10 Gubernur Wulat (Wulah)
10 The Wulat (Wulah) Governors
Waali (gubernur) adalah orang yang diangkat oleh Khalifah sebagai penguasa dan Amir atas sebuah Wilayah (provinsi) dari Negara Khilafah.
The Waali (governor) is the person whom the Khaleefah appoints as ruler and Ameer over a Wilayah (province) of the Khilafah State.
Wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Negara Islam akan dibagi menjadi provinsi-provinsi, dan setiap provinsi disebut Wilayah. Wilayah kemudian dibagi menjadi distrik-distrik, dan setiap distrik disebut I'mala. Orang yang diangkat untuk memimpin Wilayah disebut Waali atau Ameer, dan orang yang diangkat untuk memimpin I'mala disebut 'Amil atau Hakim (penguasa).
The territories that the Islamic State rules over would be divided into provinces and each province would be known as Wilayah. The Wilayah would in turn be divided into districts and each district would be known as I’mala. The person appointed over the Wilayah would be known as the Waali, or an Ameer, and the person appointed over the I’mala would be known as the ‘Amil or the Hakim (ruler).
Waali itu karenanya adalah seorang penguasa, sebab Wilayah berarti kekuasaan untuk memerintah. Dalam kamus Al-Muhit, Wilayah didefinisikan sebagai Imarah (kepemimpinan) dan kewenangan. Pengangkatannya memerlukan penunjukan dari Khaleefah atau dari siapa pun yang didelegasikan untuk melakukannya atas namanya. Oleh karena itu, Khaleefah hanya dapat mengangkat Waali. Asal mula jabatan Wilayah atau Imarah, yaitu Wulah atau Ameer, kembali kepada perbuatan Rasulullah ﷺ. Telah dipastikan bahwa beliau ﷺ mengangkat Wulah atas negeri-negeri dan memberi mereka hak untuk memerintah wilayah-wilayah mereka. Beliau ﷺ mengangkat Mu’az Ibnu Jabal atas Al-Janad, Zyad Ibnu Labeed atas Hadhramawt, dan Abu Moussa Al-Ash’ari atas Zabeed dan Aden.
The Waali is therefore a ruler, for the Wilayah means the ruling. In the dictionary A-lMuhit, it has been defined as being the Imarah (leadership) and the authority. It requires an appointment by the Khaleefah or by whoever is delegated to do so on his behalf. Therefore, the Khaleefah can only appoint the Waali. The origin of the post of Wilayah or the Imarah i.e. the Wulah or the Ameers goes back to the actions of the Messenger of Allah (pbuh). It has been confirmed that He (pbuh) appointed Wulah over the countries and that He gave them the right to rule over their provinces. He (pbuh) appointed Mu’az Ibnu Jabal over Al-Janad, Zyad Ibnu Labeed over Hadhramawt and Abu Moussa Al-Ash’ari over Zabeed and Aden.
Waali adalah wakil Khalifah; ia menjalankan apa yang diberikan wewenang oleh Khalifah untuk dilaksanakannya atas namanya. Menurut Syara', Wilayah tidak memiliki batasan tertentu, sehingga siapa pun yang diangkat oleh Khalifah untuk bertindak atas namanya dalam suatu urusan pemerintahan akan menjadi Waali dalam urusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang digunakan Khalifah dalam pengangkatannya. Namun, Wilayah atas negeri-negeri ditentukan secara geografis, karena Rasulullah ﷺ biasa menentukan wilayah yang atasnya beliau mengangkat Waali, yaitu tempat di mana beliau memberikan Imarah kepada Amir.
The Waali is the deputy of the Khaleefah; He performs what the Khaleefah authorises Him to do on his behalf. According to Shar’a, the Wilayah has no specific limit, thus any body appointed by the Khaleefah to act on his behalf over any matter of ruling would be a Waali in that matter in accordance with the terms the Khaleefah used in his appointment. However, the Wilayah over countries is geographically specified, because the Messenger of Allah (pbuh) used to specify the area over which He appointed the Waali, i.e. where He invests the Ameer with the Imarah.
