13.2 Kaidah Syura
13.2 The rule of Shura
Syura adalah kata benda verbal (masdar) dari kata kerja "Shawara", yang berarti bermusyawarah atau meminta pendapat. Maknanya adalah meminta pendapat dari orang yang dimintai musyawarah. Ketika dikatakan "Istasyara", artinya seseorang meminta nasihat dari orang lain.
Shura is the verbal noun of the verb ‘Shawara’, or consulted. It means seeking the opinion from the one who is consulted. When it is said ‘Istashara’, it would mean that one asked another for advice.
Shura dan Mashura memiliki makna yang sama, begitu pula Mashawarah. Disebutkan dalam Lisaan ul-Arab (nama sebuah kamus) bahwa boleh dikatakan: seseorang itu baik dalam Mashura dan Mashwara. Al-Farraa’ juga berkata: asal kata Mashura adalah Mashwara, kemudian diubah menjadi Mashura karena lebih mudah (diucapkan). Al-Laith berkata: al-Mashwara berbentuk Maf’ala dan berasal dari al-Ishara. Ada pula yang mengatakan: Mashura sama dengan Shura dan al-Mashwara. Berdasarkan pendapat ini, shawartuhu (dalam suatu perkara) atau istashartuhu memiliki makna yang sama. Dalam Mukhtar us-Sihah disebutkan: al-Mashwara adalah Ash-Shura, begitu pula al-Mashura. Maka kita katakan shawarahu dalam perkara itu dan istasharahu, dengan makna yang sama.
Shura and Mashura have the same meaning, likewise is the Mashawarah. It was mentioned in Lisaan ul-Arab (name of a dictionary) that it is valid to say; a person is good in Mashura and Mashwara. Al-Farraa’ also said; the origin of Mashura was Mashwara then it was transformed to Mashura for it is easier (to pronounce). Al-Laith said; al-Mashwara is in the form of Maf’ala and it is derived from al-Ishara. It is also said; Mashura is the same as Shura and al-Mashwara. Based on this saying shawartuhu (regarding a matter) or istashartuhu, have the same meaning. It came in Mukhtar us- Sihah; al-Mashwara is Ash-Shura, as well as al-Mashura. Thus we say shawarahu in the matter and istasharahu, with the same meaning.
Keabsahan syura ditetapkan dari perintah Allah (SWT) kepada Nabi-Nya ﷺ untuk bermusyawarah dengan kaum mukminin. Di mana Dia (SWT) berfirman kepadanya:
The validity of Shura is established from the command of Allah (swt) to His Prophet (pbuh) to consult the believers. Where He (swt) said to him:
"Dan ajaklah mereka bermusyawarah dalam urusan itu..." [TMQ Al-’Imran: 159]
“And do consult them in the matter...” [TMQ Al-’Imran: 159]
Perintah bermusyawarah (Mashawarah) ini hanyalah sebuah permintaan. Permintaan tersebut bisa bersifat Wajib, Mandub (dianjurkan), atau Mubah (diperbolehkan), sesuai dengan Qaraa'in (indikasi-indikasi). Perintah bermusyawarah (Mushawarah) ini tidak dikaitkan dengan Qareenah (indikasi) yang menunjukkan ketegasan dan kewajiban. Sebaliknya, perintah ini dikaitkan dengan Qaraa'in yang menghilangkan sifat tegas dan kewajiban darinya, sebagaimana berikut:
This order of consulting (Mashawarah) is only just a request. The request could be Wajib, Mandub (recommended) or Mubah (permissible), according to the Qaraa’in (indications). This order of consulting (Mushawarah) is not linked with a Qareenah (indication) that indicates decisiveness and obligation. It is rather linked with Qaraa’in that dismiss decisivity and remove obligation from it, as follows:
