13.6 Kewenangan wajib Majelis Ummat
13.6 The mandatory powers of the Council of the Ummah
Dewan Ummah memiliki kewenangan yang bersifat wajib, yaitu:
The Council of the Ummah has mandatory powers and they are:
Khalifah harus bermusyawarah dengan Majelis, dan Majelis berhak memberikan nasihat kepadanya dalam urusan-urusan praktis dan tindakan-tindakan yang tidak memerlukan penyelidikan dan pengkajian mendalam, seperti urusan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, perdagangan, industri, pertanian, dan sejenisnya. Pendapat Majelis dalam urusan-urusan ini bersifat mengikat.
The Khaleefah has to consult the Council and the Council has the right to advise Him in the practical matters and actions that do not require investigation and scrutiny such as the matters of ruling, education, health, economy, trading, industry, farming and the like. The opinion of the Council in these matters is binding.
Dalam perkara-perkara intelektual yang memerlukan penyelidikan dan pengkajian, perkara-perkara teknis dan keuangan, serta urusan angkatan bersenjata dan politik luar negeri, Khalifah berhak merujuk kepada Majelis untuk dimintai musyawarah dan pendapatnya. Namun, pendapat Majelis tidak mengikat.
In the intellectual matters that require investigation and scrutiny, the technical and the financial matters together with the affairs of the armed forces and foreign policy, the Khaleefah has the right to refer to the Council for consultation and acquainting of its opinion. However the opinion of the Council is not binding.
Khalifah berhak merujuk kepada Majelis undang-undang dan peraturan yang hendak Ia adopsi. Anggota Majelis yang beragama Islam berhak memperdebatkannya dan menyampaikan pendapat mereka mengenai peraturan tersebut. Namun, pendapat mereka tidak mengikat.
The Khaleefah has the right to refer to the Council the laws and rules which He wants to adopt. The Muslim members of the Council have the right to debate them and voice their opinions regarding those rules. However, their opinion is not binding.
Majelis Ummah berhak meminta pertanggungjawaban para penguasa atas segala urusan yang benar-benar terjadi di dalam Negara, baik yang berkaitan dengan urusan dalam negeri, urusan luar negeri, urusan keuangan, maupun urusan militer. Pendapat Majelis bersifat mengikat jika pendapat mayoritas dalam urusan-urusan tersebut bersifat mengikat, dan tidak bersifat mengikat jika pendapat mayoritas dalam urusan-urusan tersebut tidak bersifat mengikat.
The Council of the Ummah reserves the right to hold the rulers accountable on all matters that take place effectively within the State, whether these are related to domestic affairs, foreign affairs, financial affairs or military matters. The opinion of the Council is binding if the majority’s opinion in such matters is binding, and it is not binding if the majority’s opinion in such matters is not binding.
Jika Majelis Syura dan Khalifah berselisih mengenai keabsahan suatu tindakan yang telah dilaksanakan, perkara tersebut harus diajukan ke Mahkamah Mazalim untuk menyelesaikan persoalan itu. Putusannya dalam perkara tersebut bersifat mengikat.
If the Council and the Khaleefah differed about the legitimacy of an action that had been already executed, the matter should be referred to the court of Mazaalim to settle the question. Its verdict on the matter is binding.
Dewan Ummah berhak menyatakan ketidakpuasan terhadap para wulah atau para 'aamilin. Pendapatnya dalam hal demikian bersifat mengikat, dan Khalifah harus segera memberhentikan mereka.
The Council of the Ummah reserves the right to express discontent towards the Wulah or the ‘Aamileen. Its opinion in such case would be binding and the Khaleefah should dismiss them at once.
Anggota Majelis yang beragama Islam memiliki hak untuk membatasi pencalonan calon untuk Khilafah. Pendapat mereka dalam hal ini mengikat, dan calon-calon selain yang diajukan oleh Majelis dengan demikian tidak boleh dipertimbangkan.
The Muslim members of the Council have the right to restrict the nomination of candidates for the Khilafah. Their opinion in such a matter is binding, and candidates other than those put forward by the Council should accordingly not be considered.
Ini adalah kewenangan wajib Majelis Ummah.
These are the mandatory powers of the Council of the Ummah.
