1.1 Fikih
1.1 Fiqh
Secara bahasa, Fiqh berarti pemahaman (Fahm), sebagaimana firman Allah (SWT):
Linguistically, Fiqh means understanding (Fahm), as in the saying of Allah (swt):
"Kami tidak memahami (ma nafqahu) banyak dari apa yang engkau katakan." (TMQ Hud: 91) yakni, kami tidak mengerti.
“We do not comprehend (ma nafqahu) much of what you say.” (TMQ Hud: 91) i.e. we do not understand.
Sebagai istilah yurisprudensi, Fiqh memiliki dua makna.
As a juristic term, Fiqh has two meanings:
A. Para ulama Usuli seperti al-Amidi, al-Zarkasyi, al-Baydawi dan asy-Syaukani mendefinisikan fikih sebagai, „ilmu tentang hukum-hukum syar'i praktis yang diperoleh dari dalil-dalil terperinci (al-adillah at-tafshiliyyah)‟.1
A. The Usuli scholars such as Amidi, al-Zarkashi, al-Baydawi and Shawkani have defined fiqh as, „the knowledge of the practical Shar‟ai matters that are derived from their elaborated evidences (al-ad‟Illah al-tafsiliyyah)‟.1
Sebagai contoh, seorang Faqih akan mengetahui hukum untuk masalah aborsi; selain itu, ia juga akan mengetahui bagaimana dan dari mana hukum tersebut diambil.
As an example, a Faqih would know the ruling for the issue of abortion; in addition, he would know how and from where this ruling was extracted from.
B. Seluruh hukum Islam. Definisi ini sinonim dengan istilah Syari'ah.
B. All the Islamic laws. This definition is synonymous to the term Shari‟ah.
Mengetahui hukum-hukum Syariat yang wajib dijalani seorang Muslim dalam kehidupannya adalah kewajiban individu bagi setiap Muslim, karena ia diperintahkan untuk menjalankan seluruh amalnya sesuai dengan hukum-hukum yang diturunkan oleh Penciptanya, Allah (SWT). Hal ini disebabkan karena seruan pembebanan kewajiban (Takleef) yang disampaikan oleh Pembuat Syariat (Asy-Syari'), yaitu Allah, kepada umat manusia, dan kepada orang-orang beriman, merupakan seruan yang tegas bagi siapa pun, baik yang berkaitan dengan akidah (Iman) maupun dengan perbuatan manusia. Allah (SWT) berfirman:
Knowing the Shari‟ah rules with which a Muslim is obliged with in life is an individual duty upon every Muslim, as he is commanded to undertake all his actions according to the laws revealed by his creator, Allah (swt). This is because the address of accountability (Takleef) with which the Legislator (Ash-Shar‟i) addressed mankind, and addressed believers, is a decisive address to anyone whether it was about the creed (Iman) or human actions. Allah‟s (swt) says:
"Tidaklah pantas bagi seorang mukmin laki-laki dan tidak pula bagi perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (lain) bagi mereka tentang urusan mereka." (QS. Al-Ahzab: 36)
“It is not for any believer, male or female, to have any option in any matter upon which Allah and His Messenger have judged.” (TMQ Al-Ahzab: 36)
{"Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (TMQ Al-Zalzalah: 7-8)}
) “Whoever performs a particle‟s weight of good will see it, and whoever performs a particle‟s weight of evil will see it.” (TMQ Al-Zalzalah: 7-8)
"Pada hari ketika setiap jiwa mendapati segala kebaikan yang telah dikerjakannya dan segala keburukan yang telah dikerjakannya, ia berharap seandainya ada jarak yang jauh antara dirinya dan (keburukannya). Dan Allah memperingatkan kamu tentang diri-Nya." (QS. Ali 'Imran: 30)
“The Day that every soul will be confronted with all the good it has done and all the evil it has done, it will wish that there was a great distance between it and (its evil). But Allah cautions you about Himself.” (TMQ Al-Imran: 30)
"Dan setiap jiwa akan diberi balasan atas segala amal perbuatannya." (QS An-Nahl: 111)
“And each soul will be recompensed for all its actions.” (TMQ An-Nahl:111)
Taklif (pembebanan kewajiban syariat) telah ditetapkan secara tegas dalam nas-nas, sehingga seorang Muslim wajib membatasi dirinya pada hukum-hukum Syariat setiap kali ia melakukan suatu perbuatan. Oleh karena itu, setiap Muslim wajib mengetahui hukum-hukum Syariat yang mengikatnya dalam kehidupan ini. Adapun mempelajari lebih jauh bidang-bidang lain dalam Syariat merupakan fardu kifayah, bukan fardu ain, yaitu jika sebagian orang telah melaksanakannya, maka kewajiban itu gugur dari yang lainnya.
