4.17 Metode Khalifah dalam Mengurus Urusan Rakyat
4.17 The Khaleefah’s method of looking after the subjects’ affairs
Khalifah memiliki otoritas mutlak untuk mengatur urusan rakyat menurut pendapat dan ijtihadnya sendiri. Namun, ia dilarang melanggar hukum syariah apa pun dengan dalih kemaslahatan (Maslahah). Misalnya, ia tidak boleh melarang rakyat mengimpor barang dengan dalih melindungi industri lokal, kecuali jika hal itu benar-benar merugikan perekonomian negara. Ia juga tidak boleh menetapkan harga bagi rakyat dengan dalih mencegah eksploitasi. Ia tidak boleh memaksa pemilik properti untuk menyewakan propertinya dengan dalih mempermudah perumahan, kecuali jika ada kebutuhan mendesak untuk itu, atau kebijakan lain apa pun yang melanggar hukum syariah. Oleh karena itu, ia dilarang mengharamkan perbuatan yang mubah, atau membolehkan perbuatan yang haram.
The Khaleefah has the absolute authority to manage the citizens’ affairs according to his own opinion and Ijtihad. However, He is forbidden from violating any Shari’ah rule under the pretext of benefit (Maslaha). For instance He cannot prevent the subjects from importing goods under the pretext of protecting the local industry unless it actually harms the economy of the country. He cannot also set prices for the people under the pretext of preventing exploitation. He also cannot force landlords to rent their properties under the pretext of easing housing, unless there was a pressing need for that, or any other policy that violates the Shari’ah rules. He is, therefore, forbidden from prohibiting a Mubah action, or allowing a Haram one.
Hal ini karena sabda Rasulullah ﷺ:
This is because of what the Messenger of Allah (pbuh) said:
“Imam adalah pelindung dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Juga karena aturan-aturan yang diberikan Syara’ kepada Khalifah, seperti pengelolaannya terhadap dana Baitul-Mal menurut pendapat dan ijtihadnya sendiri, dan seperti memaksa rakyat untuk tunduk pada satu pendapat tertentu dalam suatu perkara, dan sejenisnya. Hadis ini memberinya hak untuk menjalankan otoritas penuhnya tanpa batasan apa pun. Pengelolaan perbendaharaan, penetapan undang-undang, pengorganisasian dan pelatihan angkatan bersenjata, pengangkatan Wulah, serta kewenangan-kewenangan lain yang diberikan kepada Khalifah, semua kewenangan ini tidak tunduk pada batasan apa pun. Hal ini membuktikan bahwa Khalifah mengurus urusan rakyat sebagaimana yang ia pandang baik tanpa batasan, dan menaatinya dalam semua perkara tersebut adalah wajib, sedangkan membangkang kepadanya adalah dosa. Namun, pengurusan urusan rakyat harus dilakukan sesuai dengan aturan Syara’, yakni sesuai dengan nash-nash syariah. Kewenangan-kewenangan itu, meskipun bersifat mutlak, hanya dibatasi oleh Syara’, yaitu harus sesuai dengan hukum-hukum syariah. Misalnya, meskipun Khalifah berwenang mengangkat Wulah sesuai kehendaknya, ia tidak boleh mengangkat orang kafir, anak kecil, atau perempuan sebagai Wali, karena Syara’ telah melarang hal ini. Ia juga, misalnya, berwenang mengizinkan dibukanya kedutaan negara-negara kafir di wilayah kekuasaannya, dan kewenangan ini tidak terbatas. Namun, tidaklah benar baginya mengizinkan dibukanya kedutaan suatu negara kafir yang bermaksud menjadikan kedutaan tersebut sebagai alat untuk mendominasi negeri-negeri Islam, karena Syara’ melarang hal ini. Ia juga, misalnya, memiliki kebebasan dalam menentukan rincian anggaran dan jumlah yang dibutuhkan untuk setiap bagian. Akan tetapi, ia tidak boleh menyetujui proyek pembangunan bendungan sementara pendapatan perbendaharaan tidak mencukupinya, dengan