, they will not believe (truly) until they make you judge of what is in dispute between them.” [TMQ An-Nisa: 65]
Melaksanakan perbuatan sesuai dengan hukum-hukum syariat mewajibkan seorang Muslim untuk mengadopsi hukum tertentu ketika pemahaman terhadap firman Pembuat Syariat (Asy-Syaari') berbeda-beda, yaitu ketika hukum syariat itu beragam. Maka, mengadopsi satu hukum tertentu dari antara berbagai hukum menjadi wajib bagi seorang Muslim, ketika ia hendak melakukan suatu perbuatan, yaitu ketika ia hendak menerapkan hukum tersebut. Kewajiban ini juga berlaku bagi Khalifah, ketika ia menjalankan tugasnya, yaitu menetapkan hukum.
Conducting actions according to the divine rules obliges the Muslim to adopt a specific rule when the understanding of the Legislator’s speech varies i.e. when the divine rule varies. So adopting a specific rule from amongst various rules becomes obligatory upon the Muslim, when He wants to carry out an action, i.e. when He wants to implement the rule. This is obligatory upon the Khaleefah as well, when He performs his duty that is the ruling.
Kedua: Isi teks Bay'ah yang diberikan kepada Khalifah mewajibkannya untuk tunduk kepada Syariat Islam, karena itu adalah Bay'ah atas Kitab dan Sunnah. Maka ia dilarang melanggarnya, dan bahkan ia akan melakukan kekufuran jika melanggarnya dengan keyakinan, sedangkan ia akan menjadi orang yang durhaka, zalim, dan memberontak jika melanggar Syariat tanpa keyakinan.
Secondly: The content of the text of the Bay’ah which the Khaleefah is given obliges him to abide by the Islamic Shari’ah, for it is a Bay’ah on the Book and the Sunnah. He is thus forbidden from violating it and would even commit an act of disbelief if He did so with conviction, while He would be disobedient, a wrongdoer and a rebel if He violated the Shari’ah without conviction.
Ketiga: Khalifah diangkat untuk menerapkan Syariat, maka ia dilarang merujuk kepada selain Syariat dalam memutuskan urusan kaum Muslimin. Hal ini karena Syariat telah mengharamkannya secara tegas, bahkan sampai-sampai keimanan diingkari bagi siapa pun yang memutuskan hukum dengan selain Islam, dan ini merupakan makna dari ketegasan. Artinya, Khalifah dibatasi dalam pengambilan hukum, yaitu dalam menetapkan undang-undang, hanya dengan hukum-hukum ilahi. Jika ia menetapkan suatu undang-undang dari selain Syariat, maka jika ia melakukannya dengan keyakinan, perbuatannya merupakan kekufuran, dan jika ia tidak meyakininya, maka perbuatannya merupakan kemaksiatan, kezaliman, dan pembangkangan.
Thirdly: The Khaleefah is appointed to implement the Shar’a, therefore He is forbidden to refer to anything other than Shar’a in ruling the Muslims. This is because Shar’a has made this decisively unlawful, to the point where belief is denied of anyone who rules by other than Islam, a matter which is a connotation of decisiveness. This means that the Khaleefah is restricted in his adoption of the rules, namely in his enacting of laws, solely by the divine rules. If He enacts any law from other than Shar’a, He would commit an act of disbelief if He did so with conviction, and an act of disobedience, wrongdoing and rebellion, if He did not believe in that.
Ketiga dalil ini adalah dalil untuk perkara pertama. Adapun perkara kedua, Khalifah terikat pada hukum-hukum yang telah ia adopsi, dan pada metode istinbath yang telah ia komitmenkan. Dalilnya adalah bahwa hukum syariat yang dilaksanakan oleh Khalifah adalah hukum syariat yang berada di atas pundaknya, bukan hukum siapa pun. Dengan kata lain, itu adalah hukum syariat (Shar'i) yang ia adopsi untuk mengurus urusan-urusannya, bukan sembarang hukum syariat. Artinya, jika Khalifah mengistinbathkan suatu hukum atau bertaklid dalam suatu hukum, maka hukum syariat tersebut menjadi hukum Allah yang berada di atas pundaknya. Ia juga terikat untuk mengadopsi hukum ini bagi seluruh kaum Muslimin, dan dilarang mengadopsi hukum lain. Hal ini karena hukum lain tidak akan menjadi hukum Allah di atas pundaknya, sehingga tidak menjadi hukum syariat baginya, dan karenanya juga tidak menjadi hukum syariat bagi kaum Muslimin. Oleh karena itu, ia terikat dalam perintah-perintah yang ia tetapkan kepada rakyat dengan hukum syariat yang telah ia adopsi. Ia dilarang mengeluarkan perintah yang bertentangan dengan apa yang telah ia adopsi berupa hukum-hukum syariat, karena perintah semacam itu tidak dianggap sebagai hukum Allah di atas pundaknya (tidak berlaku baginya). Maka perintah tersebut bukanlah hukum syariat baginya, dan dengan demikian bukan pula hukum syariat bagi kaum Muslimin. Dalam kasus seperti itu, seolah-olah ia mengeluarkan perintah yang bertentangan dengan hukum syariat. Karena itu, ia dilarang mengeluarkan perintah yang bertentangan dengan apa yang telah ia adopsi berupa hukum-hukum syariat.
