3.3 Pengangkatan satu orang Khalifah adalah wajib atas seluruh kaum Muslimin
3.3 The appointment of one Khaleefah is obligatory on all Muslims
Adapun prinsip ketiga, yaitu bahwa mengangkat satu orang Khalifah adalah kewajiban atas seluruh kaum Muslimin, maka hal ini telah ditegaskan oleh hadits berikut. Muslim meriwayatkan dari Nafi', bahwa ia berkata: 'Abdullah bin 'Umar berkata kepadaku: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
As for the third principle, that the establishment of one Khaleefah is an obligation on all Muslims, the following Hadith has confirmed this. Muslim narrated from Naf ’i that he said: ‘Abdullah Ibnu ‘Umar said to me: I heard the Messenger of Allah (pbuh) say:
“Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah (swt), ia akan menjumpai Allah (swt) pada Hari Kiamat tanpa memiliki hujjah untuk dirinya; dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tidak ada baiat, ia mati dengan kematian jahiliyah.” Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ telah mewajibkan atas setiap Muslim adanya baiat kepada seorang Khalifah di lehernya, namun beliau ﷺ tidak mewajibkan atas setiap Muslim untuk memberikan baiat. Yang diwajibkan adalah adanya baiat di leher setiap Muslim, yakni keberadaan seorang Khalifah yang berhak mendapatkan baiat di leher setiap Muslim dengan keberadaannya. Keberadaan Khalifah itulah yang menjadi sebab timbulnya baiat di leher setiap Muslim, terlepas dari apakah Muslim tersebut telah benar-benar memberikan baiat atau belum. Adapun persatuan Khilafah dan larangan memiliki lebih dari satu Khalifah, hal ini didasarkan pada riwayat Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau bersabda: