7.4 Ijma‟ Ahlul Madinah
7.4 Ijma‟ Ahlel Medinah
Para ulama yang berpegang pada jenis ijma' ini membatasinya hanya pada penduduk Madinah. Mereka mendasarkan pendapat mereka pada hadis Nabi ﷺ:
The Ulema who subscribe to this type of Ijma‟ have restricted it to the people of Madinah. They base their opinion on the Hadith of the Prophet (saw):
"Kota Madinah membersihkan segala kotoran (Khabath)." (HR. Bukhari & Muslim)
“The Madinah city cleanses all filth (Khabath).” (Bukhari & Muslim)
Para ulama juga menyatakan bahwa kata Khabath (خرع) berarti kesalahan, dan dalam hal ini hadis tersebut juga menunjukkan bahwa umatnya terbebas dari kesalahan. Karena umatnya terbebas dari kesalahan, maka ijma‟ mereka dianggap sah.
The Ulema also claim that Khabath (خرع ) means mistakes and in this case the Hadith would also indicate that its people are free from mistakes. Since the people are free from mistakes, it follows that their Ijma‟ is considered valid.
Teks lengkap hadis ini disebutkan dalam Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan bahwa seorang Badui memberikan baiat Islam kepada Nabi ﷺ, kemudian ia jatuh sakit dan berkata: "Wahai Nabi ﷺ, bebaskanlah aku dari baiat yang telah kuberikan kepadamu." Nabi ﷺ menolak. Lalu orang itu meminta lagi, dan Nabi ﷺ kembali menolak, sehingga ia meninggalkan Nabi ﷺ dan kemudian sembuh. Nabi ﷺ bersabda:
The complete text of the Hadith is mentioned in Bukhari and Muslim. It relates that a bedouin gave the pledge of Islam to the Prophet (saw), he then became sick and said: O Prophet (saw), free me from the allegiance I gave to you. The Prophet (saw) rejected. The man then asked again and the Prophet (saw) again rejected, so he left the Prophet (saw) and became well. The Prophet (saw) said:
"Kota Madinah itu seperti alat peniup (alat yang digunakan oleh pandai besi untuk meniupkan udara ke dalam api agar api cepat menyala). Ia membersihkan kotorannya (Khabath) dan kebaikannya akan bersinar." (Bukhari, Muslim & Ahmad)
“The city of Madinah is like the bellows (an instrument used by a blacksmith for blowing air into the fire to make the fire burn quickly). It cleanses its filth (Khabath) and its goodness will shine”. (Bukhari, Muslim & Ahmad)
Hadis ini menunjukkan sifat kota Madinah bahwa ia membersihkan manusia, bukan menunjukkan orang-orang Madinah sebagai pribadi. Selain itu, kesalahan dalam ijtihad tidak dapat dianggap sebagai khabath (kotoran), karena tidak ada pahala di dalamnya.
This Hadith indicates an attribute of the city of Madinah that it cleanses people, it does not indicate the people of Madinah as such. Furthermore, any mistake in Ijtihad cannot be considered as Khabath (filth) because there is no reward in this.
Nabi ﷺ telah melarang khabats (kotoran). Dalam sabda-sabda Nabi ﷺ berikut:
The Prophet (saw) has forbid Khabath (filth). In the following sayings of the Prophet (saw):
"Anjing itu najis, dan harga (uang yang diperoleh dari menjual) anjing adalah khabith (kotor/najis)." (Muslim)
“The Dog is Filth and the the price (money obtained from selling) of a dog is Khabith (filth).” (Muslim)
"Mahar (uang yang diambil karena zina) dari seorang pelacur atau wanita penzina adalah khabaits (haram dan kotor)." (HR. Bukhari dan Muslim)
“The dowry (money taken for Zina) of a whore or prostitute is Khabaith (filthy).” (Bukhari & Muslim)
“Khamar (minuman keras) adalah induk dari segala khabaits (kejahatan/kekotoran).” (An-Nisa'i)
“Alcohol is the mother of all Khabaith (filth).” (An-Nisai)
Namun, seorang mujtahid tetap mendapat pahala meskipun ia keliru dan membuat kesalahan. Sebab Nabi ﷺ bersabda, "Umatku tidak dibebani tanggung jawab atas tiga hal: kesalahan, kelupaan, dan apa yang dilakukan karena terpaksa." (Ibnu Majah)
However, the Mujtahid would be rewarded even if he erred and made an error. For the Prophet (saw) said “My Ummah is not responsible for three things: mistakes, forgetfulness, and whatever is done under duress.” (Ibn Majah)
Maka, Khabath tidak dapat dianggap sebagai kesalahan, dan Ijma' ahlel Madinah tidak dapat dianggap maksum. Selain itu, hadis yang digunakan untuk membenarkan Ijma' ahlel Madinah tidak bersifat qath'i.
So, Khabath cannot be considered as an error and Ijma‟ ahlel Madinah cannot be taken as infallible. Furthermore, the Hadith used to justify Ijma‟ ahlel Madinah is not Qata‟i.