Ada dua jenis Wilayah: umum dan khusus. Wilayah umum mencakup semua urusan pemerintahan dalam wilayah tersebut. Menunjuk seseorang pada Wilayah ini berarti Khalifah mendelegasikan kepada Waali Imarah atas suatu negeri atau provinsi, sebagai wilayah atas seluruh penduduknya untuk mengawasi semua fungsi yang bersifat rutin. Dengan demikian, ia memikul tanggung jawab pengawasan yang bersifat umum. Adapun Imarah khusus berarti Amir dibatasi hanya pada memimpin angkatan bersenjata, mengatur warga, melindungi wilayah, atau membela kaum wanita dan anak-anak di negeri atau provinsi tersebut. Ia tidak memiliki wewenang dalam peradilan maupun dalam pemungutan Kharaj dan Sedekah. Rasulullah ﷺ mengangkat para Wali dengan tugas umum (Wilayah ‘Aammah), seperti ketika beliau ﷺ mengangkat ‘Amru bin Hazm atas Yaman. Beliau ﷺ juga mengangkat para Wali dengan tugas khusus (Wilayah Khassa), seperti ketika beliau ﷺ mengangkat Ali bin Abi Thalib atas peradilan di Yaman. Para Khulafaa’ mengikuti jejak Rasulullah ﷺ. ‘Umar bin Al-Khattab mengangkat Mu’awiyah bin Abi Sufyan sebagai Wali umum atas Asy-Syam, sedangkan Ali bin Abi Thalib mengangkat ‘Abdullah bin ‘Abbas atas Basrah dengan kewenangan terbatas (Wilayah Khassa) untuk mengurus semua urusan kecuali harta, yang diserahkan kepada Ziyad. Pada masa awal dahulu terdapat dua jenis Wilayah: Wilayah Shalah dan Wilayah Kharaj. Oleh karena itu, kita dapati kitab-kitab sejarah menggunakan dua istilah dalam menyebut Wilayah para Amir: yang pertama adalah Imarah atas Shalah, dan yang lain adalah Imarah atas Shalah dan Kharaj. Dengan kata lain, seorang Amir dapat diangkat atas Shalah dan Kharaj sekaligus, atau atas Shalah saja, atau atas Kharaj saja. Kata Shalah dalam konteks Wilayah atau Imarah tidak hanya berarti memimpin orang-orang dalam shalat mereka, melainkan berarti memerintah seluruh urusan mereka kecuali harta. Hal ini karena kata Shalah dipakai untuk makna memerintah selain pemungutan harta. Oleh karena itu, jika Waali menggabungkan urusan Salat dan Kharaj, maka Wilayah-nya menjadi umum (Wilayah ‘Aammah). Jika Wilayah-nya dibatasi pada Salat atau Kharaj saja, maka Wilayah-nya menjadi khusus (Wilayah Khaassah). Dalam kedua keadaan ini, hal tersebut diserahkan kepada pengaturan Khaleefah sendiri, karena Ia berhak membatasi Wilayah pada Kharaj, atau pada peradilan, atau Ia dapat membatasi Wilayah pada selain Kharaj, peradilan dan tentara. Ia dapat melakukan apa yang dipandang terbaik bagi penyelenggaraan pemerintahan wilayah (provinsi) atau Wilayah tersebut. Hal ini karena Syara’ tidak menetapkan bagi Waali kewajiban-kewajiban tertentu, dan tidak diharuskan bahwa Ia melaksanakan seluruh tugas pemerintahan. Namun, Syara’ telah menetapkan bahwa tugas Waali atau Amir adalah pemerintahan dan kekuasaan, dan bahwa Waali adalah wakil Khaleefah, serta bahwa Ia harus menjadi Amir atas wilayah tertentu. Semua ini bersumber dari tindakan Rasulullah ﷺ. Namun Syara’ memberi wewenang kepada Khaleefah untuk mengangkat seorang Waali dengan Wilayah yang bersifat umum (‘Aammah) atau yang bersifat khusus (Khaassah) sesuai dengan kebijakannya sendiri, dan semua ini tercermin dalam tindakan Rasulullah ﷺ.
Dalam Sirah Ibnu Hisyam disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mengangkat Farwa bin Musayk sebagai wali atas kabilah Murad, Zubair, dan Mizhaj. Beliau juga mengutus Khalid bin Sa'id bin Al-'Ash bersamanya sebagai wali atas sedekah. Disebutkan pula bahwa Rasulullah ﷺ mengutus Ziyad bin Labid Al-Anshari sebagai wali atas Hadhramaut dan sedekahnya. Beliau juga mengutus 'Ali bin Abi Thalib ke Najran untuk memungut sedekah dan jizyah mereka. Beliau juga mengutusnya sebagai hakim atas Yaman, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Hakim. Dalam kitab Al-Isti'ab disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mengutus Mu'adz bin Jabal ke Al-Janad untuk mengajarkan kepada orang-orang tentang Al-Qur'an dan hukum-hukum Islam, serta untuk memutuskan perkara di antara mereka. Beliau juga memberinya wewenang untuk memungut sedekah dari para 'amil di Yaman. Sirah Ibnu Hisyam juga meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ mengangkat Ibnu Ummi Maktum untuk memimpin salat di Madinah ketika beliau keluar menuju Uhud.
It was mentioned in the Seerah of ibn Hisham that the Messenger of Allah (pbuh) appointed Farwa bin Musayk over the tribes of Murad, Zubair and Mizhaj. He sent Khalid bin Sa’eed bin Al-’Ass with Him as Waali over the Sadaqah. It also mentioned that the Messenger of Allah (pbuh) sent Ziad bin Labeed Al-Ansari as a Waali over Hadhramawt and its Sadaqah. He also sent ‘Ali bin Abi Talib to Najran to collect their Sadaqah and their jizyah. He also sent him, as a judge over Yemen, as reported by Al- Haakim. In the book of Isti’aab it is mentioned that the Messenger of Allah (pbuh) sent Mu’az bin Jabal to Al-Janad to teach the people about the Qur’an, the laws of Islam and to judge between them. He authorised Him as well to collect the Sadaqah from the ‘Aamileen in Yemen. The Seerah of ibn Hisham also reports that the Messenger of Allah (pbuh) appointed ibn Umm Maktum over the Salah in Al-Madinah when He went out for Uhud.