15.5 Penguasa yang secara terang-terangan menampakkan kekufuran wajib diperangi
15.5 The ruler who displays flagrant Kufr must be fought against
Ada satu keadaan yang dikecualikan dari kaidah umum tentang kewajiban taat kepada penguasa, yaitu ketika ia memerintahkan rakyat untuk melakukan maksiat. Demikian pula, ada satu keadaan yang dikecualikan dari kaidah umum tentang larangan memberontak terhadap penguasa dan mengangkat senjata melawannya, yaitu ketika ia melakukan kekufuran yang nyata. Dalam keadaan ini ia wajib diperangi, karena terdapat nash-nash yang berkaitan dengan keadaan tersebut. ‘Awf Ibnu Malik Al-Ashja’i berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Sebaik-baik imam kalian adalah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian, yang kalian doakan dan mereka pun mendoakan kalian. Dan seburuk-buruk imam kalian adalah mereka yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian, yang kalian laknat dan mereka pun melaknat kalian.’ Kami bertanya: ‘Wahai Rasulullah, tidakkah sebaiknya kami memerangi mereka?’ Beliau menjawab: ‘Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah kalian.’” [Diriwayatkan oleh Muslim] Menegakkan shalat berarti berhukum dengan Islam, yaitu menerapkan hukum-hukum Syariah. Hal ini karena penyebutan sebagian darinya menunjukkan keseluruhan Islam di sini. Hal ini lazim dalam bahasa Arab, misalnya Allah (SWT) berfirman: “Membebaskan seorang budak” [QS. An-Nisa: 92], yang maksudnya membebaskan budak secara keseluruhan, bukan hanya lehernya. Dalam hadits ini beliau ﷺ bersabda: “Selama mereka menegakkan shalat di tengah-tengah kalian.” Maksudnya adalah tegaknya seluruh hukum, bukan shalat saja, dan ini merupakan bentuk majaz di mana bagian disebutkan untuk menunjuk keseluruhan. Muslim meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Akan diangkat para amir atas kalian, kalian mengenali sebagian perbuatan mereka dan mengingkari sebagian lainnya. Siapa yang mengenali (kebenaran) maka ia terbebas dari celaan. Siapa yang mengingkari (perbuatan buruk mereka) maka ia selamat, tetapi siapa yang ridha dan mengikuti mereka (maka ia binasa).” Mereka bertanya: “Tidakkah kami boleh memerangi mereka?” Beliau ﷺ menjawab: “Tidak, selama mereka masih shalat.” Ini berarti penegakan seluruh hukum, bukan hanya salat, dan merupakan bentuk majaz (kiasan) di mana sebagian disebutkan untuk merujuk kepada keseluruhan. ‘Ubadah bin Ash-Shamit meriwayatkan:
There is one situation excluded from the general rule concerning the obligation of obedience to the ruler. This is the case of commanding people to perform a sin. Similarly there is one situation excluded from the general rule concerning the prohibition of rebellion against the ruler and taking up arms against him, which is when He commits an act of flagrant disbelief. In this case He should be fought against, for there are texts related to this situation. ‘Awf Ibnu Malik Al-Ashja’i said; “I heard the Messenger of Allah (pbuh) say; ‘The best of your Imams are those whom you love and they love you and whom you pray for and they pray for you, and the worst of your Imams are those whom you hate and they hate you and you curse them and they curse you.’We asked: ‘O Messenger of Allah, shall we not then declare war on them?’ He said; ‘No, as long as they establish the prayer among you.’” [Narrated by Muslim] Establishing the prayer means to rule by Islam, that is to implement the rules of Shari’ah. This is because naming part of it denotes the whole of Islam here. This is common in Arabic, for instance Allah (swt) says; “To free a neck” [TMQ An-Nisa’: 92] which means to free the slave i.e. all of Him and not just his neck. In this Hadith He (pbuh) said; “As long as they establish the prayer among you.” This means the establishment of all the rules not just the prayer and is a figurative form where basically the part is mentioned to refer to the whole. Muslim reported on the authority of Umm Salama that the Messenger of Allah (pbuh) said; “Ameers will be appointed over you, you recognise some of what they do and you disown some. Whoever recognised He is absolved from blame. Whoever disapproved (of their bad deeds) He is safe, but whoever consented and followed them (he is doomed.)’ They said; ‘Should we not fight against them?’ He (pbuh) replied: ‘No, as long as they prayed.’” This means the establishment of all the rules not just the prayer and is a figurative form where basically the part is mentioned to refer to the whole. ‘Ubadah Ibnus-Samit reported:
“Rasulullah ﷺ memanggil kami dan kami memberikan Bai'ah (sumpah setia) kepada beliau. Di antara ketentuan yang beliau wajibkan atas kami adalah agar kami mendengar dan taat kepada Amir dalam keadaan senang dan terpaksa kami, dalam kesulitan dan kemudahan kami, serta mendahulukan (orang lain) atas diri kami sendiri, dan agar kami tidak membantah kekuasaan dari pemiliknya. Beliau bersabda: ‘Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata, yang atasnya kalian memiliki bukti yang jelas dari Allah.’” [Narrated by Muslim]
“The Messenger of Allah (pbuh) called us and we gave Him the Bay’ah (oath of allegiance). Among the injunctions He made binding upon us was to listen and obey to the Ameer in our pleasure and displeasure, in our adversity and prosperity, and giving (others) preference over ourselves, and not to dispute the authority with its people, He said; ‘Unless you see a flagrant disbelief on which you have clear proof from Allah.’” [Narrated by Muslim]
Topik dari tiga hadis ini, yaitu hadis ‘Awf bin Malik, hadis Ummu Salamah, dan hadis ‘Ubadah bin Ash-Shamit, adalah pemberontakan terhadap penguasa. Ketiganya secara tegas melarang pemberontakan terhadapnya.
