7.1 Asisten yang Didelegasikan
7.1 The Delegated Assistant
Pembantu yang diberi wewenang (*mu'āwin tafwīḍ*) adalah wazir yang diangkat oleh Khalifah untuk ikut memikul tanggung jawab kekuasaan dan otoritas bersamanya. Khalifah mendelegasikan kepadanya pengelolaan urusan negara menurut pendapatnya, serta pelaksanaannya menurut ijtihadnya dengan tetap sesuai dengan ketentuan Syariat.
The delegated assistant is the Wazir whom the Khaleefah appoints to bear with Him the responsibilities of ruling and authority. The Khaleefah delegates to Him the running of the state’s affairs according to his opinion and executing them according to his Ijtihad in compliance with the Shar’a rules.
Pengangkatan Mu'awin merupakan salah satu perkara mubah, yang berarti Khalifah diperbolehkan mengangkat seorang pembantu yang didelegasikan kepadanya, yang membantunya dalam tanggung jawab dan tugas-tugasnya. Al-Hakim dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
The appointment of the Mu’awin is one of the Mubah matters that means the Khaleefah is allowed to appoint a delegated assistant to Him who helps Him in his responsibilities and tasks. Al-Haakim and at- Tirmithi reported from Abi Sa’id al-Khudri, He said that the Messenger of Allah (pbuh) said:
"Dua menteriku (Wazir) dari langit adalah Jibril dan Mikail, dan di bumi adalah Abu Bakar dan 'Umar." Kata Wazir dalam hadis ini bermakna penolong dan pembantu, yaitu makna secara bahasa. Kata ini juga digunakan dalam Al-Qur'an dengan makna tersebut; Allah (SWT) berfirman:
“My two ministers (Wazirs) from the heavens are Jibreel and Mika’il and on the earth are Abu Bakr and ‘Umar.” The word Wazir in the Hadith means the helper and the assistant, which is the linguistic meaning. It has been used in the Qur’an with such a meaning; Allah (swt) says:
"Berikanlah kepadaku seorang menteri (Wazir) dari keluargaku." [TMQ Ta-Ha: 29]
“Give me a minister (Wazir) from my family.” [TMQ Ta-Ha: 29]
Kata Wazir dalam Hadits bersifat mutlak, yang mencakup segala bentuk bantuan atau pertolongan dalam urusan apa pun; oleh karena itu, ia dapat membantu Khalifah dalam fungsi-fungsi dan tugas-tugas Khilafah. Hadits Abi Sa'id al-Khudri tidak terbatas pada bantuan dalam urusan pemerintahan, karena Jibril dan Mikail, dua Wazir Rasulullah ﷺ dari langit, tidak memiliki hubungan dengan membantu beliau dalam tanggung jawab dan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, kata Waziray (dua Wazir-ku) dalam Hadits tidak menunjukkan makna selain makna bahasanya, yaitu dua pembantuku. Mengangkat seseorang sebagai pembantu atau penolong termasuk perkara yang mubah, demikian pula mengangkat Wazir termasuk perkara yang mubah. Pengangkatan Abu Bakr dan 'Umar sebagai Wazir oleh Rasulullah ﷺ tidak keluar dari batas makna bahasanya, karena tidak tampak bahwa keduanya ikut memikul tugas-tugas pemerintahan bersama Rasulullah ﷺ. Namun, pengangkatan keduanya sebagai dua Wazir bagi beliau memberi mereka kewenangan untuk membantu beliau dalam setiap urusan, tanpa membatasinya pada urusan dan tugas pemerintahan dan kenegaraan. Pengangkatan mereka sebagai Wazir menunjukkan bahwa diperbolehkan bagi Khalifah untuk mengangkat seseorang sebagai Wazir yang membantu dan menolongnya dalam urusan dan tugas pemerintahan. Setelah Abu Bakr menjadi Khalifah, ia mengangkat 'Umar ibn al-Khattab sebagai pembantunya. Bantuannya begitu nyata hingga sebagian Sahabat berkata kepada Abu Bakr, "Kami tidak tahu apakah Khalifah itu engkau sendiri atau 'Umar." Ketika 'Umar memegang jabatan Khilafah, 'Utsman dan 'Ali menjadi pembantunya, namun keduanya tampak tidak menjalankan peran membantu 'Umar dalam urusan pemerintahan. Keadaan mereka serupa dengan keadaan Abu Bakr dan 'Umar bersama Rasulullah ﷺ. Pada masa 'Utsman, 'Ali dan Marwan ibn al-Hakam menjadi dua pembantunya. Namun, 'Ali tidak senang dengan sebagian urusan, sehingga ia menjauh. Namun, peran Marwan sebagai wizara sangat jelas dalam membantu 'Utsman dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
The word Wazir in the Hadith is unrestricted (Mutlaq) which includes any help or assistance in any matter; therefore He can assist the Khaleefah in the functions and the tasks of the Khilafah. The Hadith of Abi Sa’id al- Khudri is not specific to the assistance in the matter of ruling, because Jibra’il and Mika’il, the two Wazirs of the Messenger of Allah (pbuh) from the heaven, have no relationship in helping Him in the responsibilities and functions of ruling. Therefore, the word Waziray (my two Wazirs) in the Hadith does not indicate other than the linguistic meaning, which is my two assistants. Taking anyone as an assistant or as a helper is of the Mubah matters, likewise appointing the Wazir is of the Mubah matters. The Messenger’s appointment of Abu Bakr and ‘Umar as Wazirs does not go out of the bounds of the linguistic meaning, since it does not appear that they carried along with the Messenger of Allah (pbuh) the tasks of ruling. However appointing them as two Wazirs to Him gives them the mandatory powers of assisting Him in every matter without restricting that in the matters and tasks of ruling and the government. Appointing them as Wazirs indicates that it is allowed for the Khaleefah to take as a Wazir a person who assists Him and helps Him in the matters and tasks of ruling. After Abu Bakr became the Khaleefah, He appointed ‘Umar ibn al- Khattab as an assistant to him. His assistance was so evident to the point that some of the Sahabah said to Abu Bakr; “we cannot tell whether the Khaleefah is yourself or ‘Umar.” Once ‘Umar held the post of the Khilafah, ‘Uthman and ‘Ali were ‘Umar’s assistants, but they did not appear to carry out any assistant role to ‘Umar in the matters of ruling. Their situation was similar to that of Abu Bakr and ‘Umar with the Messenger of Allah (pbuh). At the time of ‘Uthman, ‘Ali and Marwan ibn al-Hakam were his two assistants. However ‘Ali was unhappy about some affairs, so He remained distant. However, Marwan’s Wizara was quite evident in assisting ‘Uthman in the tasks of ruling.
Jika Khalifah mengangkat seseorang sebagai pembantunya dalam urusan pemerintahan, ia mendelegasikan kepadanya pengurusan urusan-urusan secara umum, sebagai wakilnya. Dengan pendelegasian tersebut, orang yang didelegasikan itu menjadi Wazir dan pembantu yang didelegasikan kepada Khalifah, serta memikul tanggung jawab seperti tanggung jawab Khalifah. Namun, ia tidak memiliki kewenangan seperti Khalifah dengan sendirinya, melainkan melalui penugasan wizarah kepadanya oleh Khalifah sebagai wakilnya. Oleh karena itu, jika Khalifah menyatakan, "Saya telah mengangkat si fulan sebagai Wazir delegasi saya," atau "sebagai pembantu delegasi saya," atau jika ia berkata kepada seseorang, "Jadilah wakilku dalam apa yang dipercayakan kepadaku," atau dengan redaksi lain yang serupa, maka orang yang ditunjuk itu sejak saat itu memiliki seluruh kewenangan wajib Khalifah sebagai wakilnya. Al-Mawardi, dalam kitabnya Al-Ahkam As-Sultaniyyah, menamakan jabatan ini *Wizarat At-Tafwid*, dan ia menggambarkannya sebagai berikut: "Adapun wizarah delegasi, maksudnya adalah Imam mengangkat seorang Wazir, yang kepadanya ia mendelegasikan pengelolaan urusan-urusan menurut pendapatnya sendiri dan melaksanakannya menurut ijtihadnya sendiri." Inilah hakikat pembantu delegasi. Ia adalah pembantu Khalifah dalam seluruh fungsi kekhilafahan. Ia memiliki mandat untuk melaksanakan tugas apa pun yang berkaitan dengan kekhilafahan, baik tugas tertentu itu didelegasikan kepadanya oleh Khalifah maupun tidak, karena ia telah diberi pendelegasian yang bersifat umum. Namun, ia wajib melaporkan kepada Khalifah setiap tugas yang ia laksanakan, karena ia adalah pembantu, bukan Khalifah. Dengan demikian, ia tidak boleh bebas dari Khalifah, melainkan harus melaporkan kepadanya setiap tindakan yang ia lakukan, sekecil maupun sebesar apa pun. Hal ini karena penyelenggaraan urusan pemerintahan dipercayakan kepada Khalifah.
If the Khaleefah appointed someone to be his assistant in the matters of ruling, He delegates to Him the administration of the affairs, in general terms, as a deputy to him. By such delegation, the delegated person becomes a Wazir and a delegated assistant to the Khaleefah and, He has responsibilities like those of the Khaleefah. However, He does not possess his powers by himself like the Khaleefah, rather through the assignment of the wizara’ to Him by the Khaleefah as a deputy to him. Therefore, if the Khaleefah declares I have appointed so and so person as my delegated Wazir, or as my delegated assistant, or if He said to someone: ‘Be my deputy in what is assigned to me’ or any other wording to that effect, then the designated person would thereafter enjoy all the mandatory powers of the Khaleefah as deputy to him. Al-Mawardi, in his book Al Ahkam Al-Sultaniyya called this post ‘Wizarat-ut-Tafweed, and He described it as follows; “As for the delegated Wizarah, it means that the Imam appoints a Wazir, for whom He delegates the running of the affairs according to his own opinion and executing them according to his own Ijtihad.” This is the reality of the delegated assistant. He is an assistant to the Khaleefah in all the Khilafah functions. He has a mandate to perform any task related to the Khilafah, whether the Khaleefah delegated that particular task to Him or not, for He has been given a general delegation. However, He should report back to the Khaleefah for every task He performs, for He is an assistant and not a Khaleefah. Thus He cannot be independent of the Khaleefah but must report to Him about every action He undertakes no matter how big or small. This is because the running of the ruling affairs is commissioned to the Khaleefah.
Realitas asisten atau Wazir dalam istilah syariah sama sekali berbeda dengan realitas kementerian dalam sistem demokrasi. Hal ini karena kementerian dalam sistem demokrasi merupakan pemerintah, yaitu sekelompok individu yang dalam kapasitasnya sebagai suatu kelompok menjalankan kekuasaan. Hal ini karena kekuasaan memerintah, menurut pandangan mereka, adalah milik kelompok, bukan milik individu. Dengan kata lain, Imarah bersifat kolektif, bukan tunggal. Dengan demikian, penguasa yang sebenarnya, yang memiliki seluruh kewenangan wajib untuk memerintah, adalah pemerintah, yaitu sekelompok menteri sebagai satu kesatuan, dan tidak satu pun dari mereka memiliki mandat mutlak untuk memerintah, melainkan mandat untuk memerintah dibagi di antara seluruh kabinet. Adapun seorang menteri secara individu, ia ditugaskan pada satu bidang pemerintahan, di mana ia memiliki kewenangan wajib yang diberikan kepadanya oleh pemerintah secara keseluruhan. Adapun bidang-bidang yang tidak diserahkan kepadanya, tetap berada di tangan pemerintah sebagai kabinet, bukan di tangannya secara pribadi. Misalnya, menteri kehakiman memiliki sejumlah kewenangan wajib di dalam kementeriannya, dan ada pula perkara-perkara lain yang tidak berada dalam mandatnya, melainkan diputuskan dan dijalankan oleh pemerintah secara keseluruhan. Inilah realitas pemerintahan dalam sistem demokrasi. Dari sini kita melihat perbedaan yang nyata antara pemerintahan tersebut dengan Wizara dalam sistem Islam, dan kita juga dapat melihat perbedaan makna yang lebar antara kata Wazir, yaitu asisten dalam Islam, dan kata Wazir, yaitu menteri dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, Wazir dan Wizara (menteri dan kementerian) dalam sistem Islam berarti asisten Khalifah dalam seluruh tugasnya tanpa kecuali, di mana ia menjalankan tugas-tugas tersebut dan melaporkan kembali kepada Khalifah. Wizara adalah jabatan tunggal yang dijalankan oleh satu orang, dan jika jabatan itu diberikan kepada lebih dari satu orang, maka masing-masing dari mereka akan memiliki kewenangan wajib yang sama dengan yang dimiliki oleh Khalifah. Wizara (kementerian) dalam sistem demokrasi, sebaliknya, pada kenyataannya adalah sebuah kelompok, bukan individu, di mana setiap menteri hanya memiliki kewenangan atas bidang pemerintahan tertentu. Ia tidak memiliki kekuasaan penuh, melainkan kekuasaan yang terbatas. Uraian di atas dengan jelas menggambarkan perbedaan antara konsep Wazir dan Wizara dalam Islam dengan konsep keduanya dalam sistem demokrasi. Meski demikian, makna Wazir dan Wizara sebagaimana digambarkan oleh sistem demokrasi adalah makna yang paling dominan dan luas tersebar; dan begitu disebutkan, itulah makna yang langsung terlintas di benak orang. Oleh karena itu, untuk menghilangkan kerancuan dan menetapkan makna syariat yang tepat dengan menutup semua makna lainnya, tidaklah sah menyebut para pembantu Khalifah sebagai Wazir dan menggunakan istilah Wizara tanpa batasan. Sebaliknya, mereka hendaknya disebut pembantu (Mu'awin), dan itulah makna yang benar. Di sisi lain, perlu ditetapkan semacam batasan ketika menggunakan kata Wazir dan Wizara, guna menyingkirkan makna demokratis dan hanya menunjukkan makna Islam. Dari semua ini kita memahami bahwa Mu'awin adalah orang yang pendelegasiannya mencakup seluruh fungsi negara di seluruh wilayah negara. Karena itu, dikatakan: "Khalifah mendelegasikan kepada pembantu suatu pendelegasian umum sebagai wakil dirinya sendiri." Dengan demikian, hakikat tugas Mu'awin adalah wakil bagi Khalifah; perwakilan ini harus bersifat umum, mencakup seluruh urusan negara, yakni ia adalah pembantu penguasa.