4.19 Pemberhentian sang Khalifah
4.19 The removal of the Khaleefah
Khalifah diberhentikan seketika jika statusnya berubah sedemikian rupa sehingga ia keluar dari jabatan Khilafah. Khalifah harus diberhentikan jika statusnya berubah sedemikian rupa sehingga ia tidak keluar dari jabatan Khilafah, namun ia tidak diperbolehkan oleh Syara' untuk melanjutkan jabatannya.
The Khaleefah is removed immediately if his status changed in a way that takes him out from the post of the Khilafah. The Khaleefah must be removed if his status changes in a way that does not take him out from the post of the Khilafah, but He is not allowed by Shar’a to continue in his post.
Perbedaan antara kasus yang membuat Khalifah keluar dari jabatan Khilafah dengan kasus di mana ia harus dicopot adalah sebagai berikut: pada kasus pertama, ketaatan kepadanya tidak lagi wajib begitu statusnya berubah. Sedangkan pada kasus kedua, yaitu ketika ia harus dicopot, ketaatan kepadanya tetap wajib sampai ia benar-benar dicopot secara efektif.
The difference between the case that takes the Khaleefah out from the post of the Khilafah, and the case in which He must be removed is that in the first case, obedience is not compulsory as soon as his status changes. While in the second case, where He must be removed, his obedience remains compulsory until He is effectively removed.
Ada tiga hal yang mengeluarkan Khalifah dari jabatan Khilafah:
There are three cases that take the Khaleefah out from the post of the Khilafah:
Pertama: Jika ia menjadi murtad (orang yang keluar dari Islam). Hal ini karena salah satu syarat pengangkatan Khilafah adalah Islam. Ini merupakan syarat awal sekaligus syarat keberlangsungan. Siapa pun yang menolak Islam (melakukan kemurtadan) menjadi kafir dan wajib dibunuh jika ia tidak bertobat dari kemurtadannya. Haram bagi orang kafir untuk memerintah kaum Muslimin, atau memiliki kekuasaan apa pun atas mereka, karena Allah (SWT) berfirman:
Firstly: If He becomes a Murtad (apostate). This is because one of the conditions of contracting the Khilafah is Islam. This is an initial condition and a condition of continuity. Whoever rejects Islam (commits apostasy) He becomes a disbeliever and He should be killed if He does not renounce his apostasy. It is forbidden for a Kafir to rule over the Muslims, or to have any authority over them, for Allah (swt) says:
"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin." [QS. An-Nisa: 141] Allah (SWT) juga berfirman:
“And Allah will never allow for the Kafirs to have a way (authority) over the believers.” [TMQ An-Nisa: 141] Allah (swt) also says:
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kalian." [TMQ An-Nisa: 59]
“O you who believe obey Allah and obey the Messenger and those in authority from amongst you.” [TMQ An-Nisa: 59]
"Dari kalangan kalian" (Minkum) dalam ayat tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa mereka yang memegang kekuasaan harus seorang Muslim. Jika orang yang memegang kekuasaan menjadi kafir, maka ia bukan lagi dari kalangan kita. Dengan demikian, sifat yang ditetapkan Al-Qur'an sebagai syarat bagi penguasa, yaitu Islam, menjadi tidak ada. Khalifah oleh karena itu akan dicopot dari jabatan Khilafah jika ia murtad. Ia kemudian tidak lagi menjadi Khalifah bagi kaum Muslimin, dan mereka pun tidak wajib lagi menaatinya.
“From amongst you” (Minkum) in the verse, clearly indicates that those in authority must be Muslims. If the person in authority becomes a disbeliever then He is not from amongst us. Thus the characteristic that the Qur’an laid down as a condition for the person in authority, namely Islam, would be absent. The Khaleefah will therefore be taken out of the post of the Khilafah if He commits apostasy. He will then no longer become a Khaleefah of the Muslims, nor will they be obliged to obey him.
