Pendahuluan
Introduction
الْيَ وْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتَْْمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِِ وَرَضِيتُ لَكُمُ الِْْسْلََمَ دِينًا .
الْيَ وْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتَْْمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِِ وَرَضِيتُ لَكُمُ الِْْسْلََمَ دِينًا .
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepada kalian, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama kalian.” (TMQ Al-Ma‟ida: 3)
“Today have I perfected your Deen, completed my favour upon you, And have chosen for you Islam as your Deen.” (TMQ Al-Ma‟ida: 3)
Dalam ayat ini, sebagaimana dalam banyak ayat lainnya, Allah (SWT) mengingatkan umat Islam akan nilai dan kedudukan yang Dia berikan kepada risalah Islam. Risalah ini memiliki keunikan dibandingkan dengan risalah-risalah sebelumnya dalam beberapa hal.
In this Ayah, as well as many others, Allah (swt) reminds the Muslim Ummah of the value and regard that He has for the message of Islam. This message is unique in comparison to the previous messages in several ways.
Ini adalah pesan terakhir dan penutup dari Allah untuk umat manusia. Para pengikut pesan ini memiliki kehormatan untuk melaksanakannya dan menyampaikannya kepada bangsa-bangsa lain tanpa kehadiran Rasul mereka, Muhammad ﷺ.
It is the last and final message for humanity from Allah. The followers of this message have the honour of implementing and carrying it to other nations without the presence of their Messenger Muhammad (saw).
Sebaliknya, Nabi atau Rasul masing-masing umat memimpin umatnya sebelum datangnya risalah Muhammad ﷺ. Kehormatan ini tampak dalam janji Allah (SWT) bahwa umat Islam akan menjadi yang pertama masuk Surga. Oleh karena itu, orang-orang yang telah memasuki agama ini benar-benar termasuk orang-orang yang beruntung.
In contrast, their respective Prophet or Messenger led the Ummahs before the Message of Muhammad (saw). This honour manifests itself in Allah‟s (swt) promise that the Muslim Ummah would be the first to enter Paradise. Therefore, the people who have entered this Deen are truly the fortunate ones.
Umat Muslim memperoleh kehormatan ini karena menyadari keharusan untuk menegakkan dan memelihara Islam. Mereka menjadi penjaganya bahkan ketika berada di bawah pendudukan brutal bangsa Mongol. Bahkan, selama masa pendudukan itu, mereka mampu memengaruhi para penguasa dengan ideologi Islam secara sangat signifikan. Peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya ini menggambarkan kepercayaan dan pemahaman Islam yang jelas dan tegas yang dimiliki kaum Muslimin. Bangsa mana lagi yang mampu memengaruhi dan mengubah para penakluknya, sehingga mereka kemudian memeluk agama (Deen) dari bangsa yang ditaklukkan?
The Muslim Ummah earned this honour by realising the necessity of implementing and maintaining Islam. They were its guardians even when they were under the brutal occupation of Mongols. In fact, during the occupation they were able to dramatically influence the occupiers with the Islamic ideology. This unprecedented event exemplifies the trust and the clear-cut understanding of Islam that Muslims possessed. What other nation was able to influence and change its conquerors, such that they would start carrying the Deen of the conquered?
Dengan perasaan menyesal dan sedih, hari ini kita menyaksikan kaum Muslimin yang meninggalkan Islam atau hanya menerimanya sebagian. Kaum Muslimin telah berusaha mencampurkan pemikiran dan nilai-nilainya dengan pemikiran dan nilai ideologi lain. Hukum-hukumnya diterapkan sebagian saja, bersamaan dengan hukum-hukum ideologi lain. Islam pada umumnya hanya dikenal oleh para pengikutnya melalui ritual-ritualnya, dan karena itu mereka pun menyampaikannya kepada bangsa-bangsa lain sebagaimana adanya.
It is with a feeling of regret and sorrow that today we witness Muslims, either leaving or only partially accepting Islam. Muslims have tried to mix its thoughts and values with that of other ideologies. Its laws are partially implemented along with those of other ideologies. Islam for the most part is generally known by its rituals to its followers and thus they convey it to other nations as such.
Namun, agama ini tetap hidup dan utuh dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dari kedua sumber inilah kita akan menjelaskan hakikat Islam serta unsur-unsur mendasar yang berkaitan dengan landasan hukumnya (Usul al-Fiqh), insya Allah.