1. Firman Allah (swt) dalam ayat sebelumnya, "Fil-Amr" (dalam urusan), berarti musyawarah dalam setiap urusan, apa pun jenisnya. Namun, karena kewajiban (Wajibaat), larangan (Muharramaat), dan hukum-hukum Ilahi yang dijelaskan serta ditetapkan secara khusus oleh Syara', tidak memberi ruang bagi pendapat manusia mengenainya, maka tidak ada ruang untuk bermusyawarah tentangnya. Allah (swt) adalah satu-satunya Pembuat Hukum (Musharri') dan satu-satunya Penguasa, dan hukum (yakni keputusan) hanya milik-Nya. Dia (swt) berfirman: "Sesungguhnya hukum itu hanyalah milik Allah." [QS. Yusuf: 40] Dia (swt) juga berfirman: "Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu." [QS. Al-A'raf: 3] Dan Dia (swt) berfirman: "Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." [QS. Al-Hasyr: 7]. Selain ayat-ayat di atas, masih ada ayat-ayat lain. Semua ini menjadikan musyawarah manusia mengenai perkara-perkara tersebut tidak memiliki nilai yang berarti dan tidak memiliki ruang. Hal ini menunjukkan bahwa hukum-hukum tersebut membatasi makna umum (‘Aamm) dari kata "Al-Amr" (urusan) dalam ayat ini. Hal ini juga menunjukkan bahwa musyawarah hanya berlaku atas perkara-perkara yang mubah. Ini merupakan dalil yang menafikan sifat mengikat dan kewajiban dari Syura.
1. The saying of Allah (swt) in the previous verse “Fil-Amr” (in the matter) means consultation in every matter whatever its kind. However since duties (Wajibaat), and prohibitions (Muharramaat) and the divine rules explained by the Shar’a and specifically stated by it, have no place for human opinions about them, there is no scope for consulting about them, Allah (swt) is the only Legislator (Musharri’) and He is the only Ruler, and ruling (i.e. judgement) belongs to Him. He (swt) said; “Verily, Ruling is only for Allah.” [TMQ Yusuf: 40] He (swt) also said; “Follow that which was revealed to you from your Lord.” [TMQ Al-A’raf: 3] And He (swt) said; “And whatever the Messenger brought to you take it, and whatever He forbade you of leave it.” [TMQ Al-Hashr: 7. There are other verses in addition to the above. All this makes the consultation of the people over these matters of no real value and with no scope. This indicates that these rules restrict the ‘Aamm (general) meaning of the word “Al-Amr” (the matter) in this verse. This also indicates that the consultation is over Mubah. Matters alone. This represents evidence that dismisses the decisiveness and obligation away from Shura.
2. Allah (SWT) berfirman dalam ayat yang sama, “Dan apabila engkau telah membulatkan tekad (untuk melakukan suatu tindakan/pendapat), maka bertawakkallah kepada Allah,” yang berarti bahwa keputusan dikembalikan kepada Rasulullah ﷺ, bukan kepada para penasihat. Ini adalah dalil kedua yang menguatkan bahwa perintah untuk bermusyawarah tidak bersifat wajib.
2. Allah (swt) said in the same verse “And if you decided (on an action/on opinion) then put your trust in Allah”, meaning that the decision is refered to the Messenger (pbuh), not to the advisers. This is second evidence confirming that the order for consultation is not obligatory.
3. Rasulullah ﷺ melakukan banyak tindakan dan memutuskan banyak perkara, seperti mengangkat gubernur (wulah), sekretaris, panglima pasukan ekspedisi dan tentara, mengadakan gencatan senjata, serta mengutus utusan dan delegasi. Semua itu terjadi tanpa bermusyawarah dengan para Sahabat. Ini adalah qarinah ketiga bahwa perintah musyawarah (Syura) tidak menunjukkan keputusan dan kewajiban. Seandainya maksudnya menunjukkan keputusan, tentu Rasulullah ﷺ akan bermusyawarah dengan para Sahabatnya dalam tindakan-tindakan yang beliau laksanakan ini.
3. The Messenger of Allah (pbuh) carried out many actions and decided upon many matters such as appointing governors (Wulah), secretaries, generals of expeditions and armies, concluding ceasefire, sending Messengers and delegates. All of that occurred without consulting the Sahabah. This is a third Qareenah that the command of consultation (Shura) does not indicate decisiveness and obligation. Had it meant decisiveness, then the Messenger of Allah (pbuh) would have consulted his Sahabah in these actions that He executed.