Kedua: Jika Khalifah menjadi gila secara permanen. Hal ini karena kewarasan merupakan salah satu syarat sahnya pengangkatan Khilafah dan merupakan syarat kelangsungannya. Sebab Rasulullah ﷺ bersabda:
Secondly: If the Khaleefah becomes irreversibly insane. This is because sanity is one of the conditions of contracting the Khilafah and it is a condition of its continuity. For the Messenger of Allah (pbuh) said:
"Tanggung jawab (taklif) gugur dalam tiga keadaan..." sampai pada sabda beliau ﷺ:
“Accountability is lifted in three instances...” to the point where He (pbuh) said:
"orang gila hingga ia sadar kembali." Dalam riwayat lain,
“the insane until He regains his senses.” In another narration,
"sampai ia sembuh." Orang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban tidak mampu mengurus dirinya sendiri, maka dengan alasan yang lebih kuat ia tidak dapat tetap menjadi Khalifah, yang mengurus urusan orang banyak.
“the mad until He is cured.” Whoever is not accountable cannot look after himself, therefore by greater reason He cannot remain a Khaleefah, looking after peoples’ affairs.
Ketiga: Jika Khalifah ditawan oleh musuh yang kuat, dan ia tidak mampu membebaskan dirinya dari mereka, serta tidak ada harapan untuk melakukannya. Dalam keadaan ini ia harus dicopot, karena penawanannya membuatnya sepenuhnya tidak mampu mengurus urusan kaum Muslimin, dan ia seakan-akan tidak ada.
Thirdly: If the Khaleefah is imprisoned by a formidable enemy, and can’t free himself from them, and there is no hope of doing so. In this case He should be removed, for his imprisonment makes him completely unable to look after the Muslims affairs, and He would be as if He does not exist.
Dalam ketiga kasus ini, Khalifah dikeluarkan dari jabatannya sebagai Khilafah dan ia harus segera diberhentikan, meskipun belum ada putusan resmi mengenai pemberhentiannya. Ia tidak boleh ditaati, dan perintahnya tidak boleh dilaksanakan oleh siapa pun yang memiliki bukti bahwa Khalifah berada dalam salah satu dari ketiga kondisi tersebut. Namun, perlu dibuktikan apakah salah satu dari kasus ini benar-benar terjadi padanya. Pembuktian tersebut harus ditetapkan oleh Mahkamah Mazalim (lembaga pengaduan), yang kemudian mengeluarkan putusan bahwa Khalifah telah dikeluarkan dari jabatan Khilafah dan harus diberhentikan, sehingga kaum Muslimin dapat mengangkat orang lain untuk menduduki jabatan Khilafah.
In these three cases the Khaleefah is taken out of his post of the Khilafah and He should immediately be removed, even if there was no verdict of his removal issued. He is not to be obeyed, and his orders should not be executed by whoever has a proof that the Khaleefah is under any of these three conditions. However, it is necessary to prove if any of these cases happened to him. The proof should be established by the complaints tribunal (Mazalim), which would issue its verdict stating that the Khaleefah had been taken out of the post of the Khilafah and that He should be removed, thus allowing the Muslims to contract the post of Khilafah to someone else.
Mengenai perkara-perkara yang menyebabkan Khalifah tidak lagi diperbolehkan melanjutkan kepemimpinannya, tetapi tidak serta-merta mengeluarkannya dari jabatan Khilafah, jumlahnya ada lima.
As to the matters where the Khaleefah is no longer permitted to continue in office but which do not take him immediately out of his post of the Khilafah, these are five:
Pertama: Jika keadilannya batal karena menampakkan tanda-tanda fisq (kefasikan) yang nyata. Sebab keadilan (‘Adaala) adalah salah satu syarat sahnya pengangkatan Khilafah dan keberlangsungannya. Maka jika Allah (SWT) mensyaratkan keadilan (‘Adaala) pada saksi, maka terlebih lagi hal itu disyaratkan pada Khalifah.
Firstly: If his justness is invalidated by showing manifest signs of Fisq (wrongdoing). For justness (‘Adaala) is one of the conditions for contracting the Khilafah and for its continuity. So if Allah (swt) stipulated the justice (‘Adaala) in the witness then, for greater reason, it is stipulated in the Khaleefah.
