4.11 Menunjuk atau mengangkat putra mahkota
4.11 Designating or appointing a crown prince
Pos Khilafah tidak dikontrakkan kepada seseorang melalui penunjukan atau dengan diangkat sebagai putra mahkota, karena ia merupakan akad antara kaum Muslimin dan Khalifah. Agar akad itu sah disyaratkan bahwa kaum Muslimin memberikan Bai'at dan orang yang diberi Bai'at tersebut menerimanya. Penunjukan atau pengangkatan putra mahkota tidak memenuhi syarat itu, sehingga tidak dapat mengakadkan Khilafah. Dengan demikian, akad Khilafah tidak sah apabila seorang Khalifah mencalonkan Khalifah lain untuk menggantikannya, karena ia tidak memiliki hak untuk mengakadkannya. Khilafah juga merupakan hak kaum Muslimin, bukan hak Khalifah, sehingga kaum Muslimin yang mengakadkannya kepada siapa pun yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan pula bagi Khalifah untuk menunjuk orang lain, yaitu menjanjikan jabatan tersebut kepadanya, karena itu berarti memberikan sesuatu yang bukan miliknya, dan hal tersebut diharamkan secara syariat. Jadi, jika seorang Khalifah menunjuk Khalifah lain, baik ia putranya, kerabatnya, atau siapa pun selainnya, maka perbuatan itu haram dan Khilafah tidak akan pernah sah dikontrakkan kepadanya. Hal ini karena pihak yang memiliki akad tersebut tidak pernah memusyawarahkannya, sehingga akadnya tidak mendapat mandat dan karenanya batal.
The Khilafah post is not contracted to a person by a designation or by being named as a crown prince, for it is a contract between the Muslims and the Khaleefah. In order to be contracted it is stipulated that the Muslims should give the Bay’ah, and the person they gave their Bay’ah should accept it. Designation or appointing of a crown prince does not fulfill that so that cannot contract Khilafah. Accordingly, the contract of Khilafah is not contracted if a Khaleefah nominated another Khaleefah to succeed him, for He does not have the right to contract it. Khilafah is also the right of the Muslims and not of the Khaleefah, thus the Muslims contract it to whomsoever they wish. Therefore it is wrong as well for the Khaleefah to designate someone else, i.e. to promise him the post. For it would be giving him something He does not own; which legally forbidden. So if the Khaleefah designated another Khaleefah, whether He was his son or his relative or any other, this would be forbidden and the Khilafah would never be contracted to him. This is because those who own the contract did not convene it; therefore it would be an uncommisioned contract and thus invalid.
Adapun klaim bahwa Abu Bakr telah menunjuk ‘Umar, dan ‘Umar telah menunjuk “enam orang”, serta bahwa para Sahabat tidak mengingkari dan diam, yang menunjukkan adanya konsensus umum, maka klaim-klaim ini sebenarnya tidak menunjukkan kebolehan menunjuk atau mengangkat putra mahkota. Hal ini karena Abu Bakr tidak menunjuk seorang Khalifah, melainkan hanya bermusyawarah dengan kaum Muslimin mengenai siapa yang mereka inginkan sebagai Khalifah, dan ‘Ali serta ‘Umar dicalonkan sebagai kandidat. Kaum Muslimin kemudian memilih ‘Umar dengan suara terbanyak pada tiga bulan terakhir masa Khilafah Abu Bakr. Setelah wafatnya beliau, kaum Muslimin datang dan memberikan Bay’ah kepada ‘Umar; baru pada saat itulah jabatan Khilafah dikukuhkan untuk beliau. Sebab hingga saat itu, yakni sebelum adanya Bay’ah, beliau belum menjadi Khalifah dan Khilafah belum dikukuhkan untuk beliau, baik melalui penunjukan Abu Bakr maupun melalui pilihan kaum Muslimin. Khilafah baru dikukuhkan ketika mereka memberikan Bay’ah kepada beliau dan beliau menerimanya. Adapun penunjukan “enam orang” oleh ‘Umar, itu hanyalah pencalonan bagi mereka sebagai respons terhadap permintaan kaum Muslimin. Kemudian ‘Abdurrahman bin ‘Auf bermusyawarah dengan kaum Muslimin mengenai siapa dari keenam orang tersebut yang mereka inginkan untuk menjadi Khalifah. Maka sebagian besar dari mereka memilih ‘Ali apabila beliau mau mengikuti perbuatan Abu Bakr dan ‘Umar, jika tidak maka ‘Utsman. Ketika ‘Ali menolak untuk mengikuti perbuatan Abu Bakr dan ‘Umar, ‘Abdurrahman memberikan Bay’ahnya kepada ‘Utsman, lalu kaum Muslimin pun memberikan Bay’ah kepada beliau.
As for the claims that Abu Bakr had designated ‘Umar and that ‘Umar had designated the “Six” and that the Sahabah did not object and kept silent, indicating general consensus. These claims do not in fact indicate the permissibility of designating or appointing of a crown prince. This is because Abu Bakr had not designated a Khaleefah but merely consulted the Muslims regarding whom they wanted to be their Khaleefah, and ‘Ali and ‘Umar were nominated as candidates. The Muslims then chose ‘Umar by a majority during the last three months of Abu Bakr’s Khilafah. After his death, the Muslims came and gave their Bay’ah to ‘Umar; only then was the Khilafah post contracted to him. For up to that moment, i.e. before the Bay’ah, He was not a Khaleefah and the Khilafah had not yet been contracted to him, neither by Abu Bakr’s nomination, nor by the Muslims choice. It was contracted only when they gave him their Bay’ah and when He accepted it. As for ‘Umar’s designation of the “six”, this was merely a nomination for them in response to the Muslims request. Then ‘Abdul-Rahman ibn Awf consulted the Muslims as to which of the six they wanted to become their Khaleefah. So most of them chose ‘Ali if He adhered to Abu Bakr and ‘Umar’s actions, otherwise ‘Uthman. When ‘Ali declined to follow the actions of Abu Bakr and ‘Umar’, ‘Abdul Rahman gave his Bay’ah to ‘Uthman and then the Muslims gave him their Bay’ah.
Oleh karena itu, kekhalifahan diakadkan kepada 'Utsman melalui bai'at kaum Muslimin, bukan karena penunjukan 'Umar, dan bukan pula karena pilihan rakyat. Sebab, seandainya rakyat tidak memberikan bai'at kepadanya dan seandainya ia tidak menerima jabatan kekhalifahan, maka akad itu tidak akan terjadi. Oleh karena itu, bai'at kaum Muslimin kepada Khalifah adalah hal yang mendasar, dan diharamkan mengakadkan kekhalifahan dengan mengangkat putra mahkota atau dengan penunjukan, karena ia merupakan akad kekuasaan (Wilayah) yang harus memenuhi ketentuan-ketentuan akad.
Therefore, the Khilafah was contracted to ‘Uthman by the people’s Bay’ah and not by ‘Umar’s nomination, nor by the people’s choice. For if people had not given him their Bay’ah and if He had not accepted the Khilafah post. This would not have been contracted. Therefore, the Bay’ah of the Muslims to the Khaleefah is fundamental, and it is forbidden to contract Khilafah by appointing a crown prince or by designation, for it is a contract of authority (Wilayah) that should fulfill the rules of contracts.