5 Negara Khilafah adalah negara manusiawi, bukan negara teologis.
5 The Khilafah State is a human state not a theological
Negara Khilafah adalah negara manusia, bukan negara teokrasi. Negara Islam adalah Khilafah, karena orang yang memegang jabatannya memiliki seluruh kewenangan yang wajib dimiliki dalam hal memerintah, berkuasa, dan membuat perundang-undangan tanpa kecuali. Khilafah adalah kepemimpinan tertinggi atas seluruh kaum Muslim di seluruh dunia, untuk menerapkan hukum-hukum Syariat Islam dengan konsep-konsep yang dibawa Islam dan aturan-aturan yang telah ditetapkannya; serta untuk menyampaikan Risalah Islam ke seluruh dunia. Risalah itu disampaikan dengan memperkenalkan Islam kepada manusia dan menyeru mereka untuk memeluknya, serta melaksanakan Jihad di jalan Allah. Khilafah juga dikenal dengan sebutan Imamah atau Imaratul-Mu'minin (kepemimpinan orang-orang beriman). Ia merupakan jabatan duniawi, bukan jabatan yang berkaitan dengan akhirat. Khilafah ada untuk menerapkan Islam kepada manusia dan menyebarkannya kepada umat manusia. Ia berbeda dengan Kenabian, karena Kenabian dan Kerasulan adalah jabatan di mana seorang Nabi atau Rasul menerima Syariat dari Allah (SWT) melalui wahyu untuk disampaikan kepada manusia, terlepas dari penerapannya. Allah (SWT) berfirman:
The Khilafah State is a Human State and not a Theological State The Islamic State is the Khilafah, for the one who holds its post would possess all the mandatory powers of ruling, authority and legislation without any exception. It is the supreme leadership over all the Muslims worldwide so as to implement the rules of the Islamic Shar’a using the concepts that Islam has brought and the rules which it has legislated; and to convey the Islamic Message to the world. The Message is conveyed by introducing Islam to people and calling on them to embrace it and perform Jihad in the way of Allah. Khilafah is also known as Imama or Imaratul-Mu’mineen (leadership of the believers). It is a temporal post and not a post relating to the Hereafter. The Khilafah exists to implement Islam on people and to spread it to mankind. It is different to the Prophethood, for the Prophethood and the Messengership are posts whereby a Prophet or a Messenger receives the Shar’a from Allah (swt), through revelation, to convey it to people regardless of its implementation. Allah (swt) says:
"Kewajiban Rasul hanyalah menyampaikan risalah yang jelas." [TMQ An-Nur: 54]
“The Messenger’s duty is only to preach the clear Message.” [TMQ An-Nur: 54]
Dia (swt) juga berfirman: "Kewajibanmu hanyalah menyampaikan risalah." [TMQ Al-Imran: 20]
He (swt) also says: “Your duty is to convey the Message.” [TMQ Al-Imran: 20]
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) says:
Kewajiban Rasul hanyalah menyampaikan risalah. [TMQ Al-Ma’idah: 99]
“The Messenger’s duty is only to proclaim the Message.” [TMQ Al-Ma’idah: 99]
Ini oleh karena itu berbeda dari Khilafah, yaitu penerapan Syari'at Allah (SWT) atas umat manusia. Bukanlah syarat bagi seorang Nabi atau Rasul untuk menerapkan kepada manusia apa yang diwahyukan kepadanya dari Allah (SWT) agar ia menjadi seorang Rasul. Sebaliknya, yang disyaratkan adalah ia menerima Syari'at dari Allah (SWT) dan diperintahkan untuk menyampaikannya. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kedudukan kenabian dan kerasulan berbeda dengan kedudukan Khilafah, karena kenabian bersifat teologis, yang Allah (SWT) berikan kepada siapa pun yang Dia kehendaki. Adapun Khilafah adalah kedudukan manusiawi, di mana kaum Muslimin memberikan Bay'ah kepada siapa pun yang mereka kehendaki dan mengangkat sebagai Khalifah atas mereka siapa pun yang mereka sukai dari kalangan kaum Muslimin. Rasul kami Muhammad ﷺ adalah seorang penguasa yang menerapkan Syari'ah yang telah ia terima dari Allah. Maka beliau ﷺ memegang kenabian dan kerasulan sekaligus juga memegang kedudukan memimpin kaum Muslimin dalam menegakkan hukum-hukum Islam. Dengan demikian Allah (SWT) memerintahkannya untuk memerintah sekaligus menyampaikan risalah. Allah memerintahkannya:
This is therefore, different from the Khilafah, which is the implementation of the Shar’a of Allah (swt) on mankind. It is not conditional for a Prophet or a Messenger to implement on the people what was revealed to Him from Allah (swt) in order to become a Messenger. Rather, it is conditional for Him to receive Shar’a from Allah (swt) and to be ordered to proclaim it can be seen, therefore, that the posts of Prophethood and Divine Messengership are different from the post of Khilafah, because Prophethood is theological, which Allah (swt) gives to whoever He wishes. The Khilafah on the other hand, is a human post whereby the Muslims give their Bay’ah to whoever they wish and appoint over them as Khaleefah whomever they like from among the Muslims. Our Messenger Muhammad (pbuh), was a ruler who implemented the Shari’ah which he had received from Allah. So he (pbuh) held the Prophethood and the Messengership and at the same time also assumed the post of presiding over the Muslims in establishing the rules of Islam. Allah (swt) thus, commanded Him to rule as well as to convey the Message. He ordered him:
"Dan putuskanlah perkara di antara mereka berdasarkan apa yang diturunkan Allah." [TMQ Al-Ma’idah: 49]
“And judge between them by that which Allah has revealed.” [TMQ Al-Ma’idah: 49]
Dia (swt) juga berfirman: "Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu Kitab dengan membawa kebenaran, agar kamu memutuskan perkara di antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu." [TMQ An-Nisa: 105]
He (swt) also says: “We have sent down to you the Book in truth so that you judge between people by that which Allah has shown you.” [TMQ An-Nisa: 105]
Allah (SWT) juga berfirman:
Allah (swt) also says:
"Wahai Rasul! Sampaikanlah apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu." [TMQ Al-Ma’idah: 67]
“O Messenger! Proclaim the (Message) which has been sent to you from your Lord.” [TMQ Al-Ma’idah: 67]
"Al-Qur'an ini diwahyukan kepadaku agar aku dapat memberi peringatan kepada kalian dan kepada semua orang yang sampai kepadanya." [TMQ Al-An’am: 19]
“This Qur’an has been revealed to me by inspiration so that I may warn you and all whom it reaches.” [TMQ Al-An’am: 19]
"Wahai orang yang berselimut! Bangunlah dan berilah peringatan." [TMQ Al-Muddassir: 1-2]
“O you wrapped up. Arise and deliver warning.” [TMQ Al-Muddassir: 1-2]
Namun ketika beliau ﷺ menyampaikan risalah dengan ucapan, seperti membacakan firman Allah (SWT): “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [TMQ Al- Baqarah: 275]
However, when he (pbuh) conveyed the Message by words, such as proclaiming the saying of Allah (swt): “And Allah has made trading lawful and has forbidden usury.” [TMQ Al- Baqarah: 275]
Ia mungkin menyatakannya melalui perbuatannya, seperti dalam perjanjian Hudaibiyah, di mana ia melakukannya tanpa ragu. Ia (saw) akan memerintahkan para pengikutnya dengan tegas untuk melaksanakan perintah-perintah itu tanpa berkonsultasi dengan siapa pun. Ia (saw) bahkan akan menolak secara tegas suatu pendapat jika ada yang mengusulkannya kepadanya, apabila pendapat itu bertentangan dengan wahyu. Jika ia (saw) ditanya tentang suatu hukum yang belum diwahyukan kepadanya, ia akan diam sampai hukum tersebut diwahyukan. Namun, ketika ia (saw) melakukan suatu tindakan, ia (saw) akan bermusyawarah dengan orang-orang; dan ketika ia (saw) memutuskan perkara di antara manusia, ia tidak memastikan bahwa apa yang diputuskannya sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Ia hanya mengatakan bahwa ia memutuskan berdasarkan apa yang ia dengar dari bukti-bukti. Ketika Surah Bara’ah diturunkan, ia (saw) memerintahkan ‘Ali bin Abi Thalib untuk menyusul Abu Bakr agar menyeru orang-orang dan mengumumkan surah tersebut kepada mereka pada musim haji. Maka ‘Ali (ra) membacakan surah itu kepada mereka di ‘Arafah dan berkeliling di tengah mereka hingga ia selesai mengumumkannya. Ketika Rasulullah (saw) menandatangani perjanjian Hudaibiyah, ia menolak semua pendapat para Sahabat dan memaksakan pendapatnya sendiri kepada mereka, karena itu adalah wahyu dari Allah (swt). Ketika Jabir bertanya kepadanya tentang apa yang harus dilakukan terhadap hartanya, ia (saw) tidak menjawabnya sampai hukumnya diwahyukan. Bukhari meriwayatkan sebuah Hadits dari Muhammad bin al-Munkadir yang berkata:
He might proclaim it through his actions, like the treaty of Hudaybiyah, where he did so without hesitation. He (pbuh) would decisively order his followers to execute those orders without consulting anyone. He (pbuh) would even reject an opinion outright if anyone suggested it to him, if it was contrary to the revelation. If he (pbuh) were asked about a rule that had not yet been revealed to him, he would remain silent until such a rule was revealed. However, when he (pbuh) undertook the actions, he (pbuh) would consult the people; and when he judged between the people he did not confirm that what he decreed was according to the fact of the matter. He, rather said that he judged in accordance with what he heard of evidences.When the Surah of Bara’ah was revealed, he (pbuh) ordered ‘Ali ibn Abi Talib to catch up with Abu Bakr in order to call on the people and to proclaim the Surah to them during the Hajj season. So ‘Ali (rta) recited the Surah to them on ‘Arafat and went about them until he had proclaimed it. When the Messenger of Allah (pbuh) signed the treaty of Hudaybiyah, he rejected all the opinions of the Sahabah and forced his own opinion upon them because it was revelation from Allah (swt).When Jabir asked Him what to do with his wealth, he (pbuh) did not answer Him until the rule was revealed. Bukhari narrates a Hadith on the authority of Mohammed ibn al-Munkadir who said:
Saya mendengar Jabir bin ‘Abdullah berkata: “Aku pernah jatuh sakit, lalu Rasulullah ﷺ datang berjalan kaki untuk menjengukku bersama Abu Bakar. Beliau tiba ketika aku tidak sadarkan diri. Maka beliau berwudhu lalu memercikkan air wudhu itu kepadaku, sehingga aku sadar kembali. Kemudian aku berkata, ‘Wahai Rasulullah ﷺ, apa yang harus aku lakukan terhadap hartaku? Bagaimana seharusnya aku bertindak berkenaan dengan hartaku?’ Beliau tidak menjawabku hingga turun ayat tentang warisan (al-Mawarits).” Hal ini berkaitan dengan tugas kenabian, kerasulan, dan penyampaian (at-Tablīgh) risalah kepada manusia. Adapun dalam menjalankan tugas pemerintahan dan kekuasaan, Rasulullah ﷺ menempuh jalan yang berbeda. Pada perang Uhud, Rasulullah ﷺ mengumpulkan kaum Muslimin di dalam masjid dan bermusyawarah dengan mereka mengenai apakah berperang di dalam kota Madinah atau di luarnya. Mayoritas memilih berperang di luar, sedangkan beliau ﷺ lebih menyukai berperang di dalam Madinah. Namun, beliau ﷺ tetap memilih mengikuti pendapat mayoritas dan berperang di luar kota Madinah. Selain itu, ketika beliau ﷺ memutuskan perkara di antara manusia, beliau memperingatkan mereka bahwa beliau mungkin saja telah memutuskan untuk menguntungkan salah satu pihak dengan mengorbankan pihak lain. Al-Bukhari meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah ﷺ mendengar perselisihan di depan pintu rumahnya, lalu beliau keluar menemui pihak-pihak yang berselisih dan bersabda:
“I heard Jabir ibn ‘Abdullah say: ‘I had fallen ill so the Messenger of Allah (pbuh) came walking to visit me with Abu Bakr. He got there while I was unconscious. So he performed Wudhu then poured that water over me so I regained conscience, then I said, O Messenger of Allah (pbuh), what should I do with my wealth? How shall I act with regard to my wealth? He did not answer me until the verse of al-Meerath (inheritance) was revealed.’” This was with regard to the task of Prophethood, Messengership and the conveying (Tableegh) of the Message to the people. As for executing the task of government and ruling, the Messenger of Allah (pbuh) followed a different course. At the battle of Uhud the Messenger of Allah (pbuh) gathered the Muslims inside the Masjid and consulted them about whether to fight inside al-Madinah or outside it. The majority opted to fight outside while he (pbuh) preferred to fight inside Madinah, however, he (pbuh) chose to go along with the majority and to fight outside al-Madinah. Furthermore, when he (pbuh) judged between people he warned them that he might have judged in their favour at the expense of others. Al-Bukhari reports on the authority of Umm Salama that the Messenger of Allah (pbuh) overheard a dispute outside his doorstep, so he came out to the disputing parties and said:
"Aku hanyalah manusia biasa, dan terkadang orang-orang yang berselisih datang kepadaku. Sebagian dari kalian mungkin lebih fasih dalam berargumentasi daripada yang lain, maka aku membenarkannya dan memutuskan untuk memenangkannya. Barangsiapa yang aku putuskan untuk memenangkannya dengan mengorbankan hak seorang Muslim lainnya, maka itu bagi dirinya seperti sepotong dari api Neraka. Terserah kepadanya, apakah ia mau mengambilnya atau meninggalkannya." Ahmad meriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“I am only human and sometimes disputing parties come to me, some of you may be more eloquent than others, so I believe Him and I judge in his favour. Whoever I judged in his favour at the expense of another Muslim’s right it would be for Him like a piece from the Hell-fire, it is up to Him to take it or leave it.” Ahmad narrated from Anas that the Messenger of Allah (pbuh) said:
“...Sesungguhnya aku sangat ingin bertemu Allah Azza wa Jalla tanpa ada seorang pun yang menuntut dariku atas suatu perbuatan zalim yang pernah aku lakukan terhadap-Nya, baik berupa darah maupun harta.” Ini jelas menunjukkan bahwa beliau memegang dua kedudukan: kenabian, bersama dengan kerasulan, serta kepemimpinan atas seluruh kaum Muslim di dunia guna menegakkan syariat Allah yang Dia (swt) wahyukan kepada beliau ﷺ. Beliau ﷺ menjalankan setiap tugas sesuai dengan tuntutan tugas itu sendiri, dan bertindak berbeda pada setiap peran. Beliau ﷺ mengambil bai'ah untuk memerintah kaum Muslim dalam hal pemerintahan. Beliau ﷺ mengambilnya dari laki-laki dan perempuan, tetapi tidak dari anak-anak yang belum baligh. Hal ini semakin menegaskan bahwa itu adalah bai'ah atas kekuasaan memerintah, bukan atas kenabian. Oleh karena itu, kita mendapati bahwa Allah (swt) tidak pernah menegur beliau ﷺ mengenai penyampaian risalah dan pelaksanaan tugas-tugasnya. Sebaliknya, Dia (swt) memerintahkan beliau ﷺ agar tidak berkecil hati karena kurangnya tanggapan dari manusia dalam penyampaian risalah. Allah (swt) berfirman:
“...I verily would wish to meet Allah Azza wa Jall without anyone claiming from me for an act of injustice I had committed against Him be it blood or money.” This clearly indicates that he held two posts: Prophethood, together with Messengership and the leadership over all the Muslims in the world in order to establish the Shari’ah of Allah which He (swt) revealed to Him (pbuh). He (pbuh) performed each task in accordance with that which the task itself required, acting differently in each role. He (pbuh) took the Bay’ah to rule upon the Muslims in ruling. He took it from men and women but not from children who had not yet reached puberty. This only confirms that it was a Bay’ah over ruling and not over Prophethood. We therefore find that Allah (swt) has never rebuked Him (pbuh) concerning the conveyance of the Message and the execution of its tasks. Instead He (pbuh) asked Him not to be disheartened by the lack of response from the people during the conveyance of the Message. Allah (swt) says:
"Janganlah jiwamu terbebani penyesalan atas mereka." [TMQ Fatir: 8]
“Let not your soul be vested in regret for them.” [TMQ Fatir: 8]
Dia (swt) juga berfirman: “Janganlah engkau bersedih karena mereka dan janganlah engkau sempit dada karena tipu daya mereka.” [TMQ An- Nahl: 127]
He (swt) also says: “ Nor grieve over them and distress not yourself because of their plots.” [TMQ An- Nahl: 127]
Dia (swt) juga berfirman:
He (swt) also says:
"Kewajibanmu hanyalah menyampaikan (risalah)." [TMQ Ash-Shura: 48]
“Your duty is but to convey the Message.” [TMQ Ash-Shura: 48]
Namun, Allah (SWT) memang memberikan teguran ringan kepada beliau ketika beliau ﷺ menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan pemerintahan. Hal ini terkait dengan tindakan yang beliau ﷺ lakukan ketika melaksanakan hukum-hukum yang telah diturunkan dan disampaikan. Dalam kasus-kasus tersebut, Allah (SWT) menegur beliau ﷺ karena bertindak berlawanan dengan hal-hal yang beliau ﷺ anggap lebih tepat. Allah (SWT) berfirman:
However, Allah (swt) did mildly rebuke Him when he (pbuh) performed such duties as those that were associated with ruling. This was in conjunction with the actions that he performed whilst executing the rules that had already been revealed and conveyed. Allah (swt) in those cases reproached Him for acting contrary to the things that He (pbuh) considered more appropriate. Allah (swt) says:
"Tidaklah pantas bagi seorang Nabi memiliki tawanan perang sebelum ia benar-benar menundukkan bumi." [TMQ Al-Anfal: 67]
“It is not fitting for a Prophet that he should have prisoners of war until he had thoroughly subdued the land.” [TMQ Al-Anfal: 67]
Dia juga berkata:
He also says:
"Semoga Tuhan memberimu rahmat! Mengapa engkau memberi mereka pengecualian?" [TMQ At-Tauba: 43]
“God give you grace! Why did you grant them exemption.” [TMQ At-Tauba: 43]
Dari semua ini jelas bahwa kedudukan kepemimpinan dan pemerintahan atas kaum Muslimin berbeda dengan kedudukan kenabian. Juga jelas bahwa jabatan Khilafah adalah jabatan duniawi, bukan jabatan yang berkaitan dengan akhirat. Maka dari dalil-dalil yang telah disebutkan, kami simpulkan bahwa Khilafah, yang merupakan jabatan kepemimpinan tertinggi atas seluruh kaum Muslimin di dunia, adalah jabatan manusiawi dan bukan jabatan teologis. Ia adalah jabatan pemerintahan yang dahulu dipegang oleh Rasulullah ﷺ. Beliau ﷺ meninggalkan jabatan itu dengan perintah agar seorang Muslim menggantikan beliau dalam jabatan pemerintahan, bukan dalam jabatan kenabian. Maka Khilafah adalah jabatan penggantian bagi Rasulullah ﷺ dalam hal kepemimpinan atas kaum Muslimin, untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan menyampaikan dakwahnya, dan bukan dalam hal menerima wahyu serta mengambil syariat dari Allah (SWT).
