2.6 Sistem Pemerintahan dalam Islam Adalah Khilafah
2.6 The System Of Ruling In Islam Is The Khilafah
Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslimin di seluruh dunia, yang bertanggung jawab menerapkan hukum-hukum Islam dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh dunia. Khilafah juga dikenal dengan sebutan Imamah, sehingga Imamah dan Khilafah bermakna sama. Ia adalah bentuk negara Islam yang ditetapkan oleh Ahkam Syari'ah (hukum-hukum ilahi). Banyak hadits sahih telah diriwayatkan dengan menggunakan kedua kata ini, dengan makna yang sama. Tidak ada satu pun dari kedua kata ini yang maknanya berbeda dari yang lain dalam teks-teks syariat, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, karena keduanya merupakan satu-satunya nash ilahi. Namun, tidak wajib untuk terikat pada salah satu dari keduanya saja; yang wajib dipegang adalah maknanya.
The Khilafah is the general leadership over all the Muslims, in the whole world, whose responsibility is to implement the laws of Islam, and to convey the Islamic Message to the whole world. It is also known as the Imamah, so Imamah and Khilafah are synonymous. It is the shape that the Ahkam Shari’ah (divine laws) determine as the Islamic state. Many sahih Ahadith have been narrated using these two words, with the same meaning. None of these two words differed in their meaning from the other in any Shari’ah text i.e. the Qur’an and Sunnah, for they are the only divine texts. However, it is not binding to adhere to either of them, rather it is the meaning that has to be adhered to.
Mengangkat seorang Khalifah adalah wajib bagi seluruh kaum Muslimin di seluruh dunia. Melaksanakan kewajiban ini, sebagaimana melaksanakan kewajiban lain yang telah ditetapkan Allah (SWT) atas kaum Muslimin, bersifat wajib, dan tidak ada pilihan maupun sikap acuh yang dibolehkan di dalamnya. Mengabaikan kewajiban ini termasuk salah satu dosa yang paling besar, dan pelakunya layak mendapat siksa Allah (SWT) yang berat.
Appointing a Khaleefah is obligatory upon all Muslims throughout the world. Executing such a duty, just like executing any other duty which Allah (swt) has decreed on Muslims is compulsory, in which no choice or complacency is allowed. Failure in performing this duty is one of the gravest sins, which is deserving of Allah’s (swt) severe punishishment.
Dalil tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah atas seluruh kaum Muslimin dipahami dari Sunnah dan Ijma' para Sahabat. Adapun dari Sunnah, diriwayatkan bahwa Nafi' berkata: 'Umar berkata kepadaku: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
The evidence concerning the obligation of appointing a Khaleefah over all the Muslims is understood from the Sunnah and the Ijmaa’ of the Sahabah. As for the Sunnah, it has been narrated that Nafi’ said: ‘Umar told me: I heard the Messenger of Allah (pbuh) say:
“Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, ia akan menjumpai-Nya pada Hari Kiamat tanpa memiliki hujjah bagi dirinya; dan barangsiapa mati sementara di lehernya tidak ada Bai‘at, maka kematiannya adalah kematian pada masa Jahiliyyah.” [Diriwayatkan oleh Muslim] Maka Rasulullah ﷺ mewajibkan setiap Muslim untuk memiliki Bai‘at di lehernya. Beliau menggambarkan orang yang mati tanpa memiliki Bai‘at di lehernya seperti orang yang mati dengan kematian Jahiliyyah. Bai‘at tidak sah kecuali kepada Khalifah. Rasulullah ﷺ menjadikan kewajiban bagi setiap Muslim untuk memiliki Bai‘at di lehernya kepada seorang Khalifah, namun beliau tidak mewajibkan setiap Muslim untuk memberikan Bai‘at kepada Khalifah. Maka kewajiban itu adalah adanya Bai‘at di leher setiap Muslim. Hal ini mengharuskan adanya seorang Khalifah, yang dengan keberadaannya berhak menerima Bai‘at (di leher setiap Muslim). Dengan demikian, keberadaan Khalifah adalah perkara yang mengharuskan adanya Bai‘at di leher setiap Muslim, baik ia benar-benar telah memberikan Bai‘at atau belum. Oleh karena itu, hadis ini menjadi dalil bahwa pengangkatan seorang Khalifah adalah wajib dan bahwa setiap Muslim wajib memiliki Bai‘at di lehernya; hadis ini bukan dalil yang menunjukkan bahwa memberikan Bai‘at itu wajib. Hal ini karena Rasulullah ﷺ mencela tidak adanya Bai‘at ketaatan di leher seorang Muslim hingga ia mati, dan bukan mencela sikap abstain dari memberikan Bai‘at itu sendiri. Muslim meriwayatkan dari Al-A‘raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
