11.4 Pembentukan Pengadilan Tribunal
11.4 The forming of tribunal courts
Tidak diperbolehkan ada lebih dari satu hakim yang memimpin sebuah pengadilan dan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan. Diperbolehkan bagi satu atau lebih hakim untuk hadir bersamanya, tetapi mereka tidak berhak untuk memutuskan. Mereka hadir agar dimintai pendapat atau untuk menyampaikan pandangan, dan pendapat mereka tidak mengikat.
It is forbidden to have more than one judge presiding over a tribunal and having power to render judgement. It is permitted for one or more judges to be present with Him but they would not have the right to judge. They attend so as to be consulted or to voice an opinion, and their opinion would not be binding.
Hal ini karena Rasulullah ﷺ tidak pernah mengangkat dua hakim untuk menangani satu perkara, melainkan beliau ﷺ mengangkat satu hakim untuk satu perkara. Selain itu, peradilan adalah penetapan hukum Syari'ah dengan cara paksaan, dan hukum Syari'ah mengenai seorang Muslim yang sama tidak boleh berbeda, karena itu adalah hukum Allah, dan hukum Allah itu satu. Memang benar bahwa penafsirannya dapat berbeda, namun bagi Muslim tersebut dari sisi praktik, hukum itu tetap satu dan tidak berubah. Penafsiran yang ia pegang adalah hukum Allah (SWT) baginya, dan penafsiran lain bukanlah hukum Allah (SWT) yang berlaku baginya, meskipun menurut pendapatnya penafsiran itu dianggap sebagai hukum Syari'ah. Taqlid apa pun yang ia ambil dan amalkan dianggap sebagai hukum Allah (SWT) baginya, sedangkan taqlid lain tidak berlaku baginya. Ketika hakim menetapkan hukum Allah (SWT) dalam perkara yang sedang dihadapi dengan cara paksaan, penetapan ini harus satu, karena itu adalah penetapan hukum Allah (SWT) dengan cara paksaan. Dengan demikian, itu berarti mengamalkan hukum Allah (SWT), dan hukum Allah (SWT) dari sisi praktik tidak berbeda, meskipun pemahamannya berbeda. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu hakim, sebab tidak mungkin hukum Allah (SWT) berbeda-beda. Ini berlaku untuk kasus perorangan, yaitu majelis atau pengadilan. Adapun untuk negara, diperbolehkan memiliki dua pengadilan terpisah yang menangani segala jenis perkara di satu wilayah, karena peradilan didelegasikan oleh Khalifah, sehingga ia seperti perwakilan (wilayah) yang di dalamnya keberagaman diperbolehkan, dengan demikian diperbolehkan adanya beberapa hakim di satu wilayah. Jika para pihak yang berselisih tidak dapat sepakat mengenai pengadilan mana yang harus didatangi perkaranya atau hakim mana yang harus memeriksa perkaranya, maka pilihan penggugat didahulukan atas pilihan tergugat, dan perkara tersebut diserahkan kepada hakim pilihannya, karena ia sedang menuntut haknya, dan hal ini lebih diutamakan daripada tergugat.
This is because the Messenger of Allah (pbuh) never appointed two judges to deal with one matter, rather He (pbuh) appointed one judge for one matter. Besides, the judiciary is the pronouncing of the Shari’ah rule by way of compulsion, and the Shari’ah rule concerning the same Muslim person cannot vary, for it is the rule of Allah, and the rule of Allah is one. It is true that its interpretation may vary, but concerning the Muslim from the practical side it remains one and it never varies. His interpretation would be the rule of Allah as far as He is concerned, and any other interpretation is not the rule of Allah (swt) that would apply to him, although in his opinion it is considered a Shari’ah rule. Whatever Taqleed (imitation) He adopts and acts upon is considered to be the rule of Allah (swt) as far as He is concerned, while any other Taqleed would not apply to him. When the judge pronounces the rule of Allah in the matter at hand by way of compulsion, this pronouncement must be one, for it is the pronouncement of the rule of Allah (swt) by way of compulsion. Thus it would be acting upon the rule of Allah (swt), and the rule of Allah (swt)from a practical point of view does not vary, even if the understanding does vary. Therefore, it is forbidden to have more than one judge, for it is impossible for the rule of Allah (swt) to vary. This is as far as the individual case is concerned, i.e. the tribunal or court. As for the country, it is permitted to have two separate courts dealing in all types of cases in one area, because the judiciary is delegated by the Khaleefah, so it is like the deputyship where plurality is permitted, thus it would be permitted to have several judges in one area. If the disputing parties could not agree on which tribunal they should take their case to or which judge should look into their case, the choice of the plaintiff would outweigh that of the defendant and the case would be given to the judge of his choice, as He would be seeking his right and this outweighs the defendant.