However, this Deen is still alive and intact in the Qur‟an and Sunnah. It is from these two sources that we will explain the nature of Islam and fundamental elements associated with its foundation of law (Usul al-Fiqh), Insha‟Allah.
Islam tidak diturunkan sekaligus, dan bukan sekadar seperangkat "perintah" dan "larangan" seperti konstitusi atau dokumen hukum mana pun. Sebaliknya, Islam menawarkan solusi atas permasalahan sehari-hari yang dihadapi oleh Nabi ﷺ dan para Sahabat (ra).
Islam was not revealed all at once, and is not just a set of “do‟s” and “don‟ts” like any constitution or legal document. In contrast, Islam offered solutions to the day-to-day problems as they were encountered by the Prophet (saw) and the Sahabah (ra)
Islam memberikan visi yang pasti dan jelas kepada Nabi ﷺ tentang bagaimana menjalankan ideologinya. Islam tidak hanya memberikan dan menjelaskan nilai-nilai serta pemikirannya; lebih dari itu, Islam juga menyediakan seperangkat hukum yang komprehensif mengenai seluruh aspek kehidupan manusia. Penerapan hukum-hukum ini menghadirkan ketenangan dan keadilan dalam masyarakat yang belum pernah ada sebelumnya.
Islam provided a definite and clear vision to the Prophet (saw) on how to live up to its ideology. Islam did not only provide and explain its values and thoughts; moreover, it provides a comprehensive set of legal laws regarding all facets of human existence. The implementation of these laws brought unheralded tranquillity and justice in the society.
Pada hakikatnya, Islam dapat didefinisikan sebagai rangkaian gagasan, nilai, pemikiran, pedoman, dan hukum yang unik dan tiada bandingnya, yang diungkapkan atau diterapkan oleh Nabi Muhammad ﷺ selama hidup beliau ﷺ.
In essence, Islam can be defined as a composition of unique and unparalleled ideas, values, thoughts, guidelines, and laws which Prophet Muhammad (saw) expressed or applied during his (saw) life.
Akidah Islam lebih unggul daripada akidah kapitalisme/demokrasi, karena ia menjadikan manusia tunduk kepada Penciptanya, bukan kepada hawa nafsunya sendiri. Kesederhanaan Islam membebaskan manusia dari perbudakan kepada apa pun selain Allah (SWT). Akidah Islam mengarahkan pemikiran seseorang untuk mencari keridaan Allah (SWT), bukan untuk mencari keuntungan diri sendiri dan kenikmatan materi.
The „Aqeedah of Islam surpasses the “„Aqeedah” of capitalism / democracy, in that it makes the human being subservient to his Creator rather than to his own desires. The simplicity of Islam frees the human being from the slavery to anything other than Allah (swt). The „Aqeedah of Islam orients a person‟s thinking to seek the pleasure of Allah (swt) as opposed to self-benefit and material pleasure.
Hukum-hukum Islam memiliki sifat yang sama dengan akidahnya, yaitu sama-sama diwahyukan oleh Allah (SWT). Hukum-hukum tersebut tidak berpihak kepada kelas pekerja maupun kelas elit dalam masyarakat. Itulah ciri-ciri hukum buatan manusia, sedangkan syariah berada di atasnya. Oleh karena itu, tidak ada seorang Muslim, baik kaya maupun miskin, yang akan merasa ragu atau menyesal dalam menerapkan hukum-hukum Islam.
The laws of Islam are of the same nature as its „Aqeedah, in that they are both revealed by Allah (swt). The laws neither favour the working nor the elite class in the society. These are qualities of man-made laws, which the Shari‟ah transcends. Consequently, no Muslim, whether rich or poor, would feel any hesitation or regret in implementing the Islamic laws.
Namun dewasa ini, keragu-raguan dan skeptisisme meluas di tingkat umat. Kita akan mengkaji dan merenungkan salah satu penyebab utama sikap yang merosot ini, yaitu kurangnya pemahaman yang utuh tentang persoalan-persoalan seputar Fiqh (Hukum-hukum Islam).
However, presently, hesitation and scepticism are prevalent at the Ummah level. We will examine and reflect on one of the major causes of such a decadent attitude, i.e. the lack of cohesive understanding of issues surrounding Fiqh (Islamic Laws).
Dengan tujuan untuk membangun pemahaman yang utuh tentang Ushul al-Fiqh, kami telah mengajukan upaya ini.
It is with this purpose of developing a cohesive understanding of Usul al-Fiqh that we have put forward this effort.