These three evidences are evidences of the first matter. As for the second matter, the Khaleefah is restricted to the rules that He adopted, and to the method of deduction He committed himself to. The evidence for this is that the divine rule that the Khaleefah executes is the divine rule that is upon his neck, and not anybody. In other words it is the divine (Shar’ai) rule that He adopted to conduct his affairs and not just any divine rule. This means that if the Khaleefah extracted a rule or imitated in a rule, this divine rule would become Allah’s rule on his neck. He would be restricted also in adopting this rule for all the Muslims, and forbidden from adopting any other rule. This is because any other rule would not be Allah’s rule upon his neck, and it would not thus be a divine rule to him, and accordingly it would not be a divine rule to the Muslims. Therefore, He is restricted in the orders that He decrees to the subjects by the divine rule, which He adopted. He is forbidden from issuing an order that conflict with what He had adopted in terms of divine rules, because such an order would not be considered as Allah’s rule on his neck (does not apply to him). Therefore, it would not be a divine rule for him, and thus not a divine rule to the Muslims. In such a case it would be as if He issued an order contrary to the divine rule, hence, He is forbidden to issue an order conflicting with what He had adopted in terms of divine rules.
Pemahaman terhadap hukum syar'i berbeda-beda sesuai dengan metode penggalian hukum (Istinbat). Jika Khalifah berpandangan bahwa 'illah (sebab hukum) dianggap sebagai 'illah syar'iyyah apabila diambil dari nash syar'i, dan ia tidak menganggap maslahat sebagai 'illah syar'iyyah, atau tidak menganggap maslahat mursalah sebagai dalil syar'i, maka ia sungguh telah menetapkan bagi dirinya sendiri metode Istinbat. Dengan demikian, ia harus membatasi dirinya padanya, dan tidaklah benar baginya untuk mengadopsi hukum yang dalilnya adalah maslahat mursalah, atau menggunakan qiyas yang didasarkan pada 'illah yang tidak diambil dari nash syar'i. Sebab, hukum semacam itu tidak dianggap sebagai hukum syar'i yang wajib atas dirinya, karena ia memandang dalilnya bukan dalil syar'i, sehingga menurut pandangannya hukum tersebut bukanlah hukum syar'i. Dan karena hukum semacam itu tidak dianggap sebagai hukum syar'i bagi Khalifah, maka ia juga tidak dianggap sebagai hukum syar'i bagi kaum Muslimin. Hal ini seolah-olah Khalifah telah mengadopsi hukum yang asing dari hukum-hukum syari'ah, dan ini diharamkan. Adapun jika Khalifah adalah seorang Muqallid (pengikut) atau Mujtahid Mas'alah (mujtahid dalam satu masalah), dan tidak memiliki metode Istinbat tertentu, maka dalam hal ini ia boleh mengadopsi hukum syar'i apa pun dalilnya, selama ia memiliki dalil yang rajih (kuat), dan ia tidak terikat oleh metode tertentu dalam mengadopsi hukum-hukum tersebut. Ia hanya terikat ketika mengeluarkan perintah, yaitu untuk tidak mengeluarkannya kecuali sesuai dengan hukum-hukum yang telah ia adopsi.
The understanding of the divine rule varies according to the method of extraction (Istinbat). If the Khaleefah considers that the reason (Illah) of the rule is considered a divine reason if taken from a divine text, and He does not consider that interest (Maslaha) is a divine reason, or that the Masalih Mursala (undefined interests) are a divine evidence, then He would have defined for himself the method of Istinbat. Accordingly, He must restrict himself to it, and it would be wrong for him to adopt a rule that had its evidence as Masalih Mursala, or to use an analogy (Qiyas) based on an ‘Illah that was not extracted from a divine text. For such a rule would not be considered a divine Shari’a rule upon his neck, because He considers its evidence not divine evidence, therefore it would not in his view be a divine rule. Since such a rule is not considered a divine rule regarding the Khaleefah, it would not also be a divine rule regarding the Muslims. This would be as if the Khaleefah has adopted a rule alien to the Shari’ah rules and this is forbidden. If the Khaleefah is a Muqallid (imitator) or a Mujtahid Mas’ala (Jurist in a single matter), and has no specific method of Istinbat, in this case, He is allowed to adopt any divine rule whatever its evidence, as long as He has a probable evidence, and He has not been restricted by any method in adopting the rules. He is only restricted, when He issues orders, not to issue them except in accordance with the rules He has adopted.