3. Al-Qur'an
3. Qur‟an
Perlu didefinisikan apa itu Al-Qur'an. Dari definisi ini kita akan mengetahui apa yang boleh dibaca dalam shalat dan apa yang tidak. Apa yang menjadi dalil dalam Hukum Syar'i dan apa yang bukan. Definisi ini juga menjelaskan apa yang membuat seseorang menjadi kafir karena apa yang ia ingkari, dan apa yang tidak termasuk kekafiran. Ketika kita mendefinisikan Al-Qur'an, yang kita maksud adalah Al-Qur'an sebagai dalil dalam fikih.
It is necessary to define the Qur‟an, from this definition we will know what is allowed to be read in prayer and what is not. What is a proof in Hukm Shara‟i and what is not? It also tells us what makes somebody a Kafir due to what he denies and what does not constitute disbelief. So when we define Qur‟an we mean the Qur‟an as evidence in Fiqh.
Al-Qur'an berasal dari kata Qara'a, yang berarti membaca atau melafalkan. Oleh karena itu, secara bahasa, Al-Qur'an berarti kitab yang dibaca atau dilafalkan.
Qur‟an is derived from the word Qara‟a, which means to read or recite. Therefore, Qur‟an linguistically means the book that has been read or recited.
Secara istilah, Al-Qur'an adalah firman Allah (SWT) yang mukjizat, yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ dalam bahasa Arab dan disampaikan kepada kita melalui metode tawatur. Membaca Al-Qur'an dipandang sebagai suatu 'ibadah (perbuatan ibadah). Yang dimaksud dengan firman Allah (SWT) adalah bahwa Al-Qur'an merupakan kata-kata Allah (SWT) yang persis. Al-Qur'an diturunkan kepada Muhammad ﷺ sebagaimana adanya seperti yang ada sekarang. Yang dimaksud dengan 'mukjizat' adalah bahwa tidak seorang pun mampu membuat sesuatu yang serupa dengannya.