8.2 Dalil-Dalil Ijtihad dari Ijma' Ash-Shahabah
8.2 Evidences For Ijtihad From Ijma As-sahabah
Setelah Rasulullah ﷺ wafat, terdapat banyak dan terperinci ijtihad pada masa para Sahabat. Bahkan di kalangan masyarakat umum, ijtihad tersebar luas, dan hal itu tidak dianggap aneh karena mereka adalah bangsa Arab asli yang berbicara dengan bahasa Arab yang murni. Suatu ketika saat memberikan khutbah, Umar bin Khattab berusaha membatasi mahar (mahr), tetapi seorang wanita menanggapinya dari belakang barisan dengan mengutip ayat:
After the Messenger (saw) there are numerous and elaborate Ijtihads in the time of the Sahabah. Even amongst the general masses Ijtihad was widespread and that was not considered strange because they were the original Arabs who spoke pure Arabic. Once while giving a Khutbah Umar b. Khattab tried to limit the dowry (Mahr) but a women responded from behind the lines by quoting the Ayah:
"Tetapi jika kalian hendak mengganti istri dengan istri yang lain, sedangkan kalian telah memberikan kepada salah seorang dari mereka harta yang banyak sebagai mahar, maka janganlah kalian mengambil kembali sedikit pun darinya..." (QS. An-Nisa: 20)
“But if you intend to replace a wife by another and you have given one of them a Qintar (of gold i.e. a great amount) as Mahr, take not the least bit of it back..” (TMQ An-Nisa: 20)
Ia menyampaikan kepadanya dari pemahamannya terhadap kata Qintar, yang menunjukkan banyak tanpa batas, bahwa tidak diperbolehkan baginya membatasi mahar. Beliau (semoga Allah meridhainya) berkata: "Wanita itu benar dan Umar keliru." Telah terjadi Ijma' (kesepakatan) para Sahabat atas perkara menetapkan hukum dengan pendapat yang disimpulkan dari dalil-dalil Syar'i, yaitu mereka sepakat atas penggunaan Ijtihad untuk setiap peristiwa yang terjadi, yang tidak ditemukan nash (teks yang jelas). Hal ini sampai kepada kita melalui riwayat-riwayat yang berurutan dan tidak diragukan. Di antaranya adalah ucapan Abu Bakar (ra) ketika ia ditanya tentang Kalalah. Ia berkata: "Aku akan berbicara tentangnya menurut pendapatku. Jika benar, maka itu dari Allah. Jika keliru, maka itu dari aku dan dari Syaitan, dan Allah tidak ada kaitannya dengannya. Kalalah adalah orang yang tidak meninggalkan anak maupun orang tua."36
She told him from her understanding of the word Qintar which denotes many without restriction that it is not allowed for him to restrict the doweries. He (may Allah be pleased with him) said: “The woman is right and Umar is wrong.” An Ijma (consensus) of the Sahabah has taken place on the question of judging by an opinion which has been deduced from the Shar‟ai evidence i.e. they agreed on the use of Ijtihad for any incidents that took place for which no (clear) text had been found. This is what reached us in successive reports in which there is no doubt. One such report is the saying of Abu Bakr (ra) when he was asked about the Kalala. He said: “I will speak about it according to my opinion. If it is correct then it is from Allah. If it is a mistake then it is from me and from Shaytan and Allah has nothing to do with it. Kalala is the one who has no children or parents left.”36
Pernyataannya, "Aku akan berbicara tentang hal itu menurut pendapatku," tidak berarti bahwa pendapat ini berasal dari Nabi ﷺ. Yang dimaksud adalah bahwa Abu Bakr akan menyampaikan pendapatnya sesuai dengan apa yang ia pahami dari ungkapan 'Kalala' dalam firman Allah di dalam Al-Qur'an:
His statement, “I will speak about it according to my opinion” does not mean this opinion is from him. Rather it meant Abu Bakr would express his opinion according to what he understood from the expression 'Kalala' in the verse of the Qur‟an:
"Jika seseorang yang diwarisi, laki-laki atau perempuan, tidak meninggalkan ayah maupun anak..." (QS. An-Nisa: 12)
“If the man or woman whose inheritance is in question has left neither ascendants nor descendants…” (TMQ An-Nisa:12)
Dalam bahasa Arab, kata *kalala* berlaku untuk tiga keadaan: orang yang tidak meninggalkan anak maupun orang tua, orang yang tidak memiliki anak maupun orang tua (dilihat dari sisi ahli waris yang ditinggalkan), dan kerabat selain anak maupun ayah. Abu Bakr (ra) berijtihad mengenai makna mana yang dimaksud di sini.
