1.3 Syariah
1.3 Shari‟ah
Secara bahasa, makna kata Syari'ah adalah sumber air yang tidak pernah habis, yang darinya manusia memuaskan dahaganya. Dengan demikian, makna Syari'ah secara bahasa adalah bahwa hukum-hukum Islam pada hakikatnya merupakan sumber petunjuk. Sebagaimana air merupakan dasar utama kehidupan, hukum-hukum Islam adalah sumber yang esensial untuk membimbing kehidupan manusia.
The linguistic meaning of the word Shari‟ah is a non-exhaustive source of water with which people satisfy their thirst. Thus, the linguistic significance of Shari‟ah is that the Islamic laws are effectively a source of guidance. As water is the fundamental basis of life, the Islamic laws are an essential source for guiding human life.
Syariat terdiri dari seluruh hukum yang diturunkan dari sumber-sumber legislatif Islam. Hukum-hukum ini tidak hanya terbatas pada bidang pernikahan atau perceraian; sebaliknya, hukum Islam mencakup setiap tindakan yang dilakukan oleh individu maupun masyarakat. Istilah Syariat juga merupakan sinonim dari Fiqih.
Shari‟ah is composed of all the laws derived from the legislative sources of Islam. These laws are not just limited to areas covering marriage or divorce; rather, the Islamic laws cover every action performed by an individual or a society. The term Shari‟ah is also a synonym for Fiqh.