15 Islam melarang pemerintahan dengan negara polisi
15 Islam forbids ruling by a police state
Hukum dan kekuasaan dalam Islam berarti mengurus urusan rakyat dengan menerapkan aturan-aturan Syari'ah. Hal ini tidak sama dengan melakukannya dengan kekerasan, karena kekuatan di dalam Negara tidak dirancang untuk menjaga rakyat atau mengatur urusan mereka. Kekuatan bukanlah kekuasaan, meskipun keberadaan, pembentukan, pengelolaan, dan persiapannya tidak terjadi tanpa adanya kekuasaan. Kekuatan adalah entitas fisik yang tampak dalam bentuk angkatan bersenjata, termasuk kepolisian, yang dengannya kekuasaan melaksanakan aturan, mengalahkan para penjahat dan pemberontak, menindas para pelanggar hukum, membatasi para agresor, dan menggunakannya sebagai alat untuk melindungi kekuasaan serta konsep dan pemikiran yang menjadi landasannya, dan untuk menyampaikannya kepada dunia.
Ruling and authority in Islam mean running the affairs of the people by applying the Shari’ah rules. This is not the same as doing this by force, for force within the State is not designed to look after people, or to manage their affairs. Force is not the authority, although its existence, formation, administration and preparation do not come about without authority. Force is a physical entity that manifests itself in the shape of the armed forces-including the police force-with which the authority executes the rules, defeats the criminals and the rebels, oppresses the outlaws, curbs the aggressors and uses it as a tool to protect the authority and the concepts and thoughts on which it is founded and to convey them to the world.
Hal ini jelas menunjukkan bahwa otoritas tidaklah sama dengan kekuatan, meskipun otoritas tidak dapat bertahan tanpa kekuatan. Hal ini juga menunjukkan bahwa kekuatan itu berbeda dari otoritas, meskipun kekuatan tidak dapat ada tanpa otoritas.
This clearly demonstrates that the authority is not the same as force, although the authority could not survive without it. It also demonstrates that the force is other than the authority, although it cannot exist without it.
Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi otoritas untuk berubah menjadi kekuatan paksa, sebab jika otoritas berubah menjadi kekuatan, pengelolaannya terhadap urusan rakyat akan sangat terganggu. Hal ini karena konsep dan kriterianya akan menjadi konsep dan kriteria pemaksaan, penindasan dan dominasi, bukan konsep dan kriteria untuk mengurus urusan rakyat. Pemerintahan kemudian berubah menjadi kekuasaan yang zalim, yang tidak mengenal apa pun selain teror, dominasi, penindasan, paksaan dan pertumpahan darah.
It is therefore unlawful for the authority to become a force, for if authority turned into force, its management of people’s affairs would be badly affected. This is because its concepts and criteria would become the concepts and criteria of coercion, oppression and dominance, and not the concepts and criteria of looking after the people’s affairs. Ruling would then turn into an oppressive rule that knows nothing but terror, dominance, oppression, coercion and blood shedding.
Demikian pula, kekuatan tidak boleh berubah menjadi otoritas, karena hal itu akan memerintah manusia dengan konsep kekuatan, dan akan mengatur urusan rakyat dengan konsep pemerintahan militer serta kriteria penindasan dan paksaan. Dalam kedua keadaan tersebut, hal ini akan membawa malapetaka dan kehancuran serta menimbulkan ketakutan, teror, dan kengerian. Hal ini akan menjerumuskan Ummah ke jurang kehancuran dan menimbulkan kerugian besar baginya.
Similarly force should not turn into authority, because it would rule people by the concept of force, and it would run people’s affairs by the concepts of military rule and the criteria of suppression and coercion. In both cases, this would bring disaster and ruin and cause fear, terror and horror. It would lead the Ummah to the abyss, causing it great harm.
Pemerintahan militer di negara-negara Arab dan Islam memberikan contoh yang jelas mengenai hal ini.
The military rule in the Arab and Islamic countries offer a clear example of this.