2. Dalil
2. Daleel
Secara bahasa, *Daleel* berarti bukti, petunjuk, atau dalil. Sebagai istilah, *Daleel* berarti sumber atau dalil bagi suatu pemikiran, konsep, atau hukum. Setiap hukum atau ketentuan harus memiliki *Daleel*, yang dapat berasal dari Al-Qur'an, Sunnah, atau sumber lain yang Al-Qur'an dan Sunnah perintahkan untuk diikuti. Sumber-sumber ini akan dibahas kemudian dalam buku ini. Setiap ketentuan yang berasal dari teks Al-Qur'an maupun Sunnah dianggap sebagai *Daleel*. Misalnya, Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
Linguistically, Daleel means a proof, indication, or evidence. As a term, Daleel means the source or evidence for a thought, concept, or a ruling. Any law or ruling must have a Daleel, which can be from Qur‟an, Sunnah, or a source, which Qur‟an and Sunnah directed us to adopt. These sources will be discussed later in the book. Any ruling from the text of either the Qur‟an or Sunnah is considered a Daleel. For example, the Qur‟an states:
"Hendaklah ada di antara kalian segolongan orang yang menyeru kepada kebaikan (Islam), menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar." (QS. Ali 'Imran: 104)
“Let there arise out of you a group of people inviting to all that is good (Islam) and enjoining what is right and forbidding what is wrong.” (TMQ Al-Imran: 104)