dalih bahwa ia memungut pajak untuk membangun bendungan tersebut. Ini karena jika bendungan itu tidak mutlak diperlukan, maka menurut Syari'ah tidak dibenarkan memungut pajak untuk membangunnya. Dengan demikian, Khalifah diberi kebebasan oleh Syara' dalam mengatur urusan-urusan Ummat sesuai dengan apa yang diperbolehkan Syara' baginya. Namun, kebebasan dalam pengaturan ini dijalankan sesuai dengan hukum-hukum Syara'. Selain itu, memiliki kewenangan yang tidak terbatas dalam menjalankan pemerintahan tidak berarti bahwa Khalifah dapat menetapkan undang-undang yang dikehendakinya untuk mengatur urusan negara. Sebaliknya, artinya adalah bahwa apa yang diserahkan kepadanya untuk dikelola itu bersifat mubah baginya untuk mengelolanya menurut pendapatnya, dengan cara apa pun yang dianggapnya tepat. Maka ia dapat mengadopsi suatu hukum dalam perkara yang ia diperbolehkan bertindak menurut pendapatnya sendiri, dan ketaatan kepadanya dalam hukum ini menjadi wajib. Hal ini karena Syara' memberinya wewenang untuk bertindak menurut pendapatnya, dan memerintahkan kita untuk menaatinya. Dengan demikian, ia berhak menetapkan pendapat yang diadopsinya itu sebagai undang-undang yang wajib dipatuhi oleh masyarakat. Misalnya, ia diperbolehkan mengelola baitul mal menurut pendapat dan ijtihadnya sendiri, dan rakyat diperintahkan untuk menaatinya dalam hal itu. Maka ia berhak menetapkan undang-undang baitul mal yang karenanya wajib ditaati. Ia juga berwenang memimpin angkatan bersenjata dan mengurus urusan tentara menurut pendapat dan ijtihadnya sendiri, dan rakyat wajib menaatinya dalam hal itu. Dengan demikian, ia berhak menetapkan undang-undang kepemimpinan militer dan untuk mengelola tentara sesuai dengan itu, dan ketaatan terhadap undang-undang tersebut menjadi mengikat. Khalifah berhak mengurus urusan rakyat menurut pendapat dan ijtihadnya sendiri, serta mengangkat orang-orang yang menjalankan urusan tersebut menurut pendapat dan ijtihadnya sendiri, dan rakyat harus menaatinya dalam hal itu. Maka ia berhak menetapkan undang-undang untuk mengatur departemen-departemen dan peraturan bagi para pegawai. Karenanya, undang-undang tersebut wajib ditaati. Oleh karena itu, segala sesuatu yang diserahkan kepada Khalifah untuk ia putuskan menurut pendapat dan ijtihadnya sendiri, dan termasuk dalam kewenangan wajibnya, maka ia berhak mengadopsi dan menetapkan hukum-hukum untuk perkara tersebut; dan kepatuhan terhadap hukum-hukum tersebut bersifat wajib. Tidaklah benar jika disimpulkan bahwa semua cara itu pada dasarnya mubah bagi setiap orang untuk memilih. Maka Khalifah dilarang menetapkan cara tertentu dan mewajibkannya, karena hal itu akan dianggap sebagai menjadikan perbuatan yang mubah menjadi wajib, sebab memaksakan pelaksanaan yang mubah sama dengan menjadikan yang mubah itu wajib, dan menjadikan yang mubah itu haram dengan melarang cara-cara lainnya, suatu perkara yang tidak diperbolehkan. Pernyataan seperti itu keliru, sebab meskipun yang mubah pada dasarnya adalah cara, cara-cara mengelola baitulmal itu mubah hanya bagi Khalifah dan tidak bagi orang lain. Demikian pula, cara-cara menjalankan angkatan bersenjata itu mubah hanya bagi Khalifah dan tidak bagi rakyat. Hal yang sama berlaku pula dalam mengurus urusan-urusan rakyat. Semuanya itu secara khusus mubah bagi Khalifah dan tidak bagi seluruh rakyat. Dengan demikian, kewajiban menaati yang mubah tidak menjadikan yang mubah itu sebagai fardhu. Yang terjadi justru adalah mewajibkan ketaatan dalam perkara-perkara yang oleh Syara' telah diberikan kewenangan kepada Khalifah untuk ditetapkan menurut pendapat