Hakim hanya dapat memutuskan perkara di pengadilan, dan bukti serta sumpah hanya dapat dipertimbangkan di pengadilan.
The judge can only rule in a judicial court, and the evidence and the oath can only be considered in the judicial court.
Hal ini karena diriwayatkan dari ‘Abdullah Ibnuz-Zubayr, ia berkata: “Rasulullah ﷺ memerintahkan agar kedua pihak yang berselisih duduk di hadapan hakim.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad] Hadis ini menunjukkan bentuk yang harus ditempuh dalam proses peradilan, dan itu merupakan bentuk yang sah dengan sendirinya, yaitu harus ada bentuk tertentu dalam pelaksanaan proses peradilan, yakni kedua pihak yang berselisih duduk di hadapan hakim, dan inilah yang disebut pengadilan. Oleh karena itu, hal ini menjadi syarat sahnya prosedur peradilan, yaitu bahwa harus ada tempat khusus di mana putusan dilaksanakan agar dapat dianggap sebagai putusan yang sah, dan tempat itu adalah kedua pihak yang berselisih duduk di hadapan seorang hakim. Hal ini diperkuat oleh hadis Ali (rta) ketika Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:
This is because it has been reported on the authority of ‘Abdullah Ibnuz-Zubayr who said; “The Messenger of Allah has ordered that the two disputing parties should sit before the judge.” [Narrated by Abu Dawood and Ahmed] This Hadith demonstrates the form, in which the judicial process should be conducted, and it is a lawful form in itself, i.e. there must be a specific form in which the judicial process is to be conducted, which is for the two disputing parties to sit before the judge, and this would be the judicial court. Therefore, this is a condition for the validity of the judicial procedure, i.e. that there ought to be a special place where the judgement is to be conducted for it to qualify as a legitimate judgement, and this would be for the two disputing parties to sit before a judge. This is backed by the Hadith of Ali (rta) when the Messenger of Allah (pbuh) said to him:
"Wahai Ali, jika dua pihak yang berselisih duduk di hadapanmu, janganlah engkau memutuskan untuk salah satunya sampai engkau mendengar apa yang dikatakan pihak lainnya sebagaimana engkau telah mendengar yang pertama." Hadits ini juga menunjukkan bentuk khusus di mana Nabi ﷺ bersabda: "Jika dua pihak yang berselisih duduk di hadapanmu." Oleh karena itu, pengadilan peradilan wajib ada agar putusan menjadi sah, dan juga wajib ada agar sumpah dapat dianggap. Hal ini karena Rasulullah ﷺ bersabda: "Sumpah harus diberikan oleh tergugat." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Abbas] Seseorang tidak dianggap sebagai tergugat kecuali di dalam pengadilan peradilan. Hal yang sama berlaku untuk pembuktian. Pembuktian tidak dapat dipertimbangkan kecuali di hadapan pengadilan peradilan, karena Rasulullah ﷺ bersabda: "Penggugatlah yang wajib mengajukan bukti, dan sumpah wajib atas pihak yang menyangkal." [Narrated by Al-Baihaqqi]
“O Ali, if two disputing parties sat before you, do not judge for in favour of either of them until you hear what the other party has to say as you have heard the first one.” It also indicates a special form where He (pbuh) said; “If two disputing parties sat before you.” Therefore, the judicial court is a must if the judgement is to be valid, and is also a must for the oath to be considered. This is because the Messenger of Allah (pbuh) said; “The oath must be given by the defendant.” [Narrated by Al- Bukhari on the authority of Ibnu Abbas] He would not be considered as defendant except in a judicial court. The same applies for the evidence. It cannot be considered except before a judicial court, for the Messenger of Allah (pbuh) said; “It is the plaintiff who should provide the evidence, and the oath is due on the one who disapproves.” [Narrated by Al-Baihaqqi]
Dia juga tidak dapat dianggap sebagai penggugat kecuali di hadapan pengadilan yang berwenang.
