10. Apakah Kita Membutuhkan Mazhab atau Aliran Baru?
10. Do We Need a New School or Madhab?
Sebagian orang mengklaim bahwa wajib mengikuti satu Imam atau satu mazhab Fiqih. Ini sepenuhnya keliru, karena kita diperintahkan untuk mengikuti Islam, bukan kepada satu orang tertentu. Orang yang memenuhi syarat Ijtihad tidak harus mengikuti satu mazhab tertentu. Bahkan orang yang bukan Mujtahid pun tidak harus mengikuti satu mazhab tertentu. Sebaliknya, setiap individu diperintahkan untuk mengikuti Syariah, yang digali atau disimpulkan oleh para Mujtahid. Oleh karena itu, ketaatan itu kepada Syariah, bukan kepada Imam atau Mujtahid. Hal ini ditegaskan oleh setiap ulama dan Imam.
Some claim that it is mandatory to adhere to one Imam or one school of Fiqh. This is completely wrong since we are ordered to follow Islam and not to one specific human being. And the person who meets the requirements of Ijtihad does not have to adhere to one specific school of thought. Even if someone is not a Mujtahid, he does not have to follow one specific school. Rather, each individual is ordered to follow the Shari‟ah, which is extracted or deduced by Mujtahids. Consequently, the adherence is to the Shari‟ah and not the Imam or the Mujtahid. This point was emphasised by each of the scholars and Imams.
Di sisi lain, anggapan bahwa kita membutuhkan mazhab Fiqih yang baru karena kondisi Ummat Islam saat ini tidak berdasar. Yang benar-benar dibutuhkan adalah penerapan Islam secara menyeluruh, dan bukan sekadar mengembangkan satu mazhab lain di antara mazhab-mazhab Fiqih yang sudah ada. Namun ada dua faktor yang harus tetap diingat.
On the other hand, the claim that we need a new school of Fiqh due to the current situation of the Muslim Ummah is unfounded. Since what is really needed is the application of Islam in a comprehensive way, and not just to develop another school among the other already existing schools of Fiqh. There are however, two factors that must be kept in mind.
1) Masalah-masalah baru terus bermunculan setiap hari, di setiap zaman dan setiap generasi, dan 2) Umat diperintahkan untuk mengikuti hukum ilahi dalam menyelesaikan setiap masalah.
1) New problems emerging daily, in every era and every generation, and that 2) The Ummah is ordered to follow the divine rule to solve any problem.
Kedua faktor ini oleh karena itu mengharuskan bahwa setiap generasi Ummat Islam harus memiliki sekurang-kurangnya seorang Mujtahid di antara mereka untuk menjawab masalah-masalah baru yang muncul. Untuk menetapkan Hukm Shar‟i, Mujtahid ini tidak perlu membahas masalah-masalah lama, karena masalah-masalah tersebut sudah dijawab. Oleh karena itu, dalam hal ini, yang dibutuhkan adalah Mujtahid yang memenuhi syarat-syarat Ijtihad, untuk menjawab masalah-masalah baru, dan tidak harus membentuk mazhab pemikiran yang baru.
These two factors require therefore, that every generation of the Muslim Ummah must have at least one Mujtahid amongst them in order to address the newly arising problems. In order to deduce the Hukm Shar‟i, this Mujtahid does not have to discuss old problems since they are already addressed. Therefore, in this regard, the need is for Mujtahids to meet the requirements of Ijtihad, in order to address new problems and not necessarily form a new school of thought.
Namun, keberadaan para mujtahid dalam jumlah besar di tengah umat untuk mencari solusi atas persoalan-persoalan baru yang muncul sangat berkurang ketika pintu ijtihad ditutup. Peristiwa memilukan ini terjadi setelah jatuhnya Baghdad pada abad ketujuh Hijriah. Hal ini menimbulkan masalah di tengah umat, karena penutupan pintu ijtihad menyebabkan sangat sedikit orang yang mampu melakukan ijtihad. Akibatnya, persoalan-persoalan baru yang muncul tidak dapat diselesaikan melalui syariah.
