9.6 Mazhab Imam Syafi'i
9.6 Madhab of Imam Shafi‟i
Muhammad bin Idris asy-Syafi‘i (150–205 H / 767–820 M) dianggap sebagai arsitek Ushul al-Fiqh. Beliau lahir di Gaza (Palestina), dan ketika beliau berusia dua tahun, ibunya membawanya ke Makkah. Imam Syafi‘i berasal dari suku Quraisy, dan nasabnya bertemu dengan Nabi Muhammad ﷺ pada Abdu Manaf.
Muhammad ibn Idris ash-Shafi‟i (150-205 AH / 767-820 C.E) is considered to be the architect of Usul al-Fiqh. He was born in Gaza (Palestine) and when he was two years old his mother took him to Makkah. Imam Shafi‟i is from the tribe of Quraysh and his lineage meets with the Prophet (saw) at Abdu Manaf.
Sejak usia dini, ibunya membawanya ke kuttab setempat untuk menghafal Al-Qur'an. Namun, karena keluarganya miskin dan tidak mampu membayar biaya pendidikan, ia tidak diizinkan mengikuti kelas. Ia biasa tinggal dalam jarak yang masih terdengar dari kelas, mendengarkan petunjuk Syaikh dan menghafalkannya. Ketika sang guru pergi, Syafi'i muda akan pergi membantu para murid dalam hafalan mereka. Sang guru mengetahui hal ini dan mengizinkan Syafi'i muda masuk ke kelas dengan syarat bahwa ia akan membantu para murid dalam hafalan mereka.
At an early age his mother took him to the local Kuttab to memorize the Qur‟an, but since they were poor and could not afford the tuition, he was not allowed to attend the classes. He used to stay within an earshot of the class listening to the instructions of the Shaykh and memorising them. When the teacher would leave, young Shafi‟i would go to help the students with their memorisation. The teacher learned about this and allowed young Shafi‟i in the class with the condition that he would help the students with their memorisation.
Ketika ia berusia sekitar tujuh tahun, ia telah menghafal Al-Qur'an, lalu mereka pergi ke Masjidil Haram tempat ia mempelajari bahasa Arab. Pada saat ia lulus, ia telah mempelajari semua ragam bahasa Arab klasik. Ucapan-ucapannya dianggap sebagai standar dalam bahasa Arab. Setelah menyelesaikan studi bahasa Araynya, seorang laki-laki menasihatinya untuk mempelajari Hadis, Fikih, dan 'Ulumul Qur'an, dan karena itu ia pindah ke Madinah. Di sana ia belajar di bawah bimbingan Imam Malik bin Anas sebelum wafatnya pada tahun 179 H. Imam Syafi'i mempelajari Muwatta langsung dari Imam Malik. Kemudian ia pergi ke Irak, di mana ia tinggal sebagai tamu Muhammad bin Al-Hasan, murid Abu Hanifah. Imam Syafi'i kerap berdebat dan belajar bersama Muhammad bin al-Hasan maupun Qadi Abu Yusuf. Ia kemudian kembali ke Madinah, sekitar tahun 174 H, untuk menjenguk guru lamanya, Imam Malik. Setelah wafatnya Imam Malik, Imam Syafi'i pergi ke Yaman. Di sana ia bertemu Umar bin Abi Salamah, guru al-Awza'i, seorang ulama besar dalam Ushul al-Fiqh.
When he was about seven years old he had memorised the Qur‟an, and they went to Masjid Al-Haram where he studied the Arabic language. By the time he graduated, he had learned all the versions of the classical Arabic language. His statements are considered to be standards in the Arabic language. After completing his Arabic studies, a man advised him to study Hadith, Fiqh, and „Ulum-ul-Quran, and so he moved to Madinah. There he studied under Imam Malik ibn Anas prior to his death in 179 A.H. It was directly from Imam Malik that Imam Shafi‟i learned the Muwatta. He then travelled to Iraq, where he stayed as the guest of Muhammad bin Al-Hasan, the student of Abu Hanifah. Imam Shafi‟i would debate and study with both Muhammad bin al-Hasan and Qadi Abu Yusuf. He then returned to Madinah, around 174 A.H., to visit with his old teacher Imam Malik. After the death of Imam Malik, Imam Shafi‟i travelled to Yemen. There he met Umar bin Abi Salamah, teacher of al Awaza‟i, a great scholar in Usul al-Fiqh.