All this clearly demonstrates that the post of leadership and ruling over the Muslims is different from the post of Prophethood. It is also clear that the post of Khilafah is a temporal post and not one related to the Hereafter. We therefore, conclude from the preceding evidences that the Khilafah, which is a post of supreme leadership over all the Muslims in the world, is a human post and not a theological one. It is the post of ruling, which the Messenger of Allah (pbuh) held. He (pbuh) left that post with orders that a Muslim should succeed Him in that post of ruling and not that of Prophethood. It is thus a post of succession to the Messenger of Allah (pbuh) with regards to the leadership of the Muslims, for the implementation of rules of Islam and conveying its Da’wah, and not with regards to receiving revelation and the taking of the Shari’ah from Allah (swt).
Mengenai ‘Ishmah (keterjagaan dari dosa) Rasulullah ﷺ, hal itu berasal dari kenyataan bahwa beliau adalah seorang Nabi, bukan dari kedudukannya sebagai penguasa. Hal ini karena ‘ishmah adalah sifat seluruh Nabi dan Rasul, baik mereka sendiri memerintah manusia dengan syariat mereka dan menerapkannya, maupun mereka hanya menyampaikan syariat mereka tanpa memegang jabatan penguasa atau mengurus pelaksanaannya. Musa, ‘Isa dan Ibrahim (as) semuanya terjaga dari dosa, begitu pula Muhammad ﷺ. Oleh karena itu, ‘ishmah berkaitan dengan kenabian dan kerasulan, bukan dengan kekuasaan. Fakta bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah melakukan perbuatan yang haram ataupun mengabaikan kewajiban ketika menjalankan fungsi pemerintahan, itu terjadi karena beliau terjaga dari dosa dalam kapasitas kenabian dan kerasulan, dan bukan karena beliau seorang penguasa. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan oleh beliau tidak mensyaratkan ‘ishmah sebagaimana mestinya, melainkan pada hakikatnya beliau terjaga dari dosa karena beliau seorang Nabi dan Rasul. Beliau ﷺ, karenanya, menjalankan tugas-tugasnya sebagai penguasa sebagaimana manusia lain yang memerintah manusia lainnya. Al-Qur’an telah menyatakan hal ini dengan jelas, Allah (swt) berfirman:
As for the infallibility (‘Isma) of the Messenger of Allah (pbuh), this results from the fact that he is a Prophet and not from being a ruler. This is because infallibility is an attribute of all the Prophets and Messengers, regardless of whether they themselves ruled people with their Shari’ah and implemented it or whether they just conveyed their Shari’ah without holding the post of ruler or managing its implementation. Musa, ‘Isa and Ibrahim (as) were all infallible, as was Muhammad (pbuh). Therefore, infallibility is for Prophethood and the Messengership, not for ruling. The fact that the Messenger of Allah (pbuh) never committed a forbidden act (Haram) nor neglected a duty (Wajib) whilst executing the functions of ruling resulted from the fact that he was infallible with respect to Prophethood and Messengership and not because he was a ruler. Thus his execution of ruling does not require infallibility as such, but in reality he (pbuh) was infallible because he was a Prophet and a Messenger. He (pbuh), therefore, assumed his duties as a ruler just as any other human being, who rules over other humans, does. The Qur’an has clearly stated this, Allah (swt) says:
"Katakanlah: Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa seperti kamu." [TMQ Al-Kahf: 110]
“Say, verily I am but a man like yourselves.” [TMQ Al-Kahf: 110]
Allah (SWT) berfirman dalam ayat yang sama yang menguraikan perbedaan antara Dia dan manusia lainnya:
Allah (swt) saying in the same verse outlines the difference between Him (pbuh) and other humans:
"(Tetapi) wahyu telah datang kepadaku." [TMQ Al-Kahf: 110]
“(But) the inspiration has come to me.” [TMQ Al-Kahf: 110]
Oleh karena itu, perbedaannya terletak pada kenyataan bahwa beliau (saw) menerima wahyu, yaitu kenabian. Selain itu, beliau (saw) adalah manusia biasa seperti manusia lainnya. Maka dalam memerintah, beliau ﷺ adalah manusia, dan tidak diragukan lagi bahwa para penerusnya (Khulafaa’) juga akan menjadi manusia seperti manusia lainnya, karena mereka hanyalah penerus beliau dalam memerintah, bukan dalam kenabian dan kerasulan. Oleh karena itu, sifat ma‘shum (terjaga dari kesalahan) tidak berlaku bagi Khalifah, karena hal itu tidak disyaratkan dalam pemerintahan, melainkan merupakan syarat kenabian. Khalifah hanyalah seorang penguasa, maka syarat ma‘shum tidak relevan bagi siapa pun yang memegang jabatan ini. Bahkan dilarang menetapkan sifat ma‘shum sebagai syarat yang wajib dipenuhi oleh siapa pun yang memegang jabatan Khilafah. Hal ini karena sifat ma‘shum hanya khusus