Kedua: Jika Khalifah menjadi perempuan atau bersifat kewanita-wanitaan. Hal ini karena menjadi laki-laki merupakan syarat akad dan syarat keberlangsungan Khalifah. Ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ yang bersabda:
Secondly: If the Khaleefah becomes a female or effeminate. This is because being a man is a contractual condition and a condition of continuity of the Khalifah. This is due to the saying of the Messenger of Allah (pbuh) who said:
"Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan." [Narrated by Al-Bukhari from Aby Bakrah]
“Any people who appoint a woman over their affairs shall never succeed.” [Narrated by Al-Bukhari from Aby Bakrah]
Ketiga. Jika Khalifah menderita gangguan kejiwaan yang tidak menentu, yakni kadang kehilangan akalnya dan kadang kembali sadar, maka hal itu termasuk syarat yang membatalkan dan sekaligus syarat keberlangsungan Khilafah, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: "Tiga golongan orang dibebaskan dari pertanggungjawaban..." hingga beliau ﷺ bersabda: "...dan orang gila sampai ia kembali waras." Orang yang tidak waras tidak dapat mengurus dan mengatur urusannya sendiri, apalagi mengurus urusan rakyat. Dalam kondisi ini, tidak dibolehkan mengangkat wali atau wakil baginya, karena akad Khilafah telah dijatuhkan kepada dirinya, sehingga tidak ada orang lain yang boleh bertindak atas namanya.
Thirdly. If the Khaleefah suffers from a disorderly mental condition, by losing his mind at times and regain it at others. This is because the mind is one of the contracting and the continuity conditions of the Khilafah, due to what Allah’s Messenger (pbuh) said: “Three types of people are exempted from accountability...” to the point where He (pbuh) said: “...and the mad until He regains his sanity.” The insane cannot conduct and manage his own affairs, and then by greater reason, He cannot manage the people’s affairs. In this case it is forbidden to appoint a caretaker (trustee) or a deputy for him, since the contract of Khilafah has been concluded upon his person, therefore no one else can act on his behalf.
Keempat: Jika Khalifah tidak mampu menjalankan tugas-tugas Khilafah karena alasan apa pun, baik karena cacat fisik maupun karena penyakit kronis (yang tidak dapat disembuhkan) yang menghalanginya untuk menjalankan fungsinya. Hal yang menjadi pokok persoalan dalam kasus ini adalah ketidakmampuannya dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Fourthly: If the Khaleefah is unable to carry out his duties of Khilafah for any reason, whether because of a disability or because of a chronic (incurable) disease which prevents him from performing his functions. The point at issue in this case is his inability to carry out his duties.
Hal ini karena akad Khilafah didasarkan pada pelaksanaan tugas-tugasnya. Jika Khalifah tidak mampu memenuhi akad tersebut, maka pemberhentiannya menjadi wajib, sebab keberadaannya seolah-olah tidak ada. Jika ia juga tidak dapat melaksanakan tugas-tugas yang untuknya ia diangkat sebagai Khalifah, maka urusan agama dan kemaslahatan kaum Muslimin akan terhenti, sehingga terjadi suatu kemungkaran (Munkar) yang harus dihilangkan. Hal itu tidak dapat dicapai kecuali dengan memberhentikan Khalifah, lalu kaum Muslimin dapat mengangkat Khalifah lain menggantikannya. Pemberhentiannya dalam kondisi ini menjadi wajib.
This is because the contract of Khilafah is based on performing its tasks. If the Khaleefah was unable to fulfil the contract his removal becomes compulsory, as He would be as if He didn’t exist. If He also could not perform the duties for which He had been appointed as Khaleefah, the affairs of the Deen and the Muslims’ interests would become stalled resulting in an evil (Munkar) that has to be removed. This cannot be acheived except by dismissing the Khaleefah and then the Muslims can appoint another Khaleefah in his place. His removal in this case becomes compulsory.
