16 Mendirikan partai-partai politik hukumnya Fardu Kifayah
16 Establishing political parties is Fard Kifayah
Setiap individu memikul kewajiban untuk meminta pertanggungjawaban para penguasa, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah (SWT), baik sebagai individu maupun oleh kelompok dan partai dalam kapasitasnya sebagai kelompok dan partai.
Individuals carry the duty of holding the rulers accountable, which has been ordered by Allah (swt), in their capacity as individuals and by groups and parties in their capacity as groups and parties.
Selain memerintahkan kaum Muslimin untuk menyerukan kepada Al-Khair, menyuruh kepada Ma'ruf dan mencegah Munkar serta menuntut pertanggungjawaban para penguasa, Allah (SWT) juga telah memerintahkan mereka untuk membentuk partai-partai politik dari kalangan mereka sendiri. Partai-partai politik ini akan menjalankan, sebagai kelompok, seruan kepada kebaikan, yaitu kepada Islam, menyuruh kepada Ma'ruf, mencegah Munkar dan menuntut pertanggungjawaban para penguasa. Allah (SWT) berfirman: "Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar." [TMQ Al-’Imran: 104]
In addition to ordering the Muslims to invite to the Good (Al-Khair), enjoin the Ma’ruf and forbid the Munkar and to hold the rulers accountable, Allah (swt) has also ordered them to establish political parties from among themselves. These political parties would carry out, as groups, the call to the Good, that is, to Islam, to enjoining Ma’ruf, to forbid the Munkar and to hold the rulers accountable. Allah (swt) says; “Let there arise from amongst you a group which calls to the good, enjoins Ma’ruf and forbids Munkar.” [TMQ Al-’Imran: 104]
Ini berarti bahwa kaum Muslimin harus membentuk di antara mereka sebuah kelompok, yang memiliki sifat sebagai sebuah kelompok dan akan melaksanakan dua tindakan. Keduanya adalah dakwah kepada Islam serta memerintahkan yang Ma'ruf dan melarang yang Munkar.
This means that the Muslims should establish a group from among themselves, which would have the quality of a group and would perform two actions. These are the call to Islam and to enjoin Ma’ruf and forbid Munkar.
Perintah untuk membentuk suatu kelompok ini bersifat tegas (decisive), karena tugas yang diperintahkan ayat kepada kelompok tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kaum Muslimin, sebagaimana dikonfirmasi oleh banyak Ayat dan Hadis. Hal ini menjadi Qareenah bahwa perintah untuk membentuk suatu kelompok itu tegas. Dengan demikian, perintah yang disebutkan dalam ayat tersebut juga bersifat tegas. Ia merupakan kewajiban kifayah bagi kaum Muslimin. Jika dilaksanakan oleh sebagian dari mereka, maka yang lain gugur kewajibannya, karena ia bukan kewajiban individual (fardhu 'ain). Allah (SWT) telah memerintahkan kaum Muslimin untuk membentuk dari kalangan mereka sendiri suatu kelompok yang melaksanakan tugas menyeru kepada kebaikan, memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar. Dalam ayat tersebut, Dia (SWT) tidak memerintahkan seluruh kaum Muslimin untuk melaksanakan tugas tersebut. Dia hanya memerintahkan mereka untuk membentuk suatu kelompok yang melaksanakan tugas itu. Maka perintah tersebut berfokus pada pembentukan kelompok, bukan pada pelaksanaan kedua tugas itu.
This command of establishing a group is decisive because the task that the verse commands the group to perform is an obligation that Muslims must perform as confirmed by the numerous Ayaat and Ahadith. This serves as a Qareenah that the command of establishing a group is decisive. The command mentioned in the verse is thus also decisive. It is a duty of sufficiency upon Muslims. If it is performed by some of them, others would be exempted, as it is not an individual duty. Allah (swt) has ordered the Muslims to establish from among themselves a group to carry out the duty of calling to the Good, to enjoin Ma’ruf and forbid Munkar. He (swt) did not command all the Muslims, in the verse, to carry out such a duty. He only ordered them to establish a group that carries out that duty. The order is thus focussed on the establishing of a group and not on the performing of the two tasks.
Kedua tugas tersebut hanya menentukan kewajiban kelompok yang harus dibentuk, dan dengan demikian merupakan gambaran tentang hakikat kelompok tersebut.
The two tasks just determine the duty of the group that has to be established and it is thus a description of the nature of the group.
Agar kelompok tersebut dapat menjalankan tugasnya sebagai sebuah kelompok dan tetap berlanjut sebagai kelompok selama menjalankan tugasnya, kelompok tersebut hendaknya memenuhi syarat-syarat tertentu.