Artikel pertama terbagi menjadi dua bagian. Dalil untuk bagian (a) diambil dari firman Allah (SWT); "Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu;" [QS Ali 'Imran: 159] Dan firman-Nya (SWT); "Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka." [TMQ Ash-Shura: 38]
The first article is divided into two sections. The evidence for section (a) is derived from Allah’s (swt) saying; “And do consult them in the matter;” [TMQ Al-Imran: 159] And His (swt) saying; “And their matter is in consultation between them.” [TMQ Ash-Shura: 38]
Maka Dia (SWT) menjadikan syura berlaku umum dalam setiap urusan, karena Dia (SWT) berfirman; “Dalam urusan itu,” [QS Ali 'Imran: 159] Di mana lafaz Al-Amr (urusan) adalah isim nakirah dan didefinisikan dengan 'Al' (the). Dia (SWT) berfirman; “Dan urusan mereka” [TMQ Ash-Shura: 38]
So He (swt) made the Shura general in every matter, for He (swt) says; “In the matter,” [TMQ Al-Imran: 159] Where the term Al-Amr (the matter) it is a generic noun and defined by ‘Al’ (the). He (swt) says; “And their matter” [TMQ Ash-Shura: 38]
Di sini, kata Amruhum (urusan mereka) adalah kata benda umum (isim nakirah) yang ditentukan oleh idhafah (kata sandang kepemilikan/genitif), dan keduanya merupakan lafaz ‘Aam (umum), sehingga mencakup segala sesuatu. Namun, lafaz ‘Aam ini telah dikhususkan (takhsis) pada perkara selain Ahkam Syar'iyyah. Hal ini karena hukum-hukum syariat adalah wahyu dari Allah (SWT), dan tidak ada ruang bagi pendapat manusia terhadap perkara yang diturunkan melalui wahyu. Sebab, hanya Allah (SWT) yang berhak memerintah dan membuat hukum (Ash-Shaari').
Where the term Amruhum (their matter) is generic noun and defined by genetive and both terms are ‘Aam (general) so they include everything. However, this ‘Aamm term has been specified in matters other than the Ahkam Shar’iah. This is because the divine rules are revelation from Allah (swt) and there is no scope for the people’s opinion regarding matters brought down by revelation. For Allah (swt) alone is the Commander and the Legislator.
Adapun dalil bahwa pendapat majelis Ummat dalam perkara-perkara dan tindakan-tindakan praktis yang tidak memerlukan penelitian dan penyelidikan itu mengikat, hal ini diambil dari penerimaan Rasool Allah ﷺ terhadap pendapat mayoritas untuk keluar dari Madinah guna menghadapi pasukan Musyrikin dalam perang Uhud. Padahal pendapat beliau ﷺ dan pendapat para Sahabat senior adalah tetap tinggal di Madinah dan tidak keluar. Dalil ini juga diambil dari sabda beliau ﷺ kepada Abu Bakar dan 'Umar, "Kalian berdua telah menyepakati suatu musyawarah, aku tidak akan menentang kalian berdua." Adapun dalil untuk bagian (b), yaitu pilihan yang diambil oleh Rasulullah ﷺ mengenai lokasi Perang Badar, berdasarkan usulan Al-Habab bin Al-Mundzir, tanpa beliau ﷺ berkonsultasi dengan para sahabatnya dalam perkara tersebut untuk meminta pendapat mereka, apalagi berkomitmen dengan usulan itu. Dengan demikian, perkara-perkara intelektual dan teknis, bersama dengan keuangan, militer, dan urusan luar negeri, dikembalikan kepada pendapat para ahli dan profesional tanpa memberi bobot apa pun pada pendapat orang banyak, baik mereka minoritas maupun mayoritas.
As for the evidence that the opinion of the council of the Ummah in the practical actions and matters, which do not require scrutiny and investigation is binding, this is derived from the acceptance of Rasool Allah (pbuh) of the opinion of the majority to go outside Madinah to confront the army of the Mushrikeen in the battle of Uhud. This is despite that his (pbuh) opinion and that of the senior Sahabah was to remain in Madinah and not to go out. It is also taken from his (pbuh) saying to Abu Bakr and ‘Umar “You (both) agreed on a Mashura, I would not disagree with you.” As for the evidence for section (b), this is the choice made by the Messenger of Allah (pbuh) for the location of the Battle of Badr, based on the proposal of Al-Habab bin Al-Munthir, without consulting his companions over the matter to seek their opinion, let alone committing himself with that proposal. Thus the intellectual and the technical matters together with the finance, army and foreign affairs are referred to the opinions of the experts and the professionals without giving any weight to the opinion of the people whether they were minority or majority.