Kalala in the Arabic language applies to three people; the one who did not leave a child or parent, the one who has neither a child or parent (in terms of the left people), and the relatives from other than the child or father. Abu Bakr (ra) made Ijtihad as to which meaning is referred to here.
Contoh lain dari Ijtihad adalah bahwa Abu Bakr (ra) memberikan bagian warisan kepada nenek dari pihak ibu dan bukan nenek dari pihak ayah. Sebagian kaum Anshar berkata kepadanya: "Engkau memberikan warisan kepada seorang wanita dari seorang wanita yang meninggal, padahal wanita itu tidak akan mewarisi darinya jika dia yang meninggal. Namun engkau mengabaikan seorang wanita yang, seandainya dia meninggal, akan mewarisi seluruh harta yang ditinggalkannya." Maka Abu Bakr (ra) memberikan bagian warisan yang sama kepada kedua nenek tersebut.
Another example of Ijtihad is that Abu Bakr (ra) gave a share of the inheritance to the mother‟s mother and not the father‟s mother. Some of the Ansar said to him: “You give inheritance to a woman from a deceased woman who would not inherit from her if she died. Yet you ignored a woman, who if she had died, would have inherited everything she left behind.” So Abu Bakr (ra) gave both grandmothers equal share in the inheritance.
Contoh yang terkenal tentang Ijtihad adalah apa yang dikatakan Ali (ra) mengenai hukuman (Hadd) bagi kejahatan meminum khamar. Beliau berkata: "Barangsiapa meminumnya, ia akan mengucapkan omong kosong, dan orang yang melakukannya akan mengada-ada kebohongan, maka menurut saya ia harus dihukum seperti pengada-ada kebohongan." Ali (ra) membuat analogi antara meminum khamar dan mengada-ada kebohongan karena beliau memahami dari Syara' bahwa sesuatu yang kemungkinan akan terjadi dapat dianggap sama dengan sesuatu yang benar-benar terjadi.
A famous example of Ijtihad is what Ali (ra) said regarding punishment (Hadd) for the crime of drinking alcohol. He said: “Whoever drinks it will speak nonsense, and who did so would fabricate lies, so I see that he must be punished like the fabricator of lies.” Ali (ra) made an analogy between drinking and fabrication because he understood from Shar‟a that it could be considered that which is likely to happen to be the same as that which actually happens.
Semua ini adalah contoh ijtihad dari masa para Sahabat dan ijma' as-Sahabah mengenai persoalan ijtihad. Bahwa para Sahabat berijtihad ketika tidak ada nash ditetapkan melalui kesaksian yang berkesinambungan (tawatur).37
All these are examples of Ijtihad from the time of the Sahabah and Ijma as-Sahabah on the issue of Ijtihad. The fact that the Companions resorted to Ijtihad in the absence of a text is established by continuous testimony (Tawatur).37
Al-Qurtubi berkata dalam Tafsirnya: "Para Sahabat tetap berbeda pendapat mengenai hukum-hukum dari berbagai peristiwa, meskipun mereka tetap rukun." Al-Baghdadi meriwayatkan ucapan Umar bin „Abdul-‟Aziz berikut ini dalam kitabnya "Al-Faqih wal Mutafaqqih": "Aku tidak akan senang seandainya para Ashab (sahabat) Muhammad ﷺ tidak berbeda pendapat, karena jika mereka tidak berbeda pendapat, tidak akan ada keringanan (bagi kita) untuk berbeda pendapat."
Al-Qurtubi says in his Tafseer: “The Sahabah still continued to differ regarding the rules of the incidents, though they remained in harmony.” Al-Baghdadi reported the following saying of Umar b. „Abdul-‟Azeez in his book „Al-Faqeeh wal Mutafaqqih‟: “I would have not been pleased if the Ashab (companions) of Muhammad did not differ, because if they did not differ, there would not have been a permission (for us to differ).”