“Whoever takes off his hand from an obedience to Allah, he will meet Him on the Resurrection Day without having any proof for himself; and whoever dies while there were no Bay’ah on his neck, his death would be that of the days of Jahiliyyah (ignorance).” [Narrated by Muslim] So the Messenger (pbuh) made it obligatory upon every Muslim to have a Bay’ah on his neck. He described the one who dies without having a Bay’ah on his neck as if he died the death of Jahiliyyah. The Bay’ah would not be valid except for the Khaleefah. The Messenger of Allah (pbuh) made it an obligation that every Muslim should have a Bay’ah on his neck for a Khaleefah, but he did not oblige every Muslim to give a Bay’ah to the Khaleefah. The obligation therefore, is the existence of a Bay’ah on the neck of every Muslim. This necessitates the existence of a Khaleefah, who, through his existence, is entitled to a Bay’ah (on the neck of every Muslim.) Thus, the existence of the Khaleefah is the issue that necessitates a Bay’ah on the neck of every Muslim, whether he actually gave the Bay’ah or not. Therefore, the Hadith is evidence that the appointment of a Khaleefah is obligation and that every Muslim is obliged to have Bay’ah on his neck; it is not an evidence suggesting that giving the Bay’ah is an obligation. This is because the Messenger of Allah (pbuh) rebuked the absence of the Bay’ah of allegiance on the neck of the Muslim till he dies, and not the abstention from giving the Bay’ah itself. Muslim narrated from Al-Araj from Abu Hurayrah from the Prophet (pbuh) that he (pbuh) said:
“Sesungguhnya Imam itu adalah perisai, yang di belakangnya orang berperang dan yang dengannya seseorang berlindung.” Muslim juga meriwayatkan dari Abu Hazim, bahwa ia berkata: Aku menemani Abu Hurairah selama lima tahun, dan aku mendengarnya menceritakan tentang Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Para nabi memerintah Bani Israil; setiap kali seorang nabi wafat, nabi lain menggantikannya, namun tidak akan ada nabi setelahku. Akan ada para khalifah dan jumlah mereka akan banyak.” Mereka bertanya: “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Beliau bersabda: “Penuhilah bai'at kepada mereka satu demi satu, dan berikanlah hak mereka, karena Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa yang Dia amanatkan kepada mereka.” Muslim meriwayatkan bahwa Ibnu ‘Abbas melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Indeed the Imam is a shield, from whose behind (one) would fight, and by whom one would protect oneself.” Muslim also reported on the authority of Abu Hazim that he said: I accompanied Abu Hurayrah for five years, and heard him informing about the Prophet (pbuh), he said “‘The prophets ruled over the children of Israel, whenever a prophet died another prophet succeeded him, but there will be no prophet after me. There will soon be Khulafaa’ and they will number many.” They asked; “what then do you order us?” He said: “Fulfill the Bay’ah to them, one after the other and give them their dues for Allah will verily account them about what he entrusted them with.” Muslim narrated that Ibn ‘Abbas reported that the Messenger of Allah (pbuh) said:
“Barangsiapa melihat pada amirnya sesuatu yang tidak menyenangkan hatinya, hendaklah ia bersabar, karena sesungguhnya siapa pun yang memisahkan diri dari kekuasaan Islam (Sultan) walau sejengkal, lalu ia mati dalam keadaan demikian, maka matinya adalah mati jahiliyah.” Dalam hadits-hadits ini terdapat gambaran tentang Khalifah sebagai perisai, yaitu pelindung. Penggambaran Imam sebagai perisai menunjukkan manfaat keberadaan Imam; oleh karena itu hal tersebut merupakan perintah. Hal ini karena ketika Allah (SWT) atau Rasul-Nya (ﷺ) memberitahukan kepada kita sesuatu yang mengandung celaan, maka hal itu dipahami sebagai perintah larangan, yaitu untuk menjauhinya. Ketika teks mengandung pujian, maka hal itu dipahami sebagai perintah untuk melakukan suatu perbuatan; dan apabila perbuatan yang diperintahkan itu diperlukan untuk melaksanakan hukum Allah, atau jika mengabaikannya akan menyebabkan hukum syariat ditinggalkan, maka hal itu bersifat pasti. Hadits-hadits ini juga memberitahukan bahwa mereka yang mengurus urusan kaum Muslimin adalah para Khulafaa’, yang berarti adanya perintah untuk mengangkat mereka. Hadits-hadits ini juga mencakup larangan bagi kaum Muslimin untuk memisahkan diri dari kekuasaan. Artinya, adalah kewajiban bagi kaum Muslimin untuk menegakkan kekuasaan, yakni kepemimpinan bagi Khalifah. Lebih lanjut, Rasulullah (ﷺ) memerintahkan kaum Muslimin untuk taat kepada para Khulafaa’ dan memerangi orang-orang yang menentang kekuasaan mereka, yang berarti bahwa mengangkat seorang Khalifah dan menjaga kekhilafahannya dengan memerangi orang-orang yang menentang kekuasaannya adalah suatu kewajiban. Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda:
“If anybody sees in his Ameer something which displeases him, he should remain patient, for he who separates himself from the authority of Islam (Sultan) by even so much as a hand span and dies thereupon, he would die the death of the days of ignorance.” In these Ahadith, there is a description of the Khaleefah as being a shield, i.e. a protection. The description of the Imam as a shield is an indication of the benefits of the existence of the Imam; therefore it is a command. This is because when Allah (swt) or His Messenger (pbuh) informs us about something that includes a rebuke this is taken as a command of prohibition i.e. to abstain from it. When the text contains praise it is taken as a command to perform an action; and if the commanded action is necessary to implement the divine rule, or if its neglect would cause the divine law to be abandoned, then this is decisive. These Ahadith also inform us that those who run the affairs of the Muslims are the Khulafaa’, which means a command of appointing them. They also include the prohibition of Muslims separating themselves from authority. This means the obligation that the Muslim establishes power, i.e. authority to the Khaleefah. However, the Messenger of Allah (pbuh) ordered the Muslims to obey the Khulafaa’ and to fight those who dispute with them regarding their authority, which means that it is an obligation to appoint a Khaleefah and protect his Khilafah by fighting those who dispute his authority. Muslim reported that the Messenger of Allah (pbuh) said:
“Barangsiapa yang memberikan bai’at kepada seorang Imam, dengan menyerahkan jabat tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya selama ia mampu. Jika ada orang lain datang untuk menentangnya, maka penggallah leher orang itu.” Maka perintah untuk menaati Imam adalah perintah untuk mengangkatnya. Dan perintah untuk memerangi orang-orang yang menentangnya merupakan bukti penguat bahwa perintah untuk mempertahankan keberadaan satu Khalifah adalah bersifat menentukan.
“Whosoever gave a Bay’ah to an Imam, giving him the clasp of his hand, and the fruit of his heart shall obey him as long as he can, and if another comes to dispute with him, you must strike the neck of that man.” Therefore the command to obey the Imam is an order to appoint him. And the command to fight those who dispute with him is collaborating evidence that the command of maintaining the presence of one Khaleefah, is decisive.