Karena syura, musyawarah, dan istisyarah tidak wajib, maka hukumnya dianggap sebagai sunnah (mandub) atau mubah. Dengan meninjau dalil-dalilnya, pendapat yang kami pandang lebih kuat adalah bahwa hukumnya mandub. Berikut ini sebagian dalil yang menunjukkan bahwa syura, mashura, dan istisyarah adalah mandub (dianjurkan).
As Shura, Mashura and Istisharah are not obligatory, they are considered as either Mandub (recommended) or Mubah (permissible). By reviewing the evidences, we find the opinion regarding them to be Mandub. The following are some of the evidences, which indicate that Shura, Mashura, and Istisharah are Mandub (recommended).
1. Allah (SWT) memuji orang-orang beriman karena musyawarah (Syura) dan memerintahkan mereka agar urusan mereka dimusyawarahkan di antara mereka. Ketika Allah (SWT) berfirman; “Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.” [TMQ Ash-Shura: 38]
1. Allah (swt) praised the believers for consultation (Shura) and commanded them that their affair is Shura (consultation) between them. When Allah (swt) says; “And their affair is consultation (Shura) between them.” [TMQ Ash-Shura: 38]
2. Seringnya Rasulullah ﷺ bermusyawarah dengan para sahabatnya dalam berbagai urusan menunjukkan perhatian beliau terhadapnya, minat beliau padanya, pentingnya hal itu, dan juga untuk mengajarkan kaum Muslimin setelah beliau agar bersungguh-sungguh dalam mempraktikkan syura. At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah, yang berkata: "Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih banyak bermusyawarah dengan sahabat-sahabatnya daripada Rasulullah ﷺ." 3. Perintah Allah (SWT) kepada Rasul-Nya ﷺ untuk bermusyawarah dengan orang-orang beriman datang bersamaan dengan perintah agar beliau bersikap lembut kepada mereka, memaafkan mereka, dan memohonkan ampun bagi mereka, dengan firman-Nya: {Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauh dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu.} [TMQ Al- Imran: 159]
2. The frequent consultation by the Messenger of Allah (pbuh) with his Sahabah in matters indicates his concern for it, his interest in it, its importance and also to teach the Muslims after Him to take care in practising Shura. At-Tirmithi narrated from Abu Hurairah, who said; “I never saw a person who consulted his companions more than the Messenger of Allah (pbuh) did.” 3. The command of Allah (swt) to His Messenger (pbuh) to consult the believers came on the occasion of commanding Him to be gentle with them, to forgive them and to pray for them, by saying; “It is by the mercy of Allah that you deal gently with them. Were you severe or harsh-hearted with them they would have broken away from you. So pass over (their faults) and ask for Allah’s forgiveness for them and consult them.” [TMQ Al- Imran: 159]
Berikut ini adalah qarā'in (indikasi) yang menunjukkan bahwa istisyārah (musyawarah) hukumnya mandūb (dianjurkan).
These are Qaraa’in (indications) that indicate that Istisharah (consultation) is Mandub (recommended) .
Musyawarah yang dianjurkan (mandub) dilakukan terkait perbuatan dan perkara yang mubah. Namun, hukum-hukum syariat mengenai perkara yang tidak ada nash yang tegas dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, dan yang memerlukan penelitian serta penyelidikan untuk menetapkannya, demikian pula definisi serta perkara-perkara teknis dan intelektual yang memerlukan kajian dan pengujian, beserta perkara-perkara yang berkaitan dengan pendapat, peperangan, dan perencanaan, semua perkara tersebut dikembalikan kepada para ulama, para ahli, dan orang-orang yang berpengalaman. Pendapat mayoritas maupun minoritas mengenai hal-hal tersebut tidak memiliki nilai. Selain itu, pendapat orang-orang yang dimintai musyawarah tidaklah mengikat. Pendapat ini disimpulkan dari Rasulullah ﷺ ketika beliau meminta pendapat para sahabat mengenai para tawanan perang Badar, yaitu mengenai pilihan mana yang beliau ambil dari berbagai pilihan hukum tawanan perang yang telah diturunkan. Hal ini juga disimpulkan dari Abu Bakar dan Umar radhiyallahu 'anhuma, selama masa kekhalifahan keduanya, yang merujuk kepada para sahabat senior dan ulama mereka setiap kali suatu peristiwa terjadi atau suatu perkara diajukan kepada mereka untuk diputuskan, sementara mereka tidak menemukan keputusannya dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ. Hal ini juga diambil dari diterimanya pendapat Al-Hubab bin Al-Mundzir oleh Rasulullah ﷺ dalam memilih tempat pertempuran Badar.