He also cannot be considered a plaintiff except before a judicial court.
Diperbolehkan adanya berbagai tingkatan pengadilan sesuai dengan jenis perkaranya. Dengan demikian, diperbolehkan pula sebagian hakim dibatasi untuk menangani perkara-perkara tertentu sampai batas tertentu, dan mengalihkan perkara-perkara lain kepada pengadilan lain.
It is permitted to have various levels of courts according to the type of cases. Thus it would be permitted to have some judges confined to dealing with specific cases to a certain extent, and to refer other cases to other courts.
Hal ini karena Khalifah mendelegasikan peradilan, dan itu sama seperti kewakilan (deputyship), tanpa perbedaan sama sekali. Bahkan, peradilan adalah salah satu bentuk kewakilan, yang bisa bersifat umum dan bisa juga bersifat khusus. Oleh karena itu, diperbolehkan menunjuk seorang hakim untuk menangani kasus-kasus tertentu saja, dan dalam hal ini ia tidak boleh menangani kasus selain kasus-kasus yang ditentukan. Diperbolehkan juga menunjuk hakim lain untuk menangani segala macam kasus, termasuk yang telah disebutkan, bahkan di tempat yang sama, atau menangani kasus selain yang telah disebutkan. Oleh karena itu, diperbolehkan adanya berbagai tingkatan pengadilan, dan kaum Muslimin pernah memilikinya di masa lalu. Al-Mawardi menulis dalam kitabnya yang berjudul Al-Ahkam As-Sultaniyya; “Abu ‘Abdullah Az-Zubayri berkata; ‘Untuk beberapa waktu, para ‘Umara di Basra biasa menunjuk seorang hakim di Masjid pusat (Al-Masjid Al-Jami’), dan mereka menyebutnya hakim Masjid. Ia biasa mengadili perselisihan yang melibatkan jumlah tidak lebih dari dua puluh Dinar dan dua ratus Dirham, dan ia biasa menetapkan Nafaqah (nafkah). Ia tidak melampaui batasnya maupun tugas yang dipercayakan kepadanya.’” Rasulullah ﷺ mendelegasikan orang lain sebagai wakilnya dalam peradilan; beliau ﷺ menunjuk ‘Amru Ibn al-‘A‘as untuk menangani satu kasus, dan beliau ﷺ menunjuk Ali Ibnu Abi Talib untuk memegang peradilan di Yaman dengan kewenangan menangani kasus apa pun. Hal ini menunjukkan bahwa diperbolehkan adanya peradilan yang bersifat khusus dan umum.
This is because the Khaleefah delegates the judiciary and it is just like the deputyship, with no difference at all. In fact, the judiciary is one form of deputyship, which can be general and can also be specific. Therefore, it would be permitted to have a judge appointed to deal in specific cases only, in which case He would not be allowed to deal with cases other than those cases specified. It is also permitted to appoint another judge to look into all sorts of cases including those mentioned, even in the same location, or to look into cases other than those mentioned. Therefore, it is permitted to have various levels of tribunal, and Muslims had this in the past. Al-Mawardi wrote in his book entitled Al-Ahkam As-Sultaniyya; “Abu ‘Abdullah Az-Zubayri said; ‘For sometime, the ‘Umara here in Basra used to appoint a judge at the central Masjid (Al-Masjid Al- Jami’), and they called Him the judge of the Masjid. He used to judge in disputes involving sums not exceeding twenty Dinars and two hundred Dirhams, and He used to impose Nafaqah (maintenances). He would not exceed his boundaries nor the duties entrusted to him.’” The Messenger of Allah (pbuh) delegated others on his behalf in the judiciary; He (pbuh) appointed ‘Amru Ibn al-‘A‘as to look into one case, and He appointed Ali Ibnu- Abi Talib over the judiciary in Yemen with powers to look into any case. This indicates that it is permitted to have a specific and general judiciary.
