6.2 Dalil yang Menunjukkan Otoritas Qiyas
6.2 Daleel indicating the Authority of Qiyas
Bukti bahwa Qiyas adalah sumber Syari'ah adalah bahwa 'Illah itu didasarkan pada atau diturunkan dari sebuah teks Syar'i. Teks-teks Syar'i tersebut adalah Al-Qur'an, Sunnah, atau Ijma' as-Sahabah. Ketiganya telah terbukti sebagai sumber Syari'ah yang pasti (qath'i), yang tidak seorang pun dapat berselisih mengenainya. Oleh karena itu, bukti bahwa 'Illah terdapat dalam teks secara umum bersifat pasti (qath'i), begitu pula halnya dengan Qiyas. Ketika sebuah teks menyebutkan alasan bagi suatu hukum, memperluas hukum ini kepada setiap masalah lain yang memiliki alasan yang sama dianggap sebagai penerapan lain dari teks Ayat atau Hadits tersebut.
The evidence that Qiyas is a source of Shar'iah is that the „Illah is based upon or derived from a Shari‟ text. These Shari‟ texts are the Quran, the Sunnah, or Ijma' as-Sahabah. These three have been proven as definitive sources of Shari‟ah upon which no one can disagree upon. Therefore, the evidence that the „Illah exists in the text in general is definitive (Qata‟i) and this is also the case for Qiyas. When a text mentions a reason for a rule, extending this rule to any other issue having the same reason is considered another application for the text of the Ayah or Hadith.
Nabi ﷺ mencontohkan Qiyas dan menjadikannya sebagai dalil syar'i. Para Sahabat mengikuti beliau dalam hal ini, dan mereka juga menjadikan Qiyas sebagai dalil syar'i untuk menggali hukum. Nabi ﷺ bersabda kepada Mu'adh dan Abu Musa al-Asy'ari ketika beliau mengangkat keduanya sebagai hakim di Yaman:
The Prophet (saw) demonstrated Qiyas and considered it as a Shari‟ Daleel. The Sahabah followed him in this regard, and they also considered Qiyas as a Shari‟ Daleel to extract rules. The Prophet (saw) said to Mu'adh and Abu Musa al-Ashari when he appointed them as judges in Yemen:
"Dengan apa kamu akan memutuskan?" Mereka menjawab, "Jika kami tidak menemukan hukumnya dalam Kitab dan Sunnah, kami akan membandingkan masalah yang belum diketahui dengan masalah yang sudah diketahui, lalu kami menerapkannya." (Ihkam karya Amidi)
“What will you judge with?” They said, “If we do not find the rule in the Book or the Sunnah, we will compare the unknown issue with the known issue, and we will apply it.” (Ihkam of Amidi)
Nabi ﷺ juga mencontohkan Qiyas dalam hadis berikut: Rasulullah ﷺ bersabda kepada seorang Sahabiyah ketika dia bertanya tentang melaksanakan Haji atas nama ayahnya, "Jika ayahmu memiliki utang lalu engkau membayarkannya untuk dia, apakah itu sudah mencukupi?" Dia menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Demikian pula halnya dengan utang kepada Allah."12
The Prophet (saw) also demonstrated Qiyas in the following Hadith: The Messenger (saw) said to a Sahabiyah when she asked regarding making Hajj on behalf of her father, "If your father owed a debt and you paid it for him, would that suffice?" She said, "Yes." He said, "The same is for the debt of Allah."12
Dalam rangka memberi pengajaran kepada kaum Muslimin, Nabi ﷺ menunjukkan kepada kaum Muslimin cara membandingkan utang kepada Allah dengan utang kepada manusia, sehingga membayarnya kembali memenuhi kewajiban. Dengan demikian, kaidah ini menegaskan diterimanya penyelesaian utang. Di sisi lain, kaidah tentang hukum yang sudah dikenal dapat pula berupa peniadaan. Misalnya, Umar (ra) bertanya kepada Nabi ﷺ apakah ciuman orang yang berpuasa membatalkan puasanya. Rasulullah ﷺ bersabda: "Bagaimana jika engkau berkumur, apakah itu membatalkan puasa?" Beliau menjawab, "Tidak." (HR. Ahmad)
In order to instruct the Muslims, the Prophet (saw) showed the Muslims how to compare the debt owed to Allah to that owed to a human being, such that paying it back fulfills the obligation. Thus, the rule confirms the acceptance of the settlement of the debt. On the other hand, the rule of the known Hukm may be one of negation. For example, Umar (ra) asked the Prophet (saw) regarding whether or not the kiss of a fasting person would break the fast. The Messenger (saw) said: "What if you rinse your mouth, does that break the fast? He replied „No‟" (Ahmad)
Nabi ﷺ menunjukkan kepada Umar (ra) cara melakukan qiyas dengan membandingkan ciuman orang yang berpuasa dengan berkumur, dan menjelaskan bahwa keduanya sama-sama tidak membatalkan puasa.13
The Prophet (saw) showed Umar (ra) how to perform Qiyas by comparing the kiss of the fasting person to the rinsing of the mouth and showing that neither breaks the fast.13
Keberadaan 'Illah merupakan hal yang sama sebagai dasar dilakukannya perbandingan (qiyas). Hadis berikut merupakan ilustrasi lain dari konsep 'Illah dalam qiyas:
The existence of an „Illah constitutes the common matter upon which comparisons take place. The following Hadith is another illustration of the concept of „Illah in Qiyas:
Ketika Rasulullah ﷺ ditanya tentang jual beli kurma basah dengan kurma kering, beliau bertanya: "Apakah kurma basah berkurang beratnya jika ia mengering?" Mereka menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Kalau begitu, tidak boleh." (Daraqutni)
When the Messenger (saw) was asked about the trading of mature dates with dry dates, he asked: "Do the mature dates become lighter (in weight) if they dry up?" They said, "Yes." He said, "Then, no." (Daraqtuni)
Berdasarkan 'Illah, Nabi ﷺ mencontohkan qiyās dengan memperluas hukum riba pada perdagangan kurma matang dengan kurma kering.