Fakta bahwa syura dilakukan dalam perkara-perkara yang mubah merupakan qarinah (petunjuk) bahwa syura itu mandub (dianjurkan). Sesungguhnya Rasulullah ﷺ sering kali dan dalam banyak kesempatan meminta pendapat para Sahabat yang mulia dalam berbagai urusan dan meminta pertimbangan mereka. Ahmad meriwayatkan dari Anas bahwa; "Rasulullah ﷺ bermusyawarah (dengan orang-orang) ketika beliau mendengar kabar kedatangan Abu Sufyan." Ahmad meriwayatkan dari Anas, yang berkata; "Rasulullah ﷺ bermusyawarah ketika beliau hendak pergi ke Badar. Abu Bakar menyampaikan pendapatnya kepada beliau. Kemudian beliau bermusyawarah dengan Umar, yang juga menyampaikan pendapatnya kepada beliau. Lalu beliau bermusyawarah dengan mereka, maka sebagian kaum Anshar berkata; 'Nabi Allah menginginkan kalian berbicara, wahai kaum Anshar.' Sebagian kaum Anshar berkata; 'Apakah engkau bermusyawarah dengan kami, wahai Nabi Allah? Kami tidak akan berkata seperti kaum Bani Israil kepada Musa (as); "Pergilah engkau dan Tuhanmu, lalu berperanglah kalian, sedangkan kami akan duduk di sini saja," tetapi demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, jika engkau membawa kami ke Barkul Ghimad, niscaya kami akan mengikutimu.'" Mengenai tawanan Badar, Ahmad meriwayatkan dari Umar, "...Rasulullah ﷺ bermusyawarah dengan Abu Bakar, Umar, dan Ali..." Ibnu Ishaq meriwayatkan dari Az-Zuhri, yang berkata; "Ketika kesulitan semakin menimpa kaum muslimin, Rasulullah ﷺ mengutus utusan kepada Uyainah bin Hishn dan Al-Harits bin Auf Al-Murri, dua pemimpin Ghatafan, dan beliau menawarkan kepada mereka sepertiga hasil panen Madinah dengan syarat mereka kembali bersama kaumnya dan meninggalkan (peperangan melawan) beliau dan para sahabatnya. Kesepakatan dicapai di antara mereka hingga mereka menuliskannya dalam sebuah surat, tanpa memanggil saksi dan tanpa keputusan untuk menyelesaikan perdamaian kecuali perundingan mengenai hal itu. Ketika Rasulullah ﷺ hendak menyelesaikannya, beliau mengirim utusan kepada Sa'd bin Mu'adz dan Sa'd bin Ubadah. Beliau menyampaikan perkara itu kepada keduanya dan bermusyawarah dengan mereka..." Selain itu, Rasulullah ﷺ bermusyawarah dengan para sahabatnya dalam Perang Uhud, apakah beliau akan keluar dari Madinah atau tetap berada di dalamnya. Ini di samping musyawarah-musyawarah lainnya. Demikian pula Abu Bakar biasa merujuk kepada para pemimpin kaum Muhajirin dan Anshar serta para ulama mereka untuk bermusyawarah. Beliau bermusyawarah dengan mereka mengenai persoalan memerangi orang-orang murtad, yaitu mereka yang enggan membayar zakat, dan dalam perkara menyerang bangsa Romawi, di samping perkara-perkara lainnya. Umar dan para khalifah sesudahnya juga biasa merujuk kepada rakyat untuk meminta musyawarah dan pendapat mereka.
The fact that the Shura is over the Mubah things is a Qareenah (indication) that it is Mandoob (recommended). Indeed the Messenger of Allah (pbuh) used to refer to the honourable Sahabah over many matters and on many occasions to consult them and seek their opinion. Ahmad has reported from Anas that; “ The Messenger of Allah (pbuh) consulted (people) when He heard the news of the advent of Abu Sufyan.” Ahmad narrated from Anas, who said; “The Messenger of Allah (pbuh) consulted when He went to Badr. Abu Bakr expressed his opinion to him. Then He consulted ‘Umar who expressed to Him his opinion. Then He consulted them, so some of the Ansar said; ‘The Prophet of Allah wants you to speak O folk of Al-Ansar.’ Some of the Ansar said; ‘Do you consult us O Prophet of Allah? We do not say as the children of Israel said to Musa (as); ‘You and your Lord go and fight, but we will stay at home’, but, by He who sent you with the Truth, if you were to take us to Bark al- Ghimaad, we would follow you.’” Regarding the captives of Badr, Ahmad reported on the authority of ‘Umar “...the Messenger of Allah (pbuh) consulted Abu Bakr, ‘Umar, and Ali...” Ibnu Ishaq reported from Az-Zuhri, who said; “When hardship increased on the people, the Messenger of Allah (pbuh) sent to Uyayna bin Husn and Al-Harith bin Awf Al-Murri, the two leaders of Ghatafan, and He (proposed to) give them the third of the Madinah produce on condition that they return together with their folk, leaving (the fight against) Him and his companions. Agreement was reached between them to the point that they wrote that in a letter, without calling the witnesses and without the decision of concluding the peace except the negotiation over that. When the Messenger of Allah (pbuh) wanted to conclude that He sent to Sa’d bin Mu’az and Sa’d bin Ubadah. He mentioned the matter to them and consulted them...” Also, the Messenger of Allah (pbuh) consulted his companions in the Battle of Uhud, whether to leave Madinah or stay in it. This is in addition to other consultations. Likewise Abu Bakr used to refer to the leaders of Al-Muhajireen and Al-Ansar and to their scholars to consult them. He consulted them over the issue of fighting against the apostates, those who refused to pay the Zakat and in the matter of invading the Romans besides other matters. ‘Umar and the Khulafaa’ after him, also used to refer to the people for their consultation and opinion.
Orang-orang kadang memberikan pendapat atas inisiatif mereka sendiri untuk menasihati Khalifah dalam beberapa perkara. Hal ini terjadi pada Abu Bakr setelah ia menjadi Khalifah dan hendak memberangkatkan Usamah bersama pasukannya, ketika sebagian besar orang Arab murtad dari Islam. ‘Umar, ‘Utsman, Abu ‘Ubaidah, Sa’d bin Abi Waqqash, dan Sa’id bin Zaid meminta kepadanya untuk menasihatinya agar tidak mengirim Usamah, tetapi ia menolak permintaan mereka. Peristiwa-peristiwa ini telah dipraktikkan oleh Rasulullah ﷺ dan para Khulafaur Rasyidin setelah beliau, dan terjadi di hadapan para Sahabat. Hal ini menunjukkan bahwa syura, yaitu meminta pertimbangan dan meminta pendapat orang-orang, adalah perkara yang mandub. Oleh karena itu, dianjurkan (mandub) bagi Khalifah untuk kembali kepada Majelis Ummat untuk bermusyawarah dan meminta pendapatnya dalam berbagai perkara dan tindakan.
