4.5 Penerapan Sunnah
4.5 The Application of the Sunnah
Sunnah dapat diterapkan dalam lima cara:
The Sunnah can be applied in five ways:
A. Sunnah dapat menjelaskan suatu kata yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur'an. Sebagai contoh, Al-Qur'an berfirman:
A. Sunnah can explain a word which is not explained in the Qur‟an For example, the Qur‟an says:
"Dirikanlah shalat" (QS. Al-Baqarah: 43)
“Establish the Salah” (TMQ Al-Baqarah: 43)
Al-Qur'an tidak menjelaskan atau memberikan rincian apa pun mengenai istilah "Dirikanlah shalat." Namun, Sunnah menjelaskan rincian yang berkaitan dengan istilah "Dirikanlah shalat." Rasulullah ﷺ bersabda:
The Qur‟an does not explain or provide any details regarding the term, “Establish the Salah.” However, the Sunnah explains the details pertaining to the term “Establish the Salah.” The Messenger of Allah (saw) says:
“Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Rasulullah ﷺ dahulu memperhatikan orang-orang yang shalat dan membetulkan mereka pada bagian-bagian shalat yang mereka keliru. Masalah penjelasan dan klarifikasi ini juga berlaku pada hukum-hukum haji, zakat, jihad, dan lainnya. Singkatnya, Al-Qur'an mungkin menyebutkan suatu istilah tanpa memberikan perincian apa pun, dan Sunnah-lah yang berperan menjelaskan istilah-istilah tersebut.
“Pray as you see me pray” The Messenger (saw) used to observe people pray and would correct them in the areas of the Salah where they made mistakes. The issue of explanation and clarification also extends to the rules of Hajj, Zakah, Jihad, and others. In summary, the Qur‟an may mention a term without providing any details, but Sunnah plays the role of explaining these terms.
B. Al-Qur'an menyebutkan suatu istilah umum yang dapat berlaku bagi setiap orang, sedangkan Sunnah menjelaskan lebih lanjut istilah tersebut dan membentuk kaidah lain.
B. Qur‟an mentions a general term, which could be applied to any person, while the Sunnah further specifies the term and forms another rule.
Misalnya, Al-Qur'an berfirman:
For example, the Qur‟an says:
"Laki-laki dan perempuan yang berzina, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera." (QS. An-Nur: 2)
“The man and woman who commit Zina, flog each of them with one hundred lashes.” (TMQ An-Nur: 2)
Aturan ini dapat diterapkan kepada setiap laki-laki atau perempuan yang terbukti bersalah melakukan zina. Namun, Rasulullah ﷺ merajam laki-laki dan perempuan yang telah menikah yang melakukan zina. Dengan demikian, dalam kasus ini, beliau ﷺ mengkhususkan laki-laki dan perempuan yang telah menikah dan menetapkan hukuman rajam sampai mati bagi zina mereka.
This rule can be applied to any male or female who is found guilty of Zina. However, the Messenger (saw) stoned married men and women who committed Zina. Thus, in this case, he (saw) singled out the married man and woman and gave them the rule of stoning to death for Zina.
Sebagai contoh, Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ merajam hingga mati seorang laki-laki Yahudi dan seorang perempuan Yahudi karena berzina.
As an example, Muslim extracted in his Sahih on the authority of Ibnu Omar that the Messenger of Allah (saw) stoned to death a Jewish man and a Jewish woman for committing adultery.
C. Suatu hukum mungkin disebutkan dalam Al-Qur'an tanpa batasan apa pun, namun Sunnah memberikan batasan terhadap hukum tersebut.
