Jika penjelasan tersebut untuk suatu hukum atau teks yang wajib, maka penjelasannya juga menjadi wajib. Jika penjelasan tersebut untuk suatu hukum yang mandub, maka penjelasannya juga menjadi mandub. Secara umum, penjelasan memiliki status yang sama dengan hukumnya. Beberapa contoh akan memperjelas prinsip ini.
If this explanation was for a rule or text that was obligatory, then the explanation also becomes obligatory. If the explanation was for a rule that was Mandub, then the explanation also becomes Mandub. Generally speaking, the explanation takes the same status as the rule. Some examples will clarify this principle.
Al-Qur'an mewajibkan penegakan Salat. Setiap penjelasan tentang cara Rasulullah ﷺ melaksanakan Salat juga menjadi kewajiban. Sebagai contoh, beliau ﷺ membaca Surah Al-Fatihah sambil berdiri dan selalu membacanya pada setiap rakaat. Kecuali bagi orang yang mendapat keringanan karena keterbatasan fisik, membaca Surah Al-Fatihah wajib dilakukan sambil berdiri dalam Salat fardhu.
The Qur‟an obligates the establishment of the Salah. Any explanation of performing the Salah by the Messenger (saw) is thus also an obligation. For example, he (saw) recited Surah Fatihah while standing and always recited the Surah during each Rakah. Except for people who are excused due to physical disabilities, reciting Surah Fatihah must be done while standing in Fard prayers.
Allah (swt) memerintahkan Rasulullah ﷺ untuk memutuskan perkara di antara manusia dengan apa yang telah diturunkan kepadanya. Maka, cara Rasulullah ﷺ memerintah manusia (dengan Islam) adalah suatu kewajiban. Sebagian orang berpendapat bahwa Rasulullah ﷺ tidak meninggalkan perincian tentang sistem pemerintahan, melainkan hanya meninggalkan garis-garis besarnya, sehingga diserahkan kepada akal kita untuk berijtihad dan menciptakan bentuk-bentuk pemerintahan yang baru. Banyak kaum Muslimin yang meyakini pandangan ini dan menggunakan demokrasi serta proses parlemen untuk memerintah kaum Muslimin.
Allah (swt) ordered the Messenger (saw) to rule the people with what was revealed to him (saw). Thus, the way the Messenger (saw) ruled the people (by Islam) is an obligation. Some argue that the Messenger (saw) did not leave details about the ruling, rather he (saw) left general outlines, and that it is left to our intellect to innovate and initiate new forms of ruling. Many Muslims believe this point and are using democracy and parliamentary processes to rule the Muslims.
Namun, karena setiap perintah yang ditujukan kepada Rasulullah ﷺ juga ditujukan kepada seluruh kaum Muslimin, maka perintah untuk berhukum dengan wahyu adalah perintah bagi seluruh kaum Muslimin. Al-Qur'an memperingatkan kita bahwa orang-orang yang tidak berhukum dengan Islam adalah orang-orang Zalim, Fasiq, atau Kafir.7
However, since any order that is addressed to the Messenger (saw) is also addressed to all Muslims, the order to rule by the revelation is an order to all Muslims. The Qur‟an warns us that those who do not rule by Islam are Zalim, Fasiq or Kafirs.7
Ketika kita mempelajari Sirah, kita menemukan banyak perincian yang berkaitan dengan penerapan hukum Islam. Misalnya, sabda Rasulullah ﷺ:
When we study the Seerah, we find an abundance of details related to ruling by Islam. For example, the Messenger‟s (saw) saying that:
"Bani Israil diutus para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat atau dibunuh, nabi lain akan menggantikannya. Namun, tidak ada nabi setelahku, dan akan ada para khalifah yang jumlahnya banyak." Para Sahabat bertanya, "Apa yang harus kami lakukan?" Beliau ﷺ menjawab, "Penuhilah baiat kepada yang pertama, lalu yang pertama, dan berikanlah hak-hak mereka, karena Allah (SWT) akan meminta pertanggungjawaban mereka atas tanggung jawab yang dipikulnya." (HR. Muslim)
“The children of Israel were sent Prophets. Every time a Prophet died or was killed, another Prophet would succeed him. However, there will be no Prophet after me and there will be Khulafa and they will be many. So the Sahabah asked, „What should we do?‟ He said, fulfil the Bay‟ah to the first, the first and give them their rights for Allah (swt) will hold them accountable for their responsibilities.” (Muslim)
Selain itu, Nabi ﷺ bersabda bahwa hanya boleh ada satu Khalifah.
In addition, the Prophet (saw) said that there should be only one Khaleefah:
"Jika Ba'yah diberikan kepada dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir." (Muslim)
“If the Ba‟yah is given to two Khaleefahs, then kill the latter one.” (Muslim)
Beliau (saw) juga memberitahu kami bahwa siapa pun yang mundur dari Bay‟ah-nya, Allah (swt) akan murka kepadanya. Sirah juga menetapkan pilar-pilar sistem pemerintahan Negara, yang terdiri dari Kepala Negara, Delegasi dan Perwakilan Eksekutif Kepala Negara, Gubernur, Gubernur Provinsi, Amir Jihad, Hakim-hakim Cabang Peradilan, Majlis Ummat (Dewan Musyawarah) dan Dewan Administratif.