Tidak ada pengadilan banding dan tidak ada pengadilan kasasi, sehingga peradilan, dilihat dari cara penanganan perkaranya, adalah satu dan sama. Jika hakim telah menjatuhkan putusan, maka putusan itu menjadi mengikat, dan putusan hakim lain tidak akan membatalkannya dalam keadaan apa pun. Hal ini berlaku kecuali jika putusan tersebut bertentangan dengan nash yang tegas dari Kitabullah, atau Sunnah Rasul-Nya, atau Ijma' para Sahabat.
There are no courts of appeal and there are no courts of cessation, so the judiciary, as far as the method by which the cases are treated, is one and the same. If the judge pronounced a sentence, it would become binding, and the sentence of another judge would not under any circumstances reverse it. This is the case unless the sentence disagreed with a definite text from the book of Allah, or the Sunnah of His Messenger or the Ijma’a of as-Sahabah.
Dengan demikian, putusan hakim tidak dapat dibatalkan oleh dirinya sendiri maupun oleh hakim lain, apabila putusan semula didasarkan pada dalil yang bersifat zanni (dugaan kuat) dari Kitab dan Sunnah. Dalil bahwa putusan hakim yang bersumber dari dalil zanni tidak dapat dibatalkan adalah kesepakatan umum para Sahabat. Hal ini karena Abu Bakar pernah memutuskan beberapa perkara berdasarkan ijtihadnya sendiri, sementara ‘Umar tidak sependapat dengannya, namun ia tidak membatalkan putusan-putusannya. Ali tidak sependapat dengan ijtihad ‘Umar, tetapi ia tidak pernah membatalkan putusan-putusannya; Ali berbeda pendapat dengan Abu Bakar dan ‘Umar, namun putusan mereka tidak pernah dibatalkan. Penduduk Najran pernah datang kepada Ali dan berkata kepadanya:
Thus, the sentence of the judge cannot be reversed by himself or by any other judge, if it (the original judgement) is based on Zanni (probable) evidence from the Book or the Sunnah. Evidence about the fact that the sentence of the judge derived from a Zanni evidence cannot be reversed is the general consensus of the Sahabah. This is because Abu Bakr judged in some cases according to his own Ijtihad while ‘Umar did not agree with him, and He did not reverse his sentences. Ali disagreed with ‘Umar’s Ijtihad but never reversed his sentences; Ali differed with Abu Bakr and ‘Umar but their sentences were never reversed. The people of Najran came to Ali and said to him:
“Wahai Amirul Mukminin, kitabmu ada di tanganmu sendiri, dan pengampunanmu ada di lidahmu sendiri.” Ia berkata: “Celakalah kamu! ‘Umar telah berada di jalan yang benar, dan aku tidak akan membatalkan putusan yang telah ditetapkan oleh ‘Umar.” Diriwayatkan bahwa ‘Umar pernah memutuskan dalam kasus Musyarakah (warisan bersama) dengan tidak memberikan hak kepada saudara-saudara seayah. Kemudian ia memerintahkan agar mereka mendapat bagian, lalu berkata: “Putusan itu berlaku untuk kasus tersebut, dan putusan ini berlaku untuk kasus ini”, dan ia melaksanakan kedua putusan itu meskipun keduanya bertentangan. Ia juga memberikan putusan yang berbeda mengenai kakek, dan ia tidak pernah membatalkan salah satu dari putusan-putusan terdahulunya. Adapun yang diriwayatkan tentang Syuraih yang memutuskan dalam kasus dua sepupu sebapak, salah seorang dari mereka adalah saudara seibu dari pewaris, bahwa harta warisan harus diberikan kepada saudara tersebut, maka perkara ini dirujuk kepada Ali, lalu ia berkata: “Bawakan orang itu kepadaku.” Ketika orang itu datang, ia berkata kepadanya: “Di mana kamu menemukan hal ini dalam Kitab Allah?” Ia menjawab: Allah (SWT) berfirman: “{Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah sebagiannya lebih berhak terhadap sebagian yang lain di dalam Kitab Allah.}” [QS. Al-Anfal: 75] Allah (SWT) juga berfirman: “{Jika seseorang meninggal, dan mempunyai saudara laki-laki atau saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua saudara itu seperenam harta.}” [QS. An-Nisa: 12]
“O Ameer of the believers, your book is in your own hands and your pardon is with your own tongue.” He said; “Woe to you, ‘Umar was rightly guided and I will not reverse a judgement pronounced by ‘Umar.” It has been reported that ‘Umar judged in the Musharraka (shared inheritance) to abrogate the rights of brothers from the father’s side. He then ordered that they have a share, and then said; “That sentence applies to that case and this sentence applies to this one”, and He executed both sentences despite the contradiction. He also judged differently in relation to the grandfather and He never reversed any of the earlier sentences. As for what has been reported about Sharih having judged in the case of two paternal cousins, one of them was one of the mother’s brother, that the estate should go to the brother, this was referred to Ali so He said; Bring me the man. When He came He said to him: “Where in the Book of Allah did you find this?” He said; Allah (swt) says; “But kindred by blood have prior rights against each other.” [TMQ Al-Anfal: 75] Allah (swt) also says; “If the man or woman whose inheritance is in question has left neither ascendants or dependants, but has left a brother or sister, each one of the two gets a sixth” [TMQ An-Nisa: 12],
Kemudian beliau membatalkan putusannya. Ibnu Qudamah menanggapi hal ini dalam kitabnya Al-Mughni pada bab al-Qadaa (Peradilan), halaman 56, pasal kesembilan, dengan mengatakan; "Menurut pendapat kami, tidak terbukti bahwa Ali membatalkan putusannya. Seandainya pun terbukti bahwa beliau melakukannya, maka kemungkinan Ali (rta) berpendapat bahwa Syuraih menyelisihi nash Kitab dalam ayat yang beliau sebutkan, sehingga beliau membatalkannya." Yang telah dipastikan adalah bahwa para Sahabat pada beberapa kesempatan memutuskan suatu perkara berdasarkan ijtihad mereka sendiri, dan Khalifah pernah berbeda pendapat dengan mereka. Hal itu terjadi pada masa Abu Bakar, Umar dan Ali, dan tidak seorang pun dari mereka yang membatalkan putusan yang lain. Yang juga telah dipastikan adalah bahwa Umar pernah mengeluarkan putusan-putusan yang saling bertentangan dan berbeda-beda terkait satu permasalahan yang sama, dan beliau melaksanakan semua putusan tersebut serta tidak pernah membatalkan putusan pertama dengan putusan kedua, meskipun keduanya berbeda. Telah dipastikan bahwa Umar berkata tentang hal ini:
He then reversed his sentence. Ibn Qudamah replied with regards to this in his book Al-Mughni in the subject of al-Qadaa (The Judiciary), page 56, chapter nine by saying; “It has not been proved, in our view, that Ali reversed his sentence. Even if it was proved that He did so, then Ali (rta) possibly thought that Sharih disagreed with the text of the Book in the Ayah wich He mentioned, so He reversed it.” What has been confirmed is that the Sahabah had on some occasions judged in some matters according to their own Ijtihad, and the Khaleefah used to disagree with them. This happened in the times of Abu Bakr, ‘Umar and Ali, and never did any of them reverse the others’ judgement. What has also been confirmed is that ‘Umar passed contradictory and different sentences in relation to one single issue, and He executed all the sentences and never reversed the first judgement by the second one despite the difference between the two. It has been confirmed that ‘Umar said about this:
"Putusan itu berlaku untuk kasus tersebut, dan putusan ini berlaku untuk kasus ini." Ini menjadi dalil bahwa putusan hakim tidak boleh dibatalkan. Ibnu Qudamah menulis dalam Al-Mughni:
“That judgement was for that case and this judgement is for this one.” This serves as evidence that the sentence of the judges should not be reversed. Ibnu Qudama wrote in Al-Mughni:
"Dan jika ijtihadnya berubah tanpa bertentangan dengan nash atau ijmak umum, atau jika ijtihadnya berbeda dengan ijtihad orang-orang sebelumnya, maka ia tidak boleh membatalkannya hanya karena berbeda, sebab para Sahabat memang telah menyepakati cara bertindak seperti ini. Namun, jika ia mengubah ijtihadnya sebelum menjatuhkan putusan, maka ia boleh memutuskan dengan ijtihad yang baru."