People sometimes used opinions based on their own initiative, to advise the Khaleefah over some matters. This happened with Abu Bakr after He became Khaleefah and wanted to dispatch Usama with his army, when most of the Arabs apostasised from Islam. ‘Umar, ‘Uthman, Abu ‘Ubaydah, Sa’d bin Abi Waqqas and Sai’d bin Zaid called on Him to advise Him not to send Usama, but He rejected their request. These incidents practiced by the Messenger of Allah (pbuh) and the guided Khulafaa’ after Him occurred in front of the Sahabah. They indicate that Shura and referring to the people to consult them and seeking their opinion is Mandoobin Thereupon, it is Mandoob for the Khaleefah to return to the Council of the Ummah to consult it and seek its opinion over the various matters and actions.
Apabila Khalifah merujuk kepada Majelis Ummat untuk meminta pendapatnya dalam perkara-perkara praktis dan tindakan-tindakan, maka ia wajib berpegang pada pendapat mayoritas. Hal ini didasarkan pada kepatuhan Rasulullah ﷺ terhadap pendapat mayoritas dalam Perang Uhud, meskipun pendapat beliau dan pendapat para Sahabat berbeda dengan pendapat mayoritas. Beliau ﷺ mengesampingkan pendapat beliau dan pendapat para Sahabat, lalu mematuhi pendapat mayoritas. Ini menunjukkan bahwa dalam kejadian semacam itu, yaitu jenis tindakan yang tidak memerlukan kajian dan penelitian, maka yang diambil adalah pendapat mayoritas kaum Muslimin. Hal ini juga diambil dari sabda Rasulullah ﷺ kepada Abu Bakar dan 'Umar sebagaimana diriwayatkan Ahmad dari Ibnu Ghanam al-Asy'ari: "Seandainya kalian bersepakat dalam satu musyawarah, niscaya aku tidak akan menyelisihi kalian." Kata *Mashura* dalam hadits ini sendiri adalah *Syura*, yang mencakup musyawarah dalam setiap perkara praktis atau tindakan.
When the Khaleefah refers to the Council of the Ummah to seek its opinion over the practical matters and the actions, He must commit himself to the opinion of the majority. This is based on the compliance of the Messenger of Allah (pbuh) with the opinion of the majority in the Battle of Uhud, though his opinion and that of the Sahabah was different to that of the majority. He gave up his opinion and that of the Sahabah and complied with the opinion of the majority. This indicates that in such an incident, which is the type of action that does not need study and scrutiny, the opinion of the majority of Muslims is adopted. It is also taken from the saying of the Messenger of Allah (pbuh) to Abu Bakr and ‘Umar as narrated by Ahmad from Ibnu Ghanam al-Asha’ri “Had you agreed together in a Mashura I would not disagree with you.” The Mashura in this Hadith is itself Shura, which covers consultation in any practical matter or an action.
Mengenai bagian (a) dari bagian pertama ini. Adapun bagian (b), jika Khalifah merujuk kepada Majelis untuk meminta pendapatnya dalam perkara-perkara bagian ini, maka pendapat Majelis tersebut tidak mengikat. Asalnya, Khalifah mengambil pendapat para ulama, ahli, dan profesional dalam perkara-perkara bagian ini, sebagaimana yang terjadi pada Rasulullah ﷺ ketika beliau mengambil pendapat Al-Habbab bin Al-Mundzir mengenai pemilihan tempat Perang Badar. Hal itu diriwayatkan dalam Sirah Ibnu Hisyam bahwa,
This is with regard to the part (a) from the first section. As for part (b) if the Khaleefah refers to the Council to seek its opinion in the matters of this part, the opinion of the council is not binding. Originally, the Khaleefah takes the opinion of the scholars, experts and professionals in the matters of this part as it occurred with the Messenger of Allah (pbuh) when He adopted the opinion of Al-Habab bin Al-Munthir regarding the selection of the place of the Battle of Badr. It was narrated in the Seerah of Ibnu Hisham that,
“Ketika Beliau ﷺ berkemah di sisi dekat sumber air Badr, Al-Habab bin Al-Munthir tidak senang dengan tempat itu. Ia berkata kepada Rasulullah ﷺ, ‘Wahai Rasulullah! Apakah Allah menempatkanmu di tempat ini sehingga kami tidak boleh beranjak darinya, ataukah ini pendapat, perang, dan strategi?’ Beliau ﷺ bersabda, ‘Bahkan ini adalah pendapat, perang, dan strategi.’ Al-Habab bin Al-Munthir berkata, ‘Wahai Rasulullah, ini bukan tempat (yang tepat). Pindahkanlah pasukan hingga kita sampai di sisi sumber air yang dekat dengan musuh, lalu kita berkemah di sana. Kemudian kita tutup sumber air di bagian lain, kita buat kolam di atasnya, dan kita isi dengan air. Lalu kita berperang melawan mereka sementara kita dapat minum dan mereka tidak.’ Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Engkau telah memberikan pendapat yang benar.’ Maka Rasulullah ﷺ dan kaum Muslimin bangkit dan berjalan hingga sampai di sisi sumber air yang dekat dengan musuh, lalu berkemah di sana. Kemudian Beliau ﷺ memerintahkan agar sumur-sumur di bagian lain ditutup, dan hal itu dilakukan. Beliau ﷺ membuat kolam di atas sumur-sumur yang ditutup tersebut, lalu mengisinya dengan air, dan mereka memasukkan wadah-wadah air mereka ke dalamnya.” Maka Rasulullah ﷺ menyetujui pendapat al-Habab dan mengikutinya.”
“When He (pbuh) camped at the near side of the water of Badr, Al- Habab bin Al-Munthir was not happy with this place. He said to the Messenger (pbuh); ‘O Messenger of Allah! Did Allah make you camp in this place where we can’t depart from it, or is it the opinion, war and strategy?’ He (pbuh) said; ‘It is rather the opinion, war and strategy.’ Al-Habab bin Al-Munthir said; ‘O Messenger of Allah, this is not the (right) place. Move the people till we come to the side of the water near to the people (enemy), we camp there, then we seep away the water from the other part, we build a basin on top of it, we fill it with water. Then we fight against the people where we drink and they do not.’ The Messenger of Allah (pbuh) said; ‘You gave the (right) opinion.’ So the Messenger of Allah (pbuh) and the Muslims stood up and walked till they reached the near side of the water from the enemy and camped there. Then He (pbuh) ordered that the water be seeped away which was done. He built a basin on top of the seeped wells, where it it was filled with water and they threw in their (water) pots.” So the Messenger of Allah (pbuh) agreed with the opinion of al-Habab and followed it.
Dalam peristiwa ini, yang berkaitan dengan pendapat, peperangan dan strategi, pandangan masyarakat umum tidak memiliki bobot dalam pengambilan keputusan. Yang dipertimbangkan justru pandangan para ahli. Serupa dengan hal ini adalah perkara-perkara teknis serta pemikiran yang membutuhkan kajian dan telaah, beserta definisi-definisinya. Dalam semua perkara seperti itu, rujukannya adalah para ahli dan profesional, bukan pendapat orang awam. Suara mayoritas tidak memiliki bobot dalam perkara-perkara semacam ini, melainkan yang dipegang adalah pendapat mereka yang memiliki ilmu, pengalaman, dan keahlian.
In this incident, which has to do with the opinion, war and strategy, the views of the people have no weight in taking the decision. Rather the view of the expert is what is considered. Similar to this are the technical matters and the thoughts that require study and scrutiny, together with the definitions. In all of such matters, reference is made to the experts and professionals and not to the ordinary peoples’ opinion. There is no weight to the majority for such matters, but rather to those with knowledge, experience and specialisation.
Hal ini juga berlaku pada urusan keuangan, karena Syara' telah menetapkan jenis-jenis dana yang harus dikumpulkan serta bidang-bidang yang harus dibelanjakan. Syara' juga telah menetapkan kasus-kasus di mana pajak dikenakan, oleh karena itu tidak ada gunanya meminta pendapat rakyat dalam pengumpulan dan alokasi dana tersebut. Serupa dengan ini adalah tentara. Syariah telah menyerahkan kepada Khalifah hak untuk mengatur urusan tentara, dan menetapkan aturan-aturan Jihad. Tidak ada keabsahan pada pendapat rakyat atas perkara-perkara yang telah diputuskan oleh Syara'. Hal ini juga berlaku pada hubungan Negara dengan negara-negara lain, karena ini termasuk pemikiran yang memerlukan kajian dan wawasan yang mendalam serta berkaitan dengan Jihad. Selain itu, ia merupakan bagian dari pendapat, peperangan dan strategi. Oleh karena itu, tidak ada gunanya pendapat rakyat dalam perkara ini, baik mayoritas maupun minoritas. Namun, Khalifah diperbolehkan menyampaikan perkara-perkara ini kepada Majelis Ummat untuk dimintai musyawarah dan pendapatnya, karena penyampaian tersebut hukumnya Mubah, dan pendapat Majelis dalam perkara-perkara ini tidak mengikat, sebagaimana dalam peristiwa Badar.
This also applies to the financial matters, because the Shar’a has determined the types of funds which must be collected, and the areas over which they need to be spent. The Shar’a has also determined the cases in which taxes are imposed, therefore there is no point in seeking the opinion of the people in the collection and allocation of the funds. Similar to this is the army, the Shari’ah has left to the Khaleefah the right of managing the army’s affairs, and it determined the rules of Jihad. There is no validity in the opinion of the people over matters decided by the Shar’a. This also applies to the relationship of the State with other States, because this is of the thought that requires study and deep insight and is related to Jihad. Furthermore, it is a part of the opinion, war and strategy. Therefore, there is no point in the opinion of the people in this matter whether it is the majority or minority. However, the Khaleefah is allowed to present these matters to the Council of the Ummah for its consultation and opinion, because such presentation is of the Mubah, and the opinion of the Council in these matters is not binding as in the incident of Badr.