The group, in order for it to carry out its duty as a group and to continue as a group while carrying out its duty, should fulfil certain requirements.
Yang membuat sesuatu menjadi sebuah kelompok adalah adanya ikatan yang menghubungkan seluruh anggotanya. Dengan demikian mereka membentuk satu tubuh, seperti sebuah blok. Tanpa ikatan ini, kelompok yang telah Allah (SWT) perintahkan untuk didirikan tidak akan berfungsi sebagai kelompok. Yang menjaganya agar tetap menjadi kelompok yang berjalan dengan baik adalah adanya seorang Amir yang wajib ditaati. Syariat memerintahkan setiap kelompok yang terdiri dari tiga orang atau lebih untuk mengangkat seorang Amir atas mereka. Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi tiga orang yang berada di tanah lapang, untuk tidak mengangkat salah seorang dari mereka sebagai Amir." [Diriwayatkan oleh Ahmad dari 'Abdullah bin 'Amru] Kedua sifat ini, yakni adanya ikatan di antara kelompok dan adanya Amir yang wajib ditaati, menunjukkan bahwa kelompok yang memiliki ikatan dan Amir yang wajib ditaati harus didirikan, sebagaimana firman Allah (SWT): "Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan." [QS Ali 'Imran: 104] Kelompok, atau blok, atau partai, atau perkumpulan, atau nama lain apa pun yang digunakan untuk menyebut suatu kelompok, akan memenuhi syarat-syarat sebuah kelompok dan menjaganya tetap berfungsi sebagai kelompok. Hal ini menunjukkan bahwa ayat tersebut memerintahkan pendirian kelompok-kelompok, atau partai-partai, atau blok-blok, atau organisasi-organisasi, atau yang serupa dengannya.
What makes it a group is the presence of a bond that links all its members. They thus form a single body, like a bloc. Without this bond the group that Allah (swt) has ordered to be established would not be working as a group.What maintains it, as a group that functions properly is the presence of an Ameer whose obedience is obligatory. The Shar’a ordered every group of three people or over to appoint an Ameer over it. The Messenger of Allah (pbuh) said; “It would be forbidden for three people who are in an open country, not to appoint one from among them as Ameer.” [Narrated by Ahmed from ‘Abdullah bin ‘Amru] These two qualities, the presence of a bond among the group and the presence of an Ameer who must be obeyed, indicate that a group that has a bond and an Ameer who must be obeyed must be established when Allah (swt) says; “Let there arise from amongst you a group.” [TMQ Al-’Imran: 104] The group, or the bloc, or the party, or the association or any other name used to refer to a group, would fulfil the requirements of a group and maintain it as a group at work. This indicates that the verse orders the founding of groups, or parties, or blocs, or organisations or the like.
Perintah untuk mendirikan kelompok adalah perintah untuk mendirikan partai-partai politik. Hal ini disimpulkan dari kenyataan bahwa ayat tersebut telah menetapkan tugas kelompok ini, yaitu dakwah kepada Islam, menyeru kepada yang ma'ruf, dan mencegah yang munkar. Tugas menyeru kepada yang ma'ruf dan mencegah yang munkar bersifat umum dan tidak terbatas, sehingga mencakup para penguasa, dan ini berarti mewajibkan untuk melakukan muhasabah (mengoreksi dan meminta pertanggungjawaban) terhadap mereka. Muhasabah terhadap para penguasa adalah tugas politik yang dilaksanakan oleh partai-partai politik, dan itu merupakan tugas partai politik yang paling penting.
The order to establish a group is an order to establish political parties. This is deduced from the fact that the verse has determined the duty of this group that is the call to Islam, enjoining the Ma’ruf, and forbidding the Munkar. The duty of enjoining Ma’ruf and forbidding Munkar is general and not restricted. It therefore includes the rulers and this implies holding them accountable. The holding of the rulers accountable is a political task performed by the political parties and it is the most important task of the political parties.
Dengan demikian, ayat ini menunjukkan kewajiban untuk mendirikan partai-partai politik yang menyerukan Islam, memerintahkan yang ma'ruf dan melarang yang munkar, serta meminta pertanggungjawaban para penguasa atas tindakan dan perilaku mereka.
Thus the verse indicates the duty of establishing political parties which would call to Islam, enjoin Ma’ruf and forbid Munkar, and would hold the rulers accountable for their actions and conduct.