However, the presence of vast numbers of Mujtahids among the Ummah to find solutions to the newly arising problems was greatly reduced when the doors of Ijtihad were closed. This tragic event took place after the sacking of Baghdad in the Seventh Century Hijri. This led to a problem in the Ummah because closing the door of Ijtihad resulted in very few people who could perform Ijtihad. Thus the newly arising problems were not being solved through the Shari‟ah.
Tertutupnya pintu ijtihad mengakibatkan berkembangnya berbagai pemikiran mengenai kedudukan umat dalam keterikatannya dengan Islam.
The closing of the doors of Ijtihad resulted in the development of various philosophies concerning the status of the Ummah in its adherence to Islam.
Filsafat-filsafat ini dapat diringkas sebagai berikut:
These philosophies can be summarised as follows:
Sebagian orang mulai mengeluarkan fatwa mengenai persoalan-persoalan baru berdasarkan pemikiran mereka sendiri, tanpa dalil atau metodologi ijtihad yang jelas.
Some people started issuing opinions concerning the new problems, from their own minds, without any Daleel or specific methodology of conducting Ijtihad.
Yang lain terburu-buru melompat pada kesimpulan tanpa memiliki prasyarat ijtihad yang diperlukan, dengan alasan bahwa pintu ijtihad tidak boleh ditutup dan bahwa keadaan saat ini memberi setiap orang kesempatan untuk berijtihad.
Others prematurely jumped to answers without acquiring the necessary prerequisites for Ijtihad, claiming that Ijtihad should not be closed and that the current situation provided everyone with the chance to perform Ijtihad.
Yang lain mulai melemahkan ijtihad, dengan anggapan bahwa setiap persoalan bersifat diperdebatkan dan karenanya terserah kepada individu untuk memilih mana yang paling sesuai dengan keinginannya.
Others began undermining Ijtihad, claiming that every issue is debatable and therefore it is up to the individual to pick and choose whatever is most convenient.
Semua klaim yang disebutkan di atas tidak sah, karena klaim-klaim tersebut menyebabkan kaum Muslimin mulai menjadikan hawa nafsu, keinginan, akal mereka, atau akal orang lain sebagai rujukan, padahal kita diperintahkan untuk menjadikan Islam sebagai satu-satunya rujukan.
All of these claims mentioned above are invalid because they caused Muslims to start taking their desires, wishes, intellect, or someone else‟s intellect as a reference, while we are ordered to take Islam as the one and only reference.
Pintu ijtihad seharusnya tidak ditutup, karena tanpa ijtihad, masalah-masalah baru tidak akan dapat dijawab oleh Hukm Shar‟i. Namun pada saat yang sama, pintu ijtihad juga tidak boleh dibuka lebar-lebar tanpa batasan, pengendalian, atau syarat apa pun. Sebenarnya, ada banyak syarat yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi kualifikasi sebagai seorang Mujtahid, termasuk keikhlasan dan keadilan.
The doors of Ijtihad should not have been closed because without Ijtihad new problems would not be addressed by the Hukm Shar‟i. Yet, at the same time the doors of Ijtihad should not be flung open without any restrictions, controls or requirements. There are actually many requirements to be met in order to meet the qualifications of a Mujtahid, including sincerity and justice.
Yang lain mulai memanfaatkan keberadaan banyak mazhab dengan mencari-cari pendapat yang paling mudah dan menyusun fatwa-fatwa aneh dari setiap mujtahid. Orang-orang ini mendatangi setiap mazhab dan memisahkan pendapat yang halal dari hal-hal yang haram dalam mazhab tersebut. Mereka mengambil fatwa-fatwa yang membolehkan dan meninggalkan yang melarang, hingga akhirnya terbentuk mazhab baru di mana segala sesuatu halal dan tidak ada yang haram. Tindakan ini merupakan penyimpangan besar dari Islam.
Others began taking advantage of the existence of the many schools of thought by shopping around for the most convenient opinion and compiling strange verdicts of each Mujtahid. These people went to each Madhab separating the lawful opinions from the unlawful things of the Madhab. They took the lawful verdicts, leaving the unlawful, until ending up with a new Madhab where everything is lawful and nothing is unlawful. This action is a major deviation from Islam.