Mengenai bagian kedua, meskipun apa yang ingin diadopsi oleh Khalifah berupa hukum-hukum dan kaidah-kaidah termasuk tugas-tugasnya, dan pendapat majelis mengenai hal-hal tersebut tidak mengikat, Khalifah berhak merujuk kepada Majelis Ummat untuk memastikan pendapat mereka tentang hukum-hukum syariat dan kaidah-kaidah yang ingin Ia adopsi. Hal ini serupa dengan apa yang dilakukan 'Umar bin Al-Khattab (ra) ketika Ia merujuk kepada kaum Muslimin tentang hukum-hukum syariat, yang tidak diingkari oleh para Sahabat, seperti dalam peristiwa tanah-tanah yang ditaklukkan di Irak, ketika kaum Muslimin meminta-Nya untuk membagi tanah-tanah tersebut di antara para pejuang yang membukanya. Maka 'Umar bertanya kepada orang-orang, namun pendapatnya akhirnya menetapkan agar tanah tersebut tetap dikuasai pemilik-pemiliknya dengan syarat mereka membayar kharaj yang telah ditentukan atasnya, di samping membayar jizyah atas diri mereka. Rujukan 'Umar dan Abu Bakr sebelumnya kepada para Sahabat untuk meminta pendapat mereka tentang hukum-hukum syariat tanpa adanya bantahan dari para Sahabat, menunjukkan adanya Ijma' (konsensus) mereka. Ini menjadi dalil bahwa Khalifah berhak merujuk kepada kaum Muslimin untuk meminta pendapat mereka tentang hukum-hukum syariat apabila Ia tidak menemukan nash tentangnya dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ, atau Ia mendapatinya sulit dipahami, atau ketika Ia ingin mengadopsinya. Pendapat mereka dalam semua hal ini tidak mengikat Khalifah.
With regard to the second section, although what the Khaleefah wants to adopt of rules and Canons is of his duties, and the opinion of the council regarding these matters is not binding, the Khaleefah has the right to refer to the Council of the Ummah to ascertain their opinion over the divine rules and canons which He wants to adopt. This is similar to what ‘Umar bin Al-Khattab (rta) did when He referred to the Muslims over the divine rules, which the Sahabah did not object to, as in the incident of the conquered lands of Iraq, when the Muslims asked Him to divide the lands amongst the fighters who opened them. Hence ‘Umar asked the people, but his opinion settled on keeping the land with its landlords on condition that they pay a known Kharaj over it in addition to paying the jizyah over their persons. The reference of ‘Umar and Abu Bakr before Him to the Sahabah for their opinion over the divine rules without an objection from the Sahabah to this, indicates their Ijmaa’ (consensus). This is evidence that the Khaleefah has the right to refer to the Muslims to seek their opinion over the divine rules when He does not find texts about them in the Kitab of Allah and the Sunnah of His Messenger, or He finds them difficult to understand or when He wants to adopt them. Their opinion in all of these matters is not binding to the Khaleefah.
Anggota non-Muslim dalam Majelis tidak memiliki hak untuk meninjau apa yang hendak diadopsi oleh Khalifah berupa hukum dan kaidah, karena kekafiran mereka terhadap Islam. Hak mereka hanyalah menyampaikan pendapat mengenai ketidakadilan penguasa terhadap mereka, bukan menyampaikan pendapat tentang hukum-hukum dan kaidah-kaidah ilahi.
The non-Muslim members of the Council do not have the right to look into what the Khaleefah wants to adopt of rules and canons because of their disbelief in Islam. Their right is in voicing their opinion of the injustice of the rulers towards them, and not in expressing of their opinion over the divine rules and canons.
