7.2 Syarat-syarat Wakil yang Diangkat
7.2 The conditions of the Delegated Assistant
Asisten yang diberi wewenang (delegasi) harus memenuhi syarat-syarat yang disyaratkan pada khalifah, yaitu: laki-laki, merdeka, beragama Islam, baligh, berakal sehat, adil, dan cakap dalam hal-hal yang diserahkan kepadanya berupa tugas-tugas yang didelegasikan kepadanya.
The delegated assistant should meet the conditions required in the Khaleefah i.e. to be male, free, Muslim, mature, sane, just and cometent in what is assigned to Him in terms of duties delegated to him.
Dalil-dalil untuk syarat-syarat ini sama dengan dalil-dalil untuk syarat-syarat jabatan Khalifah. Oleh karena itu, asisten haruslah laki-laki, karena Rasulullah ﷺ bersabda:
Evidences of these conditions are the same as those of the conditions of the Khaleefah post. Therefore, the assistant should be male, for the Messenger of Allah (pbuh) said:
"Orang-orang yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita tidak akan pernah berhasil." [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abi Bakrah] Ia juga harus merdeka, karena budak tidak memiliki wewenang atas urusannya sendiri, sehingga ia tidak dapat mengurus urusan orang lain. Ia juga harus sudah baligh, karena Rasulullah ﷺ bersabda:
“People who appoint a woman to run their affairs shall never succeed.” [Narrated by al-Bukhari on the authority of Abi Bakra] He must also be free, for the slave does not have authority over his own affairs, thus He cannot run other people’s affairs. He should also be mature, for the Messenger of Allah (pbuh) said:
“Tiga golongan orang dibebaskan dari pertanggungjawaban: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia mencapai usia baligh, dan orang gila hingga ia sembuh.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud] Ia juga harus berakal sehat, karena dalam hadis yang sama, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Three types of people are exempted from accountability, the one who sleeps until He wakes up, a child until He reaches the age of puberty and the insane until He is cured.” [Narrated by Abu Dawood] He also should be sane, for in the same Hadith, the Messenger of Allah (pbuh) said:
"...dan orang gila hingga ia sembuh." Dalam riwayat lain disebutkan "...tentang orang yang akalnya dikuasai hingga ia kembali berakal." Mu'awin juga harus adil, karena Allah (SWT) telah menjadikannya sebagai syarat dalam persaksian. Dia (SWT) berfirman:
“...and the insane until He is cured.” In another narration the Hadith states “...about the one whose mind is overpowered until He regains his mind.” Mu’awin should also be just for Allah (swt) has made it a condition in testimony. He (swt) says:
"Hendaklah dua orang adil di antara kalian yang menjadi saksi." [TMQ Al-Baqarah: 282]
“Let two just people from amongst you bear witness.” [TMQ Al-Baqarah: 282]
Oleh karena itu, ada alasan yang lebih kuat untuk mensyaratkan keadilan pada pembantu Khalifah. Mu'awin juga harus berasal dari orang-orang yang cakap dalam urusan pemerintahan, agar mampu membantu Khalifah dalam memikul tugas-tugas Khilafah serta tanggung jawab dan wewenang pemerintahan.
Therefore, there is more reason to require justice in the assistant of the Khaleefah. The Mu’awin should also be from the competent people in the duties of ruling, in order to be able to assist the Khaleefah in shouldering the tasks of the Khilafah and the responsibility of ruling and authority.