Based upon the „Illah, the Prophet (saw) demonstrated Qiyas by extending the rule of Riba to trading mature dates with dry dates.
Ibnu Abbas meriwayatkan, "Seorang wanita berkata, 'Wahai Rasulullah ﷺ, ibuku meninggal dunia dengan memiliki utang nazar puasa; apakah aku harus berpuasa untuknya?' Beliau ﷺ bersabda:
Ibn Abbas narrated, "A woman said, 'O Messenger of Allah, my mother died owing a vow to fast; should I fast for her?' He (saw) said:
"Bagaimana jika ibumu memiliki utang lalu engkau membayarkannya untuk dia, apakah itu sudah melunasinya?" Perempuan itu menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Maka berpuasalah untuk ibumu." (HR. Muslim)
“What if your mother owed a debt and you paid it back for her, would that settle it?‟ She said, 'Yes.' He replied, „Then, fast for your mother.‟” (Muslim)
Abdullah ibn Zubair (ra) meriwayatkan:
Also, 'Abdullah ibn Zubair (ra) narrated:
"Seorang laki-laki dari Khath'an (suatu suku) datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, 'Ayahku masuk Islam di usia tua, dan ia tidak mampu menunggang unta, sementara ia wajib menunaikan haji. Apakah aku boleh menunaikan haji untuknya?' Nabi ﷺ bersabda, 'Apakah engkau anak sulung?' Ia menjawab, 'Ya.' Rasulullah ﷺ bersabda, 'Bagaimana jika ayahmu mempunyai utang lalu engkau membayarkannya, apakah itu sudah melunasinya?' Ia menjawab, 'Ya.' Nabi ﷺ bersabda, 'Kalau begitu, tunaikanlah haji untuknya.'" (Ahmad)
"A man from Khath'an (a tribe) came to the Messenger of Allah (saw) and said, 'My father embraced Islam at an old age, and he cannot ride the camel and at the same time he is obligated to perform Hajj. Should I perform Hajj for him?' The Prophet (saw) said, 'Are you the eldest son?' He said, 'Yes.' The Messenger (saw) replied, 'What if your father owed a debt and you paid it back, would that settle it?' He said, 'Yes.' The Prophet (saw) said, 'Then perform Hajj for him.'" (Ahmad)
Dalam kedua hadis tersebut, Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada kaum Muslimin cara menarik analogi (qiyas) antara utang kepada Allah dalam puasa dan haji dengan utang kepada manusia. Keduanya memiliki 'illah yang sama, yaitu adanya utang yang wajib dibayar. Karena definisi qiyas diambil dari hadis-hadis Nabi ﷺ, maka definisi tersebut dianggap sebagai Hukm Shar'i. Hukum yang diperoleh melalui qiyas adalah Hukm Shar'i yang wajib diikuti sebagaimana Hukm Shar'i lainnya yang diambil dari sumber-sumber perundang-undangan yang lain. Definisi-definisi dan kaidah-kaidah umum yang diambil dari dalil-dalil itu sendiri juga dianggap sebagai Ahkam Shar'iyah.
In both Ahadith, the Messenger instructed the Muslims how to draw the analogy between the debt of Allah in fasting and Hajj and the debt to a human being. Both of them share the same „Illah, which is the existence of a debt that must be paid. As the definition of Qiyas is derived from the Ahadith of the Prophet (saw), the definition is considered a Hukm Shari‟. The rule that is extracted through Qiyas is a Hukm Shari‟ that must be followed as any other Hukm Shari‟ extracted from other legislative sources. The definitions and general rules which are extracted from the evidences are themselves considered Ahkam Shar'iah.
