8.1 Bagian urusan luar negeri
8.1 Foreign affairs department
Departemen luar negeri bertanggung jawab atas seluruh urusan luar negeri, yaitu yang berkaitan dengan hubungan negara Khilafah dengan negara-negara asing, apa pun bentuk urusan dan hubungan tersebut. Termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan aspek politik beserta cakupannya, seperti pembentukan pakta, perjanjian damai, gencatan senjata, perundingan, penunjukan duta besar, pengiriman utusan dan delegasi, serta pendirian kedutaan dan konsulat. Termasuk pula hubungan yang berkaitan dengan urusan ekonomi, pertanian, dan perdagangan, serta komunikasi pos atau komunikasi kawat dan nirkabel, dan lain sebagainya. Departemen luar negeri menjalankan semua urusan ini karena semuanya berkaitan dengan hubungan negara Khilafah dengan negara-negara lain.
The foreign affairs department undertakes the responsibility of all foreign affairs, pertaining to the relations of the Khilafah state with the foreign states, whatever these affairs and relations may be. Whether they are related to the political aspect and what it entails like the formation of pacts, peace treaties, cease-fires, negotiations, appointing ambassadors, sending Messengers and delegates, and establishing embassies and consulates. It also includes relations, which are related to economical, agricultural, and trading matters as well as postal communications or wire and wireless communications etc. The foreign affairs department runs all these matters, because they are concerned with the relations of the Khilafah state with other states.
Rasulullah ﷺ menjalin hubungan luar negeri dengan negara-negara dan lembaga-lembaga lain. Beliau mengutus 'Utsman bin 'Affan untuk berunding dengan Quraisy, sebagaimana beliau sendiri juga berunding dengan utusan-utusan Quraisy. Beliau mengirim utusan kepada para raja dan menerima utusan dari para raja dan para pemimpin. Beliau juga mengadakan perjanjian dan perdamaian. Demikian pula setelah beliau, para Khulafa'-nya menjalin hubungan politik dengan negara-negara dan lembaga-lembaga lain. Mereka menunjuk orang-orang untuk melaksanakan tindakan-tindakan ini atas nama mereka, berdasarkan prinsip bahwa setiap tindakan yang dapat dilakukan seseorang sendiri, dapat ia wakilkan kepada orang lain untuk dilaksanakan atas namanya.
The Messenger (pbuh) established foreign relations with other states and entities. He sent ‘Uthman bin ‘Affan to negotiate with Qur’aysh just as He negotiated with the delegates of Qur’aysh. He sent delegates to Kings and He received the delegates of Kings and leaders. He also concluded pacts and peace treaties. Similarly after him, his Khulafaa’ used to establish political relations with other states and entities. They used to appoint people to carry out these actions on their behalf, on the basis that whatever an action a person can perform by himself, He can delegate it to some other person to carry out it on his behalf.