3.2 Otoritas Berada di Tangan Umat
3.2 The authority belongs to the Ummah
Prinsip bahwa kekuasaan berada di tangan Ummah diambil dari kaidah syariah yang menyatakan bahwa pengangkatan Khalifah adalah hak Ummah, dan bahwa Khalifah hanya dapat memangku jabatannya serta menjalankan kekuasaannya dengan Bay'ah. Dalil untuk hal ini telah dijelaskan dengan jelas dalam banyak Hadits. Muslim meriwayatkan dari 'Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda:
The principle that the authority belongs to the Ummah is taken from the Shari’ah rule that states that the appointment of the Khaleefah is the right of the Ummah and that the Khaleefah can only take up his post and exercises his authority by taking a Bay’ah. The evidence for this has been clearly demonstrated in many Ahadith. Muslim narrated from ‘Ubadah Ibn us-Samit, he (pbuh) said:
"Kami telah berbaiat kepada Rasulullah ﷺ untuk mendengar dan taat dalam keadaan mudah maupun sulit." Dan dari Jarir bin 'Abdullah, ia berkata:
“We gave Bay’ah to the Messenger of Allah (pbuh) to hear and to obey in ease and hardship.” And from Jarir Ibn ‘Abdullah, who said:
“Aku berbaiat kepada Rasulullah ﷺ untuk mendengar dan taat serta memberi nasihat kepada setiap Muslim”. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“I gave Bay’ah to the Messenger of Allah (pbuh) to listen and obey and give advice to every Muslim”. Abu Hurayrah reported that the Messenger of Allah (pbuh) said:
“Tiga golongan orang yang Allah (SWT) tidak akan berbicara kepada mereka (pada Hari Kiamat), tidak pula akan memuji mereka, dan mereka mendapat azab yang pedih: seseorang yang memiliki kelebihan air di jalan lalu ia melarang musafir darinya; seseorang yang memberikan bai‘ah kepada seorang imam hanya demi dunianya, jika imam itu memberinya apa yang ia inginkan, ia menunaikan baiatnya, namun jika tidak, ia tidak menunaikannya; dan seseorang yang menawarkan barang dagangannya setelah ‘Asar (yakni di akhir hari), lalu ia bersumpah bahwa ia telah diberi harga sekian untuk barang itu, sehingga pembeli mempercayainya dan membelinya, padahal ia tidak diberi harga tersebut.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] Dengan demikian, kaum Muslimin memberikan bai‘ah kepada Khalifah, bukan Khalifah yang memberikan bai‘ah kepada kaum Muslimin. Merekalah yang membaiatnya, yaitu mengangkatnya sebagai penguasa atas mereka. Khulafaur Rasyidin mengambil bai‘ah mereka dari Ummat; mereka baru menjadi khalifah setelah Ummat memberikan bai‘ah kepada mereka. Adapun dalil bahwa Khalifah hanya memperoleh kewenangannya melalui bai‘ah ini, hal itu jelas dalam hadits-hadits tentang ketaatan dan hadits-hadits mengenai persatuan Khilafah. Muslim meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Three types of people which Allah (swt) will not speak to (on the Day of Judgement), nor will He praise them and they have severe punishment are: A man with surplus water on the road but he bans the traveller from it; a man who gives a Bay’ah to an Imam only for his own dunia, if he gave what he wanted him, he fulfilled to him otherwise he would not; and a man offered a commodity for sale after ‘asr, (i.e. from at the end of the day) so he swore that he was given so and so price for it, so he (the buyer) trusted him and took it, but he was not given (that price) for it.” [Narrated by Al-Bukahri and Muslim] Thus, the Muslims give the Bay’ah to the Khaleefah and not by the Khaleefah to the Muslims. They are the ones who give him the Bay’ah, i.e. they appoint him as a ruler over them. The Khulafaa’ Ar-Rashidoon took their Bay’ah from the Ummah; they only became Khulafaa’ once the Ummah gave the Bay’ah to them. As for the evidence that the Khaleefah only takes his authority by this Bay’ah, this is clear in the Ahadith concerning the obedience and the Ahadith regarding the unity of the Khilafah. Muslim narrated from ‘Abdullah Ibnu ‘Amru Ibn al-‘A‘as that the Messenger of Allah (pbuh) said:
"Barangsiapa yang memberikan bai'ah kepada seorang Imam dengan menjabat tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia taat kepadanya selama ia mampu. Jika ada orang lain datang hendak menentangnya, maka penggal leher orang itu." Naf'i berkata: 'Abdullah bin 'Umar menceritakan kepadaku: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
“Whoever gave Bay’ah to an Imam giving him the clasp of his hand and the fruit of his heart shall obey him as long as he can. If another comes to dispute with him, you must strike the neck of that man.” Naf ’i said ‘Abdullah Ibn ‘Umar told me: I heard the Messenger of Allah (pbuh) say:
“Barangsiapa melepaskan tangannya dari suatu ketaatan, ia akan menjumpai Allah (SWT) pada Hari Kiamat tanpa memiliki hujjah untuk dirinya; dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tidak ada bai'at, ia mati seperti matinya masa Jahiliyah.” [Diriwayatkan oleh Muslim] Ibnu 'Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Whoever takes off his hand from an obedience, he will meet Allah (swt) on the Resurrection Day without having any proof to show for himself; and whoever dies while having no Bay’ah on his neck he dies the death of the days of ignorance (Jahiliyyah).” [Narrated by Muslim] Ibn ‘Abbas reported that the Messenger of Allah (pbuh) said:
“Barangsiapa melihat pada amirnya sesuatu yang tidak ia sukai, hendaklah ia bersabar, karena sesungguhnya siapa pun yang memisahkan diri dari Sultan (kekuasaan Islam) sejengkal saja lalu ia mati dalam keadaan demikian, maka ia telah mati dengan kematian jahiliyah.” [Diriwayatkan oleh Muslim] Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“If anyone sees in his Ameer something that displeases him let him remain patient, for behold! He who separates himself from the Sultan (authority of Islam) by even so much as a hand span and dies thereupon, he has died the death of Jahiliyyah.” [Narrated by Muslim] Abu Hurayrah reported that the Messenger of Allah (pbuh) said:
“Para nabi memerintah Bani Israil. Setiap kali seorang nabi wafat, nabi lain menggantikannya, namun tidak ada nabi setelah aku. Akan segera ada para Khulafaa’ dan jumlah mereka akan banyak.” Mereka bertanya: “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Beliau ﷺ menjawab: “Penuhilah Bay’ah kepada mereka satu demi satu, dan berikanlah hak-hak mereka, karena sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa yang telah Dia amanahkan kepada mereka.” [Diriwayatkan oleh Muslim] Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa seorang Khalifah hanya memperoleh kekuasaan melalui Bay’ah ini, karena Allah (SWT) telah memerintahkan ketaatan kepada-Nya:
“The prophets ruled over the children of Israel. Whenever a prophet died, another prophet succeeded him, but there will be no prophet after me. There will soon be Khulafaa’ and they will number many. They asked: What then do you order us? He (pbuh) said: Fulfil Bay’ah to them one after the other, and give them their dues, for verily Allah will ask them about what He entrusted them with.” [Narrated by Muslim] These Ahadith demonstrate that the Khaleefah only takes the authority by this Bay’ah, for Allah (swt) has commanded his obedience:
"Barangsiapa membaiat seorang Imam ... maka hendaklah ia menaatinya." Jadi, ia diangkat sebagai Khalifah melalui Bai'ah, dan ketaatan kepadanya menjadi wajib karena ia telah dibaiat sebagai Khalifah. Dengan demikian, ia memperoleh kekuasaan dari Ummah yang memberikan Bai'ah dan ketaatannya kepada orang yang ia baiat, yaitu orang yang memiliki Bai'ah di pundaknya. Hal ini membuktikan bahwa kekuasaan adalah milik Ummah. Meskipun Rasulullah ﷺ adalah Rasul terakhir, beliau tetap mengambil baiat dari manusia, yang merupakan baiat atas kekuasaan dan pemerintahan, bukan atas kenabian. Beliau ﷺ mengambil baiat ini dari laki-laki maupun perempuan, tetapi tidak dari anak-anak. Fakta bahwa kaum Muslimin yang mengangkat Khalifah dengan memberinya Bai'ah sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, dan bahwa Khalifah hanya memegang kekuasaan dengan Bai'ah ini, secara jelas menunjukkan bahwa kekuasaan adalah milik Ummah, yang memberikannya kepada siapa pun yang ia kehendaki.
“Whoever pledged allegiance to an Imam ... shall obey him.” So, he is appointed Khaleefah through the Bay’ah, and his obedience becomes compulsory because he is a pledged allegiance to as Khaleefah. Thus he took the authority from the Ummah which gave her Bay’ah and her obedience to the one whom she pledged to i.e. to the one who has a Bay’ah on her neck. This proves that the authority belongs to the Ummah. Despite the fact that the Messenger of Allah (pbuh) was the final Messenger, he took the pledge (Bay’ah) from the people, which is a Bay’ah on authority and ruling and not on Prophet hood. He (pbuh) took this Bay’ah from men as well as women, but not from children. The fact that it is the Muslims who appoint the Khaleefah by giving him the Bay’ah according to the Kitab (Book) of Allah and the Sunnah of His Messenger, and that the Khaleefah only assumes power by this Bay’ah, clearly indicates that the authority belongs to the Ummah who gives it to whoever she wishes.