11.2 Syarat-syarat yang disyaratkan untuk jabatan hakim
11.2 The conditions required for the post of judges
Siapa pun yang hendak menduduki jabatan hakim harus seorang Muslim, merdeka, baligh, berakal, seorang faqih (ulama yang berilmu), dan memahami cara menerapkan hukum terhadap peristiwa-peristiwa. Orang yang memegang jabatan peradilan Mazaalim, di samping syarat-syarat yang telah disebutkan, juga harus laki-laki dan seorang Mujtahid (ahli ijtihad), sebagaimana Qadhi al-Qudhah (hakim agung). Hal ini karena jabatan ini sebenarnya merupakan gabungan tanggung jawab peradilan dan pemerintahan, sebab ia mengadili penguasa dan menegakkan Syari'ah atasnya. Oleh karena itu ia harus laki-laki di samping syarat-syarat lain bagi jabatan hakim, salah satunya adalah menjadi seorang faqih. Selanjutnya, ia harus seorang Mujtahid, karena sebagai bagian dari Mazaalim ia mungkin diharuskan memeriksa apakah penguasa telah memerintah dengan selain apa yang telah diturunkan Allah, yakni memerintah dengan undang-undang yang tidak memiliki dalil Syar'i yang mendukungnya, atau apabila dalil yang digunakannya tidak berkaitan dengan peristiwa tersebut. Hanya Mujtahid yang mampu menangani kezaliman semacam itu. Maka jika ia bukan seorang Mujtahid, ia akan memutus perkara tentang sesuatu yang sedikit ia ketahui atau sama sekali tidak ia ketahui, dan hal itu terlarang. Oleh karena itu, di samping syarat-syarat penguasa dan syarat-syarat hakim, ia juga harus seorang Mujtahid.
Anyone taking up the post of a judge must be a Muslim, free, mature, sane, just a Faqih (learned scholar), and aware of how to apply the rules to the events. The person who takes up the judiciary of Mazaalim, in addition to the conditions mentioned must also be male and a Mujtahid (jurist), just like the Qadhi al-Qudhah (Supreme judge). This is because this post is in fact a combination of judicial and ruling responsibilities, for He judges over the ruler and executes the Shari’ah upon him. Therefore He must be male in addition to the other conditions for the judge post, one of which is to be a Faqih. Furthermore, He has to be a Mujtahid, because as part of the Mazaalim He may be required to look into whether the ruler has ruled by other than that which Allah has revealed, i.e. ruled by a law that has no Shar’a evidence to back it, or in case the evidence He used does not relate to the event. It is only the Mujtahid who can deal with such Mazlama. Therefore if He were not a Mujtahid, He would be judging on something He knows little about or has no knowledge at all, and that is forbidden. Therefore, in addition to the conditions of the ruler and those of the judge, He should also be a Mujtahid.