9.2 Era Sahabat (ra)
9.2 Era of the Sahabah (ra)
Setelah wafatnya Nabi ﷺ, kaum Muslimin memilih Abu Bakr (ra) sebagai Khalifah. Salah satu persoalan pertama yang beliau hadapi adalah kebingungan Fatimah Umm Hasan (ra), putri Nabi ﷺ, mengenai warisan sebidang tanah yang dimiliki Nabi ﷺ. Abu Bakr (ra) mengutip hadis berikut, yang menyelesaikan persoalan tersebut.
After the death of the Prophet (saw), the Muslims selected Abu Bakr (ra) as the Khaleefah. One of the first issues he faced was confusion on the part of Fatimah Umm Hasan (ra), daughter of the Prophet (saw), inheriting a piece of land, which the Prophet (saw) owned. Abu Bakr (ra) quoted the following Hadith, which resolved the matter.
"Kami (para Nabi) tidak mewariskan apa pun. Apa pun yang kami tinggalkan adalah sedekah." (HR. Bukhari dan Muslim).
“We (Prophet‟s) do not leave things for inheritance. Whatever we leave is charity.” (Bukhari & Muslim).
Lalu dia mengusulkan kepada Abu Bakr (ra), agar dia (Fatimah) diizinkan mengawasi harta tersebut dan membagikannya sebagaimana yang biasa dilakukan Nabi ﷺ. Abu Bakr (ra) menolak seraya berkata, "Aku tidak akan meninggalkan sesuatu pun yang biasa dilakukan Rasulullah ﷺ." (HR. Bukhari)
She then suggested to Abu Bakr (ra), letting her supervise the property and to distribute it the way the Prophet (saw) used to do. Abu Bakr (ra) refused saying, “I am not going to quit doing anything the Messenger (saw) used to do.” (Bukhari)
Dalam riwayat lain, Abu Bakr (ra) berkata, "Aku yang memegang urusan setelah Rasulullah ﷺ." Dengan demikian, Abu Bakr (ra) menjelaskan kepada Fatimah Umm Hasan (ra) bahwa jika ia (ra) memberikan kewenangan ini kepadanya, maka apa gunanya adanya seorang Khalifah. Lagi pula, bukan hak Fatimah untuk bertindak atas nama Khalifah.
In another narration, Abu Bakr (ra) said, “I am in charge after the Messenger (saw).” Thus Abu Bakr (ra) pointed out to Fatimah Umm Hasan (ra) that if he (ra) gave her this authority then what is the point of having a Khaleefah. Moreover, it was not up to her to act on behalf of the Khaleefah.
Pada saat itu Abu Bakr (ra) mengumpulkan para Sahabat (ra) dan bertanya kepada mereka, di mana kalian? Mengapa kalian meninggalkan aku? (Abu Bakr (ra) merujuk kepada para Sahabat (ra) yang berangkat ke wilayah-wilayah yang baru dibebaskan). Jika kalian ingin aku menjadi Khalifah, kalian tidak bisa begitu saja mengangkat aku lalu pergi. Dengan demikian, Abu Bakr (ra) menahan sekelompok Sahabat (ra) ini tetap bersamanya (ra).
At that time Abu Bakr (ra) gathered the Sahabah (ra) and asked them, where are you? Why are you leaving me? (Abu Bakr (ra) was referring to the Sahabah (ra) leaving for the newly liberated lands). If you want me to be the Khaleefah you cannot just appoint me and depart. Thus, Abu Bakr (ra) maintained this group of Sahabah (ra) with him (ra).
Pada masa ini, dengan wafatnya Nabi ﷺ, para Sahabat (ra) mulai melakukan ijtihad untuk permasalahan yang muncul dan tidak secara tegas dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Para Sahabat (ra) mengumpulkan Al-Qur'an, dan banyak di antara mereka yang telah menghafal seluruh Al-Qur'an. Ayat-ayat Al-Qur'an juga telah ditulis pada batu, kulit pohon, atau potongan kulit, dan tersebar di antara para Sahabat (ra) secara umum.
During this era, with the death of the Prophet (saw), the Sahabah (ra) began performing Ijtihad for problems that arose which were not explicitly expressed in the Qur‟an and Sunnah. The Sahabah (ra) compiled the Qur‟an, and many of them had already committed the whole Qur‟an to memory. The Ayah of the Qur‟an was also written on stones, tree barks, or pieces of leather, and were scattered amongst the Sahabah (ra) in general.