The subject of these three Ahadith, the Hadith of ‘Awf Ibnu Malik, that of Umm Salama, and that of ‘Ubadah Ibnus-Samit is the rebellion against the ruler. They categorically forbid the rebellion against him:
"Haruskah kami tidak memerangi mereka?" Beliau ﷺ bersabda: "Tidak." "Haruskah kami tidak berperang melawan mereka?" Beliau ﷺ bersabda: "Tidak." "Dan kami tidak boleh berselisih dengan para pemegang kekuasaan." Mereka semua dengan tegas melarang pemberontakan terhadap penguasa, sehingga hal itu menunjukkan larangan. Hal ini dikaitkan dengan aib yang melekat pada pemberontakan, dan ditunjukkan dalam hadis ketika Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa memberontak terhadap penguasa dan meninggalkan jama'ah, maka kematiannya seperti kematian pada masa Jahiliyah." [Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dari Abu Hurairah] Dengan demikian, ini adalah larangan yang tegas, karena hadis tersebut menganggap kematian orang yang membangkang dan memberontak terhadap Imam sebagai kematian jahiliyah, yang menunjukkan bahwa ini adalah larangan yang tegas. Hadis-hadis tersebut dengan demikian menjadi dalil atas larangan pemberontakan.
“‘Should we not then declare war on them?’ He (pbuh) said; ‘No.’ ‘Should not we fight against them?’ He (pbuh) said; ‘No.’ ‘And we should not dispute with the people of authority.’” They all forbid the rebellion against the ruler categorically, thus indicating a prohibition. This is combined with the disgrace attributed to the rebellion and is indicated in the Hadith where Allah’s Messenger (pbuh) said; “He who rebels against the ruler and deserts the Jama’ah, his death would be that of the days of Jahiliyyah.” [Narrated by An-Nasa’i from Abu Hurairah] It is therefore, a decisive prohibition, for it considers the death of He who disobeys and rebels against the Imam as a death of Jahiliyyah, indicating that it is a decisive prohibition. The Ahadith thus serve as evidence for the prohibition of rebellion.
Namun, ada satu pengecualian yang dinyatakan dalam hadits pertama dan kedua, yaitu tidak mendirikan shalat dan tidak melaksanakan shalat. Hal itu juga dinyatakan dalam hadits ketiga dengan kekafiran yang nyata. Tidak mendirikan shalat dan tidak melaksanakan shalat, yakni berhukum dengan selain apa yang telah diturunkan Allah (SWT), dengan kata lain berhukum dengan hukum-hukum kekufuran, suatu perkara yang tanpa diragukan lagi berarti munculnya kekafiran yang nyata. "Kekafiran yang nyata" yang disebutkan dalam hadits adalah sebutan yang berlaku atas segala sesuatu yang dianggap sebagai kekufuran yang nyata. Maka, jika kekufuran nyata yang kita miliki bukti dari Allah (SWT) telah muncul, kita wajib memberontak terhadapnya. Baik hal itu berupa berhukum dengan hukum-hukum kekafiran, yakni dengan selain apa yang telah diturunkan Allah, maupun Dia tidak berhukum dengan hukum-hukum kekafiran tetapi diam terhadap kemurtadan dari Islam dan membiarkan orang-orang murtad menampakkan kekafiran mereka secara terbuka, atau hal serupa lainnya. Semua ini adalah kekafiran yang nyata. Ini bersifat umum dan mencakup setiap jenis kekafiran yang nyata. Inilah pengecualian (yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut): munculnya kekafiran yang jelas, maka jika hal ini terjadi, pemberontakan menjadi wajib.
