2.2 Bentuk sistem pemerintahan Islam bukanlah monarki
2.2 The shape of the Islamic ruling system is not monarchical
Bentuk sistem pemerintahan Islam bukanlah monarki. Sistem ini tidak menyetujui bentuk pemerintahan monarki, dan juga tidak menyerupainya. Dalam sistem monarki, kekuasaan diwariskan secara turun-temurun, di mana anak-anak mewarisi kekuasaan dari ayah mereka sebagaimana mereka mewarisi harta peninggalannya. Sebaliknya, dalam sistem pemerintahan Islam tidak ada konsep kekuasaan yang diwariskan. Kekuasaan dipegang oleh siapa pun yang diberi baiat oleh Ummah, secara sukarela dan selektif.
The shape of the Islamic ruling system is not monarchical. It neither approves of the monarchical shape of government nor does it resemble it. The ruling in the monarchical system of government is hereditary where sons inherit the authority from their fathers the same way they inherit their legacy. Whereas in the ruling system of Islam, there is no concept of hereditary ruling, rather the ruling is held by whomever the Ummah gives her pledge (of allegiance) to, willingly and selectively.
Sistem monarki memberikan kepada raja hak-hak istimewa dan hak-hak yang eksklusif baginya, menempatkannya di atas hukum, dan menjadikannya tidak bertanggung jawab secara pribadi kepada siapa pun. Ia dijadikan simbol bangsa, di mana ia memiliki tetapi tidak memerintah, seperti para raja di Eropa; atau ia memiliki dan memerintah, bahkan menjadi sumber aturan, sehingga menjalankan negara dan rakyat sesuka hatinya, seperti para raja di Arab Saudi, Maroko, dan Yordania.
The monarchical system allows the monarch special privileges and rights exclusive to him, and places him above the law and makes him personally answerable to no one. He is made the symbol of the nation, where he owns but does not rule like the monarchs of Europe; or he owns and rules, and even becomes the source of the rules, thus running the country and the people as he wishes, like the kings of Saudi Arabia, Morocco and Jordan.
Namun sistem Islam tidak memberikan kepada Khalifah atau Imam hak istimewa atau hak khusus apa pun, sehingga ia diperlakukan sama seperti warga Ummah lainnya. Ia bukanlah simbol Ummah yang memilikinya dan tidak berkuasa atas Ummah, dan ia juga bukan simbol yang memerintah serta mengurus urusan rakyat dan negara sesuka hatinya. Ia adalah wakil Ummah dalam kekuasaan dan pemerintahan, di mana Ummah memilihnya dan memberinya baiat dengan sukarela agar ia menerapkan syariat Allah (SWT) atas mereka. Ia terikat dalam seluruh tindakannya, putusannya, dan dalam mengurus urusan Ummah serta kepentingannya oleh hukum-hukum syariat.
The Islamic system however does not assign to the Khaleefah or the Imam any special privileges or rights, so he is treated the same as any citizen of the Ummah. He is not the symbol of the Ummah where he` owns and does not rule nor is he a symbol who rules and runs the affairs of the people and country as he pleases. He is a representative of the Ummah in ruling and power, where the Ummah selects him and gives him the pledge of allegiance willingly so as to implement on her the shar’a of Allah (swt). He is restricted in all his actions, judgements and looking after the affairs of the Ummah and her interests by the divine rules.
Dalam sistem pemerintahan Islam juga tidak ada jabatan putra mahkota. Islam membenci pemerintahan yang diwariskan secara turun-temurun dan melarang kekuasaan diambil melalui warisan. Seorang Khalifah hanya memegang kekuasaan ketika Ummat dengan sukarela memberikan baiat kepadanya.
There is also no crown princeship in the ruling system of Islam. Islam abhors hereditary ruling and forbids that the ruling be taken by legacy. The Khaleefah only assumes the ruling when the Ummah willingly gives him the pledge of allegiance.