Adapun Ijmaa' para Sahabat, mereka (semoga Allah (SWT) meridhai mereka) bersepakat atas kewajiban mengangkat seorang pengganti (yakni Khalifah) bagi Rasulullah ﷺ setelah wafat beliau. Mereka semua sepakat mengangkat seorang pengganti bagi Abu Bakar, dan setelah wafatnya, mengangkat 'Umar sebagai pengganti; dan setelah wafatnya 'Utsman, mengangkat 'Ali sebagai penggantinya. Ijmaa' para Sahabat tentang pengangkatan Khalifah tampak dengan jelas ketika wafatnya Rasulullah ﷺ, di mana mereka sibuk mengangkat seorang pengganti bagi beliau, padahal telah diketahui bahwa pemakaman jenazah setelah wafatnya adalah wajib. Dan juga terlarang bagi mereka yang bertanggung jawab atas persiapan pemakaman untuk terlibat dalam hal lain sampai mereka menyelesaikan pemakaman. Meski demikian, sebagian Sahabat terlibat dalam pengangkatan Khalifah, padahal mereka berkewajiban terlibat dalam persiapan pemakaman Rasulullah ﷺ. Sahabat lainnya diam tentang hal ini dan ikut serta dalam penundaan pemakaman selama dua malam, padahal mereka mampu menolak penundaan itu dan memakamkan Rasulullah ﷺ. Tindakan para Sahabat ini, oleh karena itu, merupakan bukti Ijmaa' bahwa mereka sibuk dalam pengangkatan Khalifah sebagai ganti dari pemakaman jenazah. Hal ini tidak mungkin dibenarkan kecuali jika pengangkatan Khalifah lebih wajib daripada pemakaman jenazah. Selain itu, seluruh Sahabat menyetujui sepanjang hidup mereka atas kewajiban mengangkat Khalifah. Meskipun pada sebagian waktu mereka berbeda pendapat tentang siapa yang harus dipilih sebagai Khalifah, mereka tidak pernah berselisih tentang fakta bahwa seorang Khalifah harus diangkat, baik setelah wafatnya Rasulullah ﷺ maupun setelah wafatnya setiap Khulafaa' Ar-Rasyidin. Dengan demikian, Ijmaa' para Sahabat merupakan bukti yang kuat dan jelas bahwa pengangkatan seorang Khalifah itu wajib.
As for the Ijmaa’ of the Sahabah, they (may Allah (swt) be pleased with them) agreed upon the necessity of establishing a successor (ie. Khaleefah), to the Messenger of Allah (pbuh), after his (pbuh) death. They all agreed to appoint a successor to Abu Bakr, and upon his death, appointing ‘Umar as successor and upon ‘Uthman’s death to appoint ‘Ali as a successor to him. The Ijmaa’ of the Sahabah on the appointment of a Khaleefah manifested itself emphatically upon the death of the Messenger of Allah (pbuh) where they busied themselves in appointing a successor to him even though it is known that the burial of the dead person after his death is obligatory. It is also prohibited upon those in charge of preparing the burial to engage themselves in anything else until they completed the burial. Despite this, some of the Sahabah engaged themselves in appointing a Khaleefah, even though they were obliged to engage themselves in preparing the burial of the Messenger of Allah (pbuh). Other Sahabah kept silent about this and participated in the delaying of the burial for two nights, despite having the ability to deny the delay and to bury the Messenger of Allah (pbuh). This action of the Sahabah is therefore an evidence of Ijmaa’ of busying themselves in the appointment of the Khaleefah instead of the burial of the dead person. This could not have been legitimate unless the appointment of a Khaleefah was more obligatory than the burial of the dead person. Furthermore, all of the Sahabah consented throughout their lives, upon the obligation of appointing the Khaleefah. Although at sometimes they differed about the person who should be selected as a Khaleefah, they never disagreed about the fact that a Khaleefah must be appointed, whether in the wake of the death of the Messenger of Allah (pbuh) nor after the death of each of the Khulafaa’ Ar-Rashidoon. Accordingly, the Ijmaa’ of the Sahabah is both strong and clear evidence that the appointment of a Khaleefah is obligatory.
Selain itu, menegakkan agama (ad-din) dan menerapkan Syariah dalam setiap aspek kehidupan adalah kewajiban atas kaum Muslimin yang ditetapkan melalui dalil-dalil yang qath'i (pasti) dari segi riwayat dan maknanya, dan hal ini tidak dapat terwujud kecuali dengan adanya seorang penguasa yang memiliki kewenangan untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, dalam konteks ini, kaidah syariat menyatakan: 'Sesuatu yang diperlukan untuk menunaikan suatu kewajiban, maka ia pun menjadi kewajiban.' Dengan demikian, mengangkat Khalifah adalah wajib berdasarkan kaidah ini.
Furthermore, establishing the deen and implementing the Shar’a in every single aspect of life is an obligation upon Muslims proven through evidences definite in report and in meaning, and this cannot be achieved unless there is a ruler who possesses the authority to do so. Therefore, in this context, the Shari’ah principle states: ‘Whatever is necessary to accomplish a duty, becomes itself a duty.’ Thus appointing the Khaleefah is obligatory based on this principle.