dan ijtihadnya sendiri, yaitu pada pendapat dan ijtihad yang ia pilih untuk mengurus urusan-urusan tersebut. Meskipun mubah bagi Khalifah untuk mewajibkan pelaksanaan suatu cara dan melarang selainnya, tetap mubah baginya untuk mengurus urusan-urusan sesuai dengan cara itu, karena mengurus urusan merupakan tugasnya, dan bukan mubah bagi pengurusan oleh seluruh rakyat. Oleh karena itu, kewajiban menaati hal-hal mubah yang diadopsi Khalifah untuk mengurus urusan rakyat dalam perkara-perkara yang oleh Syara' diberikan kewenangan kepadanya untuk dilaksanakan menurut pendapat dan ijtihadnya sendiri, tidak dianggap sebagai Khalifah telah menjadikan yang mubah sebagai fardhu dan yang mubah sebagai haram. Yang dimaksud adalah mewajibkan ketaatan dalam perkara-perkara yang oleh Syara' dibolehkan bagi Khalifah untuk ditetapkan berdasarkan pendapat dan ijtihadnya sendiri. Maka setiap perkara mubah yang dipilih Khalifah untuk mengatur urusan-urusan (rakyat) menjadi wajib ditaati oleh setiap warga negara. Berdasarkan hal inilah 'Umar bin al-Khattab menetapkan dawawin, dan berdasarkan hal ini pula para Khulafa' menetapkan peraturan-peraturan tertentu bagi para 'Amil dan rakyat, serta mewajibkan mereka untuk bertindak sesuai peraturan tersebut dan melaksanakannya secara khusus. Oleh karena itu, boleh bagi Khalifah untuk menyusun undang-undang administratif dan seluruh undang-undang lain yang sejenis. Ketaatan kepadanya dalam undang-undang tersebut hukumnya wajib, karena itu merupakan ketaatan kepada Khalifah dalam apa pun yang ia perintahkan dalam perkara-perkara yang berada dalam mandat yang diberikan kepadanya oleh Syara'.
Namun, hal ini hanya berlaku untuk perkara mubah yang berkaitan dengan pengurusan urusan-urusan, yaitu dalam segala hal yang diperbolehkan bagi Khalifah untuk ia laksanakan menurut pendapat dan ijtihadnya sendiri. Ini mencakup perkara-perkara seperti mengatur administrasi departemen-departemen negara, mengorganisir angkatan bersenjata, dan urusan-urusan lain yang serupa. Hal ini tidak berlaku untuk seluruh perkara mubah, melainkan hanya pada apa yang telah dijadikan mubah bagi Khalifah dalam kedudukannya sebagai Khalifah. Adapun hukum-hukum lain seperti fardhu, mandub, makruh, haram, dan mubah yang berkaitan dengan seluruh rakyat, maka Khalifah terikat oleh hukum-hukum Syara' mengenainya, dan ia sama sekali dilarang melanggarnya. Karena Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari 'Aisyah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
However, this only concerns the Mubah relating to looking after the affairs, namely in whatever matter the Khaleefah is allowed to conduct according to his own opinion and Ijtihad. This is in matters such as organising the administration of the state’s departments, the organising of the armed forces and other similar matters. It does not apply to all Mubah matters, but only in what has been made Mubah to the Khaleefah, in his capacity as a Khaleefah. As for the other rules like the Fard, Mandub, Makruh, Haram and Mubah which relate to all the people, the Khaleefah is restricted by the Shar’a rules regarding them, and He is absolutely forbidden from violating them. For Al-Bukhari and Muslim narrated from ‘Aiesha that the Messenger of Allah (pbuh) said:
"Barangsiapa yang memasukkan sesuatu dalam urusan kami (agama) ini yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak." Ini adalah teks umum yang mencakup Khalifah dan yang lainnya.
“Whoever inserted anything in this our matter (Deen) that is not part of it, it is rejected.” This is a general text that includes the Khaleefah and others.