4.2 Syarat-Syarat Khalifah
4.2 Conditions of the Khaleefah
Seorang Khaleefah harus memenuhi tujuh syarat akad agar layak menduduki jabatan Khilafah dan agar Bay'ah Khilafah kepadanya berlangsung secara sah. Ketujuh syarat ini wajib. Jika satu saja syarat tidak terpenuhi, maka akad Khilafah tidak terlaksana dan dianggap batal serta tidak sah.
The Khaleefah must satisfy seven contractual conditions in order to qualify for the Khilafah post and for the Bay’ah of Khilafah to him to take place legitimately. These seven conditions are necessary. If just one condition is not observed the Khilafah contract would not have taken place and it would be considered null and void.
Syarat-syarat akad adalah:
The contracting conditions are:
Pertama. Khalifah harus seorang Muslim; jabatan Khilafah tidak pernah diperbolehkan bagi orang kafir, dan tidak diperbolehkan pula menaatinya. Karena Allah (SWT) berfirman:
Firstly. The Khaleefah must be Muslim; the post of Khilafah is never allowed for the unbeliever, nor is it allowed to obey him. Because Allah (swt) says:
"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman." [TMQ An-Nisa: 141]
“And Allah will never (lan) give the unbelievers any way (of authority) against the believers.” [TMQ An-Nisa: 141]
Kekuasaan adalah cara paling kuat bagi penguasa atas yang diperintah, maka istilah 'lan' (tidak pernah) berarti larangan mutlak bagi orang kafir untuk memegang jabatan kekuasaan atas kaum Muslimin, baik itu Khilafah maupun jabatan kekuasaan lainnya. Hal ini selanjutnya melarang kaum Muslimin untuk menerima orang kafir memerintah mereka.
Ruling is the strongest way for the ruler over the ruled, hence the term ‘lan’ (never) means the categorical prohibition of the unbeliever (Kafir) from taking a post of authority over the Muslims, be it the Khilafah or any other post of authority. This in turn forbids the Muslims from accepting the Kafir to rule over them.
Selain itu, Khalifah adalah orang yang memegang kekuasaan, dan Allah (SWT) telah menetapkan bahwa orang yang bertanggung jawab atas urusan kaum Muslimin haruslah seorang Muslim. Allah (SWT) berfirman:
Besides, the Khaleefah is the person in authority and Allah (swt) has decreed that the person in charge of the affairs of the Muslims should be Muslim. Allah (swt) says:
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kalian." [TMQ An-Nisa: 59]
“O you who believe, obey Allah and obey the Messenger and those in authority (Ulil-Amr) from amongst you.” [TMQ An-Nisa: 59]
Dia (swt) juga berfirman:
He (swt) also says:
"Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau ketakutan, mereka menyebarluaskannya. Padahal sekiranya mereka menyerahkannya kepada Rasul atau kepada ulil-amri di antara mereka." [TMQ; An-Nisa: 83]
“When there comes to them some matter touching public safety or fear they divulge it .If they had only referred it to the Messenger or to the people of authority (Ulil- Amr) from among them.”[TMQ; An-Nisa: 83]
Frasa "Ulil-Amr" selalu disebutkan dalam kaitannya dengan kaum Muslimin, dan tidak pernah disebutkan dalam konteks lain selain untuk menunjukkan bahwa orang-orang yang dimaksud adalah kaum Muslimin. Hal ini membuktikan bahwa mereka pastilah orang-orang Muslim. Karena Khalifah adalah orang yang memegang kekuasaan, dan dialah yang mengangkat orang-orang dalam posisi kekuasaan seperti Mu'awinun (para pembantu), Wulah, dan 'Ummal, maka dia sendiri pastilah seorang Muslim.
The phrase “Ulil-Amr” has always been mentioned in connection with the Muslims, it has not been mentioned in any other context other than to indicate that the people concerned are Muslims. This proves that they must be Muslims. Since the Khaleefah is the person in authority and it is He who appoints people in positions of authority such as his Mu’awinoon (assistants), Wulah and ‘ummal, He himself must, therefore, be Muslim.
