15.2 Taat kepada penguasa Muslim yang memerintah dengan Islam hukumnya wajib
15.2 Obedience to the Muslim ruler who governs with Islam is compulsory
Ketaatan wajib atas kaum Muslimin kepada penguasa Muslim yang menerapkan hukum-hukum Islam dalam pemerintahannya, meskipun ia berbuat zalim atau menahan hak-hak (rakyat), selama ia tidak memerintahkan perbuatan maksiat (kepada Allah) dan selama ia tidak menampakkan kekufuran yang nyata (Kufr Bawah).
Obedience is compulsory upon Muslims for the Muslim ruler who implements the laws of Islam in his ruling, even if He did wrong or withheld the rights, as long as He does not order an act of disobedience (to Allah) and as long as He does not show an act of flagrant disbelief (Kufr Bawah)
Dalil tentang kewajiban taat kepada penguasa tampak dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits yang berkaitan. Allah (SWT) berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kalian." [TMQ An-Nisa’: 59]
Evidence about the obligation of obedience to the ruler is manifested in the Holy verses and the related Ahadith. Allah (swt) says; “O you who believe obey Allah and obey the Messenger and those in authority from amongst you.” [TMQ An-Nisa’: 59]
Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Salamah bin 'Abdurrahman bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa menaatiku, maka ia sungguh telah menaati Allah, dan barangsiapa mendurhakaiku, maka ia sungguh telah mendurhakai Allah. Dan barangsiapa menaati amirku, maka ia sungguh telah menaatiku, dan barangsiapa mendurhakai amirku, maka ia sungguh telah mendurhakaiku.'" Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau ﷺ bersabda: "Barangsiapa menaati amir, maka ia sungguh telah menaatiku." Al-Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik, yang berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kalian harus mendengar dan taat, meskipun yang diangkat atas kalian adalah seorang budak Habasyah yang rambutnya seperti kismis.'" Muslim meriwayatkan dari 'Amr bin Al-'Ash, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa memberikan baiatnya kepada seorang imam dengan menjabat tangannya dan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya selama ia mampu. Jika ada orang lain yang datang hendak merebut kekuasaan darinya, maka penggallah leher orang tersebut." Ini merupakan dalil-dalil yang jelas bahwa ketaatan itu wajib, karena Allah {SWT} telah memerintahkan ketaatan kepada orang-orang yang memegang kekuasaan, kepada amir dan kepada imam. Perintah ini disertai dengan qarinah (petunjuk), yang menegaskan kepastiannya, yaitu bahwa Rasulullah ﷺ menganggap durhaka kepada amir sebagai durhaka kepada Rasulullah ﷺ dan kepada Allah. Beliau ﷺ menekankan ketaatan meskipun penguasanya adalah seorang budak Habasyah. Semua ini menjadi qara'in (petunjuk) bahwa perintah tersebut bersifat tegas, sehingga ketaatan kepada penguasa hukumnya wajib.
Al- Bukhari reported on the authority of Abu Salama Ibnu ‘Abdul Rahman that He heard Abu Hurayra say; “The Messenger of Allah (pbuh) said; ‘whoever obeyed me is as if He had obeyed Allah, and whoever disobeyed me is as if He had disobeyed Allah. And whoever obeyed my Ameer is as if He had obeyed me and whoever disobeyed my Ameer is as if He had disobeyed me.’” In another narration He was reported to have said; “Whoever obeyed the Ameer is as if He had obeyed me.” Al- Bukhari narrated from Anas Ibnu Malik, who said; “The Messenger of Allah (pbuh) said; ‘You must hear and obey, even if it were appointed upon you an Abyssinian slave whose hair is like a raisin.’” Muslim narrated from ‘Amru bin Al-’Ass, that the Messenger of Allah (pbuh) said; “Whosoever gave his Bay’ah to an Imam giving Him the clasp of his hand and the fruit of his heart let Him obey Him as long as He can, and if another comes to dispute with Him you must strike the neck of the latter.” These are clear evidences that obedience is obligatory, for Allah (swt) has ordered the obedience to the people in authority, to the Ameer and to the Imam. This order has been associated with a Qareenah (indication), that it is decisive by the fact that the Messenger of Allah (pbuh) considered the disobedience of the Ameer as disobedience to the Messenger (pbuh) and to Allah (pbuh). He (pbuh) emphasised obedience even if the ruler was an Abyssinian slave. All these serve as Qaraa’in (indications) that the order is decisive, thus the obedience of the ruler is obligatory.