Selanjutnya, Allah (SWT) memerintahkan Rasul-Nya ﷺ untuk memutuskan hukum di antara kaum Muslimin dengan apa yang telah Dia (SWT) turunkan kepadanya; perintah Allah (SWT) disampaikan dengan cara yang paling tegas. Allah (SWT) berfirman kepada Rasul-Nya ﷺ: "Dan putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah (SWT) kepadamu, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu." [Al-Ma’idah: 48]
Furthermore, Allah (swt) commanded His Messenger (pbuh) to rule the Muslims by that which He (swt) revealed to him; the command of Allah (swt) was conveyed in the most decisive manner. Allah (swt) addressed His Messenger (pbuh); “And rule between them by that which Allah (swt) has revealed to you, and do not follow their vain desires away from the truth which came to you.” [Al-Ma’idah: 48]
Dia (swt) juga berfirman: “Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka, dan hati-hatilah terhadap mereka, agar mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yang telah Allah turunkan kepadamu.” [Al-Ma’idah: 49]
He (swt) also says; “And rule by that which Allah has revealed to you and do not follow their whims, and beware that they may deviate you away from some part of that which Allah has revealed to you.” [Al-Ma’idah: 49]
Firman Allah (SWT) kepada Rasul-Nya ﷺ juga merupakan firman kepada para pengikut Rasul ﷺ, kecuali jika terdapat dalil yang menunjukkan bahwa firman tersebut hanya terbatas kepada beliau ﷺ. Dalam hal ini tidak ada dalil yang membatasi firman ini hanya kepada Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, ayat-ayat tersebut menyeru kaum Muslimin untuk menegakkan hukum Allah (SWT). Pengangkatan seorang Khalifah tidak lain berarti penegakan hukum Allah (SWT) dan kekuasaan Islam. Selanjutnya, Allah (SWT) mewajibkan kaum Muslimin untuk taat kepada mereka yang memegang kekuasaan, yaitu para penguasa, yang menunjukkan bahwa keberadaan seorang penguasa atas kaum Muslimin adalah wajib. Allah (SWT) berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu." [An-Nisa: 59]
The speech of Allah (swt) to His Messenger (pbuh) is also a speech to the Messenger’s followers, unless there exists evidence that indicates that the speech is limited to him. In this case there is no evidence limiting this speech to the Messenger of Allah (pbuh). Thus the verses call upon Muslims to establish the rule of Allah (swt). The appointment of a Khaleefah does not mean other than the establishment of the rule of Allah (swt) and the authority of Islam. Furthermore, Allah (swt) obliges the Muslims to obey those in authority, i.e. the rulers, which is an indication that the existence of a man in authority upon Muslims is obligatory. Allah (swt) says; “O you who believe! Obey Allah and obey the Messenger and those in authority from amongst you.” [An-Nisa: 59]
Allah (swt) tidak memerintahkan ketaatan kepada orang-orang yang tidak ada, maka keberadaan seorang penguasa (ulil amri) adalah fardhu, karena berhukum dengan apa yang telah diturunkan Allah adalah kewajiban. Perintah Allah (swt) untuk taat kepada ulil amri juga berarti perintah untuk mengadakan mereka. Penerapan hukum syariat bergantung pada keberadaan penguasa, yakni ulil amri, sedangkan mengabaikan pengangkatannya mengakibatkan tidak diterapkannya hukum-hukum Syara'. Oleh karena itu, keberadaannya wajib, karena sesuatu yang mengakibatkan ketiadaannya adalah diabaikannya hukum-hukum Syara'.
Allah (swt) does not command obedience to those who do not exist, therefore the existence of a man in authority is Fard, because ruling with what Allah has revealed is an obligation. The order of Allah (swt) to obey those in authority is also an order to establish them. The implementation of the divine law depends on the presence of the ruler i.e. the man in authority, while neglecting his appointment results in the non-application of the Shar’a rules. Therefore his presence is compulsory, because that which results due to his absence is the negligence of the Shar’a rules.