“And if his Ijtihad has changed without contradicting a text or a general consensus, or if his Ijtihad differed from the Ijtihad of those before him, He should not reverse it just because it is different, for the Sahabah have in fact consented on this course of action.” However, if He changed his Ijtihad before pronouncing the verdict, then He can judge with the new Ijtihad.
Selanjutnya, dalil tentang larangan banyaknya hakim juga menjadi dalil tentang larangan membatalkan putusan hakim. Hal ini karena hukum Allah itu satu dan tidak berubah-ubah, dan hukum Allah mengenai satu perkara, apabila telah ditetapkan, berarti telah dilaksanakan, sehingga keliru jika dibatalkan. Ketika hakim memutuskan suatu perkara, ia sebenarnya sedang menerapkan hukum Allah, dan pelaksanaannya pun menjadi wajib. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak boleh dibatalkan, sebab hal itu berarti membatalkan hukum Allah, dan perbuatan itu terlarang. Dengan demikian, hakim tidak boleh membatalkan putusannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh membatalkan putusannya, karena hukum Allah tidak berubah-ubah. Membatalkannya, selain berarti membatalkan hukum Allah, juga berarti mengubah-ubah hukum Allah (SWT), dan hal itu terlarang.
Furthermore, the evidence about the prohibition of the plurality of judges, also serves as evidence about the prohibition of reversing the judge’s sentence. This is because the rule of Allah is one and does not vary, and the rule of Allah regarding one matter, once enacted means that it has been executed, so it would be wrong to reverse it. When the judge passes a verdict on a case, He would be putting the rule of Allah into application, and then its execution becomes compulsory. Therefore, it should never be reversed, as this would mean the reversal of Allah’s rule and that is forbidden. Thus the judge cannot reverse his own judgement, nor can anyone else reverse his judgement, for the rule of Allah does not vary, and its reversal would be, in addition to being the reversal of the rule of Allah, a variation of the rule of Allah (swt) and that is forbidden.
Mengenai riwayat tentang surat ‘Umar bin Al-Khattab yang ia kirimkan kepada Abu Musa, yang di dalamnya ia menulis: “Janganlah suatu keputusan yang engkau tetapkan kemarin, yang setelah engkau telaah kembali engkau mendapatkan petunjuk yang benar, menghalangimu untuk kembali kepada kebenaran, karena kebenaran itu lama dan kembali kepada kebenaran lebih baik daripada terus berada dalam kebatilan.” Seandainya surat itu sahih, maka ia merupakan ucapan ‘Umar, dan itu bukan dalil syar’i. Tidak tepat pula jika dikatakan bahwa para Sahabat diam terhadap hal ini sehingga menunjukkan adanya ijma’ umum, sebab diamnya para Sahabat hanya dapat dianggap sebagai ijma’ umum apabila peristiwanya telah masyhur, berkaitan dengan hukum yang menyangkut seluruh manusia, dan para Sahabat mengetahuinya, serta perkara semacam itu biasanya diingkari oleh syariat karena mereka tidak akan diam terhadap suatu kemungkaran. Namun, surat semacam ini ditujukan kepada seorang hakim tertentu dan bukan merupakan seruan umum. Meskipun kemudian menjadi terkenal, ia bukanlah peristiwa yang masyhur di kalangan para Sahabat pada waktu itu. Selain itu, surat tersebut tidak memuat sesuatu yang biasanya diingkari, karena tidak ada di dalamnya sesuatu yang dicela oleh syariat. Lebih jauh, yang dimaksud ‘Umar dalam suratnya adalah: “Jika engkau telah menetapkan suatu putusan kemarin lalu engkau sadar bahwa itu keliru, janganlah hal itu menghalangimu untuk mengubahnya dan menetapkan putusan yang berbeda dalam kasus lain.” Bukan berarti engkau harus membatalkan putusan kemarin. Karena itulah ‘Umar menulis “kembali kepada kebenaran” dan tidak menulis agar engkau membatalkan putusanmu. Kembali kepada kebenaran berarti meninggalkan