Selama berada di sana, timbul beberapa masalah antara Khalifah Harun ar-Rasyid dan Ahlul-Bait. Imam Syafi'i dituduh berpihak kepada Ahlul-Bait melawan Khalifah, lalu ditangkap dan dibawa ke Baghdad, ke hadapan pengadilan Khalifah. Setelah berdiskusi dengan Khalifah untuk membersihkan dirinya dari segala kesalahan, Imam Syafi'i diundang oleh Khalifah untuk memberikan nasihat kepadanya. Diriwayatkan bahwa beliau begitu tegas dan kuat dalam nasihatnya kepada Khalifah, sehingga Khalifah menangis.
While there, some problems arose between the Khaleefah Haroon ar-Rashid and Ahl-ul- Bayt. Imam Shafi‟i was accused of siding with the Ahl-ul-Bayt against the Khaleefah, and was arrested and taken to Baghdad to the court of the Khaleefah. After a discussion with the Khaleefah to clear himself of any wrong doing, Imam Shafi‟i was invited by the Khaleefah to advise him. It is recorded that he was so firm and strong in his advice to the Khaleefah that the Khaleefah wept.
Ketika berada di Baghdad, ia bertemu dengan Abdur Rahman bin al-Mahdi (seorang ulama hadis) pada tahun 195 H, yang meminta dirinya untuk menulis sebuah kitab yang menjelaskan metodologi memahami fiqih. Dalam karya ini, Imam Syafi‘i memadukan Madrasah Hadis di Madinah dan Madrasah Ra'yi di Kufah. Ia mampu melakukan hal ini karena ia mengenal kedua madrasah tersebut. Di Madinah ia belajar kepada Imam Malik, dan di Kufah ia bertemu dengan Muhammad bin al-Hasan (pengikut mazhab fiqih Hanafi). Hasil dari kitab ini dinamakan Ar-Risalah (versi lama kitab ini tidak ada lagi saat ini).
While in Baghdad he met Abdur Rahman bin al Mahdi (Scholar of Hadith) in 195 A.H., who asked him to write a book explaining the methodology of understanding Fiqh. In this work, Imam Shafi‟i combined both the School of Hadith in Madinah and School of Ra‟ee in Kufah. He was able to do this because he was aquainted with both schools. In Madinah he studied under Imam Malik and in Kufah he met Muhammad bin al-Hasan (follower of Hanafi school of Fiqh). The outcome of this book was called Ar-Risala (This old version does not exist today).
Imam Syafi'i kemudian memutuskan untuk pindah ke Mesir. Selama di Mesir, Imam Syafi'i menulis ulang kitabnya, ar-Risalah. Dalam ar-Risalah yang baru, ia menetapkan kaidah-kaidah baru dalam Ushul al-Fiqh. Dengan demikian, perubahan metodologinya ke metodologi yang baru juga mengubah fatwa-fatwanya, karena pola dalam memberikan fatwa adalah sebagai berikut:
Imam Shafi‟i then decided to move to Egypt. While in Egypt Imam Shafi‟i rewrote his book Ar-Risala. In the new Risala, he established new principles in Usul al-Fiqh. Thus, his changing to a new methodology changed his Fatwas because the pattern for giving Fatwas is as follows:
Usul al-Fiqh -> Fiqh -> Fatwa.
Usul ul Fiqh -> Fiqh -> Fatwa.
Sebagian orang berpendapat bahwa Imam Syafi‟i mengubah fikihnya karena keadaan atau lingkungan baru di Mesir. Kita harus memahami bahwa Imam Syafi‟i tidak menulis ulang kitabnya begitu saja, atau karena ia pindah tempat. Hanya ada dua kemungkinan untuk penulisan ulang Ar-Risalah. Pertama, Imam Syafi‟i sudah menetapkan dalam benaknya bahwa ia ingin sampai pada kesimpulan tertentu, dan untuk itu ia harus mengubah dasar bagi kesimpulan-kesimpulan yang telah ditentukan sebelumnya. Kedua, Imam Syafi‟i mendapati bahwa dasar lama yang ia gunakan keliru, sehingga perlu mengulang atau merevisi dasarnya dalam menurunkan fikihnya.