Ketaatan itu datang secara mutlak, tidak dibatasi pada penguasa tertentu maupun pada perkara tertentu. Oleh karena itu, wajib menaati penguasa Muslim mana pun, meskipun ia seorang yang zalim, pemberontak, atau menghambur-hamburkan harta rakyat secara tidak adil. Ketaatan kepadanya adalah wajib, karena dalil-dalinya datang secara mutlak, dan harus tetap demikian.
The obedience has come unrestricted, not confined to a certain ruler nor to certain issues. It is therefore obligatory to obey any Muslim ruler, even if He were a wrongdoer, a rebel, or unjustly squandering people’s wealth. His obedience is obligatory, for the evidences have come unrestricted, and should remain so.
Namun demikian, terdapat beberapa hadis yang diriwayatkan yang menunjukkan bahwa ketaatan kepada penguasa adalah wajib, bahkan jika penguasa tersebut berbuat salah, dan bahkan jika ia seorang tiran. Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah, yang berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda kepada kami:
Some Ahadith have however been reported indicating that obedience to the ruler is obligatory even if the ruler did wrong, and even if He were a tyrant. Al- Bukhari narrated from ‘Abdullah, who said; “The Messenger of Allah (pbuh) said to us:
"Kalian akan menyaksikan sepeninggalku nanti sikap mementingkan diri sendiri dan perkara-perkara yang kalian ingkari." Mereka berkata: "Apa yang engkau perintahkan kepada kami, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Berikanlah kepada mereka hak mereka, dan mintalah kepada Allah hak kalian." Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Abu Raja’a, dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa melihat pada pemimpinnya sesuatu yang tidak ia sukai, hendaklah ia bersabar, karena sesungguhnya siapa pun yang memisahkan diri dari jama’ah walau hanya sejengkal, lalu ia mati dalam keadaan itu, maka matinya adalah mati jahiliyah." Hadits-hadits ini tegas mengenai kewajiban menaati penguasa apa pun yang ia lakukan. Rasulullah ﷺ sangat menekankan hal ini, sebagaimana Muslim meriwayatkan dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, yang berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:"
‘You shall witness after me selfishness and matters which you will disown.’ They said; ‘What do you order us, O Messenger of Allah?’ He said; ‘Give them their due right and ask Allah for your due right’.” Al-Bukhari also reported on the authority of Abu Raja’a from Ibnu ‘Abbas that the Messenger of Allah (pbuh) said; “If anyone sees in his Ameer something that displeases Him let Him remain patient, for behold! He who separates himself from the Jama’a (community) by even so much as a hand span and dies thereupon, He would have died the death of Jahiliyyah.” These Ahadith are explicit regarding the obligation of obeying the ruler whatever He does. The Messenger of Allah (pbuh) stressed this very strongly, for Muslim narrated from Nafi’ on the authority of ‘Abdullah Ibnu ‘Umar, who said; “I heard the Messenger of Allah (pbuh) say:
“Barangsiapa menarik tangannya dari ketaatan kepada Amir, maka ia tidak akan mendapatkan hujjah bagi dirinya ketika ia menemui Allah pada Hari Kiamat, dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tidak ada bai‘at, maka ia mati dengan kematian Jahiliyyah.” Hadis Ibnu ‘Umar yang diriwayatkan oleh Al-Hakim menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa meninggalkan jama‘ah sejengkal saja, maka sesungguhnya ia telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya, hingga ia kembali. Dan barangsiapa mati sedangkan tidak ada Imam jama‘ah yang memerintahnya, maka kematiannya adalah kematian pada masa Jahiliyyah.” Oleh karena itu, haram hukumnya mendurhakai penguasa apa pun yang ia lakukan.
‘Whoever withdraws his hand from obedience to the Ameer will find no proof for himself when He meets Allah on the Day of Judgement, and whoever dies without having an oath of allegiance (Bay’ah) on his neck He would die the death of Jahiliyyah.’” The Hadith of Ibnu ‘Umar as reported by Al-Hakim states that the Messenger of Allah (pbuh) said; “He who abandons the Jama’a by even so much as a hand span is as if He has taken the knot of Islam off his neck, until He returns. And whoever dies while there was no Imam of Jama’a ruling over him, his death would be that of the days of Jahiliyyah.” It is thus forbidden to disobey the ruler whatever He does.
Tidak diperbolehkan menentang penguasa, apa pun yang ia lakukan, dan tidak boleh memberontak kepadanya atau memerangi dia, apa pun yang terjadi darinya. Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa mengangkat senjata terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami.” Penguasa tidak boleh dibantah mengenai kewenangannya dengan alasan apa pun, kecuali untuk apa yang telah dinyatakan oleh nash, yaitu tampaknya kekufuran yang nyata.
It is not allowed to disobey the ruler whatever He did, nor to rebel against Him or fight him, whatever happened from him. Al-Bukhari narrated from ‘Abdullah bin ‘Umar that the Messenger of Allah (pbuh) said; “He who takes up arms against us is not one of us.” The ruler should not be disputed with over the authority whatever is the reason, except for what has been stated by a text, which is the appearance of the flagrant disbelief.
Larangan untuk memerangi para penguasa juga tegas, meskipun mereka melakukan kemungkaran. Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Akan diangkat atas kalian para amir, kalian akan mengenali sebagian dari perbuatan mereka dan kalian akan mengingkari sebagian. Barang siapa mengenali, maka ia telah terbebas (dari dosa). Barang siapa mengingkari, maka ia selamat, tetapi barang siapa ridha dan mengikuti mereka (maka ia celaka)." Mereka bertanya: "Tidakkah kami boleh memerangi mereka?" Beliau ﷺ menjawab: "Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat." Dalam hadits yang diriwayatkan Muslim dari ‘Auf bin Malik disebutkan: "... Lalu dikatakan: 'Wahai Rasulullah, tidakkah kami boleh memerangi mereka?' Beliau ﷺ bersabda: 'Tidak, selama mereka menegakkan shalat di tengah-tengah kalian.'" Selain itu, dalam riwayat ‘Ubadah bin Ash-Shamit tentang Bai‘at sebagaimana diriwayatkan Muslim:
The prohibition of fighting against the rulers is also explicit, even if they committed Munkar. For Muslim reported on the authority of Umm Salama that the Messenger of Allah (pbuh) said; “‘Ameers will be appointed over you, you will recognise some of what they do and you will disown some. Whoever recognised He is absolved from blame.Whoever disapproved (of their bad deeds) He is safe, but whoever consented and followed them (he is doomed.)’ They said; ‘Should we not fight against them?’ He (pbuh) replied: ‘No, as long as they prayed.’” In a Hadith reported by Muslim from ‘Awf bin Malik “... It was said; “‘O Messenger of Allah? Should we not fight against them?’ He said; ‘No, as long as they established prayer amongst you.’” Additionally in the narration of ‘Ubadah Ibnus-Samit regarding the Bay’ah as reported by Muslim:
“Dan janganlah kalian berselisih dengan para penguasa kecuali jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata yang kalian memiliki bukti tentangnya dari Allah.” Semua ini adalah nash-nash yang tegas yang melarang pemberontakan terhadap penguasa, memerangi mereka, dan berselisih dengan mereka mengenai kekuasaan. Selain itu, ada hadits-hadits yang menunjukkan kewajiban taat kepada penguasa betapapun zalimnya dia dan betapapun banyak kejahatan yang dia lakukan. Semua hadits ini mendorong dan menuntut ketaatan total kepada penguasa. Ayat-ayat dan hadits-hadits yang bersifat mutlak, yang memerintahkan amar ma'ruf dan nahi munkar bahkan dengan tangan, tidak berlaku terhadap penguasa, karena hadits telah menentukan dan mengecualikan penguasa sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Maka ketaatan kepada penguasa bersifat umum dan tidak terbatas, kecuali pada hal-hal yang telah disebutkan pengecualiannya.
“And you should not dispute with the people in authority unless you witness a flagrant act of disbelief upon which you have a proof from Allah.” All these are explicit texts that prohibit the rebellion against the ruler, fighting against Him and disputing with Him over the authority. In addition, there are Ahadith that indicate the obligation of obeying the ruler no matter how much of a tyrant He is, and no matter how many evils He commits. All these Ahadith exhort and demand total obedience to the ruler. The unrestricted Ayaat and Ahadith that command the enjoining of Ma’ruf and the forbidding of Munkar even by hand do not apply to the ruler, because the Ahadith has specified this and excluded the ruler as mentioned earlier. The obedience of the ruler therefore, is general and unrestricted except where it is mentioned.