Selain itu, sebagian besar hadis tidak didokumentasikan; melainkan dihafal dalam ingatan. Tidak ada seorang pun yang menghafal seluruh Sunnah sebagaimana mereka menghafal seluruh Al-Qur'an. Meskipun demikian, Al-Qur'an dan Sunnah bersama-sama menjadi rujukan untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi para Sahabat (ra) secara keseluruhan. Setelah beberapa waktu, mereka mendapati bahwa tidak semua orang mampu memahami Islam, sehingga mereka memulai program pendidikan bagi kaum Muslimin yang belum mampu tersebut.
Additionally, most of the Hadith were not documented; rather they had been committed to memory. No one single person had memorised the entire Sunnah as they had memorised the entire Qur‟an. Nonetheless, the Qur‟an the Sunnah together served as the reference point for the solutions to the problems that the Sahabah (ra) faced as a whole. After a while they found that not every single person was capable of understanding Islam, and so they began a program of educating those Muslims who were incapable.
Pada saat wafatnya Nabi ﷺ, jumlah para Sahabat (ra) mencapai ribuan, namun hanya sekitar tujuh hingga sepuluh orang di antara mereka yang lebih banyak mengeluarkan fatwa dibandingkan yang lain, dan mereka dianggap sebagai Fuqaha praktis, yaitu orang-orang yang mampu memberikan hukum Islam dalam masalah-masalah praktis sehari-hari. Termasuk dalam kelompok ini adalah Umar, Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Zaid bin Tsabit, dan Aisyah binti Abu Bakar (ra). Dalam upaya mereka menetapkan hukum syar'i untuk berbagai persoalan, para Sahabat (ra) berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah; namun, mereka tetap sampai pada pendapat-pendapat yang beragam dan berbeda.
At the time of the death of the Prophet (saw), the Sahabah (ra) numbered in the thousands, however only about seven to ten of them used to give Fatwa more than the others, and were considered practical Fuqahaa, or people who were able to give the Islamic rule in practical, day to day problems. Included in this group were Umar, Ali, Ibn Umar, Ibn Abbas, Ibn Mas‟ood, Zayd bin Thabit, and Aisha bint Abu Bakr (ra). In their endeavour to determine the Hukm Shar‟i rules for problems, the Sahabah (ra) adhered to the Qur‟an and Sunnah; however, they still arrived at varying and different opinions.
Misalnya, dalam masalah talak, Abu Bakr (ra) dan Umar bin Al-Khattab (ra) memiliki pendapat yang berbeda. Umar (ra) berpendapat bahwa jika seorang laki-laki berkata kepada istrinya "Aku telah menceraikanmu" sebanyak tiga kali dalam satu majelis, maka laki-laki tersebut telah menjatuhkan talak tiga kepadanya dan tidak boleh menikahi kembali wanita itu sampai wanita tersebut menikah dan diceraikan oleh orang lain. Sementara Abu Bakr (ra) berpendapat bahwa hal itu hanya menghasilkan satu talak.
For example, in the issue of divorce, Abu Bakr (ra) and Umar bin Al-Khattab (ra) had different opinions. Umar (ra) was of the opinion that if a man says to his wife “I have divorced you” three times in one sitting, then the man would have divorced her three times and could not remarry the woman until she married and was divorced by someone else. While Abu Bakr (ra) was of the opinion that this would result in only one divorce.
Dalam contoh lain, Abu Bakr (ra) membagikan harta rampasan perang secara merata di antara para Sahabat (ra). Ketika Umar (ra) menjadi Khalifah, ia tidak memberikan kepada mereka yang baru masuk Islam dan yang pernah memerangi Nabi ﷺ dalam peperangan-peperangan awal, seperti Khalid bin Al-Walid (ra), sebanyak yang ia berikan kepada mereka yang telah menyertai Nabi ﷺ dalam peperangan-peperangan awal tersebut.
In another example, Abu Bakr (ra) used to distribute the spoils of war equally amongst the Sahabah (ra). When Umar (ra) became the Khaleefah, he did not give those who became Muslim recently and who had fought against the Prophet (saw) in the early wars, like Khalid bin Al-Walid (ra), as much as he gave to those who had accompanied the Prophet (saw) in those earlier wars.