Some think that Imam Shafi‟i changed his Fiqh due to the new circumstances or environment in Egypt. We must understand that Imam Shafi‟i did not rewrite his book for the sake of it, or because he changed his location. There are really only two possibilities for the re-writing of Ar-Risala. Imam Shafi‟i had put in his mind that he wanted to reach a specific conclusion and in order to do so he would have to change the basis for those predetermined conclusions, or Imam Shafi‟i found that the old basis he had used was wrong, and so it was necessary to redo or to revise his basis for deriving his Fiqh.
Jika terjadi perubahan dalam Usul al-Fiqh, tentu akan muncul hukum yang berbeda, dan tidak sebaliknya, karena seorang Mujtahid tidak diperbolehkan memikirkan suatu hukum sebelum memutuskan sumber-sumber mana yang akan digunakan untuk menggali hukum-hukum tersebut. Oleh karena itu, sebagai akibat dari perubahan Usul al-Fiqh, muncullah fatwa-fatwa yang berbeda. Alasan perubahan tersebut adalah karena ia berpendapat bahwa Usul al-Fiqh yang ia gunakan sebelumnya keliru. Perubahan ini bukan disebabkan oleh waktu atau tempat. Dengan demikian, madzhabnya berubah sepenuhnya karena Usul al-Fiqhnya telah berubah. Poin yang sangat penting ini, jika tidak dipahami dengan benar, dapat menyesatkan.
If there is a change in Usul al-Fiqh there will obviously be a different ruling and not vice-versa, because a Mujtahid is not allowed to think of a ruling before deciding on which sources to extract the rulings from. Therefore, as a result of changing the Usul al-Fiqh there were different Fatwas. The reason for the change was that he thought that his earlier Usul al-Fiqh was wrong. This change was not due to time or place. Therefore, his Madhab had changed completely because his Usul al-Fiqh had changed. This very important point, if it is not understood correctly could prove to be misleading.
Imam Syafi‟i tidak pernah berdebat dalam Ilmu Kalam. Mengenai hal itu, beliau biasa berkata: “Berdebat dalam Fiqih, paling tidak akan membuat orang-orang mengolok-olokmu, misalnya dengan mengatakan bahwa diyat untuk pembunuhan adalah sebutir telur. Berdebat dalam Ilmu Kalam, mereka akan mengatakan bahwa engkau telah menyimpang dan melakukan bid‟ah. Maka pergilah berdebat dalam Fiqih, dan tinggalkanlah Ilmu Kalam.”
Imam Shafi‟i never debated in „Ilm-ul-Kalaam. Regarding it he used to say; “Debating in Fiqh, at the very least would lead the people to make fun of you, for example, saying the Diyah for murder is an egg. Debating in „Ilm ul Kalaam, they would say that you are deviating and making a Bid‟ah. So go and debate in Fiqh, and leave „Ilm ul Kalaam.”
9.6.1 Kitab dan Murid-murid dari Mazhab Imam Syafi'i
9.6.1 Books and Students from Imam Shafi‟i „s Madhab
Kitab-kitab karya Imam Syafi'i meliputi:
Imam Shafi‟i‟s books include:
Ar-Risalah.
Ar-Risalah.
Al-Umm.
Al-Umm.
Jimaa ul-Ilm.
Jimaa ul-Ilm.
Ibtaal ul-Istihsan.
Ibtaal ul-Istihsan.
Musnad Asy-Syafi'i.
Musnad Ash-Shafi‟i‟.
Ahkam-ul-Qur'an.
Ahkaam-ul-Qur‟an.
Di antara mereka yang dianggap termasuk dalam mazhabnya adalah:
Those who are considered to be from his Madhab included:
Jalaluddin as-Suyuti.
Jalaluddin as-Suyuti.
An-Nawawi.
An-Nawawi.
Ibnu Katsir.
Ibn Kathir.
Ibnu Hajar al-Asqalani.
Ibn Hajar al-Asqalani.
Al-Muzni.
Al-Muzni.
Al-Ghazali.
Al-Ghazali.
Al-Khatib al-Baghdadi.
Al-Khatib al-Baghdadi.