C. A rule may be mentioned in the Qur‟an without any restrictions, but the Sunnah places restrictions on the rule.
Misalnya, Al-Qur'an berfirman:
For example, the Qur‟an says:
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya" (QS. Al-Ma'idah: 38)
“The male and female thief, cut their hands” (TMQ Al-Ma‟ida: 38)
Tidak ada pembatasan yang diberikan pada hukum ini dalam ayat tersebut, yang hanya menyatakan bahwa siapa pun yang terbukti mencuri harus dipotong tangannya. Namun, Sunnah memberikan beberapa pembatasan atas penerapan hukuman ini. Di antaranya, harta yang dicuri harus mencapai nisab, yaitu seperempat dinar emas. Selain itu, harta tersebut harus dicuri dari tempat yang biasanya digunakan untuk menyimpan harta semacam itu.
There is no restriction placed on this rule in the Ayah, which simply states that anyone found guilty of stealing should have his hand cut. However, the Sunnah places certain restrictions on the application of this punishment. Some of which are that the stolen property must equal a Nisab, which amounts to one quarter of a Dinar in gold. Also, the property must be stolen from a place where such property wealth is usually kept.
Ia harus dijaga dengan penjagaan yang lazim, yang berkaitan dengan orangnya maupun harta itu sendiri. Misalnya, jika perhiasan dibiarkan di tempat terbuka, bukan di tempat yang terkunci, maka orang yang mencurinya tidak akan dipotong tangannya, meskipun perbuatan itu tetap haram. Contoh lain, jika domba atau kuda tidak dikandangkan di kandang atau istal, maka pencurian atasnya tidak memberlakukan pelaksanaan hadd, meskipun mencuri semua itu tetap haram.
It has to be kept under average protection, which is relevant to the people and the property itself. For example, if the jewellery is left in the open instead of a locked up place, then the one who steals it will not have his hand cut off, even though the action is still Haram. Another example is if the sheep or horses are not kept in a barn or stable, then stealing will not call for the implementation of the Hadd, even though stealing them is Haram.
D. Sebuah hukum asli dalam Al-Qur'an yang telah dijelaskan tidak memiliki batasan maupun pengecualian, tetapi Sunnah menambahkan hal-hal baru pada hukum asli tersebut.
D. An original rule in the Qur‟an, which is explained, has neither restrictions nor exceptions, but the Sunnah adds new items to the original rule.
Misalnya, Al-Qur'an berfirman:
For example, the Qur‟an says:
“Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan bapak kalian, saudara-saudara perempuan ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara perempuan, ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara-saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu mertua kalian, dan anak-anak tiri perempuan kalian....” (QS. An-Nisa: 23)
“Forbidden to you are your mothers, daughters, paternal and maternal aunts, nieces, foster mothers and sisters, mothers-in-law, and step daughter....” (TMQ An-Nisa: 23)
Sunnah juga menambahkan bahwa: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi oleh seorang pria yang sudah menikahi saudari perempuannya atau bibinya dari pihak ibu / ayah." (Bukhari & Muslim)
The Sunnah added that: “No woman can be married to a man who is already married to her sister or her maternal / paternal aunt.” (Bukhari & Muslim)
Laki-laki juga dilarang menikahi wanita yang pernah menyusuinya. Dengan demikian, Sunnah menambahkan hal-hal lain pada ketentuan Al-Qur'an.
Men are also prohibited from marrying the women who breast-fed them. Thus, the Sunnah adds extra items to the Qur‟anic rule.
E. Sebuah kaidah yang bersumber dari Sunnah dan bukan dari Al-Qur'an.
E. A rule originating from the Sunnah and not the Qur‟an.
Misalnya Rasulullah ﷺ bersabda:
For example the Messenger (saw) said:
"Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (kela), dan api (termasuk sumber-sumber energi)." (HR. Abu Dawud)
“People are partners in three things. The water, the graze (kela), and the fire (includes power resources).” (Abu Dawud)
Hadis ini menetapkan aturan-aturan yang berkaitan dengan kepemilikan umum atas sumber daya alam di Negara Islam. Topik kepemilikan umum dalam Negara tidak pernah secara eksplisit dibahas dalam Al-Qur'an.
This Hadith established rules related to public ownership of the natural resources in the Islamic State. The topic of public ownership in the State was never explicitly addressed in the Qur‟an.