bagi para Nabi, dan dilarang mengklaimnya untuk siapa pun selain Nabi. Penyampaian (Tableegh) syariat hanya memerlukan adanya sifat ma‘shum pada Nabi dan Rasul saja, yaitu ma‘shum dalam menyampaikan risalah ilahi. Perwujudannya dalam bentuk tidak melakukan dosa mengikuti sifat ma‘shum dalam penyampaian (Tableegh). Ini karena sifat ma‘shum pada diri beliau tidak akan sempurna tanpa perlindungan dari melakukan hal-hal yang diharamkan. Dengan demikian, sifat ma‘shum diperlukan untuk penyampaian risalah, bukan agar manusia beriman atau tidak kepadanya, dan bukan pula agar tidak terjadi kesalahan dalam perbuatan. Yang memerlukan sifat ma‘shum hanyalah penyampaian risalah, tidak lebih dari itu. Seandainya Allah tidak menjadikan Nabi atau Rasul ma‘shum, niscaya mungkin baginya untuk menyembunyikan risalah, atau menambahinya, atau menguranginya, atau mengada-adakan sesuatu yang tidak Allah firmankan, atau berbuat kekeliruan dengan menyampaikan selain apa yang diperintahkan untuk disampaikan. Semua hal ini bertentangan dengan penyampaian risalah dari Allah ﷺ, dan dengan kedudukan beliau sebagai Rasul yang wajib diimani. Oleh karena itu, perlu bahwa Rasul memiliki sifat maksum (‘Isma) dalam menyampaikan Risalah, dan sesuai dengan itu, kemaksumannya dari melakukan dosa mengikuti. Maka para ulama berbeda pendapat tentang kemaksuman para Nabi dalam persoalan melakukan hal-hal yang diharamkan (Al-muharramaat). Sebagian dari mereka berkata bahwa ia maksum dari melakukan dosa-dosa besar (Al-kabaa’ir) saja, dan mungkin saja ia melakukan dosa-dosa kecil (As-saghaa’ir). Sebagian lain berkata bahwa ia maksum baik dari dosa besar maupun dosa kecil. Mereka berkata demikian karena kesempurnaan penyampaian bergantung pada perbuatan. Jika kesempurnaan penyampaian bergantung pada perbuatan, maka kemaksuman dalam penyampaian akan mencakup perbuatan. Dengan demikian, Nabi ﷺ akan maksum dari melakukan dosa, karena penyampaian tidak akan sempurna kecuali ia maksum dalam perbuatannya. Namun jika kesempurnaan penyampaian tidak bergantung pada perbuatan, maka kemaksuman tidak mencakupnya. Dengan demikian, ia tidak akan maksum darinya, karena penyampaian tetap akan sempurna tanpanya. Inilah sebabnya tidak ada perbedaan di antara kaum Muslimin bahwa Nabi ﷺ tidak maksum dari melakukan perbuatan-perbuatan selain yang Allah anggap lebih layak, karena kesempurnaan penyampaian pasti tidak bergantung pada perbuatan-perbuatan tersebut. Dengan demikian, kemaksuman (‘Isma) hanya khusus bagi penyampaian, dan karenanya ia tidak ada kecuali bagi para Rasul dan para Nabi, dan tidak dibolehkan bagi selain mereka secara mutlak.
Namun, dalil kema'shuman (ketidakmungkinan berbuat salah) itu bersifat rasional, bukan tekstual. Dengan demikian, akallah yang mengharuskan agar para Nabi dan Rasul bersifat ma'shum dalam menyampaikan Risalah. Sebab, menjadi seorang Rasul atau Nabi mengharuskan hal itu; jika tidak, ia tidak akan menjadi Rasul atau Nabi. Melalui akal pula dapat dipahami bahwa orang yang tidak diperintahkan untuk menyampaikan Risalah dari Allah tidak boleh dianggap ma'shum, karena ia adalah manusia. Berdasarkan fitrah yang Allah ciptakan pada dirinya, ia dapat melakukan kesalahan dan lupa. Karena ia tidak dibebani dengan Risalah dari Allah, tidak ada sebab yang mengharuskan dirinya bersifat ma'shum. Jika seseorang mengaku ma'shum, maka itu berarti ia diberi perintah Risalah dari Allah, dan hal itu tidak dibenarkan, karena tidak ada Nabi setelah Muhammad ﷺ. Allah berfirman:
However, the evidence of the infallibility is rational and not textual. Thus, it is the mind that necessitates that the Prophets and Messengers be infallible in the conveyance of the Message. For being a Messenger or a Prophet requires it, otherwise he would not be a Messenger or a Prophet. It is also through the use of the mind that the one who is not commanded to propagate a Message from Allah is not allowed to be infallible, because he is a human being. By the nature that Allah made innate in Him he is subject to error and forgetfulness. Since he is not commanded with a Message from Allah there is no cause that requires Him to be infallible. If a person claims he is infallible then this implies that he is commanded with a Message from Allah, something that is not allowed, because there is no Prophet after Muhammad (pbuh). Allah (pbuh) says:
Dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi. [TMQ Al-Ahzab: 40]
“He is the Messenger of Allah and the seal of the Prophets.” [TMQ Al-Ahzab: 40]