Mengenai bagian ketiga, dalilnya adalah makna umum dari nash-nash yang berkaitan dengan menuntut pertanggungjawaban para penguasa. Ahmad meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, bahwa ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Akan ada para ‘umara’ atas kalian yang memerintahkan kalian melakukan hal-hal yang tidak mereka kerjakan. Siapa yang membenarkan kebohongan mereka dan menolong kezaliman mereka, maka ia bukan dari golonganku dan aku bukan darinya, dan ia tidak akan bersamaku di al-Hawdh (telaga).” Ahmad meriwayatkan dari Abu Sa‘id al-Khudri, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “…sebaik-baik jihad adalah mengucapkan kata yang benar di hadapan penguasa yang zalim.” Al-Hakim meriwayatkan dari Jabir, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin ‘Abdul-Muththalib dan seorang laki-laki yang berdiri di hadapan penguasa zalim, lalu ia memerintahkannya dan melarangnya, lalu penguasa itu membunuhnya.” Muslim meriwayatkan dari ‘Auf bin Malik al-Asyja‘i bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Ingatlah! Siapa pun yang diangkat seorang wali atasnya, lalu ia melihat wali itu melakukan suatu maksiat kepada Allah, hendaklah ia membenci maksiat tersebut, tetapi jangan menarik tangannya dari ketaatan.” Muslim meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Akan diangkat para amir atas kalian, kalian mengenali sebagian perbuatan mereka dan mengingkari sebagian lainnya. Siapa yang mengenali, ia terbebas dari kesalahan. Siapa yang mengingkari, ia selamat. Namun siapa yang ridha dan mengikuti mereka, (maka ia binasa).” Teks-teks ini bersifat umum dalam redaksinya dan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban berlaku atas setiap perbuatan. Ketika para Sahabat menentang Rasulullah ﷺ dalam perjanjian Hudaibiyah, dan mereka berselisih keras dengan beliau, beliau tidak mencela perbedaan pendapat mereka. Beliau justru menolak pendapat mereka dan menyelesaikan perjanjian damai tersebut, karena apa yang beliau lakukan adalah wahyu dari Allah ﷻ, dan pendapat manusia tidak memiliki bobot dalam perkara semacam itu. Beliau ﷺ menegur mereka karena mereka tidak menaati perintah beliau ketika beliau memerintahkan mereka untuk menyembelih hewan kurban (Al-Hadi), mencukur kepala, dan membatalkan ihram mereka. Rasulullah ﷺ juga tidak menegur al-Habab bin Al-Munthir dalam perang Badar ketika ia mengajukan keberatan atas tempat perkemahan yang dipilih Rasulullah ﷺ, bahkan beliau ﷺ mengikuti pendapatnya. Pertanggungjawaban di hadapan Majelis Syura kepada Khalifah dan para pembantu, gubernur, serta 'Amil lainnya ini berkaitan dengan tindakan yang benar-benar telah dilaksanakan, baik tindakan itu bertentangan dengan hukum syariat, keliru atau membahayakan kaum Muslimin, maupun zalim atau lalai terhadap warga dalam mengurus urusan mereka. Khalifah wajib menanggapi pertanggungjawaban dan keberatan tersebut dengan menjelaskan pandangan dan dalilnya mengenai perkataan, perbuatan, dan tugas yang telah ia laksanakan, sehingga Majelis Syura dapat yakin akan baiknya kinerja, keikhlasan, dan kejujuran Khalifah. Namun jika Majelis Syura tidak menerima pandangan Khalifah dan menolak argumennya, hal tersebut harus diteliti lebih lanjut. Jika persoalan itu termasuk perkara yang keputusan mayoritasnya mengikat, maka pendapat Majelis Syura mengikat; jika tidak, maka tidak mengikat.
Tidak tepat jika bertanya: "Apa nilai dari meminta pertanggungjawaban Khalifah padahal ia tidak wajib bertindak sesuai dengan pertanggungjawaban ini?" Hal ini karena pertanggungjawaban merupakan hukum syariat yang wajib dilaksanakan, dan merupakan kewajiban kifayah. Selain itu, sifat dari pertanggungjawaban adalah menyingkap informasi tentang pendapat umum dan memperjelasnya. Pertanggungjawaban juga memperingatkan dan membangkitkan pendapat umum, karena pendapat umum lebih kuat daripada tentara, dan para penguasa di mana pun takut kepadanya. Oleh karena itu, pertanggungjawaban memiliki nilai yang sangat besar.
It is not correct to ask; “What is the value of accounting the Khaleefah when He is not obliged to act according to this accounting?” This is because accounting is a divine rule that has to be performed, and it is a duty of sufficiency. Furthermore the nature of accounting is that it reveals information about the opinion, and clarifies it. It also warns the public opinion and arouses it, for the public opinion is more powerful than the armies, and the rulers everywhere fear it. Therefore, accounting is of great value.
Jika mereka yang bertugas sebagai pejabat perhitungan (al-hasib) berselisih dengan para penguasa mengenai suatu perkara dari sudut pandang hukum, perkara tersebut dirujuk ke pengadilan perbuatan zalim (Al-Mazaalim) atas permintaan dari Majelis, berdasarkan firman Allah (SWT): "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kamu. Jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya." [TMQ An-Nisa’a: 59]
If those who account differed with the rulers over any matter from the legal point of view, the matter is referred to the court of unjust acts (Al- Mazaalim) by a request from the Council, due to what Allah (swt) says; “O you who believe obey Allah and obey the Messenger and those in authority from amongst you. If you disputed over a matter refer it to Allah and the Messenger.” [TMQ An-Nisa’a: 59]
Ini berarti bahwa jika kaum Muslimin berselisih dengan para penguasa dalam suatu perkara, mereka hendaknya mengembalikannya kepada Allah dan kepada Rasul-Nya, yaitu berhukum kepada Syari'at. Ini berarti merujuk kepada peradilan, yaitu kepada pengadilan atas perbuatan-perbuatan zalim, dan putusannya bersifat mengikat.
This means that if the Muslims dispute with the people of authority over a matter, they should refer it to Allah and to the Messenger, that is to arbitrate with the Shar’a. This means to refer to Judiciary, that is to the court of unjust acts and its opinion is binding.