Accountability (Takleef) has come in a decisive manner in the texts, so a Muslim is accountable to restrict himself to the Shar‟a rules when he undertakes any action. Consequentially it becomes obligatory upon every Muslim to know the Shari‟ah rules with which he is bound by in this life. As for gaining further knowledge in other areas of the Shari‟ah this is a collective obligation (Fard ul Kifaya) not an individual duty (Fard ul Ayn) i.e. if some people fulfil this, then the obligation is lifted from the rest.
Hal ini diperkuat oleh apa yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, yang berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
This is strengthened by what was narrated by Anas bin Malik who said: The Messenger of Allah (saw) said:
"Mencari ilmu itu wajib bagi setiap Muslim." (Ibnu Majah)
“Seeking knowledge is obligatory upon every Muslim.”(Ibn Majah)
Fikih adalah bagian dari hukum-hukum yang mengikat seorang Muslim dalam kehidupannya, seperti ibadah ritual (‘Ibadat) dan transaksi sosial (Mu‘amalat). Oleh karena itu, mempelajari fikih termasuk perkara yang wajib bagi kaum Muslimin. Terdapat banyak hadis mulia yang mendorong untuk mempelajari fikih.
Jurisprudence (Fiqh) is part of the rules with which a Muslim is bound by in his life such as ritual worships („Ibadat) and social transactions (Mu‟amalat). Hence studying Fiqh is among the compulsory matters for Muslims. There are noble Ahadith encouraging the studying of fiqh.
Diriwayatkan dari Mu‟awiyah bin Abu Sufyan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
It is narrated from Mu‟awiyya bin Abu Sufyan that the Messenger of Allah (saw) said:
"Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, niscaya Dia akan memberinya pemahaman yang mendalam tentang agama." (HR. Bukhari)
“The one for whom Allah wills good, He grants him fiqh in the deen.” (Bukhari)
Juga Hazzam bin Hakeem meriwayatkan dari pamannya, dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau bersabda:
Also Hazzam bin Hakeem narrated from his uncle from the Messenger of Allah (saw) who said:
"Kalian berada di masa banyak fuqaha, sedikit penceramah, banyak yang memberi dan sedikit yang meminta; maka amal di masa ini lebih baik daripada ilmu. Akan datang masa sedikit fuqaha, banyak penceramah, banyak yang meminta-minta dan sedikit yang memberi; maka ilmu di masa ini lebih baik daripada amal." Hadis-hadis ini jelas menunjukkan keutamaan fiqih dan mendorong untuk mempelajarinya. Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab berkata:
“You are in a time of many jurisprudents (fuqaha), few speakers, many who give and few who ask; so action in this time is better than knowledge. There will soon come a time of few jurisprudents, many speakers, many who beg and few who give; so knowledge in this time is better than action.” These ahadith are explicit in the virtue of fiqh and encouraging its study. It was narrated that Umar bin al-Khattab said:
"Kematian seribu ahli ibadah yang shalat malam dan beribadah di siang hari lebih ringan dibandingkan kematian satu orang berilmu yang cerdas (Baseer) tentang halal dan haram Allah." (Ahmad).
“The death of one thousand worshippers who pray at night and worships in the day is less serious than the death of one intelligent knower (Baseer) of the halal and haram of Allah.” (Ahmad).
1 Amidi, Ihkam, I, 6; Shawkani, Irshad, hlm. 3; al-Zarkashi, al Bahr al Muhit fi Usul ul Fiqh Jilid 1, hlm. 21; al-Baydawi, Minhaj al wusul ila ilm al usul, hlm. 3.
1 Amidi, Ihkam, I, 6; Shawkani, Irshad, p. 3; al-Zarkashi, al Bahr al Muhit fi Usul ul Fiqh Vol 1, p.21; al-Baydawi, Minhaj al wusul ila ilm al usul, p. 3.