Oleh karena itu, klaim ma'shum (terjaga dari kesalahan) pada hakikatnya adalah klaim kerasulan. Hal ini karena Rasul menyampaikan Risalah dari Allah, sedangkan manusia memiliki kemampuan untuk berbuat salah dan keliru dalam menyampaikan Risalah Allah, sehingga ishmah (keterjagaan dari kesalahan) diperlukan untuk mencegah Risalah Allah dari perubahan atau penyimpangan. Dengan demikian, Rasul harus ma'shum untuk melindunginya dari jatuh ke dalam kekeliruan atau membuat kesalahan. Hanya karena alasan inilah ishmah menjadi salah satu sifat para Rasul dan Nabi, dan hanya merekalah yang membutuhkan ishmah tersebut. Jika ishmah diklaim oleh selain seorang Rasul, maka itu berarti orang tersebut mengklaim tujuan dan sebab ishmah, yaitu penyampaian Risalah, yakni ia mengklaim bahwa dirinya diperintahkan untuk menyampaikan Risalah dari Allah. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menetapkan ishmah sebagai syarat bagi Khalifah, karena menjadikan ishmah sebagai syarat baginya berarti mengandung pengertian bahwa ia diperintahkan untuk menyampaikan Risalah dari Allah yang mengharuskan dirinya bersifat ma'shum, dan hal itu tidaklah dibenarkan.
Hence, a claim of infallibility is in fact a claim of a Messengership. This is because the Messenger is conveying a Message from Allah, and being a human has the capacity to make mistakes and err in the Message from Allah, infallibility is required to prevent the Message of Allah from change or alteration. Thus, the Messenger must be infallible to protect Him from falling into error or making mistakes. It is for this reason alone that infallibility is one of the characteristics of the Messengers and Prophets and it is only they who require this infallibility. If infallibility is claimed by anybody other than a Messenger then it means that this person claims the purpose and the cause of infallibility, which is the conveyance of the Message i.e. he would claim that he is commanded with conveying a Message from Allah. Therefore, it is not allowed to stipulate infallibility to the Khaleefah, because making infallibility a condition upon Him implies that he is commanded to proclaim a Message from Allah that makes it necessary for Him to be infallible, a matter that is not allowed.
Dari sini, kita menyimpulkan bahwa Khalifah adalah manusia biasa, dan diakui bahwa ia bisa membuat kesalahan, lalai, pelupa, serta berdusta, berkhianat, berbuat dosa, dan hal-hal lainnya. Hal ini karena ia bukan seorang Nabi maupun Rasul, melainkan hanya manusia biasa. Rasulullah ﷺ telah memberitahukan kepada kita bahwa Imam bisa saja melakukan kesalahan, dan beliau ﷺ memberitahukan bahwa Imam bisa melakukan perbuatan yang dibenci dan dikutuk orang, seperti kezaliman, kemaksiatan, dan hal-hal lainnya. Beliau ﷺ memberitahukan bahwa kekufuran yang nyata dapat muncul dari Imam. Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
From this, we deduce that the Khaleefah is a human being and it is accepted that he might make mistakes, be absent minded, forgetful as well as lie, betray, commit sin and other things. This is because he is not a Prophet or a Messenger, but just a normal human being. The Messenger of Allah (pbuh) has informed us that the Imam may make a mistake and he informed that the Imam may do things which people hate and curse Him for, like oppression, disobedience and other things. He informed us that open Kufr may appear from the Imam. Muslim reported on the authority of Abu Hurayra that the Messenger of Allah (pbuh) said:
Sesungguhnya Imam itu hanyalah perisai, yang di belakangnya orang-orang berperang dan dengannya mereka melindungi diri. Maka jika ia memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan ia adil, ia akan mendapat pahala yang sama dengan itu, dan jika ia memerintahkan selain itu, maka dosanya sama dengan itu. Ini berarti bahwa mungkin saja Imam memerintahkan sesuatu selain takwa kepada Allah. Muslim juga meriwayatkan dari ‘Abdullah, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Akan ada sepeninggalku sikap mementingkan diri sendiri dan perkara-perkara yang kalian benci.’ Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana engkau memerintahkan kepada kami yang menjumpai hal itu?’ Beliau ﷺ bersabda, ‘Tunaikanlah hak yang menjadi kewajiban kalian, dan mintalah kepada Allah hak yang menjadi milik kalian.’” Muslim meriwayatkan dari ‘Auf bin Malik bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Verily the Imam is but a shield from behind which the people fight and by which they protect themselves. So if he ordered to observe the Taqwa of Allah and he was just he would have equal to these (actions) in reward, and if ordered other than that it would be against Him equal to that.” This means that it is possible that the Imam may command with other than the fear of Allah. Muslim also narrated from ‘Abdullah who said: “The Messenger of Allah (pbuh) said; ‘There would be after me selfishness and matters which you hate.’ They said, ‘O Messenger of Allah, how do you order the one of us who would witness that?’ He (pbuh) said, ‘You should offer the right due upon you, and you ask Allah the thing which is due to you.’” Muslim narrated from ‘Auf ibn Maalik that the Messenger of Allah (pbuh) said:
“‘Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan kalian; dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah mereka yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka melaknat kalian.’ Kami bertanya: ‘Wahai Rasulullah ﷺ, tidakkah sebaiknya kami memerangi mereka?’ Beliau bersabda: ‘Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di antara kalian. Dan jika kalian melihat sesuatu yang kalian benci pada para penguasa kalian, maka bencilah perbuatannya dan jangan mencabut ketaatan kalian.’” Al-Bukhari meriwayatkan dari Junada bin Abi Umayyah, ia berkata: “Kami datang kepada ‘Ubadah bin Ash-Shamit ketika ia sedang sakit, lalu kami berkata: ‘Semoga Allah (SWT) memberi petunjuk kepadamu. Sampaikanlah kepada kami sebuah hadis dari Rasulullah ﷺ, agar Allah memberi manfaat kepadamu dengannya.’ Ia berkata: ‘Rasulullah ﷺ memanggil kami lalu kami membaiat beliau, dan beliau mengambil janji dari kami atas apa yang beliau minta, yaitu agar kami berbaiat untuk mendengar dan taat, dalam hal yang kami sukai maupun yang kami benci, dalam kesulitan maupun kemudahan, dan agar kami tidak membantah kekuasaan mereka kecuali jika kami melihat kekafiran yang nyata, yang atasnya kami memiliki bukti dari Allah.’” ‘Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Hindarkanlah hukuman dari kaum Muslimin sebisa mungkin. Jika tertuduh memiliki jalan keluar, maka bebaskanlah ia, karena sungguh lebih baik bagi imam untuk keliru dalam memberi maaf daripada keliru dalam menjatuhkan hukuman.” [Narrated by at-Tirmithi]
“‘The best of your Imams are those whom you love and they love you and you pray for them and they pray for you, and the worst of your Imams are those whom you hate and they hate you and you curse them and they curse you.’We asked; ‘O Messenger of Allah, shall we not then declare war on them?’ He said; ‘No, as long as they establish prayer among you. And if you see something which you hate in your rulers then hate the action and do not withdraw your allegiance of obedience.’” Al-Bukhari narrated on the authority of Junada ibn abi Umayyah who said: “We went to ‘Ubadah ibn as- Samit when he was sick and we said; ‘May Allah (swt) guide you. Inform us of a Hadith from the Messenger of Allah (pbuh) so Allah may benefit you from it.’ He said, ‘The Messenger of Allah (pbuh) called upon us and we gave Him the Bay’ah, and he said, of that which he had taken from us, that we should give Him the pledge to listen and obey, in what we like and dislike, in our hardship and ease, and that we should not dispute the authority of its people unless we saw open Kufr upon which we had a proof from Allah.’” ‘Aiesha narrates that the Messenger of Allah (pbuh) said; “Avert the punishments from the Muslims as much as you can, so if the accused has any way out let Him go free, because it is better for the Imam to make a mistake in forgiving than to make a mistake in imposing the punishment.” [Narrated by at-Tirmithi]
Hadis-hadis ini dengan jelas menegaskan bahwa seorang Imam bisa berbuat keliru, lupa, atau durhaka. Meski demikian, Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk taat kepadanya selama ia memerintah dengan Islam, tidak tampak kekufuran yang nyata darinya, dan ia tidak memerintahkan maksiat. Maka, setelah berita Rasulullah ﷺ tentang para Khulafaa’, bahwa akan ada dari mereka hal-hal yang diingkari kaum Muslimin padahal beliau memerintahkan kaum Muslimin untuk taat kepada mereka, apakah ada yang bisa dikatakan? Setelah ini, mungkinkah dikatakan bahwa Khalifah harus maksum dan tidak seperti manusia lainnya? Jelas bahwa Negara Khilafah adalah negara manusia, bukan negara teokrasi.
These Ahadith clearly make the point that it is possible for the Imam to make a mistake, forget or disobey. Despite this, the Messenger of Allah (pbuh) has ordered the obedience to Him as long as he governed by Islam and no open Kufr occurred from Him and he did not command with sin. So, is there anything to be said after the news of the Messenger of Allah (pbuh) about the Khulafaa’ that there would be from them things which Muslims deny despite the fact that he commanded Muslims to obey them? It is possible after this to say that the Khaleefah has to be infallible and he has not to be like other human beings? It is clear that the Khilafah State is a human state and not a theocratic state.