15.3 Tidak Ada Ketaatan dalam Maksiat
15.3 No obedience in sin
Salah satu hal yang dikecualikan dari kewajiban menaati penguasa adalah ketika Dia memerintahkan suatu maksiat. Pengecualian ini telah ditegaskan oleh nash. Nafi' meriwayatkan dari Ibnu 'Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Wajib bagi seorang Muslim untuk mendengar dan menaati, baik ia menyukainya maupun tidak, kecuali jika ia diperintahkan untuk melakukan maksiat. Jika ia diperintahkan untuk melakukan maksiat, maka seorang Muslim tidak boleh mendengar dan tidak boleh menaatinya." [Diriwayatkan oleh Muslim] Pembahasan di sini mengenai kasus penguasa yang memerintahkan seorang Muslim untuk melakukan dosa. Pembahasan ini tidak membahas persoalan penguasa yang berbuat dosa. Jika penguasa telah melakukan dosa sebelum kamu, tanpa memerintahkan kamu untuk melakukannya, kamu tetap wajib menaatinya. Muslim meriwayatkan dari 'Auf bin Malik Al-Asyja'i, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
One matter that has been excluded from the obligation of obeying the ruler is when He orders a sin. This exclusion has been confirmed by text. Nafi’ reported on the authority of Ibnu ‘Umar that the Messenger of Allah (pbuh) said; “It is obligatory upon a Muslim that He should listen and obey whether He likes it or not, except when He is ordered to commit a sinful act. If He is ordered to do a sinful act, a Muslim should neither listen nor obey.” [Narrated by Muslim] The subject being addressed here is the case of a ruler ordering a Muslim to commit sin. It does not address the issue of a ruler being sinful. If the ruler committed the sin before you, without ordering you to commit it, you still have to obey him. Muslim reported on the authority of ‘Awf Ibnu Malik Al- Ashjai’, He said; “I heard the Messenger of Allah (pbuh) say:
"Sebaik-baik imam kalian adalah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian, yang kalian doakan dan mereka pun mendoakan kalian, dan seburuk-buruk imam kalian adalah mereka yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian, serta kalian laknat dan mereka pun melaknat kalian." Kami bertanya: "Wahai Rasulullah, tidakkah sebaiknya kami memerangi mereka?" Beliau ﷺ menjawab: "Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah kalian. Ingatlah! Barang siapa yang memiliki wali (penguasa) yang diangkat atasnya, lalu ia melihat penguasa itu melakukan suatu maksiat kepada Allah, maka hendaklah ia membenci perbuatan maksiatnya kepada Allah, namun jangan sampai ia melepaskan tangannya dari ketaatan." Hadits ini menjadi dalil bahwa yang dimaksud dengan perintah berbuat maksiat adalah perintah penguasa atas perbuatan itu sendiri, bukan penguasa yang melakukannya secara langsung. Jika penguasa terlihat melakukan dosa, maka tidak boleh menaatinya dalam hal tersebut; namun jika ia memerintahkan seseorang untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka ia tidak boleh ditaati, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perbuatan maksiat kepada Sang Pencipta.
‘The best of your Imams are those whom you love and they love you, and whom you pray for and they pray for you, and the worst of your Imams are those whom you hate and they hate you and you curse them and they curse you.’We asked; ‘O Messenger of Allah, shall we not then declare war on them?’ He (pbuh) said; ‘No, as long as they establish prayer among you. Beware! Whoever has a Waali (ruler) appointed over Him and He saw Him commit an act of disobedience to Allah, He should hate the Waali’s act of disobedience to Allah, but should not withdraw his hand from obedience.’” This serves as an evidence that what is intended by ordering a sinful act is ordering of the act itself by the ruler rather than the ruler himself committing it. If the ruler is seen committing a sin, it would not be lawful to disobey him, but if He ordered somebody to disobey Allah, then He should not be obeyed for there is no obedience to any created person in an act of disobedience to the Creator.
Inilah satu-satunya kondisi ketika membangkang terhadap penguasa itu dibolehkan dan wajib, yaitu ketika ia memerintahkan suatu perbuatan maksiat. Harus diketahui dengan pasti bahwa apa yang diperintahkan itu benar-benar dosa, seperti jika ia memerintahkan seseorang untuk memakan riba. Namun jika perintahnya adalah melakukan sesuatu yang menurut pendapatnya halal, tetapi mungkin dianggap haram oleh orang lain, maka ia harus ditaati dan tidak boleh membangkang kepadanya. Hal ini tidak dianggap sebagai perintah untuk berbuat dosa, melainkan perintah untuk melakukan perbuatan yang halal. Misalnya, jika seseorang diperintahkan, bertentangan dengan pendapatnya sendiri, untuk difoto demi transaksi resmi oleh penguasa, maka ia harus ditaati. Sebab penguasa berpendapat bahwa Hadis Ibnu ‘Abbas yang melarang fotografi itu merujuk pada lukisan dan sketsa dengan tangan, tetapi tidak berlaku untuk gambar fotografi. Dengan demikian, menurut pandangannya, hal itu merupakan dalil atau dalil yang kuat. Oleh karena itu, perintahnya untuk menggunakan gambar fotografi dalam transaksi atau dokumen resmi bukanlah perintah untuk berbuat dosa. Maka ia harus ditaati, dan membangkang kepadanya adalah haram.
This is the only case when disobedience to the ruler is lawful and obligatory, namely when He orders a sinful act. It must be known without doubt that what has been ordered is truly a sin, such as if He orders one to take usury. If however, his order is to perform something that in his opinion is lawful but may be considered unlawful by others, He should be obeyed and it is not allowed to disobey him. This would not be considered an order to commit a sin, but an order to commit a lawful act. For instance, if one is ordered, against one’s own opinion, to have a photograph taken for an official transaction by the ruler, He should be obeyed. For the ruler deems that the Hadith of Ibnu ‘Abbas that prohibits photographing refers to the manual drawing and sketching, but does not apply to the photographic picture. Accordingly, this is evidence or probable evidence in his view. Therefore, his order to use a photographic picture in the official transactions or documents is not an order to commit a sin. He should therefore be obeyed and it would be unlawful to disobey him.