Perbedaan di antara para Sahabat (ra) tidak hanya terbatas pada rincian hukum syar'i, tetapi mereka juga memiliki perbedaan dalam beberapa cabang dari akidah.
The differences amongst the Sahabah (ra) were not only limited to the details of the Hukm Shar‟i, they also had differences in certain branches of the „Aqeedah.
Namun, perbedaan pendapat semacam ini mungkin terjadi dalam cabang-cabang „Aqidah, terutama karena struktur linguistik bahasa Arab. Sedangkan dalam inti „Aqidah hanya ada satu pemahaman yang benar. Misalnya, dalam suatu masalah yang berkaitan dengan „Aqidah terdapat perbedaan pendapat mengenai Isra', di mana Allah (SWT) berfirman: "Maha Suci Dzat yang telah memperjalankan hamba-Nya pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha..." (QS. al-Isra: 1)
However, these differences of opinions may exist in the branches of the „Aqeedah, mainly due to linguistic structure of the Arabic language. Whereas, in the core of the „Aqeedah there is only one correct understanding. For example, in an issue related to the „Aqeedah there is a difference of opinion regarding Isra‟, Allah (swt) says; “Glory be to He who took his „Abd on the Night Journey (Isra) from Masjid Al- Haram to Masjid Al-Aqsaa...” (TMQ al-Isra: 1)
Kebanyakan Sahabah (ra) berpendapat bahwa jasad fisik Nabi ﷺ melakukan perjalanan malam, yaitu Isra. Aisyah binti Abu Bakar (ra) berpendapat bahwa jasad fisik Nabi ﷺ tidak melakukan perjalanan tersebut, dan hanya ruh beliau ﷺ yang melakukannya. Alasan Aisyah binti Abu Bakar (ra) adalah bahwa beliau ﷺ tidak dirindukan dan tidak ada seorang pun yang mengingat jasad beliau ﷺ meninggalkan tempatnya.
Most of the Sahabah (ra) were of the opinion that the physical body of the Prophet (saw) made the night journey or the Isra. Aisha bint Abu Bakr (ra) was of the opinion that the physical body of the Prophet (saw) did not make the journey and that only his (saw) soul made it. Aisha bint Abu Bakr‟s (ra) justification was that he (saw) was not missed and no one remembers his (saw) body leaving.
Contoh lain adalah ketika Aisyah binti Abu Bakar (ra) diberitahu oleh seorang Sahabi (ra) bahwa orang yang meninggal akan disiksa karena ratapan dan tangisan keras yang dilakukan oleh keluarganya. Aisyah binti Abu Bakar (ra) menolak klaim ini karena ia memahami bahwa hal itu bertentangan dengan ayat yang berbunyi:
Another example is where Aisha bint Abu Bakr (ra) was told by a Sahabi (ra) that the deceased person would be punished because of the wailing and loud crying, performed by his family. Aisha bint Abu Bakr (ra) rejected this claim because she understood that it contradicted the Ayah that says:
"Tidak seorang pun yang memikul beban orang lain..." (QS. Al-Isra: 15)
“No-one will bear the burden of another...” (TMQ Al-Isra: 15)
Imam Baghawi dalam kitabnya "Mashabih As-Sunnah" menyatakan bahwa Abu Bakr (ra) biasa merujuk kepada Kitab Allah (swt) untuk menyelesaikan persoalannya. Apabila ia tidak menemukan solusi di dalamnya, ia akan meminta pendapat ijtihad dari sebagian Fuqaha di kalangan Sahabat (ra) mengenai masalah tertentu tersebut. Imam Baghawi melanjutkan bahwa Umar (ra) juga biasa bermusyawarah dengan para Sahabat (ra), padahal ia sendiri adalah seorang Faqih yang terkenal.
Imam Baghawi in his book “The Lights of the Sunnah” remarked that Abu Bakr (ra) used to look to the Book of Allah (swt) to solve his problems. If he couldn‟t find a solution there, he would ask some of the Fuqahaa among the Sahabah (ra) for their Ijtihad in the particular issue. Imam Baghawi goes on to say that Umar (ra) used to consult the Sahabah (ra) even though he was himself a well-known Faqih.
Meskipun para Sahabah (ra) berselisih pendapat, perselisihan mereka masih berada dalam batas pemahaman terhadap teks, dan hal itu dianggap wajar. Imam Muhammad Abu Zahrah, ketika membahas masa para Sahabah (ra), mengatakan bahwa penting untuk menghilangkan dua kesalahpahaman.