However, one case is excluded which is expressed in the first and second Hadith, not establishing the prayer, and not praying. It is also expressed in the third Hadith by the flagrant disbelief. The nonestablishment of prayer and the non-performing of prayer, that is, ruling by other than what Allah (swt) has revealed, in other words to rule by the rules of Kufr, a matter which would undoubtedly mean the appearance of flagrant disbelief. The “flagrant disbelief “, that came in the Hadith is a description that applies on everything that is considered as flagrant Kufr. So, if flagrant Kufr of which we have proof from Allah (swt) has appeared, we should rebel against it. Whether this was ruling by the laws of disbelief, that is by other than what Allah has revealed, or He was not ruling by the laws of disbelief, but remained silent about apostasy against Islam and allowed the apostates to display openly their disbelief or anything similar. All this would be flagrant disbelief. This is general and includes any type of flagrant disbelief. This is the exception (mentioned in the Ahadith): appearance of the clear disbelief, so if this occurs then rebellion becomes obligatory.
Petunjuk dalam hadis-hadis ini mengenai kewajiban memberontak terhadap penguasa dalam kasus ini tercermin dari fakta bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang kita untuk menyatakan perang terhadap mereka, memerangi mereka, dan berselisih dengan mereka mengenai kekuasaan mereka. Beliau ﷺ mengecualikan kasus ini, yang berarti kasus ini dikecualikan dari kaidah larangan. Dengan demikian, hal ini menjadi perintah yang harus kita laksanakan. Mafhum hadis-hadis tersebut berarti perintah untuk menyatakan perang terhadap penguasa, memerangi dan berselisih dengan mereka mengenai kekuasaannya, jika kasus tersebut terjadi. Mafhum ini sama dengan makna harfiah dalam hal kekuatan dalilnya atas hukum. Oleh karena itu, ia menjadi dalil yang menunjukkan bahwa Pembuat Syariat telah memerintahkan kaum Muslimin untuk menyatakan perang terhadap para penguasa, memerangi mereka, dan berselisih dengan mereka mengenai kekuasaan mereka jika kekufuran yang nyata muncul dalam pemerintahan mereka. Adapun qarinah (indikasi) bahwa perintah ini bersifat tegas, hal itu karena pokok bahasan perintah ini ditekankan oleh syariat. Pembuat Syariat telah menjadikan berhukum dengan Islam itu wajib, bukan mandub (sunnah). Munculnya kekufuran yang nyata telah diharamkan oleh syariat, dan bukan sekadar makruh. Maka pokok bahasan perintah ini menjadi qarinah bahwa perintah tersebut bersifat tegas. Oleh karena itu, memberontak terhadap penguasa dalam kasus pengecualian ini tidak hanya dibolehkan, bahkan merupakan kewajiban bagi kaum Muslimin.
The indication in these Ahadith regarding the obligation of rebellion against the rulers in this case is reflected in the fact that the Messenger of Allah (pbuh) has forbidden us from declaring war on them, fighting against them and disputing with them over their authority, and He excluded this case, which means it is excluded from the rule of prohibition. This means that it becomes an order that we need to fulfil. The indicative meaning (Mafhoom) of the Ahadith means the order to declare war on the ruler, fighting against Him and disputing with Him over his authority, if such case occured. The indicative meaning (Mafhoom) is equal to the literal meaning in terms of its proof on the rule. It therefore serves as evidence indicating that the legislator has ordered the Muslims to declare war on the rulers, to fight against them and dispute with them over their authority if the open Kufr emerged in their ruling. As for the Qareenah (indication) that this order is decisive, this is because the subject matter of this order was emphasised by Shari’ah. The Legislator has made ruling by Islam Wajib (obligatory) and not Mandub (recommended). The emergence of flagrant disbelief has been forbidden by Shar’a, and is not merely Makruh (undesirable). The subject matter of the order thus serves as a Qareenah that the order is decisive. The rebellion against the ruler in this exceptional case is thus not only permitted but actually an obligation upon the Muslims.