The Mandub recommended (consultation) Shura is undertaken with regards to the Mubah actions and matters. However, the divine rules regarding the matters over which there is no explicit text from the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger and which need research and investigation so as to conclude them, as well as the definitions and the technical and intellectual matters which require research and scrutiny together with those matters related to opinion, warfare and planning, all of the above matters are referred to the scholars, the specialists and the people of experience. The opinion of the majority or the minority regarding them is of no value. In addition, the opinion of those who are consulted is not binding. This opinion is deduced from the Messenger (pbuh) when He referred to the Sahabah, consulting them regarding the prisoners of war at Badr in terms of which option He adopted from amongst the choices of the Hukm (rule) of the prisoners of war which was already revealed. It is also deduced from Abu-Bakr and ‘Umar (rta), during the term of their Khilafah, turning to the senior Sahabah and their scholars whenever an event happened or a case for judgement was brought to them, and they did not find a verdict about it in the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger (pbuh). It is also taken from the acceptance of the Messenger (pbuh) of Al-Hubab bin Al-Munthir’s opinion in choosing the place of the battle of Badr.
Sedangkan musyawarah dalam perkara-perkara mubah hukumnya mandub, boleh bagi seorang Khalifah untuk mengikatkan dirinya pada sebagian atau seluruh perkara mubah tersebut. Apabila ia telah mewajibkan dirinya pada perkara-perkara tertentu, maka ia wajib menepatinya dan berkewajiban melaksanakan perkara yang telah dimusyawarahkan itu. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa ketika jabatan Khalifah ditawarkan kepada ‘Utsman bin ‘Affan (ra), ia menerima untuk melanjutkan cara Abu Bakr dan ‘Umar dalam memerintah, sebagaimana yang diajukan kepadanya. Hal itu terjadi di hadapan para Sahabat (ra) tanpa ada keberatan dari mereka.
While Shura over the Mubah matters is Mandub, it is allowed for a Khaleefah to bind himself to some or all of these allowed matters. Once He has obliged himself to certain matters, He has to abide by it and is under obligation to carry out the consulted matter. This is derived from the fact that when the post of Khaleefah was offered to ‘Uthman bin Affan (rta), He accepted to proceed according to the way of Abu Bakr and ‘Umar in ruling, as it was proposed to him. This happened in the presence of the Sahabah (rta) without any objection from them.
Apabila Khalifah bermusyawarah dengan Majelis Umat, Ia wajib tunduk pada pendapat mayoritas dalam perkara-perkara praktis dan dalam perkara-perkara yang tidak memerlukan kajian atau penelitian mendalam. Ini berlaku bagi urusan dalam negeri Negara dalam hal pemerintahan, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, pertanian, dan yang serupa. Pandangan yang sama berlaku ketika Ia dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang benar-benar Ia laksanakan dalam perkara-perkara tersebut. Pandangan ini diambil dari ketaatan Rasulullah ﷺ terhadap pendapat mayoritas untuk keluar dari Madinah menghadapi pasukan Musyrikin dalam Perang Uhud, padahal pendapat beliau dan pendapat para Sahabat senior adalah tetap tinggal di Madinah dan tidak keluar. Pandangan ini juga diambil dari sabda beliau ﷺ kepada Abu Bakar dan 'Umar radhiyallahu 'anhuma: "Seandainya kalian berdua sepakat dalam suatu perkara yang dimusyawarahkan, niscaya aku tidak akan menyelisihi kalian." [Narrated by Ahmed from Ibnu Ghanam bin Al- Ash’ari]
When the Khaleefah consults the Council of the Ummah He has to abide by the majority opinion in practical matters and in those matters that do not require study or scrutiny. This applies to the State domestic matters in ruling, education, health, trading, industry, farming and the like. The same view applies when He is brought to task for actions He actually carried out in these matters. This view is derived from the Messenger’s (pbuh) adherence to the majority opinion to leave Madinah to confront the Mushrikeen army at the Battle of Uhud, although his opinion and those of senior Sahabah was to stay in Medinah and not to go out. It is also derived from his saying (pbuh) to Abu Bakr and ‘Umar (rta); “Had you agreed together on a consulted matter I would have not disagreed with you.” [Narrated by Ahmed from Ibnu Ghanam bin Al- Ash’ari]
Namun jika Khalifah bermusyawarah dengan Majelis dalam urusan lain, seperti persoalan teknis dan intelektual yang membutuhkan kajian dan telaah, atau dalam urusan peperangan dan perencanaan, maka pendapat mayoritas dalam hal-hal tersebut tidak mengikat Khalifah, dan keputusan berada di tangannya. Hal ini diambil dari penerimaan Rasulullah ﷺ terhadap pendapat Habab bin Al-Munthir dalam memilih tempat Perang Badar, tanpa beliau terlebih dahulu bermusyawarah mengenai hal itu. Hal ini juga diambil dari penolakan Abu Bakar (rta) terhadap pendapat sebagian besar Sahabat untuk tidak memerangi kaum Murtadin (orang-orang yang murtad) dan mereka yang menolak membayar Zakat ketika beliau menjabat sebagai Khalifah. Pandangan ini berlaku ketika Majelis menuntut pertanggungjawaban Khalifah atas apa yang benar-benar beliau laksanakan dari urusan-urusan tersebut. Pendapat mayoritas dalam kasus ini juga tidak mengikat.
If however, the Khaleefah consulted the Council in other matters such as the technical and intellectual issues, which require study and scrutiny, or in matters of warfare and planning, then the majority opinion over such matters is not binding for the Khaleefah and the decision is his to take. This is taken from the acceptance of the Messenger (pbuh) of the opinion of Habab bin Al-Munthir in choosing the place of the Battle of Badr without even considering consultation over the matter. It is also derived from the rejection by Abu Bakr (rta) of the opinion of most of the Sahabah not to fight against the Murtadeen (apostates) and those who rejected to pay the Zakat when He took the post of Khaleefah. This view applies when the Council takes the Khaleefah to task over what He actually executed of such matters. The majority opinion in this case is also not binding.
Terkait dengan hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan syariat yang ingin diadopsi oleh Khalifah, ia boleh menyampaikannya kepada Majelis untuk dimintai pendapatnya mengenai hal tersebut. Namun, pendapat Majelis mengenai adopsi ini tidak mengikat bagi Khalifah, baik itu pendapat mayoritas maupun minoritas. Keputusan atas perkara ini tetap berada di tangannya, karena pengadopsian hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan syariat merupakan tanggung jawabnya, sebagaimana diambil dari ijma' para Sahabat. Hal ini juga diambil dari kesepakatan kaum Muslimin atas apa yang dilakukan ‘Umar ketika beliau meminta pendapat mereka mengenai tanah Irak setelah ditaklukkan.
With regards to what the Khaleefah wants to adopt of divine rules and canons, He is allowed to present these to the Council to take its opinion regarding them. However, the opinion of the Council regarding this adoption is not binding for the Khaleefah, regardless of being the opinion of the majority or the minority. The decision over this issue remains his, because the adoption of the divine rules and cannons is his responsibility, as derived from the consensus (Ijmaa’) of the Sahabah. It is also taken from the agreement of the Muslims of what ‘Umar made when He consulted them over the issue of the land of Iraq after it was conquered.