Even though the Sahabah (ra) disagreed, their disagreement was well within the guideline of understanding the text and this was considered normal. Imam Muhammad Abu Zahrah, while discussing the era of the Sahabah (ra), said that it is important to remove two misconceptions.
A. Yang pertama, sebagian orang mengatakan bahwa para Sahabat (ra) biasa mengabaikan Hadis yang shahih dan mendasarkan putusan mereka pada akal pikiran atau logika mereka sendiri. Imam Zahrah mengatakan bahwa perlu dipahami bahwa tidak ada seorang pun dari para Sahabat (ra) yang meninggalkan nash demi pendapat rasional mereka sendiri; sebaliknya, pendapat mereka didasarkan dan sepenuhnya dipengaruhi oleh nash-nash. Ia memberikan contoh dari Khalifah Umar bin Al Khattab (ra), ketika ia menunda pemotongan tangan pencuri. Sebagian orang menjadikan peristiwa ini sebagai contoh bahwa Umar (ra) melakukannya semata-mata karena pemikirannya sendiri.
A. The first is that some people said that the Sahabah (ra) used to disregard the authentic Hadith and based their judgments on their mind or own rational thinking. Imam Zahrah said that it should be understood that none of the Sahabah (ra) left the text for their own rational opinion; rather their opinions were based and influenced entirely by the texts. He uses an example from the Khaleefah Umar bin Al Khattab (ra), when he delayed cutting off the hand of the thief. Some people use this instance as an example that Umar (ra) did this solely due to his own thinking.
Ini klaim yang keliru, karena terdapat sebuah Hadits yang diriwayatkan dari Ali (ra) di mana Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah menegakkan hudud dalam perkara-perkara yang masih meragukan." Ada pula Hadits lain yang diriwayatkan dari Makhul (ra), di mana Nabi ﷺ menyatakan:
This claim is incorrect, since there is a Hadith narrated by Ali (ra) where the Prophet (saw) said: “Don‟t implement the Hudood in the cases of doubt”. There is also another Hadith narrated from Makhul (ra) in which the Prophet (saw) stated:
"Tidak ada pemotongan tangan pada masa kelaparan." Dan Madinah memang sedang mengalami masa kelaparan ketika Umar (ra) menunda pelaksanaan hadd.
“There is no cutting in a famine”. And Madinah was in fact experiencing a famine at the instance when Umar (ra) postponed implementing the Hadd.
B. Sebagian orang berusaha mengklasifikasikan para Sahabat (ra) ke dalam dua kelompok: mereka yang berpegang teguh pada tradisi (Ahlel-Hadith), dan mereka yang tidak berpegang pada teks, yang disebut Ahlel-Ra‟ee. Mereka mengklaim bahwa kelompok pertama melakukan hal itu karena mereka adalah kaum Tradisionalis Klasik, sedangkan kelompok kedua adalah kaum Pembaharu.
B. Some tried to classify the Sahabah (ra) into two groups: Those who adhered strictly to the traditions (Ahlel-Hadith), and those who did not adhere to texts, called Ahlel-Ra‟ee. They claim that the first group did this because they were Classical Traditionalists, while the second group was Revivalists.
Klaim ini tidak benar, karena baik Ahlul-Hadits maupun Ahlur-Ra'yi sama-sama berpegang pada teks. Imam Zahrah menyebutkan contoh yang mereka gunakan mengenai hewan ternak yang tersesat di negara. Nabi ﷺ bersabda agar membiarkannya, dan hewan itu akan sampai kepada pemiliknya. Namun Umar (ra) bertindak berbeda dalam hal ini. Beliau mengumpulkannya di satu tempat dan membolehkan pemiliknya mengenali serta mengambilnya kembali.
This claim is incorrect, since both Ahlel-Hadith and Ahlel-Ra‟ee adhered to the text. Imam Zahrah cited the example, which they use, regarding the stray animals in the State. The Prophet (saw) said to leave them and they will reach their owner. But Umar (ra) acted differently in this regard. He put them in one place and allowed the owner to identify them and take them.
Hendaknya jelas bahwa tindakan Umar sejalan dengan (sunnah) Nabi ﷺ, karena tujuannya adalah agar hewan-hewan yang tersesat dapat kembali kepada pemiliknya. Cara atau metode Nabi ﷺ dalam menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan membiarkan hewan-hewan itu berkeliaran.