Namun, perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kekufuran yang nyata (kufrun bawwah) adalah kekufuran yang kita miliki bukti kuat dan pasti yang membuktikan bahwa itu merupakan perbuatan kufur. Rasulullah ﷺ tidak berhenti pada ucapan "kekufuran yang nyata", tetapi beliau melanjutkan dengan sabdanya "yang kalian miliki bukti (burhan) dari Allah." Kata burhan hanya merujuk pada bukti yang pasti. Adanya bukti yang jelas dan tegas yang membuktikan kekufuran nyata merupakan salah satu syarat pemberontakan. Jika ada keraguan bahwa itu bukan perbuatan kufur, atau jika terdapat dalil zanni (bersifat dugaan) bahwa itu perbuatan kufur, sekalipun dalilnya benar, maka pemberontakan terhadapnya tidak diperbolehkan, karena pemberontakan hanya dibolehkan jika ada bukti yang jelas dan tegas bahwa itu perbuatan kufur.
However, it has to be stressed that what is intended by the emergence of the flagrant disbelief, is the disbelief on which we have decisive evidence proving that it is an act of disbelief. The Messenger of Allah (pbuh) did not stop at saying “flagrant disbelief “, but He went on to say “ on which you have a Burhan (proof) from Allah.” The word Burhan is only referred to the decisive evidence. The presence of clear-cut evidence proving flagrant disbelief is one of the conditions of rebellion. If there were doubts about it not being an act of disbelief, or if there was a Zanni (probable) evidence about it being an act of disbelief even if the evidence was correct, then the rebellion would be unlawful, as the rebellion is only allowed if there were a clear cut evidence that it is an act of disbelief.
Yang dimaksud dengan kekafiran yang nyata (kufr bawah) di sini adalah jenis kekafiran yang tidak diragukan lagi, yang bukti-bukti yang pasti telah membuktikan bahwa itu adalah kekafiran. Jika penguasa memerintahkan suatu tindakan atau perbuatan yang masih mengandung keraguan, maka itu bukanlah perbuatan kekafiran, dan tidak diperbolehkan memberontak kepada-Nya dengan dalih adanya kekafiran yang nyata. Hal ini disebabkan adanya keraguan. Misalnya, jika penguasa memerintahkan pengajaran teori materialisme dialektis di universitas, atau pengajaran doktrin-doktrin kekafiran lainnya, dan seseorang berpendapat bahwa pengajaran doktrin-doktrin kekafiran itu akan mengarah pada kekafiran, maka dalam hal ini ia harus menaati penguasa dan mempelajari doktrin-doktrin tersebut. Tidaklah diperbolehkan memberontak terhadap penguasa dengan dalih bahwa kekafiran yang nyata telah dilakukan. Penguasa memiliki dalil bahwa diperbolehkan memperoleh pengetahuan tentang doktrin-doktrin kekafiran, karena Al-Qur'an telah menyebutkannya, di mana Allah (SWT) telah menyeru kepada mereka dan membantahnya.
What is thus meant by flagrant disbelief is the type of disbelief over which there is no doubt and over which conclusive evidence has proved that it is disbelief. If the rulers ordered an action or conduct that carried a doubt, this is not an act of disbelief and it would be unlawful to rebel against Him under the pretext that there was flagrant disbelief. This is due to the presence of doubt. For instance, if the ruler ordered the teaching of the theory of dialectical materialism at universities, or the teaching of other doctrines of disbelief, and one thought that the teaching of doctrines of disbelief would lead to disbelief He must in this case obey the ruler and study such doctrines. It would be forbidden to rebel against the ruler under the pretext that flagrant disbelief has been perpetrated. The ruler would have evidence that it is permitted to acquire information about the doctrines of disbelief, for the Qur'an has mentioned them, where Allah (swt) has addressed them and refuted them.
Dapat dilihat bahwa segala sesuatu yang memiliki dalil atau kemungkinan dalil bahwa itu bukan kekafiran, dan terdapat dalil atau kemungkinan dalil bahwa itu berasal dari Islam serta penguasa memerintahkannya atau melakukannya, maka hal itu tidak dianggap sebagai hukum kekafiran, dan tidak pula termasuk kemunculan kekafiran yang nyata. Hal itu tidak termasuk dalam pengecualian, dan dalam kasus seperti itu tidak diperbolehkan memberontak terhadap penguasa, bahkan wajib menaatinya.
It can be seen that everything that has evidence or a probable evidence that it is not disbelief and there is an evidence or a probable evidence that it is from Islam and the ruler ordered it or performed it, then it would not be considered as the rules of disbelief, nor emergence of flagrant disbelief. It would not be included in the exception and it would be unlawful to rebel against the ruler in such a case, rather to obey Him would be obligatory.