Dalil-dalil ini jelas menunjukkan bahwa menegakkan pemerintahan dan kekuasaan di kalangan kaum Muslimin hukumnya wajib, dan bahwa mengangkat seorang Khalifah yang memegang pemerintahan dan kekuasaan untuk menerapkan hukum-hukum Allah, bukan semata-mata demi pemerintahan dan kekuasaan itu sendiri, juga hukumnya wajib. Mari kita renungkan hadits berikut dari Rasulullah ﷺ:
These evidences are explicit in that the establishment of the ruling and the authority amongst Muslims is obligatory, and that the appointment of a Khaleefah who takes charge of the ruling and authority in order to implement the divine laws, not merely for the sake of the ruling and authority alone, is also compulsory. Let us contemplate the following hadith of the Messenger of Allah (pbuh):
"Sebaik-baik imam kalian adalah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan kalian; dan seburuk-buruk imam kalian adalah mereka yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka melaknat kalian. Kami bertanya: Wahai Rasulullah! Tidakkah sebaiknya kami memerangi mereka? Beliau bersabda: Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah kalian." [Diriwayatkan oleh Muslim dari Auf bin Malik] Hadits ini secara tegas menjelaskan tentang pemimpin yang baik dan pemimpin yang buruk, serta larangan memberontak terhadap mereka selama mereka masih menegakkan shalat. Sebab menegakkan shalat menunjukkan tegaknya agama dan dijalankannya aturan-aturannya. Oleh karena itu, kewajiban atas kaum Muslimin untuk mengangkat seorang Khalifah guna menjalankan hukum-hukum Islam dan menyampaikan risalahnya adalah sesuatu yang tidak diragukan lagi, berdasarkan dalil-dalil syariat yang shahih. Selain itu, kewajiban ini bersifat wajib karena Allah (SWT) telah mewajibkan kaum Muslimin untuk menegakkan kekuasaan Islam dan menjaga persatuan kaum Muslimin. Namun, kewajiban ini bersifat kolektif; jika sebagian orang telah melaksanakannya, maka kewajiban itu gugur dan tanggung jawabnya terlepas dari sisa umat. Tetapi jika sebagian umat gagal melaksanakan kewajiban ini, meskipun mereka telah menempuh seluruh langkah yang diperlukan untuk menunaikannya, maka kewajiban itu tetap menjadi tanggungan seluruh kaum Muslimin, dan tidak seorang pun terbebas dari kewajiban tersebut selama kaum Muslimin masih tanpa seorang Khalifah.
“The best of your Imams are those whom you love and they love you, and you pray for them and they pray for you, and the worst of your Imams are those whom you hate and they hate you, and you curse them and they curse you. We asked: O Messenger of Allah! Shall we not then declare war on them? He said: No, as long as they establish Salah amongst you.” [Narrated by Muslim from Auf ibn Malik] This hadith explicitly informs about the good and bad leaders, and the prohibition of revolting against them as long as they established the salah. For establishing salah indicates upholding the deen and implementing its rules. Therefore the obligation upon Muslims to appoint a Khaleefah to implement the rules of Islam and to convey its message is beyond any doubt, with regards to its proof in the sound Shari’ah texts. Furthermore, this duty is obligatory because Allah (swt) made it compulsory upon Muslims to establish the authority of Islam and to protect the unity of the Muslims. However, this duty is a collective one; if some of the people accomplished it the duty would be fulfilled and the responsibility would be discharged from the rest of the Ummah. But if a section of the Ummah failed to accomplish this duty, though they undertook all the steps required to fulfil it, then it would remain as an obligation upon all the Muslims, and no one would be relieved of the duty as long as the Muslims remained without a Khaleefah.