It should be clear that Umar‟s action was in line with the Prophet‟s (saw), in that the objective was to allow the wandering animals to reach their owner. The Prophet‟s (saw) style or means in solving the problem was to allow the animals to wander.
Namun, pada masa Umar (ra), ketika Negara telah meluas hingga ke wilayah Syam dan Afrika Utara, cara menempatkan hewan-hewan di satu lokasi digunakan untuk mengatasi masalah yang sama, yaitu mengembalikan hewan-hewan yang tersesat kepada pemiliknya, dan hal ini tidak menimbulkan pertentangan. Maka, apa yang dilakukan Umar (ra) merupakan bagian dari tanggung jawabnya, yang menuntut diterapkannya beberapa prosedur administratif. Keputusan-keputusan administratif seperti ini dapat diubah.
However, during Umar‟s (ra) time, when the State had expanded to the areas of Sham and North Africa, the tactic of putting the animals in one location was used to solve the same problem of returning the stray animals to their owners, and there is no conflict. So what Umar (ra) did was part of his responsibility, which requires adopting some administrative procedures. These administrative decisions can be changed.
Hendaknya dipahami bahwa terdapat perbedaan antara perintah administratif dan perintah legislatif. Memerintahkan seseorang untuk melaksanakan shalatnya ketika ia melakukan kesalahan adalah perintah yang bersifat hukum, sedangkan mengikat unta yang berkeliaran adalah perintah yang bersifat administratif.
It should be understood that there is a difference between an administrative order and a legislative order. Ordering a person to do his Salah if he made a mistake is a legal order, while tying up a wandering camel is an administrative order.
9.2.1 Mengapa terjadi perbedaan pendapat di antara para Sahabat (ra)?
9.2.1 Why was there difference of opinion amongst the Sahabah (ra)?
Terkadang teks dapat dipahami dengan berbagai cara karena struktur ayat, dan/atau struktur bahasa Arab. Misalnya, Allah (SWT) berfirman:
The text sometimes could be understood in different ways due to the structure of the Ayah, and / or the structure of the Arabic language. For example, Allah (swt) says:
Wanita yang dicerai hendaklah menunggu tiga kali quru' (Al-Baqarah: 228)
“The divorced woman should wait for three periods (Quru)” (TMQ Al-Baqarah: 228)
Kata Quru‟ dalam bahasa Arab dapat berarti masa ketika wanita mulai haid, atau masa setelah haid. Perbedaan antara tiga siklus yang dimulai dengan masa suci adalah sekitar 7 hingga 15 hari.
The word Quru‟ in the Arabic language can mean the time when the woman begins her menstruation, or the post menstruation period. The difference between three cycles beginning with the purity period is about 7 to 15 days.
Terkadang seorang Sahabi mengeluarkan fatwa tanpa mengetahui sebuah hadits yang berkaitan dengan persoalan tersebut, padahal hadits itu diketahui oleh Sahabi lain. Namun, kasus-kasus seperti ini biasanya diselesaikan kemudian.
Sometimes a Sahabi would issue a Fatwa without having heard of a Hadith related to that issue, and which another Sahabi knew. However, these cases were usually resolved later.
Bagaimana mereka memandang teks-teks dan metodologi penafsirannya. Sebuah contoh menyangkut warisan kakek. Abu Bakr (ra) berkata bahwa jika seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ayah, saudara-saudara, istri, dan anak-anak, keberadaan ayah, yang dianggap sebagai kakek dari anak-anak almarhum, akan menghalangi saudara-saudara lain untuk mewarisi harta. Umar (ra) berkata bahwa ia akan memberikan kepada saudara-saudara dan kakek jumlah yang sama, setelah bermusyawarah tentang masalah ini dengan Zayd bin Thabit (ra), yang merupakan sahabat terkemuka di bidang warisan.
How they viewed the texts and the methodology of interpretation. An example deals with the inheritance of the grandfather. Abu Bakr (ra) said that if one dies leaving a father, brothers, a wife and children, the presence of the father, who is considered the grandfather of the deceased person‟s children, would prevent other brothers from inheriting the wealth. Umar (ra) said that he would give the brothers and the grandfather the same amount after discussing this issue with Zayd bin Thabit (ra) who was the foremost Sahabi in the area of inheritance.