Kelima: Jika Khalifah menjadi tertundukkan atau dipaksa dengan cara yang membuatnya tidak mampu menjalankan urusan kaum Muslimin dengan pendapatnya sendiri menurut Syari'ah. Jika hal ini terjadi padanya, maka ia dianggap secara praktis tidak mampu menunaikan kewajiban Khilafah. Keadaan ini mengharuskan pemberhentiannya. Keadaan tersebut telah dipertimbangkan berlaku dalam dua kasus:
Fifthly: If the Khaleefah becomes subjugated or coerced in a manner that leaves him unable to conduct the affairs of the Muslims with his own opinion according to the Shar’a. If this had happened to him He would then be considered virtually unable to fulfil the duties of Khilafah. This situation would necessitate his removal. The foregoing scenario has been considered to apply in two cases:
Kasus pertama adalah ketika seorang anggota atau beberapa anggota dari rombongan atau keluarganya memperoleh kekuasaan atas dirinya sehingga mereka menjalankan urusan-urusan secara sewenang-wenang dan menjadi congkak, hingga mereka menguasainya sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat membantah mereka dan terpaksa mengikuti pendapat mereka. Dalam kasus ini, perkaranya harus diteliti. Jika paksaan mereka dapat dihilangkan dalam waktu yang singkat, ia diperbolehkan tetap menjabat, agar ia dapat menyingkirkan mereka dan membebaskan dirinya dari pengaruh mereka. Jika ia melakukan hal ini dan kemampuannya pulih, ia diperbolehkan tetap menjabat; jika tidak, ia harus diberhentikan. Ia akan segera diberhentikan jika tidak ada harapan untuk membebaskan dirinya dari paksaan tersebut.
The first case is when a member or members of his entourage or family gain power over him so that they execute the matters arbitrarily and they become high-handed so that they overpower him such that He cannot disagree with them and He is forced to follow their opinion. In this case the matter should be examined. If their coercion could be eliminated within a short period of time He would be allowed to remain in office, so as to remove them and free himself of their influence. If He did this and his ability was restored He would be allowed to remain in office, otherwise He should be removed. He would be subject to immediate removal if there were no hope of freeing himself from such coercion.
Kasus kedua adalah ketika Khalifah jatuh menjadi tawanan musuh yang kuat, baik secara fisik maupun karena berada di bawah dominasi musuhnya. Dalam kasus ini, perkaranya harus diteliti. Jika ada harapan ia dapat membebaskan diri dari musuh, ia diberi waktu untuk melakukannya dan memulihkan kekuasaannya; jika tidak, ia dicopot. Jika tidak ada harapan sama sekali, ia harus segera dicopot.
The second case is when the Khaleefah falls prisoner to a formidable enemy, either physically or by being under his enemy’s dominance. In this case the matter should be examined. If there is any hope of freeing himself of the enemy He would be given time to do so and restore his authority, otherwise He would be removed. If no hope was in sight, He should be removed immediately.
Dalam kedua kasus tersebut, dia pada dasarnya tidak mampu menjalankan tugas-tugas Khilafah sendirian menurut hukum-hukum Syar'a. Dia seolah-olah tidak ada dan tidak mampu melaksanakan fungsi-fungsi yang menjadi dasar dilangsungkannya akad Khilafah.
In both cases He would be virtually unable to fulfil the tasks of the Khilafah by himself according to the Shar’a rules. He would be as if He didn’t exist and unable to carry out the functions over which the Khilafah contract was convened.
Dalam kedua kasus tersebut, jika ada harapan ia dapat membebaskan dirinya, maka ia harus diberi waktu hingga harapan untuk membebaskan dirinya menjadi tidak ada lagi, setelah itu ia harus dikeluarkan. Namun, jika sejak awal tidak ada harapan sama sekali, maka ia harus segera dikeluarkan.
In both cases, however, if there was hope of freeing himself He should be given time until freeing himself becomes hopleless, after which He should be removed. If, however, there was no hope at all in the first instance, He should be removed at once.
Oleh karena itu, Khalifah harus dicopot setiap kali salah satu dari lima kasus yang disebutkan di atas terjadi. Namun, ia tidak dapat dicopot kecuali setelah adanya putusan (mengenai situasi yang sedang dihadapi). Dalam kelima kasus tersebut, Khalifah harus senantiasa ditaati dan perintahnya dilaksanakan hingga diterbitkannya putusan pencopotannya. Dalam masing-masing kasus ini, akad Khilafah tidak batal secara otomatis. Akad tersebut justru memerlukan putusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim.
The Khaleefah should thus be removed whenever any of the five cases listed above occurs. However, He cannot be removed except when a verdict (concerning the situation at hand) has been issued. In all five cases the Khaleefah should always be obeyed and his orders executed until a verdict of his removal has been issued. In each one of these cases the Khilafah contract is not automatically nullified. It rather needs a verdict issued by a judge.