He (saw) also told us that whoever backs away from his Bay‟ah, Allah (swt) will be angry with him. The Seerah also defines the pillars of the State‟s ruling system - it being made up of the Head of State, Delegates and Executive Representatives of the Head of State, Governors, Provincial Governors, Amir of Jihad, Judges of the Judicial Branch, the Majlis of the Ummah (Consultation Assembly) and the Administrative Council.
Karena Islam telah merinci aspek-aspek ini sebagai penjelasan atas perintah untuk berhukum, maka penjelasan ini memiliki status yang sama dengan perintah itu, sehingga wajib bagi kita untuk melaksanakannya. Penjelasan ini harus membantah klaim siapa pun bahwa menggunakan metode pemerintahan demokratis, parlementer, republik, monarki, atau diktator termasuk dalam batas-batas Islam.
Since Islam detailed these aspects as an explanation of the order to rule, this explanation takes the same status as the order and is thereby mandatory for us to implement. This explanation should refute any claim by any person that utilizing a democratic, parliamentary, republican, monarchical, or dictatorial method of ruling is within the boundaries of Islam.
Allah (SWT) memerintahkan Rasul (ﷺ) untuk menyampaikan Dakwah Islam. Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) ordered the Messenger (saw) to carry the Islamic Da‟wah. Allah (swt) says:
Katakanlah (wahai Muhammad): "Inilah jalanku (sabiil), aku dan orang-orang yang mengikutiku menyeru dan mengajak kepada Allah..." (QS. Yusuf: 108)
“Say (O Muhammad): this is my way (sabeel), I and whoever follows me call and invite to Allah...” (TMQ Yusuf: 108)
Dan Dia (swt) juga berfirman:
And He (swt) also says:
"Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik (maw‟izhatul-hasanah), dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang lebih baik (ahsan)." (QS. An-Nahl: 125)
“Invite to the way of your Lord with Hikmah, and a magnetising speech (maw‟ithatul-hasanah), and debate with them with what is better (ahsan).” (TMQ An-Nahl: 125)
Ayat-ayat ini mewajibkan kita untuk menyampaikan Da'wah Islam sebagaimana Rasulullah ﷺ melakukannya. Rasulullah ﷺ menjalankan Da'wah sebagai bagian dari sebuah kelompok atau jama'ah. Beliau ﷺ tidak berkompromi dengan satu pun hukum atau huruf dalam Islam, dan beliau ﷺ tidak pernah menerapkan prinsip "Jika kamu tidak bisa mengalahkan mereka, bergabunglah bersama mereka." Rasulullah ﷺ dan para Sahabatnya (ra) menghadapi masyarakat Makkah, menyerang akidah, hukum, penguasa, dan konsep-konsep mereka, senantiasa mengajukan Islam sebagai satu-satunya alternatif.
These Ayahs obligate us to carry the Islamic Da‟wah the way the Messenger (saw) did. The Messenger of Allah (saw) performed the Da‟wah as a part of a group or party. He (saw) did not compromise any rule or letter in Islam, he (saw) never adopted the principle of “If you can‟t beat them, join them.” The Messenger (saw) and his Companions (ra) confronted the Makkahn society, attacking their „Aqeedah (beliefs), laws, rulers and concepts, always proposing Islam as the only alternative.
Kelompok ini tidak pernah terlibat dalam perjuangan materiil seperti tindakan teroris, tindakan militer, atau latihan olahraga. Perjuangan mereka berupa perjuangan politik dengan para pemimpin masyarakat Makkah seperti Abu Jahl, Abu Lahab, dan Walid bin al-Mughirah, serta perjuangan ideologis dalam menentang praktik curang dalam timbangan, mengubur hidup-hidup anak perempuan, menyembah berhala, dan lain-lain. Oleh karena itu, menyampaikan Da'wah Islam pada masa kini tidak dapat dilakukan kecuali dengan berpegang pada prototipe yang sama.
This group never engaged in any material struggle such as in terrorist actions, military actions, or sports training. Their struggle involved a political struggle with the leaders of the Makkahn society like Abu Jahl, Abu Lahab, and Walid bin al-Mughirah and the ideological struggle of addressing the practices of cheating in the scales, burying the daughters alive, worshipping idols, etc. Consequently, carrying the Islamic Da‟wah today cannot be done but with the same prototype in mind.
Sayangnya, banyak gerakan yang berusaha menambal dan memperbaiki rezim kufur yang ilegal yang berkuasa atas mereka, dan yang lain telah bergabung dengan kabinet rezim-rezim tersebut, atau berpartisipasi dalam sistem. Tindakan-tindakan ini tidak sah karena tindakan Rasulullah ﷺ dalam menjelaskan Da'wah adalah satu-satunya tindakan yang mengikat kaum Muslimin, berdasarkan kaidah bahwa jika hukumnya wajib, maka penjelasan hukum tersebut juga wajib.
Unfortunately, many movements are trying to patch and mend the illegal Kufr regimes that are ruling over them, and others have joined the cabinets of these regimes, or have participated in the system. These actions are invalid since the actions of the Messenger (saw) in explaining the Da‟wah are the only actions that are binding on the Muslims, based on the principle that if the rule is an obligation, then the explanation of the rule is also an obligation.