Kedua. Khalifah harus laki-laki. Tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan menjadi Khalifah, yaitu Khalifah harus seorang laki-laki, bukan perempuan. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abi Bakrah bahwa ia berkata: Allah telah memberiku keistimewaan berupa sebuah kalimat yang aku dengar dari Rasulullah ﷺ pada hari-hari Al-Jamal (unta), ketika aku hampir bergabung dengan orang-orang Al-Jamal dan berperang bersama mereka: Ketika Rasulullah ﷺ mendengar bahwa orang-orang Persia telah mengangkat putri Kisra (Khosrow) sebagai penguasa, beliau bersabda:
Secondly. The Khaleefah must be male. It is forbidden for a female to be Khaleefah, i.e. the Khaleefah must be a man, not a woman. Al-Bukhari reported on the authority of Abi Bakra that He said: Allah has given me the privilege of a word which I heard from the Messenger of Allah during the days of Al-Jamal (the camel), when I was about to join the people of Al-Jamal and fight with them: When the Messenger of Allah heard that the people of Persia had appointed the daughter of Chosroes (Kisra), He said:
"Orang-orang yang menyerahkan (Wallaow) urusan mereka kepada seorang wanita tidak akan pernah berhasil." Jika Rasulullah ﷺ telah memberitakan kegagalan bagi mereka yang menyerahkan urusan pemerintahan mereka kepada seorang wanita, maka hal ini menunjukkan adanya larangan. Hal itu karena disampaikan dalam bentuk celaan kepada mereka yang menyerahkan kekuasaan atas diri mereka kepada seorang wanita, dengan meniadakan keberhasilan mereka, sehingga menunjukkan larangan yang tegas. Maka larangan mengangkat wanita untuk memegang jabatan kekuasaan disertai dengan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa larangan tersebut bersifat pasti. Oleh karena itu, mengangkat wanita sebagai penguasa hukumnya haram. Mengangkat wanita untuk menduduki jabatan kekuasaan dalam hal ini berarti mengangkatnya sebagai Khalifah dan setiap jabatan lain yang berkaitan dengan pemerintahan. Hal ini karena hadis tersebut berkaitan dengan persoalan pemerintahan, bukan khusus mengenai pengangkatan putri Kisra sebagai ratu. Hadis tersebut juga tidak bersifat umum yang mencakup segala sesuatu, melainkan hanya berkaitan dengan urusan pemerintahan dan kekuasaan, sehingga tidak berlaku bagi selain jabatan pemerintahan.
“People who appoint (Wallaow) a women as their leader will never succeed.” If the Messenger of Allah (pbuh) foretold the failure to those who assign the running of their affairs to a woman this indicates a prohibition. This is because it came in the form of reproach to those who give authority over themselves to a woman by negating their success thus indicative of definite prohibition. So the prohibition of appointing a woman to a position of authority came linked with a connotation (Qareenah) that indicates that the prohibition is decisive. Therefore, appointing a woman as a ruler is forbidden (Haram). Appointing a woman to a position of authority in this case means appointing her as Khaleefah and any other post connected with ruling. This is because this Hadith is related to the issue of ruling not specific to the appointment of Chosroes’s daughter as queen. The Hadith is not also general to cover everything but related only to matters regarding ruling and authority, so it does not apply to other than ruling positions.
Ketiga. Khalifah harus sudah dewasa; tidak boleh mengangkat seorang pemuda (yang belum baligh). Abu Dawud meriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Thirdly. The Khaleefah must be mature; it is forbidden to appoint a youth (pre-pubescent). Abu Dawoud narrated from ‘Ali Ibnu Abi Talib that the Messenger of Allah (pbuh) said:
“Pertanggungjawaban diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur hingga ia terbangun, anak kecil (remaja) hingga ia mencapai baligh, dan orang gila hingga ia sembuh akalnya.” Dalam riwayat lain dari ‘Ali: “Pena telah diangkat dari tiga golongan: orang gila hingga ia memulihkan akalnya, orang yang tidur hingga ia terbangun, dan remaja hingga ia mencapai baligh.” Oleh karena itu, orang yang pena (catatan amalnya) diangkat tidak mampu bertanggung jawab atas dirinya sendiri, dan ia tidak berada di bawah kewajiban apa pun menurut Syariat. Maka tidak sah baginya menjadi Khalifah atau memegang jabatan kekuasaan apa pun, karena ia tidak bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Dalil lain juga diambil dari riwayat Aqil, Zahra bin Ma‘bad dari kakeknya ‘Abdullah bin Hisyam, yang sempat bertemu masa Nabi ﷺ, bahwa ibunya Zainab binti Humair membawanya kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: “Wahai Rasulullah! Terimalah bai‘atnya.” Maka Nabi ﷺ…
“Accountability is lifted off three persons: The dormant until He awakes, the boy (adolescent) until He reaches maturity and the deranged until He regains his mind.” In another narration from ‘Ali “The pen has been raised off three persons: The deranged in his mind till He restores his mind, the dormant till He wakes up and the adolescent till He reaches maturity.” Therefore, the person for whom the pen is raised is not able to be responsible for himself, and He is not under any liability by Shar’a, so it is unlawful for him to become Khaleefah or to hold any post of authority for He is not responsible for his own actions. Evidence is also derived from the fact that the Messenger Aqeel, Zahra ibn Ma’abed from his grandfather ‘Abdullah Ibnu Hisham who reached the time of the Prophet (pbuh) and his mother Zainab bint Humair took him to the Messenger of Allah (pbuh) and said: ‘O Messenger of Allah! Take his Bay’ah’. The Prophet (pbuh):
"Dia masih anak kecil", lalu dia mengusap kepalanya dan mendoakannya. Maka, jika baiat dari anak kecil itu tidak sah, dan dia tidak dapat memberikan baiat kepada seorang khalifah, jelas dia sendiri tidak dapat menjadi khalifah.