Ayat tersebut juga menunjukkan bahwa partai-partai tersebut harus bersifat Islami, berlandaskan akidah Islam, dan mengadopsi hukum-hukum syariat. Partai-partai ini diharamkan untuk menjadi komunis, sosialis, kapitalis, nasionalis, atau partai yang menyerukan demokrasi, sekularisme, masonisme, atau yang didirikan atas dasar selain akidah Islam, atau yang mengadopsi selain hukum-hukum syariat. Hal ini karena ayat tersebut telah menetapkan kualitas partai-partai ini dengan menetapkan tugas-tugas mereka. Tugas-tugas tersebut adalah dakwah kepada Islam, memerintahkan yang ma'ruf dan melarang yang munkar, dan setiap partai yang menjalankan tugas-tugas seperti itu harus mengemban Islam dan didirikan di atas dasar Islam. Kelompok mana pun yang didirikan atas dasar komunis, sosialis, kapitalis, demokratis, sekularis, masonis, nasionalis, patriotik, atau kedaerahan, tidak didirikan atas dasar Islam, tidak mengemban Islam, dan tidak mengadopsi hukum-hukum Islam. Partai semacam itu justru didirikan di atas dasar kekufuran dan disusun di sekitar konsep-konsep kekufuran.
The verse also indicates that the parties should be Islamic, be based on the Islamic ‘aqeedah and adopt the divine rules. It is forbidden for these parties to be communist, socialist, capitalist, nationalist, or parties calling for democracy, secularism, masonism, or to be founded on anything other than the Islamic ‘aqeedah, or adopting other than the divine rules. This is because the verse has determined the quality of these parties by way of determining their tasks. These tasks are the call to Islam, enjoining Ma’ruf and forbidding Munkar, and any party that performs such tasks must carry Islam and be founded on the basis of Islam. Any group founded on a communist, socialist, capitalist, democratic, secular, masonic, nationalist, patriotic, or regional basis would not be founded on an Islamic basis, nor carrying Islam, nor adopting the rules of Islam. Such a party would rather be founded on a basis of disbelief and structured around concepts of disbelief.
Oleh karena itu, haram bagi kaum Muslimin untuk berkumpul atas dasar komunisme, sosialisme, kapitalisme, demokrasi, sekularisme, masonisme, patriotisme, nasionalisme, atau dasar apa pun selain Islam.
It is thus forbidden for the Muslims to gather on the basis of communism, socialism, capitalism, democracy, secularism, masonism, patriotism, nationalism or any basis other than Islam.
Partai-partai ini harus terbuka dan bukan rahasia. Seruan kepada kebaikan (al-Khair), memerintahkan yang ma'ruf dan melarang yang munkar, serta menuntut pertanggungjawaban para penguasa, dan upaya merebut kekuasaan melalui Ummah, harus dilakukan secara terbuka dan eksplisit, bukan secara rahasia dan diam-diam, agar tujuan yang dituntut darinya dapat tercapai.
These parties must be overt and not secret. The call for the Good and enjoining Ma’ruf and forbidding Munkar, as well as holding the rulers accountable and the work towards the seizing of power via the Ummah should be carried out openly and explicitly and not confidentially and secretly, in order to achieve the purpose demanded of it.
Pihak-pihak ini tidak boleh melakukan kegiatan fisik. Mereka harus menyeru kepada Islam secara lisan, serta memerintahkan yang Ma’ruf dan melarang yang Munkar secara lisan. Cara mereka harus damai; mereka tidak boleh mengangkat senjata, dan tidak boleh menggunakan kekerasan. Hal ini karena penggunaan kekuatan terhadap penguasa dilarang, dan hadits-hadits telah menegaskan hal ini. Memerintahkan yang Ma’ruf dan melarang yang Munkar serta meminta pertanggungjawaban penguasa dapat dilakukan tanpa penggunaan kekerasan. Cara dan sarana harus damai. Dilarang menggunakan kekerasan dan menentang penguasa dengan senjata, kecuali jika ia menunjukkan kekafiran yang nyata, yang buktinya kami miliki dari Allah (SWT), sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit: “Dan janganlah kami membantah penguasa mereka kecuali jika kalian menyaksikan kekafiran yang nyata, yang kalian memiliki bukti tentangnya dari Allah.”
These parties should not carry out physical activities. They should call to Islam verbally and enjoin Ma’ruf and forbid Munkar verbally. Their styles must be peaceful; they should not take up arms, nor use violence. This is because the use of force towards the ruler is forbidden, and the Ahadith have stressed this. Enjoining Ma’ruf and forbidding Munkar as well as holding the rulers accountable can thus be carried out without the use of force. The styles and means must be peaceful. It is forbidden to use force and confront the ruler with weapons except in case He showed the flagrant disbelief of which we have proof from Allah (swt), as mentioned in the Hadith of ‘Ubadah Ibnus-Samit; “And not to dispute with the people their authority unless you witness an act of flagrant disbelief about which you have proof from Allah.”