Tidak mengangkat seorang Khalifah bagi kaum Muslim merupakan salah satu dosa terbesar, karena itu berarti mengabaikan salah satu kewajiban terpenting dalam Islam. Sebab, atas kewajiban inilah bergantung penerapan hukum-hukum agama serta keberadaan Islam dalam urusan kehidupan. Kaum Muslim akan berdosa besar jika mereka tidak mendirikan Khalifah bagi diri mereka. Jika mereka semua sepakat meninggalkan kewajiban tersebut, dosanya akan ditanggung oleh setiap Muslim di seluruh dunia. Namun jika sebagian kaum Muslim berupaya mendirikan Khalifah sementara yang lain tidak, maka dosa itu gugur dari pundak mereka yang berupaya mendirikan Khalifah, dan kewajiban itu tetap berada di atas mereka hingga Khalifah diangkat. Keterlibatan dalam upaya menunaikan kewajiban ini menghapus dosa penundaan pelaksanaan kewajiban pada waktunya dan kelalaian dalam menunaikannya. Hal ini karena keterlibatan dalam melaksanakannya dan karena rasa tidak suka jika dihalangi dari penyelesaiannya. Mereka yang tidak ikut serta dalam upaya menunaikan kewajiban ini akan berdosa setelah tiga hari sejak wafatnya Khalifah hingga hari diangkatnya Khalifah berikutnya. Hal ini karena Allah (SWT) telah mempercayakan kepada mereka sebuah kewajiban yang tidak mereka laksanakan dan tidak mereka ikuti. Maka mereka telah berbuat dosa dan layak mendapatkan hukuman serta kehinaan dari Allah (SWT). Dosa itu pasti jatuh kepada mereka karena tidak berupaya mendirikan Khilafah, atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang secara alami mewujudkannya. Hal ini karena setiap Muslim yang gagal menunaikan salah satu kewajibannya jelas layak mendapatkan hukuman, terutama kewajiban yang dengannya kewajiban-kewajiban lain dilaksanakan, hukum-hukum agama ditegakkan, dan firman Allah (SWT) ditinggikan di negeri-negeri Islam serta di seluruh dunia.
To refrain from appointing a Khaleefah for Muslims is one of the gravest sins, for it is an abstention from fulfilling one of the most important duties of Islam. For upon this duty, rests the implementation of the rules of the deen and the very existence of Islam in life’s affairs. The Muslims would be committing a grave sin if they refrained from establishing a Khaleefah for themselves. If they all agreed to abandon the duty, the sin would fall upon every single Muslim in the entire world. If however some of the Muslims embarked upon the work to establish a Khaleefah whilst others did not, the sin would fall from the shoulders of those who work to establish the Khaleefah and the duty would remain upon them until the Khaleefah is appointed. The involvement in the work to accomplish the duty would remove the sin of delaying the accomplishment of the duty in its due time and the failure to fulfill it. This is because of the involvement in performing it and the dislike of being prevented from its accomplishment. Those who do not participate in the work to accomplish the duty will be sinful after three days from the departure of the Khaleefah until the day the next Khaleefah is appointed. This is because Allah (swt) has entrusted them with a duty they neither carried out nor participated in. Thus, they committed a sin and deserve the punishment and disgrace from Allah (swt). The sin would duly fall upon them for abstaining from working to establish the Khilafah, or from performing the actions that would naturally accomplish it. This is because any Muslim who fails to perform any of his duties quite evidently deserves punishment, particularly the duty by which other duties are implemented, the rules of the deen are established and the word of Allah (swt) is raised high in the lands of Islam and throughout the whole world.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi seorang Muslim di mana pun di dunia untuk tidak melaksanakan kewajiban yang Allah (swt) bebankan kepadanya guna menegakkan agama. Yaitu berupaya mengangkat seorang Khalifah bagi kaum Muslimin ketika tidak ada Khilafah di dunia, ketika tidak ada Khalifah yang menerapkan hukum-hukum Allah (swt) untuk menjaga kehormatan-kehormatan yang disucikan Allah (swt), menegakkan hukum-hukum agama, dan menyatukan kaum Muslimin di bawah panji “La Ilaha Il Allah Muhammad Ar-Rasool Allah” (tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah) ﷺ. Tidak ada alasan dalam Islam yang membebaskan siapa pun dari berupaya melaksanakan kewajiban ini hingga terwujud.
Therefore, there is no excuse for any Muslim anywhere in the world from abstaining to perform that which Allah (swt) obliged on him so as to establish the deen. That is to work to appoint a Khaleefah for the Muslims when there is no Khilafah in the world, when there is no Khaleefah who implements the rules of Allah (swt) to protect the sanctities of Allah (swt), and establishes the rules of the deen, and unifies the Muslims under the banner of “La Ilaha Il Allah Muhammad Ar-Rasool Allah” (there is no God but Allah and Muhammad is His Messenger). There is no excuse in Islam that exempts anyone from working to perform this duty until it is accomplished.