“He is still a little boy”, so He stroked his head and prayed for him. Therefore, if the Bay’ah of the little boy is not valid, and He cannot give a Bay’ah to a Khaleefah, He evidently cannot be Khaleefah himself.
Keempat. Khalifah harus berakal sehat; tidak diperbolehkan bagi seorang khalifah untuk gila, karena Rasulullah ﷺ bersabda:
Fourthly. The Khaleefah must be sane; it is unlawful for a Khaleefah to be insane because the Messenger of Allah (pbuh) said:
"Pena telah diangkat dari tiga golongan: orang gila hingga akalnya kembali pulih, orang yang sedang tidur hingga ia terbangun, dan anak kecil hingga ia mencapai baligh." Orang yang darinya pena diangkat tidak terbebani kewajiban. Selain itu, akal merupakan syarat tanggung jawab dan sahnya perbuatan. Khalifah menjalankan hukum-hukum dan melaksanakan seluruh kewajiban syariat; oleh karena itu, tidak diperbolehkan mengangkat khalifah yang gila, karena orang gila tidak mampu mengurus dirinya sendiri dan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga ia tentu tidak mampu mengurus urusan rakyat (bab awla).
“The pen has been raised off three persons: The deranged in his mind till He restores his mind, the dormant till He wakes up and the adolescent till He reaches maturity.” The person off whom the pen is raised is not under obligation. Also the mind is the condition for responsibility and for the validity of actions. The Khaleefah enacts the rules and executes all the legal duties, it is therefore unlawful to have an insane Khaleefah because the insane cannot look after himself, nor is He responsible for his own actions, thus He cannot look after the affairs of the people by greater reason (Bab Awla).
Kelima. Khalifah harus bersifat adil (‘Adl); tidak diperbolehkan baginya menjadi seorang ‘Fasiq’ (pembangkang). Keadilan merupakan landasan wajib bagi sahnya akad Khilafah dan bagi keberlangsungannya. Hal ini karena Allah (SWT) telah menetapkan bahwa saksi harus adil. Dia (SWT) berfirman:
Fifthly. The Khaleefah must be just (‘Adl); it is not allowed for him to be a ‘Fasiq’ (rebel). Justice is an obligatory foundation for contracting the Khilafah and for its continuity. This is because Allah (swt) has stipulated that the witness must be just. He (swt) says:
"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki yang adil di antara kamu." [TMQ At-Talaq: 2]
“And seek the witness of two just men from amongst you.” [TMQ At-Talaq: 2]
Jadi, jika saksi disyaratkan harus adil, maka Khalifah yang memegang jabatan lebih tinggi dan memerintah atas saksi itu sendiri, tentu lebih utama untuk disyaratkan adil. Sebab jika keadilan disyaratkan pada saksi, keberadaannya pada Khalifah harus lebih utama lagi (Bab Awla).
So if the witness must be just, then the Khaleefah who holds a higher post and rules over the witness himself should, by greater reason, be just. For if justice was stipulated in the witness, its presence in the Khaleefah must exist by greater reason (Bab Awla).
Keenam. Khalifah harus seorang laki-laki merdeka; karena budak berada di bawah kekuasaan tuannya, sehingga ia tidak dapat mengurus urusannya sendiri, maka ia tidak memiliki kewenangan untuk mengurus urusan orang lain dan menjadi penguasa atas mereka.
Sixthly. The Khaleefah must be a freeman; since the slave is under his master’s sovereignty, so he cannot run his own affairs, therefore he has no power to run other people’s affairs and be a ruler over them.
Ketujuh. Khalifah harus mampu dan cakap dalam menjalankan tugas-tugas Khilafah; hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Bay'ah. Orang yang tidak mampu melakukannya tidak dapat menjalankan kewajiban mengurus urusan rakyat berdasarkan Kitab dan Sunnah, yang atas dasarnya ia telah menerima baiat (Bay'ah).
Seventhly. The Khaleefah must be able and skilled in carrying out the task of the Khilafah; this is an integral part of the Bay’ah. One who is unable to do so cannot perform the duty of running the people’s affairs by the Book and the Sunnah upon which he took the pledge of allegiance (Bay’ah).