Imam Al-Baihaqi meriwayatkan: "Isma'il Al-Qadi berkata: 'Suatu hari aku masuk menemui Al-Mu'tadid, salah seorang khalifah Abbasiyah, dan seketika itu ia menunjukkan kepadaku sebuah kitab untuk dibaca. Aku mendapati bahwa penulisnya telah menghimpun di dalamnya pendapat-pendapat ganjil dari setiap ulama. Maka aku berkata kepada Khalifah bahwa penulis kitab ini adalah seorang ahli bid'ah.' Khalifah bertanya mengapa demikian, dan aku menjawab bahwa pendapat-pendapat tersebut tidak disampaikan oleh para ulama sebagaimana disajikan dalam kitab ini. Orang yang membolehkan nikah mut'ah tidak membolehkan nyanyian, sedangkan orang yang membolehkan satu perbuatan tidak akan membolehkan perbuatan lain. Selain itu, setiap ulama memiliki pendapat-pendapat ganjil, sehingga jika seseorang menghimpun kekeliruan-kekeliruan seluruh imam lalu mengambilnya, maka agama akan hilang.' Khalifah kemudian memerintahkan agar kitab itu dibakar." Imam Al-Auza'i berkata: "Siapa yang menelusuri pendapat-pendapat ganjil para ulama, maka ia keluar dari Islam. Engkau akan mendapati seorang ulama yang memiliki banyak ilmu dan nilai, namun juga memiliki kekeliruan. Maka jika seseorang mengumpulkan kekeliruan seluruh ulama lalu membentuk mazhab baru, ilmu macam apa yang akan ia miliki?"41
Imam Al-Baihaqi reported: “Isma‟eel Al Qadi said: „One day I entered to Al Mu‟tadid, one of the Abbasid Khaleefahs, and immediately he showed me a book to read. I found that the author had compiled in it, the strange sayings of every „Alim. So I told the Khaleefah that the author of this book is a heretic. The Khaleefah asked why this was so, and I told him that those sayings were not presented by the scholars as they are presented in this book. He who legalised the Mu‟tah marriage did not legalise singing, while he who legalised one action would not legalise another action. Additionally, each „Alim has strange opinions, so if one would compile the pitfalls of all the Imams, and adopt them, then the Deen would be lost. The Khaleefah then ordered the book to be burned.” Imam Al-Awza‟i said: “He who traces the strange opinions of the scholars is out of Islam. You would find a scholar with a lot of knowledge and value, and also with a pitfall. So if a person was to collect the pitfalls of all the scholars and form a new Madhab, then what kind of „Ilm would you have?‟”41
Yang lain berpendapat bahwa memiliki madzhab yang berbeda-beda itu keliru, dan bahwa kita perlu menyatukan kembali seluruh madzhab serta bernaung di bawah satu madzhab saja, sepenuhnya bebas dari sektarianisme dan berlandaskan keilmuan yang shahih. Menurut mereka, inilah prasyarat untuk mempersatukan kembali Ummat, dan setelah itu barulah kita mengupayakan pendirian Khilafah.
Others claim that having different Madhahib is wrong and that we need to reunify all of the Madhabs and come under one single Madhab, completely free from sectarianism and firmly based on sound scholarship. This, they claim, would be the prerequisite toward reunification of the Ummah and then after this, would we look toward establishing the Khilafah.
Keberadaan banyak madhhab sejatinya bukan tujuan. Tujuannya adalah memahami hukum-hukum agar dapat dilaksanakan. Pemahaman terhadap teks melahirkan perbedaan pendapat, dan perbedaan pendapat itulah yang menghasilkan madhhab-madhhab yang berbeda, karena alasan-alasan yang disebutkan dalam bagian berikut.
The presence of the many Madhahib was not in itself an objective. The objective is to understand the rules in order to execute them. The understanding of the text leads to different opinions, which leads to different Madhabs. Due to reasons listed in section.