5.1 Makna Ijma'
5.1 The meaning of Ijma‟
Ijma‟ adalah kata benda verbal (masdar) dari kata Arab Ajmaa, yang memiliki dua makna: 1) menetapkan sesuatu, 2) bersepakat atas sesuatu.
Ijma‟ is the verbal noun of the Arabic word Ajmaa, which has two meanings: 1) to determine, 2) to agree upon something.
Ada banyak jenis Ijma' yang dibahas dalam kitab-kitab Ushul al-Fiqh. Di antaranya adalah Ijma' al-Ummah, Ijma' al-Mujtahidin, Ijma' Ahlul Bait, Ijma' Ahlul Madinah, dan Ijma' as-Sahabah. Ijma' as-Sahabah adalah satu-satunya yang bersifat pasti dan disepakati.
There are many types of Ijma‟ discussed in the books of Usul al-Fiqh. Some of these are; Ijma‟ al Ummah, Ijma‟ al Mujtahideen, Ijma‟ ahlel Bayt, Ijma al Madinah and Ijma‟ as-Sahabah. Ijma‟ as-Sahabah is the only one that is definitive and agreed upon.
Jika para Sahabah (ra) setelah wafatnya Nabi (saw) sepakat secara bulat atas suatu solusi terhadap suatu masalah tanpa perbedaan pendapat di antara mereka, dalam ketiadaan hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah, maka kesepakatan ini dianggap sebagai Daleel. Kesepakatan ini pasti didasarkan pada suatu ajaran Muhammad ﷺ yang mereka semua ketahui, tetapi yang tidak sampai kepada kita secara langsung dalam bentuk Hadis. Oleh karena itu, Ijma' as-Sahabah merupakan indikasi dari Sunnah itu sendiri.
If the Sahabah (ra) after the death of the Prophet (saw) were to agree unanimously upon a solution to a problem without any dissent amongst each other, in the absence of a ruling from the Qur‟an and Sunnah, then this agreement is considered to be a Daleel. This agreement must have been based upon some teaching of Mohammed (saw) of which they all knew, but which did not reach us directly in the form of Hadith. Therefore, Ijma‟ as-Sahabah is an indication of Sunnah itself.