Qiyas didasarkan pada sebuah 'illah, yaitu motif bersama antara dua perkara. Jika 'illah ada, maka qiyas dapat dilakukan; jika tidak, qiyas tidak mungkin dilakukan. Menurut pendapat yang paling kuat, 'illah harus dinyatakan secara tegas atau dipahami dari sebuah nash syar'i. Jika demikian, maka qiyas tersebut bersifat syar'i, karena 'illahnya telah dinyatakan oleh nash syar'i. Menurut pandangan ini, jika 'illah tersebut tidak dinyatakan atau tidak dipahami dari nash syar'i, maka qiyas tidak dapat dianggap sah dari sudut pandang syariat, dan tidak pula dapat dianggap sebagai dalil yang sah.
Qiyas is established upon an „Illah, which is the common motive between any two issues. If an „Illah exists, then Qiyas can be performed otherwise Qiyas is not possible. According to the strongest opinion the „Illah must be stated or derived from a Shari‟ text. If this is the case, this Qiyas would be Shari‟ because the „Illah has been stated by a Shari‟ text. According to this view if this „Illah has not been stated or derived from a Shari‟ text, then the Qiyas cannot be considered valid from a Shari‟ perspective nor can it be considered as a valid daleel.
Telah didokumentasikan bahwa para Sahabat menggunakan Qiyas dalam banyak kesempatan. Ketika Abu Bakar (ra) memberikan warisan kepada nenek dari pihak ibu dan bukan kepada nenek dari pihak ayah, sebagian kaum Anshar berkata kepadanya:
It is documented that the Sahabah used Qiyas in many instances. When Abu Bakr (ra) gave inheritance to the maternal grandmother and not the paternal one, some of the Ansar told him:
"Engkau telah memberikan warisan kepada seorang wanita (nenek dari pihak ibu) dari seorang yang meninggal (cucu) yang, jika nenek itu yang meninggal, cucu tersebut tidak akan mewarisinya. Sebaliknya, engkau meninggalkan seorang wanita (nenek dari pihak ayah) yang, jika ia meninggal, orang ini akan mewarisinya. Maka berikanlah kepada mereka seperenam dari harta warisan." Ketika Abu Bakr mendengar qiyas ini, ia mengubah ketentuannya dan menetapkan aturan yang baru. Dalam contoh lain, Umar (ra) ragu untuk menerapkan hukuman mati bagi kelompok yang membunuh seseorang. Ali (ra) berkata kepadanya:
"You have given inheritance to a woman (the maternal grandmother) from a dead person (the grandson) who, if she were the dead person, he would not inherit from her. On the other hand, you left out a woman (the paternal grandmother) who, if she died, this person will inherit from her. So give them the one-sixth of the inheritance." When Abu Bakr heard this Qiyas, he changed his rule and established the new rule. In another example, Umar (ra) doubted applying the death penalty for the group that kills a person. Ali (ra) told him:
"Wahai Amirul Mu'minin. Jika sekelompok orang mencuri, apakah engkau akan memotong tangan mereka?" Umar berkata, "Ya," dan Ali menjawab, "Ini sama saja." Dengan demikian, Ali melakukan qiyas untuk hukuman mati bagi sekelompok orang berdasarkan hukuman pencurian bagi sekelompok orang.
"O Ameer al Mu'mineen. If a group stole, would you cut their hands?" Umar said, "Yes," and Ali replied, "This is the same." Thus, Ali made Qiyas for the death penalty of a group based upon the penalty of theft for a group.
Dalil bagi Qiyas adalah nash-nash syariat yang mengandung 'Illah. Adanya 'Illah mengharuskan kita mengikuti rasionalitas nash (ma'qool an-nass) dari Kitab dan Sunnah. Sebab rasionalitas itu bukan berasal dari akal, melainkan dari nash itu sendiri. Jika rasionalitas nash meluas hingga mencakup suatu perkara baru, maka kita wajib memperluasnya; jika tidak, berarti kita tidak sedang mengikuti nash tersebut.
The evidence for Qiyas is the Shari‟ah texts which contain „Illah. The presence of an „Illah entails that we follow the rationale of the text (ma‟qool an-nass) of the Kitaab and Sunnah. Since the rationale is not from the mind but the text itself. If the rationale of the text extends to a new matter then we are obliged to extend it, otherwise we would not have followed the text.
12 Ghazali, Mustasfa, II, 64; Shawkani, Irshad, hlm. 212; Ibn Qayyim, I'lam, I, hlm. 200
12 Ghazali, Mustasfa, II, 64; Shawkani, Irshad, p. 212; Ibn Qayyim, I`lam, I, p. 200
13 Ibn Hazm, Ihkam, VII, 100; Ibn Qayyim, I'lam, I, 200; Khallaf, `Ilm, p. 57.
13 Ibn Hazm, Ihkam, VII, 100; Ibn Qayyim, I'lam, I, 200; Khallaf, `Ilm, p. 57.