12.5 Mereka yang Berhak Menjadi Pegawai Negeri Sipil
12.5 Those who are eligible to be civil servants
Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan dan cakap, baik laki-laki maupun perempuan, Muslim maupun non-Muslim, berhak untuk diangkat sebagai direktur di departemen administratif mana pun atau menjadi karyawan di dalamnya. Hal ini diambil dari kaidah-kaidah ijarah (sewa-menyewa tenaga kerja), di mana diperbolehkan mempekerjakan siapa pun, baik Muslim maupun non-Muslim. Hal ini karena dalil-dalil tentang ijarah bersifat umum. Allah (SWT) berfirman: {"Dan jika mereka menyusui (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya."} [TMQ At-Talaq: 6]
Anyone who holds citizenship and is competent, man or woman, Muslim or non-Muslim is eligible to be appointed as a director of any administrative department or to be an employee in it. This is taken from the rules of hiring (Ijara) where it is permitted to hire any person whether Muslim or non-Muslim. This is because the evidences for hiring are in general form. Allah (swt) says; “And if they suckled for you, do give them their wage.” [TMQ At-Talaq: 6]
Ini adalah dalil yang bersifat umum. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: "Allah ta'ala berfirman; Aku akan menjadi lawan bagi tiga golongan pada hari Kiamat... dan seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja, ia telah menerima (hasil kerjanya) darinya tetapi tidak memberikan upahnya." Dalil ini juga bersifat umum. Rasulullah ﷺ sendiri pernah mempekerjakan seorang laki-laki dari Bani Ad-Deel yang non-Muslim, yang menunjukkan bahwa diperbolehkan mempekerjakan non-Muslim sebagaimana diperbolehkan mempekerjakan seorang Muslim. Juga diperbolehkan mempekerjakan wanita sebagaimana diperbolehkan mempekerjakan laki-laki, sesuai dengan keumuman dalil-dalil yang ada. Oleh karena itu, diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menjadi direktur sebuah instansi pemerintah atau menjadi salah satu pegawainya, dan diperbolehkan bagi non-Muslim untuk menjadi direktur sebuah instansi pemerintah atau pegawai di instansi tersebut, karena mereka semua adalah pekerja yang dipekerjakan, dan dalil-dalil tentang mempekerjakan bersifat umum. Adapun syarat kewarganegaraan dalam pekerjaan, hal itu karena warga negara tunduk pada penerapan aturan-aturan, sedangkan aturan-aturan tersebut tidak diterapkan kepada mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan, yaitu mereka yang tidak menetap di negeri Islam, meskipun mereka adalah Muslim. Hal ini karena Rasulullah ﷺ bersabda ketika memberi instruksi kepada Amir pasukan:
This is general evidence. Al-Bukhari narrated from Abu Hurairah from the Messenger of Allah (pbuh), who said; “Allah (swt) said; I will challenge three people on the day of Judgement... and a man who employed a labourer, He received from Him (the work) but did not give Him his wage.” This evidence is also general. The Messenger of Allah (pbuh) himself once hired a man from Banu Ad-Deel who was a non-Muslim, which indicates that it is permitted to hire a non-Muslim just as it is to hire a Muslim. It is also permitted to hire a woman just as it is to hire a man, following the generality of the evidences. Therefore, it is permitted for a woman to be a director of a government department or to be one of its employees, and it is permitted for a non-Muslim to be a director of a government department or an employee in that department, for they are all hired staff, and the evidences about hiring are general. As for the requirement of citizenship in employment, this is because the citizen is subject to the implementation of the rules, and the rules are not implemented on those who do not hold the citizenship, i.e. those who do not settle in the Islamic land even if they were Muslims. This is because the Messenger of Allah (pbuh) said while instructing the Ameer of the armed forces:
"Kemudian mintalah mereka untuk berpindah dari negeri mereka ke negeri kaum Muhajirin, dan beritahukan kepada mereka bahwa jika mereka melakukannya, mereka akan memperoleh hak yang sama dengan kaum Muhajirin dan akan dibebani kewajiban yang sama pula." [Narrated by Muslim, by way of Buraydah]
“Then ask them to move from their land to the land of the Muhajireen, and inform them that if they did so they would enjoy the same rights as the Muhajireen and would be subject to the same duties.” [Narrated by Muslim, by way of Buraydah]
Ini berarti bahwa jika mereka tidak berpindah (ke negeri Islam), mereka tidak akan memiliki hak yang sama, dan tidak selalu memiliki kewajiban yang sama, meskipun mereka adalah Muslim. Orang-orang yang dimaksud di sini adalah mereka yang atasnya hukum-hukum tersebut diberlakukan; jika tidak, tentu diperbolehkan untuk mempekerjakan mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan, berdasarkan keumuman dalil tentang mempekerjakan orang.
This means that if they did not move they would not have the same rights and they would not necessarily have the same duties, even if they were Muslims. The persons referred to here are those upon whom the rules are implemented; otherwise it would have been permitted to hire those who do not hold citizenship due to the generality of the evidence about hiring.