11.5 Al-Muhtasib
11.5 Al-Muhtasib
Muhtasib adalah hakim yang menangani semua perkara yang berkaitan dengan hak-hak publik dan yang tidak memiliki penggugat, selama perkara tersebut tidak termasuk dalam Hudud (hukum pidana) dan Jinayat (hukum kriminal).
The Muhtasib is the judge that deals in all the cases that concern the public rights and which do not have a plaintiff, as long as these cases do not fall under the Hudood (penal code) and the Jinayat (criminal law).
Ini adalah definisi hakim Hisbah, sebuah definisi yang disimpulkan dari Hadis tentang tumpukan makanan ketika Rasulullah ﷺ mendapati kelembapan pada tumpukan makanan, lalu beliau memerintahkan agar makanan yang basah itu ditampakkan di bagian atas agar orang-orang dapat melihatnya. Ini adalah hak publik yang diteliti oleh Rasulullah ﷺ, dan beliau memutuskan bahwa makanan yang basah harus ditampakkan di bagian atas untuk mencegah kecurangan. Hal ini berlaku untuk seluruh hak atau kepentingan publik yang bersifat demikian. Definisi ini tidak mencakup kitab hukum pidana atau hukum kriminal, karena keduanya tidak termasuk jenis yang sama, dan pada dasarnya keduanya merupakan sengketa antarindividu.
This is the definition of the judge of Hisba, a definition that is deduced from the Hadith relating to the heap of food when the Messenger of Allah (pbuh) discovered dampness in the heap of food, so He ordered that the damp food be displayed on the top so that people could see it. This was a public right on which the Messenger of Allah (pbuh) looked into, and judged that the wet food should be displayed at the top to prevent cheating. This applies to all the public rights or interests that are of this nature. It does not include the penal code or the criminal law, for they are not of the same sort, and they are disputes between people in the first place.