pendapat yang keliru dan mengambil pendapat yang benar. Oleh sebab itu, surat tersebut tidak dapat dijadikan dalil bahwa suatu putusan boleh dibatalkan secara hukum. Inilah sebabnya dalam Islam tidak dikenal apa yang disebut yurisprudensi peradilan, yaitu bahwa dalam kasus demikian putusannya adalah begini dan begitu. Jika suatu putusan telah ditetapkan atas suatu perkara tertentu, putusan itu tidak mewajibkan siapa pun selain untuk memutuskan dengan cara yang sama. Adalah diperbolehkan bahwa suatu kasus serupa diputuskan secara berbeda oleh hakim yang berbeda, bahkan oleh hakim yang sama. Adapun kasus itu sendiri, hukum Allah telah berlaku padanya, oleh karena itu hakim dilarang membatalkan hukum tersebut atau mengubahnya. Inilah sebabnya mengapa dalam Islam tidak ada pengadilan banding, dan juga tidak ada pengadilan kasasi. Peradilan, dari sudut pandang pengambilan putusan, harus berada pada tingkat yang sama. Kaidah syariah menyatakan: 'Ijtihad tidak membatalkan ijtihad lain.' Maka tidak ada seorang Mujtahid yang dapat menjadi sumber otoritatif bagi Mujtahid lain, sehingga dilarang adanya Mahkamah yang membatalkan putusan Mahkamah lain.
As for the report concerning the letter of ‘Umar bin Al-Khattab which He sent to Abu Moussa in which He wrote; “Do not allow a sentence you passed yesterday, which you reviewed and gained the right guidance, prevent you from returning to the truth, for the truth is old, and to return to the truth is better than to continue with the falsehood.” Supposing that the letter were genuine, it would represent the word of ‘Umar, and it is not a Shari’ah evidence. It would be wrong to say that the Sahabah kept silent about this and that this indicates that a general consensus took place, for the silence can only be considered to be a general consensus if the event was well known, related to a rule that concerns all the people, and which the Sahabah would have knowledge of, and also the like of which is usually rejected by Shari’ah for they do not remain silent over a Munkar. However, this type of letter was addressed to a specific judge and it was not a general address. Although it became famous afterwards, it was not a famous event known to the Sahabah at that time. Besides, it did not contain anything that is usually rejected, because it contained nothing that Shar’a condemns. Furthermore, what ‘Umar meant in his letter was; ‘If you passed a judgement yesterday and then realised that it was wrong, do not let this stop you from changing it and passing a different judgement in another case’. It does not mean that you should reverse yesterday’s judgement. That is why ‘Umar wrote ‘to return to the truth’ and He did not write to reverse your judgement. To return to the truth means to abandon the wrong opinion and adopt the right one. Therefore, the letter does not serve as evidence that the judgement can lawfully be reversed. This is why in Islam there is nothing called judicial precedent, i.e. in such and such case the sentence was so and so. If a certain verdict was passed on a particular case, that verdict does not oblige anyone else to judge accordingly. It is rather permitted to pass a different judgement on a similar case by a different judge and even by the same judge. As for the case itself, the rule of Allah would have been applied to it, therefore the judge would be forbidden from reversing that rule or changing it. This is why there are no courts of appeal in Islam, and nor are there any courts of cassation. The judiciary, from the adjudication point of view, should be of the same level. The Shari’ah principle states; ‘The Ijtihad does not reverse another Ijtihad.’ So no Mujtahid could serve as an authoritative source for another Mujtahid, thus it would be forbidden to have Tribunals that reverse the sentences of other Tribunals.