Mengenai bagian keempat, dalilnya adalah bahwa Rasulullah ﷺ memberhentikan al-'Ala' bin Al-Hadhrami, 'Amil beliau di Bahrain, karena utusan 'Abd Qais mengadukannya kepada Rasulullah ﷺ. Ibnu Sa'd meriwayatkan dari jalur Muhammad bin 'Umar:
With regards to the fourth section, its evidence is that the Messenger of Allah (pbuh) removed al-’Ala’a bin Al-Hadhrami, his ‘Aamil over Bahrain, because the delegate of ‘Abd Qais complained about Him to the Messenger (pbuh). Ibnu Sa’d narrated on the authority of Muhammad bin ‘Umar:
“Bahwa Rasulullah ﷺ menulis surat kepada al-‘Ala’ bin al-Hadhrami agar datang kepadanya bersama dua puluh orang dari ‘Abdul Qais. Ia pun datang kepada beliau bersama dua puluh orang yang dipimpin oleh ‘Abdullah bin ‘Awf al-Asyaj, dan beliau mengangkat setelahnya al-Mundzir bin Sawa. Utusan itu mengadukan al-‘Ala’ al-Hadhrami, maka Rasulullah ﷺ memberhentikannya dan mengangkat Iban bin Sa‘id bin al-‘Ash, lalu beliau bersabda kepadanya: ‘Perhatikanlah ‘Abdul Qais dan muliakanlah para pemimpin mereka.’” Demikian pula ‘Umar bin al-Khattab memberhentikan Sa‘d bin Abi Waqqash dari wilayah hanya karena pengaduan rakyat terhadapnya, dan ia berkata: “Aku tidak memberhentikannya karena kekurangan atau pengkhianatan.” Hal ini menunjukkan bahwa rakyat suatu wilayah berhak menyatakan kemarahan dan ketidakpuasan mereka terhadap wali dan amir mereka, dan khalifah wajib memberhentikan mereka. Demikian pula, Majelis Ummat diperbolehkan, sebagai wakil seluruh kaum Muslimin di dalam negara, untuk menyatakan kemarahan dan ketidakpuasan terhadap para wali dan ‘amil, dan khalifah wajib memberhentikan mereka dengan segera.
“That the Messenger of Allah (pbuh) wrote to al-Ala’a bin Al-Hadhrami to come to Him with twenty men from ‘Abd Qais. He reached Him with twenty men headed by ‘Abdullah bin Awf al-Ashajj, and appointed after Him Al-Munthir bin Sawa. The delegate complained of al-Ala’a Al-Hadhrami so the Messenger of Allah (pbuh) removed Him and appointed Iban bin Said bin Al-’Aass and said to him: ‘Take care of ‘Abd Qais and respect their chiefs.’” Also ‘Umar bin Al-Khattab removed Sa’d bin Abi Waqqas from the Wilayah just because of the complaint of the people against him, and He said; “I did not remove Him because of deficiency or treason”, This indicates that the people of the Wilayah have the right to express their anger and discontent of their Wulah and Ameers, and the Khaleefah thus has to remove them. Likewise, the Council of the Ummah is allowed, as a representative of all Muslims in the State, to express its anger and discontent of the Wulah and ‘Aamils and the Khaleefah has to remove them immediately.
Berkenaan dengan bagian kelima, dalilnya adalah bahwa kaum Muslimin meminta ‘Umar, ketika Beliau ditikam dan hampir wafat, agar menunjuk seseorang sebagai penggantinya, tetapi Beliau menolak permintaan mereka. Mereka mengulangi permintaan itu, lalu Beliau menunjuk enam orang. Hal ini merupakan Ijma’ Sukuti (kesepakatan dengan diam), yang menjadi dalil bahwa anggota Muslim dari Majelis Ummat berhak menyaring calon untuk jabatan Khilafah, dan pendapat mereka dalam perkara ini mengikat. Telah diketahui bahwa ‘Umar menugaskan lima puluh orang untuk mengawasi enam orang yang Beliau tunjuk, dan Beliau memerintahkan mereka untuk membunuh siapa pun di antara mereka yang menentang calon penerus yang dipilih. Beliau juga memberi enam orang tersebut waktu tiga hari, perkara yang menunjukkan kewajiban. Adapun anggota non-Muslim, mereka tidak memiliki hak dalam menyaring calon, karena Bai‘ah itu khusus bagi kaum Muslimin.
With regards to the fifth section, the proof is that the Muslims asked ‘Umar, when He was stabbed and was close to death, to appoint somebody after him, but He rejected their request. They repeated the request, so He nominated six persons. This was an Ijma’a Sakooti (consent by silence), which is evidence that Muslim members of the Council of the Ummah have the right to shortlist the nominees for the post of Khilafah, and their opinion in this matter is binding. It was proved that ‘Umar assigned fifty men to watch the six men He nominated, and He ordered them to kill anyone of them who opposed the chosen successor. He also assigned to the six, three days, a matter which indicates obligation. As for non-Muslim members, they have no right in shortlisting the nominees, because the Bay’ah is specific to Muslims.