Namun, jika hakim meninggalkan hukum berdasarkan Syari'ah dan memutuskan dengan aturan kekufuran, atau jika ia memutuskan dengan aturan yang bertentangan dengan nash qath'i dari Kitab dan Sunnah atau Ijma' para Sahabat, atau ia mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan kenyataan, misalnya ia memutuskan bahwa seseorang adalah pembunuh dengan sengaja, lalu ternyata pembunuh yang sebenarnya muncul, maka dalam kasus-kasus seperti ini putusan hakim dibatalkan. Hal ini karena Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami ini yang bukan darinya, maka ia tertolak." [Narrated by Al-Bukhari and Muslim on the authority of ‘Aiesha]
However, if the judge abandons ruling by the Shari’ah and judged according to a rule of disbelief, or if He judged by a rule that contradicts a qat’i (definite) text form the kitab and Sunnah or the Ijmaa’ of the Sahabah, or He issued a verdict that contradicts with the reality, such as if He judged on somebody as a deliberate killer, then the real killer appeared. In such cases, the verdict of the judge is reversed. This is because the Messenger of Allah (pbuh) said; “Anyone who invented something in our matter (Deen) that which is not from it, it would be rejected.” [Narrated by Al-Bukhari and Muslim on the authority of ‘Aiesha]
Hal ini juga diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah:
It was also narrated by Jabir bin ‘Abdullah:
“…seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, maka Nabi ﷺ memerintahkan agar dia didera. Kemudian dia diberitahu bahwa dia sudah menikah, maka dia memerintahkan agar dia dirajam.” Malik bin Anas juga meriwayatkan, bahwa dia berkata; “Aku mendapat kabar bahwa seorang perempuan dibawa kepada ‘Utsman (rta), lalu dia melahirkan setelah enam bulan, maka dia memerintahkan agar perempuan itu dirajam. Ali (rta) berkata kepadanya: ‘Tidak sah dirajam, karena Allah (swt) berfirman; “Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan” [QS. Al-Ahqaf: 15] dan Dia (swt) berfirman; “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” [QS. Al-Baqarah: 233] Dengan demikian masa kehamilannya adalah enam bulan, maka dia tidak boleh dirajam.’ Maka ‘Utsman (rta) memerintahkan agar perempuan itu dikembalikan, tetapi dia mendapati bahwa perempuan itu sudah dirajam.” Abdur Raziq meriwayatkan dari Al-Imam Ath-Thawri bahwa dia berkata; “Jika seorang hakim memberikan putusan yang bertentangan dengan Kitab Allah atau Sunnah Rasulullah ﷺ, atau apa pun yang telah disepakati dengan ijma’, maka hakim lain setelahnya boleh membatalkannya.” Dan pihak yang memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan-putusan ini adalah qadi Mazaalim.
“…a man committed adultery with a woman, so the Prophet (pbuh) ordered, that He be lashed. Later on He was informed that He was married, so He ordered that He be stoned.” Malik bin Anas also narrated, that He said; “I got knowledge that a woman was brought to ‘Uthman (rta), where she gave delivery after six months so He ordered her to be stoned, Ali (rta) said to him: ‘It is not valid to be stoned, because Allah (swt) says; “The carrying of the (child) and his weaning (Fisal) is a period of thirty months” [TMQ Al-Ahqaf: 15] and He (swt) says; “The mother shall give suckle to their children for two whole years, for them who desire to complete the term.” [TMQ Al-Baqarah: 233] Thus the pregnancy period is six months, so she should not be stoned.’ Accordingly ‘Uthman (rta) ordered that she be brought back, but He found that she had already been stoned.” Abdur Raziq narated from Al-Imam Ath-Thawri that He said; “If a judge gave a verdict opposite to the Book of Allah or the Sunnah of the Messenger of Allah (pbuh) or anything where there is an Ijma’a over it, then another judge after Him may reverse it.” And the one with the mandatory powers to reverse these sentences is the qadi Mazaalim.